cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 34 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 3 (2021)" : 34 Documents clear
Kewenangan Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dengan Pemerintah Kabupaten Dalam Peningkatkan Pariwisata Danau Toba Bayu Irawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.502 KB)

Abstract

Berdasarkan letak pariwisata Danau Toba yang menyinggung 7 Daerah Kabupaten dan 1 Pemerintah Provinsi, dalam proses pengembangannya kerap menimbulkan konflik kepentingan. Pembangunan pariwisata misalnya, dalam kasus tertentu Pemerintah Kabupaten menyatakan pembangunan pariwisata tersebut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Provinsi juga menyatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui pengaturan hukum tentang kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pembangunan di daerah kabupaten, untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam pembangunan pariwisata Danau Toba, dan untuk mengetahui kendala dan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  dan Kabupaten dalam menjalankan kewenangan pembangunan pariwisata Danau Toba. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Pengaturan hukum tentang kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pembangunan di daerah kabupaten antara lain sudah diatur dalam Pasal 11, 12 dan Pasal 13 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian diatur juga dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Kendala dan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten dalam menjalankan kewenangan pembangunan pariwisata Danau Toba antara lain terkendala dalam bidang lingkungan yang saling berkaitan dengan 8 Kabupaten/Kota sehingga mempersulit koordinasi dalam pembangunan Pariwisata Danau Toba. Kemudian hambatan lain yang menghambat pembangunan Pariwisata Danau Toba yaitu kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar Pariwisata Danau Toba, serta hambatan lainnya. Kata Kunci: Kewenangan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten pengembangan 
Analisis Pidana Penjebolan Aplikasi Sistem Transportasi Online (Studi Di Polrestabes Medan) Deflan Ustadi Rambe
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.919 KB)

Abstract

Bisnis transportasi berbasis online telah merambah ke berbagai kota di Indonesia salah satunya di kota Medan, membuat ribuan orang akhirnya memutuskan untuk beralih profesi sebagai pengemudi transportasi online untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Transportasi online telah berkembang menjadi layanan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mengantarkan barang, membeli makanan dan beberapa kebutuhan lainnya. Semakin banyaknya pengemudi transportasi online, membuat persaingan antar pengemudi semakin ketat. Alhasil, tak sedikit dari mereka melakukan penipuan demi mendapatkan penumpang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai sistem transportasi online, untuk mengetahui upaya kepolisian dalam mencegah tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online, dan untuk mengetahui faktor penghambat kepolisian dalam mencegah tindak pidana. menerobos aplikasi sistem transportasi online dan solusinya. Berdasarkan hasil kajian dapat dipahami bahwa pengaturan mengenai tindak pidana pembobolan aplikasi sistem secara khusus diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana pasal ini tercantum dalam Pasal 46 ayat (3) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online dilakukan dengan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online, antara lain upaya represif, representatif dan pre-emptive. Adapun faktor penghambat penanggulangan tindak pidana pembobolan melalui aplikasi sistem transportasi online adalah sebagai berikut: faktor hukum itu sendiri, faktor penegakan hukum, sarana dan prasarana pendukung, faktor masyarakat dan budaya. Solusi kepolisian dalam mencegah tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online seperti mengembangkan dan menggunakan standar forensik yang sesuai untuk mendapatkan dan membuktikan keaslian data elektronik yang digunakan untuk penyidikan dan penuntutan, khususnya tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online   Kata kunci: Tindak pidana, penjebolan aplikasi, sistem transportasi online. 
Analisis Hukum Acara Perdata Tentang Bukti Tidak Langsung Yang Digunakan Dalam Perkara Kartel (Studi Putusan Nomor 221k/Pdt.Sus-Kppu/2016) Fadli Setiawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.58 KB)

Abstract

Putusan Nomor 221k/Pdt.Sus-KPPU/2016 menggunakan bukti indirect evidence sebagai alat bukti petunjuk. Munculnya indirect evidence ini tak lepas dari pembuktian dengan menggunakan perjanjian atau kesepakatan tertulis sulit untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tentang bukti tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel, prosedur/mekanisme bukti tidak langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan tinjauan dalam hukum acara perdata mengenai bukti tidak langsung yang digunakan dalam pembuktian perkara kartel. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk hukum tentang bukti tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel yaitu diatur di dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman yang menjelaskan bahwa alat bukti penanganan perkara kartel terdiri atas: dokumen/rekaman, data, hasil analisis dan kesaksian. Adapun mekanisme bukti tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur di dalam Pasal 38 sampai dengan 46 UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Tata cara penanganan perkara pesaingan usaha. Terakhir, analisis putusan bukti tidak langsung pada Putusan No. 221K/PDT.SUS-KPPU/2016 dijelaskan bahwa Majelis hakim menerima penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam Putusan Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016 sehingga dalam hukum persaingan usaha bukti-bukti yang bersifat tidak langsung (indirect/circumstantial evidence), diterima sebagai bukti yang sah sepanjang bukti-bukti tersebut adalah bukti yang cukup dan logis. Kata Kunci: Bukti tidak langsung, hukum acara perdata, perkara kartel.
Implementasi Pembagian Harta Waris Secara Hukum Adat Pada Masyarakat Tionghoa (Studi Di Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi) Erik Sahala Turnip
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.893 KB)

Abstract

Sebagai salah satu bagian dari keragaman suku bangsa, masyarakat Tionghoa mempunyai kebiasaan tersendiri yang sebagian besar berbeda dengan kebanyakan suku asli masyarakat Indonesia. ini juga terjadi dalam bidang Hukum Pewarisan pada masyarakat Tionghoa di Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi. Meskipun sudah ditentukan dalam pembagian waris diberlakukan KUHPerdata, namun dalam kenyataannya sebagian besar masyarakat Tionghoa di Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi lebih memilih pembagian harta warisan secara hukum adat. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pelaksanaan pembagian waris pada masyarakat tionghoa khususnya yang berada di Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi, akibat hukum dari pelaksanaan Pembagian waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Tionghoa apabila dengan musyawarah terjadi perselisihan, Untuk mengetahui kendala pembagian warisan pada masyarakat tionghoa Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi.  Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pembagian waris bagi masyarakat Tionghoa berbeda-beda dari satu suku dengan suku yang lainnya meskipun masih dalam lingkungan masyarakat Tionghoa. Bahwa akiba hukum yang timbul dengan pelaksanaan pembagian waris dengan sistem musyawarah pada masyarakat Tionghoa adalah beralihnya kepemilikan barang milik kedua orangtua kepada anak-anaknya. Bahwa kendala yang ditemukan dari pelaksanaan pembagian waris berdasarkan adat Tionghoa adalah sering terjadinya perseteruan yang lahir dari sifat iri hati antar saudara sesama ahli waris yang merasa pelaksanaan pembagian waris tidak dilaksanakan dengan adil dan seimbang.      Kata kunci: Pelaksanaan, pembagian warisan, hukum adat, masyarakat tionghoa

Page 4 of 4 | Total Record : 34