cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 473 Documents
Implementasi Equity Crowdfunding Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 Christopher Pribadi
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.507 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan atau implementasi kegiatan equity crowdfunding setelah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018. Sebagai salah satu bentuk perkembangan fintech, equity crowdfunding saat ini telah menjadi salah satu pilihan sumber pembiayaan perusahaan untuk perluasan usaha mereka dan juga telah menjadi salah satu opsi investasi yang menguntungkan dan aman bagi masyarakat umum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian tesis ini adalah mengenai implementasi kegiatan equity crowdfunding sesuai aturan-aturan hukum yang tertuang dalam POJK Nomor 37/2018; dan, peranan serta tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta-akta otentik terkait pelaksanaan kegiatan equity crowdfunding. Penelitian dilakukan dengan pendekatan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka serta melakukan wawancara dengan pelaku usahanya. Dalam praktik pelaksanaan kegiatan equity crowdfunding, POJK 37/2018 mengatur tentang kewajiban-kewajiban hukum yang wajib dipenuhi oleh Penyelenggara. Hasil penelitian menemukan bahwa sebagian besar kewajiban-kewajiban hukum telah dipenuhi oleh Penyelenggara, namun ditemukan juga beberapa kewajiban hukum yang masih belum dipenuhi. Selanjutnya dibahas pula mengenai equity crowdfunding yang merupakan salah satu bentuk fintech penyedia jasa keuangan di bidang Pasar Modal. Oleh karenanya, peraturan-peraturan Pasar Modal yang sejalan dengan POJK 37/2018 juga berlaku dalam pelaksanaan kegiatan equity crowdfunding. Berdasarkan peraturan Pasar Modal, Notaris sebagai profesi penunjang Pasar Modal diwajibkan untuk terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Artinya, sebelum menjalankan tugas jabatannya dalam membuat akta-akta otentik terkait kegiatan equity crowdfunding, Notaris harus terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.Kata Kunci: Fintech, equity crowdfunding, layanan urun dana. 
KUASA MENJUAL YANG MENGABAIKAN PASAL 1813 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA SEBAGAI DASAR PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 549 PK/ PDT/2016) Megawati Lie
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.971 KB)

Abstract

Perkembangan praktek di bidang notariat banyak dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas yang disertai dengan Surat Kuasa Menjual yang mengabaikan (waive) Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar pembuatan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang merupakan perjanjian simulasi (pura-pura) oleh kreditor yang berada di posisi unggul secara ekonomis atas suatu hutang piutang dengan debitor, artinya bahwa pada dasarnya hubungan hukum antara kreditor dengan debitor adalah hutang piutang, namun antara mereka tidak dibuat suatu Akta Pengakuan Hutang, Perjanjian Kredit, atau akta lain yang serupa maksudnya. Akta yang dibuat oleh kreditor dan debitor tersebut di hadapan Notaris adalah berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas disertai dengan Surat Kuasa Menjual yang mengabaikan (waive) Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, baik kuasa menjual itu langsung terdapat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas tersebut maupun dibuat terpisah dengan Akta Kuasa Menjual. Sehingga, seolah-olah menunjukkan bahwa hubungan hukum antara kreditor dan debitor tersebut adalah jual beli, bukan hutang piutang. Permasalahannya adalah bagaimana keabsahan pemberian kuasa menjual yang mengabaikan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan perjanjian simulasi yang digunakan sebagai dasar pembuatan Akta Jual Beli dan bagaimana perlindungan terhadap pemberi kuasa menjual tersebut dalam perjanjian simulasi dimana ia telah melepaskan haknya dan berusaha untuk menarik kembali haknya. Dalam hal ini perjanjian simulasi merupakan suatu penyelundupan hukum sehingga akibatnya adalah batal demi hukum dan debitor (pemberi kuasa) masih terlindungi oleh hukum dengan dapat bernegosiasi dengan kreditor (penerima kuasa) untuk membuat perjanjian baru. Kata Kunci:  Pemberian Kuasa, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Perjanjian Simulasi.
Akibat Perbuatan Melawan Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Penghadap Dalam Akta Notaris (Studi Kasus Putusan Pt Bandung Nomor 256/Pdt/2020/Pt.Bdg) Novia Dwi Cahyani Fauzal; Harum Bunga Salni
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.399 KB)

