cover
Contact Name
Jonaedi Efendi
Contact Email
dekrit@ubhara.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
dekrit@jfpublisher.com
Editorial Address
Jl. Ahmad Yani Frontage Road Ahmad Yani No.114, Ketintang, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60231
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Dekrit (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
ISSN : 19786336     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum) diterbitkan oleh Magister ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya dan masyarakat hukum pada umumnya. Selain itu, berkontribusi melalui ide atau pemikiran alternatif yang berkenaan dengan perkembangan ilmu hukum dan penerapannya serta mendiseminasikan, mendokumentasikan gagasan-gagasan alternatif dari masyarakat ilmiah tentang pembaruan hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 21 Documents
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI BENTUK JAMINAN KREDIT SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Beny Afandi; Yahman
Dekrit (Jurnal Magister Ilmu Hukum) Vol 13 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56943/dekrit.v13n1.159

Abstract

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 16ayat (3) mengatur bahwa Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapatdijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Hal ini memiliki arti bahwa semualembaga keuangan baik perbankan ataupun non perbankan bersedia menerimaatau menjadikan Hak Cipta tersebut sebagai sebuah bentuk agunan kredit. Namunsampai dengan saat ini masih belum ada lembaga keuangan yang bersediamenerima Hak Cipta sebagai bentuk jaminan kredit, hal ini adalah suatukewajaran dikarenakan didalam dunia perbankan berlaku suatu prinsip kehatihatianbank, prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwadalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpun dan terutama lagipada usaha penyaluran dana pada masyarakat.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa Hak KekayaanIntelektual (HKI) dapat digunakan sebagai jaminan kredit dalam lembagakeuangan, pembiayaan baik perbankan ataupun non perbankan. Jika berkaca dariketentuan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia tersebut Maka Hak cipta sudah memenuhi syarat yang ditentukan pada,namun praktisi lembaga keuangan di Indonesia masih menemui kendala dankeraguan dalam pengaplikasiannya.Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang disusunmenggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yangdigunakan sebagai sumber penelitian adalah bahan hukum primer yang meliputi:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-UndangNomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Kitab Undang-undang Hukum Pidana,Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Hasil penelitian ini menunjukanbahwa masih terdapat kendala bagaimana hak cipta dapat dijadikan jaminandimana tidak ada Lembaga pemerintahan khusus yang diberikan kewenanganuntuk menilai hak cipta untuk dijadikan jaminan. Sehingga Ketika ada Lembagayang bertugas untuk menilai hak cipta kepastian hukum untuk dijadikan jaminanakan lebih pasti.

Page 3 of 3 | Total Record : 21