cover
Contact Name
Mochamad Nuruz Zaman
Contact Email
scientium@scientium.co.id
Phone
+6281232891993
Journal Mail Official
editorial@scientium.co.id
Editorial Address
Jl Tebet Raya No.2 Blok C lt.3 Tebet Barat, Tebet. Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12810
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Philosophy and Paradigm Review
ISSN : 29859786     EISSN : 29860709     DOI : https://doi.org/10.56282/ppr.v1i1.199
Philosophy and Paradigm Review: Before carrying out the empirical analysis of the role of management culture in corporate social responsibility, identification of the philosophical approach and the paradigm on which the research is based is necessary. Therefore, this chapter deals with the philosophical systems and paradigms of scientific research, the epistemology, evaluating understanding and application of various theories and practices used in scientific research. The critical components of the scientific research paradigm are highlighted. Theories based on which this research was focused on identifying the level of development of the management culture to implement corporate social responsibility are identified, and the stages of its implementation are described.
Articles 6 Documents
META-JURISPRUDENCE OF LEGAL NATURALISM: A CONSTRUCTION BASED ON WESTERN PHILOSOPHY Anis Wahyu Hermawan; Leo B. Barus
Philosophy and Paradigm Review Vol. 1 No. 1 (2022): Philosophy and Paradigm Review
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/ppr.v1i1.195

Abstract

Sepanjang peradaban manusia ada, pertanyaan mendasar tentang “how shall we live” telah selalu ada. Herman J. Pietersen telah berusaha menjawab pertanyaan tersebut melalui telaah filsafat hukum. Salah satu hasil analisis meta-paradigmatik dari Pietersen adalah adanya tipe filsafat spekulatif. Berdasarkan analisis dan pembahasan terhadap pemikiran para filsuf barat, dapat disimpulkan bahwa tipe objectivist-idealist jurisprudence identik dengan cabang hukum legal naturalism.
ROOT PATTERNS OF LEGAL EXPRESSIVISM: A META-JURISPRUDENCE CONSTRUCTION OF PIETERSEN Leo B. Barus; Anis W. Hermawan
Philosophy and Paradigm Review Vol. 1 No. 1 (2022): Philosophy and Paradigm Review
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/ppr.v1i1.197

Abstract

Pertanyaan mendasar tentang “how shall we live” telah dijawab oleh Pietersen melalui suatu analisis meta-paradigmatik. Salah satu kerangka kerja meta paradigmatic yang dihasilkan oleh Pietersen adalah tipe yang berkarakteristikan subjectivist-realist. Sehingga, studi ini berusaha membahas permasalahan bagaimana konstruksi karakteristik umum dari cabang hukum berdasarkan filsafat barat yang polanya adalah subjectivist-realist. Disimpulkan bahwa filsafat barat yang berpola subjectivist-realist menghasilkan tipe Subjectivist-Realist Jurisprudence yang identik dengan cabang hukum seperti legal expressivism, legal realism, legal pragmatic, legal pluralism dan kajian hukum doctrinal.
Relations of Philosophy, Religion, and Science Muh Bukhari
Philosophy and Paradigm Review Vol. 1 No. 1 (2022): Philosophy and Paradigm Review
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/ppr.v1i1.198

Abstract

Philosophy, religion and science have always been united in human civilization and humanity. But, the relationship can go up and down or even try to dominate one another. Human civilization which basically cannot be separated from philosophy, religion, and science raises philosophical questions in this study, namely how are the relations of philosophy, religion, and science in humans and humanity's lives. Basically, there is a relationship between philosophy, religion and science throughout human civilization. It can be seen in the history of mankind that it has always been seeking God. The similarity between science, philosophy and religion is to find the truth. Science through its scientific method tries to find the truth, philosophy in its own way discovers the essence of things both about nature, humans and about God. Meanwhile, religion, with its own characteristics, provides answers to all basic questions regarding nature, humans and God.
FIAT JUSTITIA, RUAT CAELUM: REFLECTIONS OF POSITIVISM IN ENFORCING JUSTICE IN INDONESIA Henry Dianto P. Sinaga
Philosophy and Paradigm Review Vol. 1 No. 1 (2022): Philosophy and Paradigm Review
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/ppr.v1i1.199

