cover
Contact Name
Iwan
Contact Email
lexpublicaappthi@gmail.com
Phone
+6285395403342
Journal Mail Official
lexpublicaappthi@gmail.com
Editorial Address
Jl. Pemuda No.70, Pandansari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50133
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Lex Publica
ISSN : 23549181     EISSN : 25798855     DOI : https://doi.org/10.58829/lp
Core Subject : Social,
Lex Publica (e-issn 2579-8855; p-issn 2354-9181) is an international, double blind peer reviewed, open access journal, featuring scholarly work which examines critical developments in the substance and process of legal systems throughout the world. Lex Publica published biannually online every June and December by Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) and managed by Institute of Social Sciences and Cultural Studies (ISOCU), aims at critically investigating and pursuing academic insights of legal systems, theory, and institutions around the world. Lex Publica encourages legal scholars, analysts, policymakers, legal experts and practitioners to publish their empirical, doctrinal and/or theoretical research in as much detail as possible. Lex Publica publishes research papers, review article, literature reviews, case note, book review, symposia and short communications on a broad range of topical subjects such as civil law, common law, criminal law, international law, environmental law, business law, constitutional law, and numerous human rights-related topics. The journal encourages authors to submit articles that are ranging from 6000-8000 words in length including text, footnotes, and other accompanying material.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 1 (2017)" : 9 Documents clear
UPAYA TAKTIS DAN STRATEGIS PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA Bambang Waluyo
Lex Publica Vol. 4 No. 1 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.846 KB) | DOI: 10.58829/lp.4.1.2017.623-630

Abstract

Sebagai extraordinary crime, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara tegas, konsisten, dan tidak diskriminatif. Selain itu, diperlukan keterpaduan dan kebersamaan antar pene- gak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dapat dilakukan antara lain melalui penjatuhan pidana mati, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, dan penjatuhan pidana bagi pelaku korporasi. Singkat kata pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara komprehensif, masif, integral, dan holistik. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat, in- vestor, martabat bangsa, serta menimbulkan efek jera dan mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.
UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI REAKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA Firman Freaddy Busroh
Lex Publica Vol. 4 No. 1 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.268 KB) | DOI: 10.58829/lp.4.1.2017.631-644

Abstract

Persoalan korupsi mendera bangsa Indonesia seperti tidak pernah selesai menjadi topik pembica- raan. Korupsi yang terjadi di Indonesia dari berbagai lapisan dari tingkat elit sampai tingkat pejabat paling rendah. Pemerintah bersama KPK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas ko- rupsi. Bahkan pemerintah juga telah membentuk satgas Saber Pungli, akan tetapi tetap tidak jera bahkan terus saja terjadi. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberian tunjangan dan renumerasi sepertinya tidak menghentikan wabah korupsi di Indonesia. Untuk memberantas korupsi diperlukan upaya preventif dan represif. Hal ini sangat penting mengi- ngat persoalan korupsi harus segera dituntaskan. Salah satu upaya pencegahan korupsi yaitu melalui reaktualisasi nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang didalamnya menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan adat yang perlu untuk dipertahankan. Melalui reaktualisasi nilai nilai Pancasila maka diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi.
REKONSTRUKSI SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Punishment Prevention Oriented) Ali Dahwir
Lex Publica Vol. 4 No. 1 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.643 KB) | DOI: 10.58829/lp.4.1.2017.645-656

Abstract

Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia sudah tergolong dalam kejahatan yang bersifat extra ordinary crime. Oleh sebab itu upaya penanggulangannya juga tidak dapat dilakukan seperti penanggulangan tindak pidana yang bersifat konvensional. Penelitian ini merupakan penelitian hu- kum normatif dengan pendekatan Undang-undang. Penelitian ini membahas tentang: bagaimanakah idealnya sanksi pidana yang diterapkan dalam rangka penanggulangan sekaligus sebagai pence- gahan terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada pencegahan dapat dilaksana- kan dengan penetapan ancaman sanksi yang berat terhadap tindak pidana korupsi. Ancaman pidana dimaksudkan adalah maksimal pidana mati dan minimal khusus pidana penjara 6 (enam) tahun.
HARMONISASI PERATURAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI ERA GLOBAL Ronny Winarno
Lex Publica Vol. 4 No. 1 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.414 KB) | DOI: 10.58829/lp.4.1.2017.657-678

Abstract

Peran KPK semakin penting serta memiliki fungsi yang sangat diperlukan dan dibutuhkan dalam penegakan hukum korupsi di era globalisasi. Modus tindak pidana korupsi yang semakin kompleks dan mengakar memerlukan harmonisasi hukum positif yang digunakan oleh KPK dalam pembe- rantasan tindak pidana korupsi. Harmonisasi pengaturan KPK menjadi kunci terlaksananya penega- kan hukum tindak pidana korupsi.
KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Tinjauan Sosiologis) Elita Purnamasari
Lex Publica Vol. 4 No. 1 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.032 KB) | DOI: 10.58829/lp.4.1.2017.679-685

Abstract

Elita Purnamasari, kewenangan penyidik polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (suatu tinjauan sosiologis). Tindak pidana korupsi di Indonesia terus meningkat dan dilakukan secara masif melibatkan orang-orang yang berlatar belakang pendidikan yang cukup serta tingkat ekonomi yang baik. Pemberantasan korupsi terus dilakukan dengan menyertakan para penegak hukum khususnya pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Kewenangan Penyidik polri berdasarkan KUHAP maupun Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Penegakan hukum tindak pidana korupsi terus dilakukan oleh POLRI walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lahir dan mempunyai kewenangan yang besar. Semuanya itu mempunyai tujuan yang sama memberantas tindak pidana korupsi guna menciptakan masyarakat yang sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
ANALISA HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Putusan PHI No.46/PHI.G/2013/PN.JKT.PST) Darwati; Azis Budianto
Lex Publica Vol. 4 No. 1 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.189 KB) | DOI: 10.58829/lp.4.1.2017.687-700

