cover
Contact Name
Humiras Betty Marlina Sihombing
Contact Email
lembagappmuda@gmail.com
Phone
+6282217442010
Journal Mail Official
lembagappmuda@gmail.com
Editorial Address
Jl. DR. TD. Pardede, MEDAN
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL RETENTUM
ISSN : 26865432     EISSN : 26865440     DOI : 10.46930
Core Subject : Humanities, Social,
Retentum Journal is an Online Published Journal of law Department of Postgraduate School in Darma Agung University in Collaboration with Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). The Publication is officially managed by LPPM UDA. The journal is publish 6 monthly and sited in https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum For those who want to submit the article, here is the official Author Guidelines of Retentum Journal. The submission has not been previously published, nor is it before another journal for consideration (or an explanation has been provided in Comments to the Editor). The submission file is in Open Office, Microsoft Word, or RTF document file format. Where available, URLs for the references have been provided The article contains scientific studies in the field of Secretary, Human Resource Management, Marketing Management, Financial Management, General Management, International Economics, Management Information Systems, Organizational Behavior and Business Ethics. The article must be original and novelty. The article is written by 4 writers maximally. Every single writer put the e-mail address. The abstract is Written in International Official Languages The text is single-spaced; uses a 12-point font; employs italics, rather than underlining (except with URL addresses); and all illustrations, figures, and tables are placed within the text at the appropriate points, rather than at the end. The text is 10-15 pages. We suggest you to construct a shocking title. It only consists of 16 words maximally. We do not take the responsibility for the content of your article.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 18 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 1 (2021): MARET" : 18 Documents clear
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PADA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN) Toto Hartono; Mhd Ansori Lubis; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat-Universitas Darma Agung. (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana tindak pidana pencurian menggunakan kekerasan dalam perundang-undangan hukum pidana Indonesia, bagaimana penegakan hukum pada tindak pidana pencurian melalui kekerasan pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan, dan faktor apa yang menjadi kendala penegakan hukum pada tindak pidana pencurian melalui kekerasan pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan ? Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian melalui kekerasan pengaturannya dalam KUHP pasal 365 menyatakan: Diancam dengan pidana penjara selama sembilan tahun pencurian didahului, disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara selama paling lama duabelas tahun jika dilakukan di waktu malam dalam perkarangan tertutup, jika dilakukan dua orang atau lebih, jika masuk ke dalam rumah dengan merusak atau memakai kunci palsu dan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. Diancam pidana penjara paling lama sampai limabelas tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian. Diancam pidana mati atau di pidana penjara selama seumur hidup atau waktu tertentu yang paling lama sampai dua puluh tahun, apabila perbuatan mengakibatkan korban luka berat atau mengalami kematian dan dilakukan dua orang maupun lebih dengan bersekutu. Sedangkan wewenang kepolisian dalam penegakan hukum diatur pada pasal 13 UU Kepolisian yang menyatakan bahwa: Kepolisian Republik Indonesia bertujuan mewujudkan tegaknya hukum.Kepolisian Resort Kota Besar Medan telah berupaya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Adapun langkah-langkah penegakan hukum tersebut adalah: menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan penyidikan, serta melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum. Adapun faktor kendala dalam penegakan hukum pada tindak pidana pencurian melalui kekerasan adalah: korban meninggal dunia, pelaku adalah anak dibawah umur, tersangka mudah melarikan diri, serta pelaku menghilangkan alat bukti. Disarankan kepolisian sebaiknya berupaya melakukan penyidikan lebih intensif walaupun tanpa keterlibatan korban, sehingga walaupun korban meninggal dunia, kasusnya tetap dapat diungkap secara tuntas, dan penegakan hukum tetap dapat dilakukan dengan baik.Kepolisian sebaiknya mengefektifkan fungsi intelijen yang tersebar diseluruh daerah, sehingga tersangka yang melarikan diri ke kota lain atau kepelosok desa dapat segera ditangkap.Pemerintah sebaiknya membuat pembatasan atas pemberian diversi kepada anak pelaku pencurian dengan kekerasan dengan korban yang mengalami luka berat atau bahkan mengalami cacat seumur hidup.
KEDUDUKAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Tarigan, Haktaras
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i1.3717