Abstract

akta yang dibuatnya, baik karena kesalahan Notaris itu sendiri maupun kesalahan pihak yang menghadap. Seorang Notaris dalam menjalankan tugasnya membuat akta autentik terkadang tidak mengetahui adanya keterangan dan/atau dokumen palsu yang disampaikan oleh para penghadap, yang kemudian dijadikan dasar pembuatan akta. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut mengenai akibat hukum terhadap perbuatan melawan hukum pemalsuan tanda tangan oleh penghadap dalam akta Notaris dan tanggung jawab Notaris dalam hal akta yang dibuat Notaris mengandung unsur pemalsuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif melalui studi dokumen dengan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa akibat hukum dari adanya pemalsuan tanda tangan dan identitas penghadap dalam akta Notaris menyebabkan akta tersebut menjadi batal demi hukum dan Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, baik secara perdata, dengan alasan bahwa hal-hal di luar daripada yang disampaikan oleh para penghadap bukan merupakan tanggung jawab Notaris, maupun secara pidana, dengan tidak terbuktinya Notaris secara sengaja melakukan pemalsuan surat dan/atau melakukan penyertaan dalam tindak pidana terkait pembuatan akta. Kata Kunci: Notaris, Pemalsuan Tanda Tangan, Tanggung Jawab Notaris
Kekuatan Hukum Cover Note Yang Dibuat Oleh Notaris Berkaitan Dengan Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit Di Pt Bank Bni Cabang Pare-Pare (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 49/Pid.Sus.Tpk/2018/Pt.Mks) Ratih Puspitasari Winarso
Indonesian Notary Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.765 KB)

Abstract

Sumber dana yang diperoleh dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada para pelaku usaha dicairkan apabila perjanjian kredit telah ditandatangani oleh debitur dan kreditur. Perjanjian Kredit tersebut diikuti dengan jaminan yang mengikatnya. Terhadap jaminan tersebut, apabila masih dalam proses pengerjaan dokumen maupun akta-akta nya maka diterbitkanlah Cover Note yang dibuat oleh Notaris dalam kedudukannya sebagai PPAT. Permasalahan dalam tesis ini mengenai tugas, kewenangan dan bentuk pertanggung jawaban Notaris/PPAT atas Cover Note yang dibuatnya sebagai jaminan Perjanjian Kredit terkait kredit macet. Selain itu, akan dibahas juga mengenai kekuatan hukum Cover Note yang dibuat oleh Notaris dalam Perjanjian Kredit yang dikaitkan dengan prinsip-prinsip pemberian kredit oleh Bank. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun tipologi penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan jenis data sekunder. Dalam pembahasan ini terkait tugas, kewenangan dan tanggung jawab Notaris terkait Cover Note tidak terdapat di peraturan perundang-undangan, namun pembuatan Cover Note tidak dilarang. Mengenai kekuatan hukum Cover Note yang dikaitkan dengan prinsip-prinsip pemberian kredit, Cover Note tidak memiliki kekuatan pembuktian seperti akta autentik dikarenakan Cover Note bukan merupakan akta autentik. Adapun Bank dalam memberikan pencairan fasilitas kredit kepada debitur seharusnya berprinsip pada prinsip-prinsip pemberian kredit bank, bukan hanya pada Cover Note yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT. Kata Kunci : Kekuatan Hukum Cover Note, Prinsip Pemberian Kredit, Kewenangan Notaris
Kewenangan Mahkamah Dalam Penyelesaian Sengketa Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 752/PDT/2018/PT.DKI) Aditya Revano
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.294 KB)

