cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 473 Documents
Konversi Utang Menjadi Saham Sebagai Kompensasi Tagihan Yang Mengakibatkan Dilusi Saham (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 118 PK/Pdt/2017) Cyntia Catharina Junita
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (379.341 KB)

Abstract

Setiap pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan dan manfaat dari penyertaannya dalam suatu perseroan sesuai dengan besaran kepemilikan sahamnya, dimana perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak masing-masing pemegang saham tersebut, termasuk pemegang saham minoritas. Suatu perseroan terbatas dapat melakukan penambahan modal sewaktu-waktu sebagaimana diperlukan. Perseroan terbatas wajib untuk menawarkan saham kepada para pemegang saham yang telah ada atas saham baru yang dikeluarkannya tersebut, atau dikenal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Atas kewajiban untuk menawarkan saham baru tersebut terdapat beberapa pengecualian, dimana salah satunya adalah dalam hal konversi utang menjadi penyertaan saham dalam perseroan terbatas yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pengecualian tersebut kerap kali menimbulkan terdilusinya saham yang dimiliki oleh pemegang saham seperti dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 118 PK/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif karena menekankan pada penggunaan data sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa konversi utang sebagai bentuk kompensasi tagihan dianggap sebagai setoran saham sepanjang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar. Terhadap pemegang saham yang dirugikan haknya atas konversi utang tersebut, tidak terdapat perlindungan hukum secara spesifik, namun pemegang saham terkait dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan/atau meminta sahamnya untuk dibeli kembali oleh perusahaan dengan harga yang wajar. Penerapan hukum terkait dengan gugatan pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat sebagian telah tepat, kecuali terkait dengan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Konversi Utang menjadi Saham, Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Pengikatan Jaminan Hak Tanggungan yang Dilakukan Dengan Menggunakan Identitas Palsu (Studi Kasus Putusan Banding Nomor 704/PDT/2017/PT.DKI juncto Putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst) Aulia Rohayati Rahmaniah
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.357 KB)

Abstract

Dalam membuat suatu perjanjian, seharusnya pihak yang ada dalam perjanjian tersebut adalah pihak yang benar-benar melakukan perikatan atau kuasanya. Hal ini sangan berkaitan dengan tanggung jawab masing-masing pihak yang berada dalam perjanjian apabila perjanjian tersebut dilaksanakan. Dalam tesis ini, kasus terjadi dimana seseorang dijebak untuk membayarkan utang orang lain yang tidak ia ketahui adanya, dengan menggunakan identitasnya sebagai identitas palsu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan dianalisa dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah putusan batal demi hukum oleh hakim terhadap Akta Pengakuan Hutang serta Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam kasus ini sudahlah tepat karena sejak awal tidak ada perikatan sehingga melanggar pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu Notaris/PPAT meskipun dibebani tanggungjawab secara hukum perdata, sebenarnya juga dapat dibebani tanggung jawab secara administratif terkait dengan sanksi profesi nya. Kata kunci : Perjanjian, Perikatan, Tanggung Jawab.
Kekuatan Pembuktian Waarmerking Penobatan Paku Alam IX Al-Haj Berdasarkan Rapat Keluarga Yang Telah Didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2065 K/Pdt/2017) Zuhair Salam Asoni
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.648 KB)

Abstract

Artikel ini mengangkat peristiwa yang berawal saat Alm. PA VIII berjanji kepada kakeknya yaitu PB X untuk menjadikan R sebagai istri yang dituakan, walaupun Alm. PA VIII menikah terlebih dahulu dengan P. Berdasarkan kedudukan R, maka anak lakilaki pertamanya berhak atas tahta setelah meninggalnya PA VIII. Penunjukkan putra mahkota tidak pernah disampaikan di hadapan masyarakat umum sehingga terjadi perseturuan diantara anak-anaknya. PA IX Al-Haj yang merasa berhak atas tahta Pakualaman kemudian menggugat PA X anak dari PA IX. Salah satu bukti yang dihadirkan dalam pengadilan akta rapat keluarga yang di-waarmerking oleh notaris dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Permasalahan dalam artikel ini mengenai kekuatan pembuktian dan tanggung jawab notaris terhadap akta rapat keluarga penobatan PA IX Al-Haj yang di-waarmerking dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Metode penelitian berupa yuridis normatif dengan pendekatan analisis kualitatif. Jenis data yang digunakan data sekunder. Penelitian ini menjelaskan bahwa waarmerking penobatan PA IX Al-Haj berdasarkan rapat keluarga yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak. Pada dasarnya akta waarmerking mempunyai kedudukan yang sama dengan akta dibawah tangan. Pada kasus ini hakim tidak berpedoman pada akta yang di-waarmerking, namun mengembalikan pada hukum adat keraton (paugeran) dan hukum tata pemerintahan yang berlaku. Notaris tidak bertanggung jawab secara materiil terhadap akta yang di-waarmerking. Dalam melakukan waarmerking notaris hanya memastikan bahwa akta tersebut benar-benar ada dan memberikan cap pada akta tersebut untuk memberikan tanda bahwa akta tersebut sudah didaftarkan di notaris. Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Tanggung Jawab, Waarmerking.
PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN DENGAN PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI ATAU EIGENRICHTING YANG DILAKUKAN OLEH KREDITUR TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2455/K/PDT/2017 Redina Sy. Munir
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (349.672 KB)