Abstract

Terdapat setidaknya tiga adagium dalam menegakkan keadilan, yaitu fiat justitia, ruat caelum (tegakkan keadilan, sekalipun langit runtuh), fiat justitia, pereat mundus (keadilan harus ditegakkan sekalipun dunia dan seisinya harus binasa), dan fiat justitia, ne pereat mundus (tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa). Namun, keadilan merupakan proses pencarian yang tidak berkesudahan selama peradaban manusia ada, sehingga pencarian keadilan tetap harus dalam koridor sistem hukum suatu negara. Dalam konteks hukum nasionalnya cenderung menganut civil law system, seperti Indonesia, penegakan keadilan dengan didasari pada semboyan fiat justitia, ruat caelum lebih memenuhi rasa keadilan melalui paradigma positivisme dibandingkan dengan semboyan fiat justitia, pereat mundus dan semboyan fiat justitia, ne pereat mundus. Paradigma positivisme dalam semboyan fiat justitia, ruat caelum menegaskan bahwa penegakan keadilan tidak dapat terlepas dari keputusan yang didasarkan pada norma-norma objektif yang dilegitimasi oleh sumber kekuasaan yang sah.
DIMENSI EPISTEMOLOGI DALAM FILSAFAT ILMU DAN URGENSINYA Ryan Saputra Alam
Philosophy and Paradigm Review Vol. 1 No. 1 (2022): Philosophy and Paradigm Review
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/ppr.v1i1.203

Abstract

Adanya kritikan terhadap epistemology karena dianggap tidak dapat terlepas dari pengaruh dan bias Barat, menunjukkan perlu menjawab rumusan permasalahan yang mempertanyakan mengapa epistemology penting dalam tatanan keilmuan. Disimpulkan bahwa epistemology merupakan pertimbangan strategis, pertimbangan kebudayaan, dan pertimbangan pendidikan yang mendasari ilmu pengetahuan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Aliran-aliran, seperti rasionalisme, empirisisme, kritisisme, dan intuisionisme yang porsinya cukup besar dalam filsafat ilmu, merupakan pembahasan sentral dalam epistemologi. Misalnya, perlunya pemahaman terhadap metodologi dalam suatu penelitian, karena akan diketahui sumber data yang dipergunakan dalam memperoleh jawaban atas permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian tersebut.
BEDAH BUKU “HUKUM KATA KERJA : DISKURSUS FILSAFAT TENTANG HUKUM PROGRESIF OLEH NOBERTUS JEGALUS”: SUATU KAJIAN PARADIGMATIK Rintis Nanda Pramugar
Philosophy and Paradigm Review Vol. 1 No. 2 (2022): Philosophy and Paradigm Review
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/ppr.v1i2.271

Abstract

Sehubungan dengan ilmu hukum searching the truth but nothing the truth dimana dalam menemukan kesejatiannya atau kemurniannya diperlukan paradigma untuk mendalami dan merenungkannya melalui bedah buku hukum. Buku yang akan dibedah berjudul “Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif” oleh Nobertus Jegalus, dengan pertimbangan buku tersebut mengungkapkan inti pemikiran hukum progresif dari Sajipto Rahardjo bahwa hukum itu mengalir, hukum itu selalu aktif, terbuka, dan responsif terhadap perubahan masyarakat. Hakekat hukum tersebut menunjukkan adanya paham “hukum kata kerja” yang merupakan lawan “hukum kata benda” yang identik dengan paham legalisme atau positivisme hukum. Hasil kajian menyimpulkan secara ontology, epistemology, dan metodologi buku tersebut. Ontologi buku tersebut menekankan hukum yang bersifat kreatif, aktif, terbuka, intuitif, responsif, emansipatoris, transformatif untuk menjawab kepentingan manusia, bukan kepentingan hukum itu sendiri. Kemudian, epistemologi buku tersebut terletak pada upaya memediasi antara nilai keadilan yang terdapat dalam status quo legal positivistik, dan dogmatika hukum dengan nilai keadilan yang terdapat dalam hukum kodrat melalui progresivisme hukum dan yang diperkuat dengan dekonstruktivisme hukum. Selanjutnya, metodologi buku tersebut adalah dialektika yang mempertentangkan keadilan dari masing-masing penganut aliran hukum positivisme hukum, dogmatika hukum, hukum progresif dan dekonstruksi hukum, menetapkan keadilan dalam suatu perkara haruslah berdasarkan usaha penemuan hukum bukan hanya sekedar penerapan aturan hukum karena hukum mengimplikasikan pengertian hukum, namun tidak identik dengan hukuman karena hukum itu sendiri adalah “ius” yang berarti adil

Page 1 of 1 | Total Record : 6