Abstract

Adapun tujuan penulisan penelitian ini adalah, pertama; untuk mengetahui peran lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana; kedua untuk mengetahui hubungan lembaga pemasyarakatan di dalam sistem peradilan pidana; dan ketiga untuk mengetahui hambatan lembaga pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam sistemp peradilan pidana, lembaga pemasyarakatan berperan dalam memulihkan kesatuan hubungan sosial (reintegrasi sosial) warga binaan dengan/ ke dalam masyarakat, khususnya masyarakat di tempat tinggal asal mereka melalui suatu proses (proses pemasyarakatan/ pembinaan) yang melibatkan unsur-unsur atau elemen-elemen, petugas pemasyarakatan, narapidana dan masyarakat”. Lembaga Pemasyarakatan adalah salah satu sub sistem dalam Sistem Peradilan Pidana bertugas melakukan pembinaan bagi narapidana sesuai dengan falsafah pemidanaan yang terkandung dalam sistem pemasyarakatan bahwa narapidana adalah orang yang tersesat dan masih mempunyai kesempatan untuk bertobat memperbaiki kesalahannya. Hambatan lembaga pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana yakni dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan sistem peradilan pidana bersifat fragmentatif dan cenderung berjalan berdasarkan fungsinya masing-masing sehingga mempengaruhi tercapainya tujuan sistem peradilan pidana. Ada kecenderungan pemahaman dari masing-masing susbsistem bahwa keberhasilan mereka diukur dari bagaimana mereka menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa memperhatikan bagaimana subsistem yang lain menjalankan tugasnya. Akibat lebih jauh kenyataan ini berdampak pada hilangnya kepercayaan publik sebagai stakeholder dalam menjalankan sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Adapun yang menjadi saran penelitian ini adalah Lembaga pemasyarakatan harus mampu berperan untuk memulihkan kondisi para terpidana yang telah terkontaminasi dengan berbagai tindakan kriminal. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan harus mampu menjaga hubungan yang harmonis dalam menjalin hubungan dengan subsistem peradilan pidana yang lain, agar tujuan yang ingin dicapai sistem peradilan pidana bangsa ini dapat terwujud secara nyata. Perlu adanya formulasi perundang-undangan yang mampu meminimalisir berbagai hambatan yang dialami lembaga pemasyarakatan dalam dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana. Sebab hambatan ini apabila tidak disikapi secara serius dapat merusak tatanan sistem peradilan pidana yang ada
PERAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA (POLDA-SU) DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM Parlin Azhar Harahap; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.906

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum tentang pemilihan umum di Indonesia, bagaimana peran dan kendala yang dihadapi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA-SU) dalam penegakan hukum tindak terhadap pidana pemilihan umum. Diperoleh hasil penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana pemilu di atur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU Pemilu diatur bahwa semua bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dilaporkan ke bawaslu, kemudian bawaslu melakukan pemeriksaan awal dengan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam Gakumdu, selanjutnya menyampaikan laporan kepada kepolisian. Poldasu menempatkan penyidik yang memiliki kualifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Pemilu sebagai penyidik tindak pidana pemilu. Kepolisian juga telah berupaya untuk segera menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu dengan cara melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Kendala yang dihadapi kepolisian penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu, yaitu adanya perbedaan persepsi antar penegak hukum dalam sentra Gakkumdu terutama mengenai penetakan perkara sebagai pidana dan perdata, adanya pembatasan waktu penanganan perkara oleh penyidik kepolisian dari penyidikan hingga pelimpahan berkas ke penuntut umum hanya 14 hari, serta kurangnya personil kepolisian untuk menangani perkara yang semakin banyak pada saat pemilu.
ANALISIS YURIDIS HAK-HAK KORBAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANGDILAKUKAN OLEH SUAMI DI WILAYAH HUKUM POLDASUMATERA UTARA Rakhman Anthero Purba; Syawal Amry Siregar; Mhd. Yasid Nasution
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.901