Abstract

Pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia merupakan akibat adanya pembebanan terhadap suatu benda yang merupakan kesepakatan yang dibuat antara pihak kreditur dan debitur. Lahirnya suatu jaminan fidusia terhadap objek tersebut berarti bahwa debitur maupun kreditur saling percaya untuk menyelesaikan kewajiban dan memperoleh hak yang timbul atas kesepakatan tersebut. Apabila saat hapusnya suatu jaminan fidusia terhadap objek, maka proses eksekusi dapat dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pihak debitur yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya atau dapat disebut wanprestasi, maka proses eksekusi dapat dilaksanakan oleh kreditur. Lain halnya jika perjanjian pokok dari perjanjian fidusia yaitu perjanjian pembiayaan konsumen belum berakhir atau dengan kata lain waktu pelaksanaan kewajiban debitur masih ada tetapi pihak kreditur melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang maupun dalam perjanjian. Dalam suatu putusan yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 2455/K/PDT2017 yang melibatkan seorang konsumen yang menandatangani suatu perjanjian pembiayaan konsumen untuk memperoleh dana agar dapat melakukan atas pelunasan pembelian sebuah unit mobil dengan suatu perusahaan pembiayaan yang dalam hal ini disebut kreditur. Kreditur yang bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu penagih utang atau dikenal dengan istilah Debt Collector, dalam melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tidak bertindak sesuai dengan prosedurnya yang akibatnya menimbulkan kerugian bagi debitur. Perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan penarikan paksaan atau dapat disebut juga sebagai eigenrichting (perbuatan main hakim sendiri). Oleh karena itu akan dibahas lebih lanjut mengenai bentuk perbuatan main hakim sendiri tersebut dengan menelaah unsur-unsur yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2455/K/PDT/2017.Kata kunci : Eigenrichting, Debt Collector, Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
Pernyataan Keputusan Rapat Atas Pemberhentian Ketua Yayasan Am Pada Rapat Pembina Yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Nomor 643/Pdt.P/2019/PN.DPS SIti Aisyah; Mohamad Fajri Mekka Putra; Tiurma Mangihut Pitta Allagan
Indonesian Notary Vol 4, No 2 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.375 KB)

Abstract

Akta Pernyataan Keputusan Rapat (disebut juga PKR) yang merupakan hasil dari notulen Rapat Pembina Yayasan AM yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan dalam akta notaris. Dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat tersebut notaris tidak ikut hadir dalam rapat dan hanya membuat akta berdasarkan risalah rapat dibawah tangan, maka notaris hanya bertanggung jawab sebatas formalitas bentuk dari akta yang dibuat para pihak yang menghadap. Notaris harus menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus mengetahui ketentuan mengenai perbuatan hukum yang akan dimuat dalam akta tersebut. Namun dalam praktiknya masih ada notaris yang melanggar hal tersebut sehingga menyebabkan akta yang dibuatnya menjadi cacat hukum, seperti halnya kasus yang menimpa notaris dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 643/Pdt.P/2019/PN.Dps yang melakukan kesalahan dalam pembuatan akta, baik karena disengaja maupun karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, pertama adalah mengenai akibat hukum dari akta pernyataan keputusan rapat pembina yang melanggar ketentuan dalam anggaran dasar; dan yang kedua adalah mengenai tanggung jawab notaris dalam pembuatan pernyatan keputusan rapat pada rapat pembina yayasan yang dikategorikan cacat hukum tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakanmetode penelitian berupa bentuk penelitian yuridis normative. Penelitian ini bersifat eksplanatoris analitis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa notaris dalam membuat akta pernyataan keputusan rapat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan akta menjadi cacat hukum dan timbul kerugian terhadap pada para pihak. Kata Kunci: Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Cacat Hukum, Prinsip Kehati-Hatian Notaris
Tanggung Jawab Notaris/Ppat Terhadap Objek Jual Beli Berantai Milik Pihak Yang Tidak Tercatat Dalam Sertipikat Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 485/K/PDT 2018) Farah Fadilla; Pieter E. Latumeten; Daly Erni
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (219.99 KB)

