cover
Contact Name
Vivit Fitriyanti
Contact Email
vivitfitriyanti@gmail.com
Phone
+6285346752984
Journal Mail Official
redaksi.qonunfasya@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Syariah, Kampus 2 IAIN Samarinda, Jalan H. A. M. Rifadin, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur
Location
Kota samarinda,
Kalimantan timur
INDONESIA
Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan
ISSN : -     EISSN : 27743209     DOI : -
Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan is an open access, peer-reviewed journal which aims to offer an international academic platform for Islamic legal stuidies. It encompeasses research articles, both normative-doctrinal and empirical, in the dicipline of Islamic law that includes: Constitutional Law and Administrative Law Human Rights and Religious Freedom Islamic Jurisprudence (Fiqih) Islamic Legal Theory (Ushul al-Fiqh) Law in Modern Muslim World (Legislation/Codification, Statues, Regulations, Legal, Professions, and Institutions) Comparative Law, Law & Religion, or Law & Society which interest with Islamic Law Qonun: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan was established in 2020 and is affiliated to the faculty of Sharia and Law, UINSI Samarinda. Academic quality and the international character of the journal are guaranteed by editorial board, which consists of national and foreign experts in all specializations of Islamic legal studies.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2 Documents
Search results for , issue "vol 8 no 1 (2024)" : 2 Documents clear
Problematika Penistaan Agama di Dunia Entertainment ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif Abyan, Muhammad Faras; Sianipar, Lela Safitri BR; Faqih, Rifqi Abdulloh; Rahmawati, Nurlaili
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 8 No 1 (2024)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v8i1.7636

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konsep (concept approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan undang-undang (statute approach) yang bertujuan untuk mengetahui penistaan agama dalam dunia entertainment perspektif hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian ini adalah dalam hukum positif pelaku penistaan agama dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta. Selain itu, pelaku penistaan agama juga dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau sanksi lainnya. Penetapan tindak pidana penistaan agama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimasukkan dalam kelompok kejahatan penghinaan, karena penodaan disini mengandung sifat penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu agama dan hal ini dapat mengganggu ketertiban umum. Sedangkan hukuman bagi penistaan agama dalam hukum Islam baik itu menghina agama, seperti mengajarkan aliran sesat atau mengaku menerima wahyu atau mengklaim diri sebagai seorang Nabi, bertentangan dengan ajaran Islam yang benar. Namun, belum diatur secara terperinci dalam hukum Islam bagaimana kategori-kategori penistaan agama, serta sanksi-sanksinya. Tetapi menurut sebagian ulama, dalam kategori penistaan agama dianggap murtad atau keluar dari agama Islam dan divonis hukuman mati.
Studi Kulliyatul Khamsah dalam Penetapan Parameter Kedaruratan/Kegentingan dalam Penerbitan Pengganti Undang-Undang Hidayat, Aris
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 8 No 1 (2024)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v8i1.7700

Abstract

Artikel ini akan menganalisis tiga Perpu yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Pandemi Covid-19, dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden untuk melihat kedaruratan atau kegentingan yang memaksa seperti apa sehingga Perpu harus diterbitkan oleh Presiden apakah sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan apakah dalam Perpu tersebut menjaga nilai-nilai kulliyatul khamsah dari terbentuknya Perpu tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan ialah Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apakah dalam pembentukan Perpu di Indonesia sudah sesuai dengan aspek ratio legis? Apakah dalam pembentukan Perpu sudah menanamkan nilai-nilai kulliyatul khamsah dalam menjaga kemaslahatan di Indonesia. Hasil penelitian yang diperoleh ialah, dari tiga Perpu yang diteliti terdapat satu Perpu yang tidak sesuai diterbitkan dengan pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negarsa Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak menjaga nilai-nilai kulliyatul khamsah yakni Pada Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Page 1 of 1 | Total Record : 2