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum mengenai hak-hak korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, bagaimana pemenuhan hak-hak korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara, kendala apa yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Hak-hak korban dalam tindak pidana KDRT diatur dalam pasal 10 UU PKDRT, yang menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan: perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan, serta pelayanan bimbingan rohani. Kepolisian telah berupaya memenuhi hak-hak korban KDRT sebagaimana dinyatakan dalam UU PKDRT, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban. Kepolisian segera memberikan perlindungan kepada korban setelah adanya pengaduan serta meminta penetapan perlindungan ke pengadilan, menyediakan ruang khusus untuk pelayanan korban, serta menjelaskan kepada korban tentang hak-hak yang dapat diperoleh sebagai korban KDRT. Disamping itu, kepolisian juga akan segera dengan tegas akan menangkap orang yang melanggar perintah perlindungan bagi korban. Faktor kendala pemenuhan hak-hak korban yang dihadapi kepolisian adalah: UU tidak memberikan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang tidak tercatat secara resmi sehingga banyak istri yang dinikahi secara tidak resmi tidak dapat memperoleh hak-haknya jika mengalami kekerasan dari suami, kurangnya anggaran kepolisian sehingga tidak dapat memberikan pelayanan gratis berupa pelayanan kesehatan dan pendampingan tenaga professional, serta adanya kesulitan dalam penanganan kerahasiaan korban karena peredaran informasi yang cepat di tengah masyarakat yang didukung oleh perkembangan teknologi informasi. Disamping itu, korban juga sering menolak hak pendampingan dengan alasan akan lebih merepotkan dan merasa lebih nyaman dengan pendampingan dari orang terdekatnya walaupun orang tersebut tidak memahami tugas-tugas pendampingan korban KDRT. Disarankan pemerintahan perlu membuat peraturan hukum yang mewajibkan adanya pemulihan secara penuh terhadap kondisi yang dialami korban. Pemerintah perlu mengupayakan agar semua hak-hak korban dapat dipenuhi tanpa adanya diskriminasi berdasarkan status pendaftaran perkawinan. Kepolisian perlu memberikan pemahaman kepada korban KDRT bahwa pendampingan tidak dapat hanya dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, karena pendampingan mempunyai tugas-tugas khusus yang hanya diketahui oleh tenaga professional. Pemerintahan perlu menyediakan biaya untuk membayar tenaga profesional dalam pendampingan korban agar biaya tersebut tidak dibebankan kepada korban.
TINJAUAN YURIDIS PENYEWAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR KEPADA PIHAK KETIGA PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Kusuma, Harmoko Wijaya
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i1.3718

Abstract

Penelitian adalah untuk mengetahui proses perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan, untuk mengetahui akibat hukum apabila debitur menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan, untuk mengetahui akibat hukum apabila debitur wanprestasi dan objek jaminan fidusia berada pada pihak ketiga Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan adalah konsumen mengajukan kredit dengan melampirkan fotocopy KTP suami isteri dan jika belum menikah dibutuhkan KTP tambahan penjamin yaitu orang tua atau keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga, foto copi Kartu Keluarga. Setelah semua syarat dipenuhi, maka dilakukan penandatangan perjanjian pembiayaan konsumen yang di dalamnya berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akibat hukum apabila debitur menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan adalah debitur dikategorikan telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dapat dituntut melakukan tindak pidana penggelapan disebabkan menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Akibat hukum apabila debitur wanprestasi dan objek jaminan fidusia berada pada pihak ketiga adalah PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan menyelesaikan sengketa tersebut dengan melakukan penarikan objek jaminan fidusia secara paksa maupun penyerahan secara sukarela yang dilakukan oleh debitur ataupun pihak ketiga karena PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan memiliki hak berdasarkan ketentuan di dalam UU Jaminan Fidusia sehingga PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia secara langsung tanpa melalui Pengadilan Berdasarkan kesimpulan disarankan hendaknya debitur sebelum menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, debitur diwajibkan mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan dengan alasan objek jaminan fidusia akan diproduktifkan oleh debitur yaitu dalam menyewakan objek jaminan fidusia tersebut walaupun angsuran pembayaran yang akan dibebani debitur akan bertambah dari angsuran pembayaran yang normal.
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAKPIDANA PEMALSUAN SURAT PASAL 263 KUHP (STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA) Jimmi Depari; Maidin Gultom; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.907

Abstract

Kejahatan pemalsuan merupakan hal menyimpang dan bertentang dengan hukum sehingga modus operandi sangat susah ditemukan. Adapun tujuan penelitian mengetahui peran Kepolisian dalam menganalisis tindak pidana pemalsuan surat, dan mengetahui factor-faktor yang menghambat penyidikan pemalsuan surat.Penelitian ini menggunakan yuridis normative yakni mengkaji peraturan perundang-undangan yakni Pasal 263 KUHP, jurnal-jurnal, dan melalui data kepustakaan.Polisi dalam menanggulangi pemalsuan surat menggunakan Pasal 263 KUHP yakni dimulai dari pemeriksaan surat pada umumnya seperti pengakuan utang, STNK Kendaraan Bermotor, surat perjalanan dinas, dan pelaku diselidiki dengan menggunakan modus operandi yakni motif dihukum karena seolah-olah asli hingga orang lain percaya akan ke aslian surat tersebut. Sedangkan factor penghambat dalam penanggulangan surat palsu ini adalah personil kekurangan alat, tidak adanya bukti pembanding dalam uji lab forensic laboratorium, dan tidak bisa membuktikan keaslian dari surat yang diduga palsu.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN USAHA WARALABA(STUDI KASUS PADA MPW PEMUDA PANCASILA PROVINSI DKI JAKARTA) Tohom Purba; Jaminuddin Marbun; Muhammad Yasid Nasution
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.902