Abstract

Penulisan ini membahas kasus jual beli berantai atas objek sebidang tanah. Pada saat jual beli pertama kali dilakukan pada tahun 1991, Notaris/PPAT tidak menuntaskan pengurusan pensertipikatannya sehingga terjadi jual beli berikut dan berikutnya lagi atas tanah tersebut sampai empat kali di tahun 2010. Hal ini berujung pada sengketa ahli waris dari pembeli pertama yang mengganggu pembeli terakhir/pembeli ke empat. Sengketa dimulai di tahun 2013 di Pengadilan Negeri Kepanjen, berlanjut Kasasi dan selanjutnya Putusan Mahkamah Agung No. 485/K/Pdt 2018. Permasalahan yang diangkat adalah proses berlangsungnya jual beli oleh Notaris/PPAT dan tanggung jawab jawab Notaris/PPAT terhadap objek jual beli berantai atas tanah yang di dalam sertipikat tidak tertera nama pemilik tanah tersebut. Metode penelitian berbentuk yuridis normatif, dengan studi dokumen melalui penelusuran literatur atas data sekunder. Adapun pendekatan analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu dalam penanganan suatu jual beli harus dilakukan secara berhati-hati dalam memeriksa dokumen kelengkapan para pihak dan mendampingi para pihak untuk menuntaskan pengurusan pengalihan hak atas tanah sampai terbitnya sertipikat. Notaris/PPAT dapat dikenakan sanksi baik berupa administratif dan perdata. Temuan penelitian ini adalah kepastian hukum atas pemilikan tanah menjadi sangat penting dan Notaris yang menerima protokol menjadi terlibat, turut terkena imbas dalam kasus ini selama lima tahun. Kata kunci: Notaris/PPAT, akta autentik, jual beli berantai.
Implikasi Hukum Terhadap Pembuatan Akta Kuasa Menjual Yang Tidak Dilengkapi Dengan Dokumen Asli (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Nomor 16/B/MPPN/VII/2019) Yuliani Iriana Sitompul
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.248 KB)

Abstract

Tesis ini membahas tentang implikasi hukum terhadap pembuatan akta kuasa menjual yang dibuat tanpa adanya dokumen asli. Atas ketidaklengkapan dokumen dalam pembuatan akta tersebut alhasil menimbulkan kerugian berlanjut kepada salah satu pihak. Oleh sebab itu penulisan ini berfokus kepada keabsahan dan pertanggungjawaban notaris dalam menjalankan kewajibannya dalam membuat akta, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 1868 KUHPerdata jo Pasal 38 UUJN, dan ketentuan verlijden dalam pembuatan akta dan memahami pertanggungjawaban berdasarkan UUJN dan Kode Etik. Penelitian ini menggunakan bentuk yuridis normatif. Tipologi penelitian ini adalah deskriptifanalitis dengan jenis data yakni data sekunder. Metode analisis data penelitian ini yaitu menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akta kuasa menjual yang dibuat tanpa adanya dokumen asli tetaplah menjadi akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, selama ia memenuhi syarat bentuk suatu akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata jo Pasal 38 UUJN. Serta ketiadaan sertipikat asli atas obyek yang hendak diperjualbelikan tidak berimplikasi apapun pada akta kuasa menjual. Pertanggungjawaban yang dibebankan kepada Notaris ialah sanksi administratif yakni pemberhentian sementara selama 6 (enam) bulan. Kata Kunci: Notaris, Akta Autentik, Akta Kuasa Menjual, Tanggung Jawab Notaris
Paradoks Hak Menguasai Negara Dalam Hak Pengelolaan Atas Tanah Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 171 PK/TUN/2016 Heri Herdiansyah
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.094 KB)