Abstract

Mahkamah Perkumpulan merupakan alat perlengkapan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, yang oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, diberi wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia, ditingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat bagi seluruh anggota Perkumpulan. Anggaran Dasar merupakan perwujudan kehendak dari seluruh anggota perkumpulan sehingga setiap dan semua anggota Perkumpulan berlaku ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Seorang notaris sebagai peserta Kongres Ikatan Notaris Indonesia, telah mengajukan perrmohonan kepada Mahkamah Perkumpulan, untuk membatalkan keputusan kongres INI XXII tentang agenda pemilihan Ketua Umum Perkumpulan. Mahkamah Perkumpulan dalam putusannya menolak permohonan permohon seagai anggota Perkumpulan, dan pemohon tidak menerima Putusan Mahkamah Perkumpulan tersebut,  mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri, dengan objek gugatan adalah Putusan Mahkamah Perkumpulan tersebut.   Bagaimana pendapat Pengadilan atas kewenangan Mahkamah perkumpulan yang diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia, Dalam menjawab masalah tersebut, dengan menggunakan metode penelitian normatif, diperoleh jawaban bahwa Pengadilan berpendapat penyelesaian sengketa yang terjadi dalam Kongres, merupakan kompetensi  Mahkamah Perkumpulan, dan bukan kewenangan Pengadilan Kata Kunci: Kewenangan, Mahkamah Perkumpulan, dan Sengketa Perkumpulan
Notaris Yang Melakukan Pemalsuan Keterangan Dalam Akta Dan Kesalahan Penulisan Judul Akta (Analisis Putusuan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Tanggal 09 November 2018 Nomor 07/B/MPPN/XI/2018) Shafira Khairunnisa
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.795 KB)

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai Notaris sebagai Pejabat Umum memiliki kewenangan membuat Akta yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Di tesis ini, Notaris LT diduga memasukkan keterangan palsu dalam Akta yang dibuatnya dan melakukan kesalahan penulisan judul akta. Permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah tanggung jawab Notaris sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta yang memasukkan keterangan palsu dan akibat hukum terhadap akta yang mengalami kesalahan dalam penulisan judul. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan penelitian deskriptif analitis dan metode secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah selain pertanggungjawaban administratif, Notaris LT juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana karena Notaris terbukti melakukan pemalsuan surat yang termasuk dalam tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta dapat bertanggung jawab secara perdata apabila akta tersebut menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak hal ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, akta yang mengalami kesalahan dalam penulisan judul dalam Akta yang dibuat oleh Notaris LT menjadi Akta di bawah tangan.Kata Kunci: Notaris, Pemalsuan Keterangan, Kesalahan Judul Akta.
Hambatan Dan Prospek Hukum Penyelenggaraan Jasa Notaris Secara Elektronik Di Indonesia Memasuki Era Society 5.0 Muhammad Ricky Ilham Chalid
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.499 KB)

Abstract

The development of technology, information and communication in the era of society 5.0 makes notaries must be able to keep up with their ability to provide the best legal services, while the best solutions for notaries in facing the challenges of changing times are cyber notary and remote notary, both of which are also not immune from clashes Indonesia law system, but if resolved properly will be the best solution in facing a society 5.0. Another thing that needs to be considered is the reasons for Indonesia not yet implementing it, such as the suitability of the application of remote notary and cyber notary originating from common law into the Indonesian legal system which is civil law and the legal reasons that prevent its application.Keywords: Indonesia Law System, Cyber Notary, and Remote Notary
Akibat Hukum Ketidaktelitian Notaris Pada Pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Yang Dibuat Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Notaris DKI Jakarta Nomor 10/Pts/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/X/2018) Sari Haryadi
Indonesian Notary Vol 1, No 003 (2019): Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.454 KB)

Abstract

Tesis ini membahas tentang pembuatan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu Perseroan Terbatas (PT), permasalahannya meliputi persyaratan formil untuk pelaksanaan rapat tersebut, dan proses pemanggilannya, serta kuorum untuk sahnya rapat, dan kuorum untuk sahnya keputusan rapat, juga harus diperiksa riwayat PT sejak pendirian PT hingga saat dibuatnya akta Berita Acara RUPS. Perubahan apapun yang menyangkut PT harus diperiksa. Selain itu, membahas mengenai keabsahan dalam pembuatan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT oleh Notaris serta tanggung jawab Notaris pada Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa yang dibuat dihadapannya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif. Menggunakan data sekunder, pengumpulan data melalui studi dokumen, data tersebut diolah dan dianalisi melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa RUPS tersebut dinyatakan tidak sah karena RUPS dilakukan dengan tidak sesuai undangan dan kuorum tidak terpenuhi, sehingga Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa menjadi tidak sah dan memiliki kekuatan sebagai akta dibawah tangan.Kata kunci: Notaris, Kode Etik Notaris, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham.
Perlindungan Hukum Pembeli Lelang Atas Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemilik Objek Lelang Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020 Paramitha Candra; Aloysius Yanis Dhaniarto; Yuli Indrawati
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.841 KB)