Abstract

Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kajian yuridis terhadap peran organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam perlindungan konsumen usaha waralaba, bagaimana peran organisasi kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila dalam perlindungan konsumen usaha waralaba, dan kendala apa saja dihadapi organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila dalam perlindungan konsumen usaha waralaba. Grand theory yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori sistem hukum. Sedangkan midle theory yang digunakan adalah teori perlindungan konsumen, dan applied theory yang digunakan adalah teori waralaba. Penelitian ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan aturan hukum perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Peran ormas dalam perlindungan konsumen di atur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, yang menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Ormas Pemuda Pancasila (PP) berperan dalam perlindungan konsumen usaha waralaba, yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU PK, menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat atau konsumen waralaba yang merasa dirugikan oleh pengusaha waralaba, melakukan mediasi antara korban dengan pengusaha terlapor untuk mencari penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta melakukan pendampingan terhadap korban dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Pemuda Pancasila berperan lebih baik dalam perlindungan konsumen dengan adanya bidang organisasi yang secara khusus menangani perlindungan konsumen dalam struktur kepengurusan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH). Faktor kendala ormas PP dalam perlindungan konsumen waralaba adalah: kendala peraturan hukum, adanya stigma negative masyarakat terhadap peran ormas, mediasi sulit mencapai kesepakatan damai, kendala internal ormas PP, kendala kurangnya kesadaran masyarakat serta kurangnya kesadaran pelaku usaha. UU PK tidak memberikan wewenang kepada ormas untuk melakukan advokasi terhadap korban yang dirugikan pelaku usaha tetapi hanya sebatas penggugat, sedangkan beberapa anggota masyarakat juga masih memiliki pandangan negative terhadap ormas karena dianggap bahwa pendampingan yang dilakukan sebagai upaya untuk mencari keuntungan bagi ormas itu sendiri atau bagi oknumnya. Disamping itu terdapat juga kendala internal ormas PP karena sarana dan prasarana yang terbatas serta kualitas SDM yang masih kurang memadai. Disarankan pemerintah perlu mengkaji lebih jauh terhadap peran ormas dalam perlindungan konsumen dengan melakukan revisi terhadap UU Perlindungan Konsumen agar memberikan wewenang kepada ormas untuk berperan sebagai advokasi terhadap korban pelanggaran hak konsumen oleh pelaku usaha waralaba. Pemerintah perlu mendorong keterlibatan ormas untuk secara aktif melakukan sosialisasi tentang hak-hak konsumen dan melakukan pendampingan terhadap korban yang dirugikan oleh pelaku usaha waralaba. Ormas PP perlu lebih mendekatkan diri kepada masyarakat umum untuk membangun stigma positif di tengah masyarakat khususnya mengenai peran ormas PP dalam perlindungan konsumen.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU MEMANEN DAN ATAU MEMUNGUT SERTA MENADAH HASIL PERKEBUNAN SECARA TIDAK SAH PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGKAT Andri Gomgom Tua Siregar; Syawal Amry Siregar; Mhd. Yasid Nasution
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.897

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang aturan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku memanen dan atau memungut serta menadah secara tidak sah hasil perkebunan, pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Polres Langkat dan faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penegakan hukumnya.Langkah Polres Langkat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut yaitu dengan caramenerima laporan dari perusahaan dan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan untuk memastikan seluruh pelaku bisa diproses hukum.Terhadap pelaku penadahan, sering mengalami kendala dalam pengungkapannya dikarenakan bukti yang minim, dikarenakan kurangnya informasi transaksi penadahan sedang terjadi, atau barang hasil memanen dan atau memungut belum sempat dijual ke penadah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana memanen dan atau memungut secara tidak sah serta menadah hasil perkebunan diatur dalam pasal 107 huruf d serta pasal 111UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Kendala dalam penegakan hukum terhadap terhadap tindak pidana memanen atau memungut serta menadahsecara tidak sah hasil perkebunan adalah: Adanya dualisme aturan hukum, tersangka anak di bawah umur, kurangnya SDM penyidik. Aturan hukum dalam pasal 364 KUHP masih sering digunakan dengan alasan nilai hasil perbuatan pelaku kurang dari Rp. 2.500.000,. Kebanyakan juga pelaku adalah anak di bawah umur yang harus diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah diversi sebagaimana diatur dalam UU SPPA.Serta SDM penyidik masih tergolong kurang memadai, baik dari segi jumlah maupun dari segi kompetensi pengetahuan tentang aturan hukum.
SUATU TINJAUAN KENAKALAN REMAJA MELAKUKAN PERKELAHIAN MASSAL DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Nainggolan, Harry Gunawan
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i1.3719