Abstract

Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah perlu mendapatkan perhatian dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Hal ini berlaku juga dalam hal perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan. Perlindungan hukum tersebut tidak hanya bagi pemegang hak pengelolaan tetapi juga bagi pemegang hak guna bangunan yang mana ketika hak guna bangunan telah habis dan akan diperpanjang, para pihak perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara baik dari sisi pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak guna bangunan. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat mengenai implikasi pengalihan hak atas tanah kepada PT X (Persero) dengan hak pengelolaan terhadap perpanjangan hak guna bangunan dari pemegang hak guna bangunan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implikasi pengalihan hak atas tanah kepada PT X (Persero) dengan hak pengelolaan terhadap perpanjangan hak guna bangunan dari pemegang hak guna bangunan tersebut dengan menggunakan metode yuridis normatif. Analisis data adalah analisis data secara kualitatif. Adapun bentuk hasil penelitian berupa laporan yang berbentuk eksploratoris-fact finding. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengalihan penguasaan tanah yang dilakukan oleh negara kepada PT X (Persero) merupakan kewenangan dalam pelaksanaan hak menguasai negara, sehingga dalam pelaksanaan hak pengelolaan timbul kewenangan bagi pemegang hak pengelolaan. Perlindungan hukum bagi pemegang hak guna bangunan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.   Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan.
PENERAPAN LEGALISASI DAN WAARMERKING PADA PERJANJIAN KREDIT MIKRO DI BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KARANG ANYAR Amita Handayani
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.085 KB)

Abstract

Kredit mikro adalah pinjaman dalam jumlah kecil yang biasanya ditujukan untuk masyarakat dengan ekonomi kelas menengah ke bawah. Dalam memberikan kredit mikro, Bank BRI menggunakan perjanjian kredit yang dibuat sendiri oleh pihak bank, dan tidak menggunakan akta notariil. Akan tetapi, walaupun perjanjian antara bank dan nasabah dibuat dengan perjanjian dibawah tangan, tetapi selanjutnya dalam perjanjian tersebut, dilakukan proses legalisasi atau waarmerking. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan legalisasi dan waarmerking perjanjian kredit mikro pada Bank Rakyat Indonesia Unit Karang anyar dan kekuatan hukum perjanjian kredit yang telah dilakukan proses legalisasi dan waarmerking. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan analitis dan analisa data dilakukan secara deskriptif. Hasil analisa adalah bahwa legalisasi dan waarmerking hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal artinya bila tandatangan pada akta itu diakui, yang berarti pernyataan yang tercantum dalam akta itu diakui kebenarannya Formal artinya terjamin kebenaran atau kepastian tanggal dari akta itu, kebenaran tandatangan yang terdapat dalam akta itu, identitas para pihak yang hadir dan juga tempat dimana akta itu dibuat. Akan tetapi surat dibawah tangan walaupun telah mendapat legalisasi ataupun waarmerking dari notaris tetaplah merupakan surat yang dibuat dibawah tangan, akan tetapi kekuatan pembuktiannya masih lebih baik dibandingkan dengan surat dibawah tangan yang tidak di legalisasi ataupun yang tidak di waarmerking.Kata Kunci: Legalisasi, Waarmerking, Perjanjian Kredit.
Pembatalan Akta Pengikatan Hibah Notaris/Ppat Yang Masih Dijadikan Jaminan Pinjaman Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2569 K/Pdt/2019) Amanda Feby Fitrayani
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.06 KB)

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai pembatalan akta pengikatan hibah Notaris/PPAT yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2569 K/Pdt/2019, akta tersebut dinyatakan batal demi hukum oleh Hakim Mahkamah Agung. Objeknya berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5086/Penjaringan yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank dan baru akan dihibahkan setelah dilakukan roya oleh Tn. ZAN. Adapun permasalahan yang diangkat dalam Jurnal ini yaitu mengenai pengaturan hibah bersyarat, pertimbangan dari Hakim Mahkamah Agung mengenai pembatalan hibah dalam putusan ini, dan, bentuk tanggung jawab dari Notaris/PPAT Tn. HYAA, S.H yang sudah pensiun terhadap akta yang telah ia buat sebelumnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis (analytical approach) mengenai pembatalan Akta Pengikatan Hibah Notaris/PPAT yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Adapun analisa data yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Pihak merupakan perbuatan melawan hukum sehingga pemberian hibah tersebut tidak sah dan pertimbangan Hakim menggunakan klausul Pasal 1667 kurang tepat, karena pada nyatanya benda tersebut sudah ada hanya saja masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Terhadap tanggung jawab Notaris/PPAT Tn. HYAA, S.H tetap ada sampai dengan waktu yang tidak ditentukan seperti yang dinyatakan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, diharapkan Majelis Pengawas Notaris untuk membuat peraturan mengenai perlindungan hukum bagi Notaris yang sudah tidak menjabat lagi atau sudah pensiun agar tidak ada lagi Notaris yang terlibat dalam persidangan.Kata Kunci: Pembatalan, Hibah, Jaminan