Abstract

Hak milik merupakan hak terkuat karena mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain. Namun, dalam kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020 setelah pembeli lelang membeli objek lelang pada tahun 2009 dan mendapatkan Risalah Lelang, pembeli lelang masih belum dapat menikmati hak miliknya atas objek lelang, karena obyek lelang dijual oleh pemilik objek lelang kepada Pihak Ketiga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum pembeli lelang atas perbuatan melawan hukum oleh pemilik objek lelang terhadap obyek lelang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020 dan keabsahan jual beli tanah obyek lelang dalam sengketa yang dilakukan oleh pemilik objek lelang ke Pihak Ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil analisis menunjukan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli lelang berupa ganti rugi aktual dengan pengembalian objek lelang kepada pembeli lelang, karena pembeli lelang merupakan pembeli beriktikad baik maka sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 28 Agustus 1976 Nomor 821 K/Sip/1974, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 323/K/Sip/1968, dan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian, jual beli tanah obyek lelang dalam sengketa yang dilakukan oleh pemilik objek lelang ke Pihak Ketiga tidak sah karena syarat materiil jual beli tanah yaitu penjual berhak dan berwenang untuk menjual tanah dan tanah tidak dalam sengketa tidak terpenuhi. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Lelang, Jual Beli Tanah
STATUS JUAL BELI YANG TIDAK MENYERTAKAN NOMOR SERTIFIKAT HAK MILIK YANG SEBENARNYA DALAM AKTA JUAL BELI (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.Sbr) Luhftia Puti Saras Asih
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.005 KB)

Abstract

Penulisan ini membahas mengenai status jual beli yang tidak menyertakan nomor sertifikat hak milik yang sebenarnya dalam akta jual beli dengan Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.Sbr. Akta Jual Beli dibuat dengan dasar sertifikat yang sebenarnya tidak ada objek tanahnya dan menunjuk tanah lain sebagai objek jual beli dan kemudian Akta Jual Beli tersebut dilakukan balik nama oleh Pembeli dengan menguasakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah. setelah balik nama selesai dilakukan, Penjual asal menggugat Pembeli untuk menyerahkan tanah objek jual beli tersebut dengan alasan bahwa ia memegang sertifikat yang sebenarnya atas tanah tersebut. setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa sertifikat yang telah diperjual belikan tidaklah memiliki objekdan hanya ada sertifikatnya. Penjual menggugat Pembeli atas dasar Perbuatan Melawan Hukum karena menempati tanah dan bangunannya secara sepihak dan Pembeli melakukan pembelaan dan perlawanan dengan membuktikan akta jual beli dan bukti-bukti formil bahwa jual beli telah dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana status jual beli yang telah terjadi antara penjual dan pembeli serta bagaimana perlindungan bagi pembeli yang telah beritikad baik melaksanakan segala persyaratan formil terkait peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2997 tentang Pendaftaran tanah. Jual beli atas tanah di Indonesia menggunakan hukum ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria. Asas yang digunakan adalah riil, terang, dan tunai. Riil adalah adalah dibuatnya suatu perjanjian tertulis mengenai peralihan, terang adalah saat peralihan dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang, terang adalah saat harga telah dibayarkan oleh pembeli dan tanah diserahkan dari penjual. Berdasarkan syarat sah jual beli tanah tersebut maka jual beli dalam kasus yang diteliti telah memenuhi unsur sah jual beli karena dalam jual beli penjual telah menunjuk tanah objek jual beli. Akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah menjadi tidak otentik dan kekuatannya seperti dibawah tangan sehingga bila ada sengketa maka butuh pengakuan dari penjual atas perjanjian tersebut. dalam kasus yang diteliti, penjual pun tidak menyangkal perbuatan jual beli tersebut sehingga akta jual beli yang terdegradasi tersebut kembali menjadi akta otentik.Kata kunci: Akta Jual Beli; Seftifikat; Pejabat Pembuat Akta Tanah.