Abstract

Perjanjian kerja waktu tertentu menjadi masalah bagi para pekerja, sehingga terjadi demostrasi secara besar-besaran dan memacetkan jalan. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normative dan sosiologies, dan teori yang yang dipergunakan adalah teori kesejahteraan dan teori keadilan. Perjanjian kerja Waktu tertentu diatur dalam Pasal 59, dan pemborongan pekerjaan diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 65, dan Pasal 66 tersebut sudah dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor: 012/PPU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :27/PUU-IX/2011. Persyaratan menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain diatur dalam Peraturan Menakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Menyerahkan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain jo Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I Nomor: SE.04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menakertrans Nomor 19 Tahun 2012. Untuk terlaksananya peraturan perundang-undangan tersebut, pengawasaan ketenagakerjaan berkewajiban melakukan pengawasan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakukanya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan dari Republik Indonesia Untuk Republik Indonesia. Hasil penelitian dapat disimpulkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Putusan Mahkamah Agung tentang perjanjian kerja waktu Tertentu tidak memenuhui persyaratan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disarankan ada Surat Edaran Mahkamah Agung, agar Hakim tunduk kepada hasil pemeriksaan pengawasan pengawas ketenagakerjaan.
PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG DILAKUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Samuel
Lex Publica Vol. 4 No. 1 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.969 KB) | DOI: 10.58829/lp.4.1.2017.701-709

Abstract

Perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945, melahirkan dan memberikan kewenangan kepada lembaga Mahkamah Konstitusi sejak Agustus 2003. Indonesia mulai memantapkan diri untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional modern. Setiap undang-undang yang dinilai melanggar Undang Undang Dasar 1945 pasca amandemen dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji konstitusionalitasnya (constitutional review) oleh hakim konsitusi. Pelem- bagaan mekanisme pengujian undang-undang (judicial review) yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu wujud dari adanya pemurnian atau purifikasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia setelah dilakukannya empat kali (1999-2002) perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi tiga kewenangannya, yaitu memutus pengujian undang-undang atas Undang-Undang Dasar 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum dan kemudian termasuk pula perselisihan pemilihan kepala daerah menyusul diberikannya kewenangan memutus sengketa pemilihan kepala daerah kepada Mahkamah Kons- titusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya menguji konstitusionalitas un- dang-undang telah memberi akses bagi warga negara Indonesia untuk memperjuang-kan hak-hak konstitusional mereka.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA (FRANCHISEE) DALAM PERJANJIAN WARALABA (STUDI KASUS BENTO BURGER JAKARTA) Rineke Sara
Lex Publica Vol. 4 No. 1 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (196.058 KB)

Abstract

Waralaba merupakan salah satu sistem bisnis yang banyak mendapat perhatian dari para pelaku bisnis yang baru memulai usahanya. Hal ini disebabkan karena pelaku bisnis pemula biasanya ma- sih mengalami keraguan dalam memilih dan memulai usahanya. Pengaturan waralaba di Indonesia dimulai tahun 1997, ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 ten- tang Waralaba. Kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Wara- laba. Dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggara- an Waralaba dan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 138/PDN/KEP/ 10/2008 ten- tang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Waralaba. Dalam perjanjian waralaba terdapat dua pihak, yaitu pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau meng- gunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba, sedangkan penerima waralaba (franchisee) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba
TINDAK PIDANA DALAM RUMAH TANGGA Hanafi Arief
Lex Publica Vol. 4 No. 1 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.648 KB) | DOI: 10.58829/lp.4.1.2017.723-738

Abstract

Tindak pidana dalam rumah tangga, khusus terhadap perempuan (istri) umumnya terjadi karena ba- nyak masyarakat masih meyakini adanya dominasi budaya patriarkhi. Disahkannya Undang-Un- dang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan momentum sejarah bagi bangsa indonesia, khususnya bagi kaum perempuan dan kelompok ma- syarakat lainnya yang memiliki kepedulian terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan. La- hirnya Undang-Undang tersebut merupakan bagian dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat di- golongkan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap perempuan sebagaimana dalam rumah tangga tertuang dalam pasal 44, 45, 46, 47. Menurut penjelasan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang 23 Ta- hun 2004, ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Khusus bagi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta seperti tertuang dalam pasal 44 ayat (4). Adapun ancaman pidana yang da- pat dikenakan bagi pelaku kekerasan psikis terhadap perempuan yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menim- bulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau ke- giatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang 23 Tahun 2004. Dilihat dari rumusan pasal 46 berkaitan dengan sanksi pidana yang diatur terhadap tindak pidana kekerasan seksual da- lam rumah tangga, maka pelaku kekerasan diancamkan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Adapun Pa- sal 47 sanksi pidana yang diancamkan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang me- langgar Pasal 8 huruf b yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan untuk pidana den- danya paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sementara straf maksimum khusus untuk pidana penjaranya yaitu paling lama 15 (lima belas) tahun dan untuk pidana dendanya paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Page 1 of 1 | Total Record : 9