Abstract

Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni (pertama) untuk mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja yang berakibat terjadinya perkelahian massal. (kedua) untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkelahian massal, dan (ketiga) untuk mengetahui upaya untuk menangulangi kenakalan remaja dalam perkelahian massal. Hasil Penelitian (pertama) Penyebab timbulnya kenakalan remaja yang menyebabkan timbulnya perkelahian massal yaitu kejiwaan atau psikis yang banyak menimbulkan konflik batin dan ketidakmampuan atau lemahnya pengendalian diri, sehingga remaja tersebut sulit untuk mengontrol dan berinteraksi dengan lingkungan. Struktur keluarga yang berantakan sangat mempengaruhi perilaku jahat remaja, karena keluarga adalah lingkungan terdekatnya yang membentuk dirinya sejak dini dalam proses perkembangan baik pisik maupun psikisnya. (kedua) Perkelahian massal merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja, faktor penyebabnya yaitu faktor internal (dari dalam dirinya) dan faktor eksternal, yaitu faktor lingkungan (keluarga, sekolah dan masyarakat), misalnya untuk menunjukan rasa solider dan setia kawan (yang cenderung ngawur), membela nama baik sekolah, persaingan yang bersifat negatif, kurangnya fasilitas angkutan, kompleksnya kehidupan kota besar, penayangan film-film keras di televisi dan sebagainya. (ketiga) Kenakalan remaja dan perkelahian massal antar kelompok tentu saja membawa akibat-akibat yang negatif, yang tidak hanya merugikan dirinya sendiri tetapi juga merugikan orang lain, masyarakat dan pemerintah, baik kerugian yang bersifat materil maupun moril. Upaya untuk menangulangi kenakalan remaja perkelahian massal dilakukan dengan prepentif maupun represif melalui pendekatan moralistik, humaniter atau bila perlu dengan pelaksanaan sistem peradilan pidana berupa penghukuman bagi pelakunya. Adapun saran dalam penelitian ini adalah (pertama) Keluarga (Orang tua) hendaknya dapat meningkatkan suasana kehidupan keluarga yang hangat, harmonis, penuh kasih sayang dan memupuk rasa pengertian antara sesame anggota keluarga. Orang tua juga diharapkan dapat memperhatikan perkembangan anak baik fisiknya maupun psikisnya, memberikan pendidikan yang baik. (kedua) Lembaga pendidikan perlu ditingkatkan kualitasnya bukan saja hanya sebagai tempat menimba ilmu tetapi juga sebagai tempat membentuk kepribadian anak/remaja. (ketiga) Sebaliknya untuk para remaja, hendaknya sadar bahwa dirinya adalah asset bangsa dalam mewujudkan cita-cita pembangunan dan kemerdekaan, jangan mudah terpengaruh oleh hal-hal yang bersifat merusak, harus lebih selektif terhadap lingkungan dan jangan mengembangkan sikap solidaritas atau setia kawan yang cenderung ngawur dan salah arah.
PERANAN PENYIDIK DALAM PENERAPAN DIVERSI PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI PADA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA) Diana R. Hutasoit; Mhd. Ansori Lubis; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.903

Abstract

Rumusan masalah adalah bagaimana aturan hukum dalam penerapan diversi terhadap anak, bagaimana peran penyidik dalam penerapan diversi pada tahap penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, dan apa saja kendala dihadapi penyidik dalam penerapan diversi pada tahap penyidikan terhadap anak melakukan tindak pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak diatur pada UU SPPA No 11 Tahun 2012, yaitu pada pasal 6 – pasal 15. Ketentuan yang diatur adalah adanya kewajiban penyidik kepolisian untuk mengupayakan diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan persyaratan ancaman pidana penjara tidak melebihi 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Penyidik anak di Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah melakukan upaya yang maksimal untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan pidana melalui penerapan diversi. Kendala yang dihadapi penyidik anak dalam penerapan diversi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai, adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap upaya diversi, kondisi ekonomi keluarga pelaku anak yang tergolong lemah sehingga sulit untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban tindak pidana, serta adanya pembatasan diversi pada UU SPPA.

Page 1 of 2 | Total Record : 18