JURNAL RETENTUM
Retentum Journal is an Online Published Journal of law Department of Postgraduate School in Darma Agung University in Collaboration with Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). The Publication is officially managed by LPPM UDA. The journal is publish 6 monthly and sited in https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum For those who want to submit the article, here is the official Author Guidelines of Retentum Journal. The submission has not been previously published, nor is it before another journal for consideration (or an explanation has been provided in Comments to the Editor). The submission file is in Open Office, Microsoft Word, or RTF document file format. Where available, URLs for the references have been provided The article contains scientific studies in the field of Secretary, Human Resource Management, Marketing Management, Financial Management, General Management, International Economics, Management Information Systems, Organizational Behavior and Business Ethics. The article must be original and novelty. The article is written by 4 writers maximally. Every single writer put the e-mail address. The abstract is Written in International Official Languages The text is single-spaced; uses a 12-point font; employs italics, rather than underlining (except with URL addresses); and all illustrations, figures, and tables are placed within the text at the appropriate points, rather than at the end. The text is 10-15 pages. We suggest you to construct a shocking title. It only consists of 16 words maximally. We do not take the responsibility for the content of your article.
Articles
15 Documents
Search results for
, issue
"Vol 4 No 1 (2022): MARET"
:
15 Documents
clear
PENERAPAN TINDAK PIDANA INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PERJUDIAN (ANALISIS PUTUSAN NO.96/PID.SUS/2019/PT.MDN)
Welman Harico Sitompul;
Gomgom T.P. Siregar;
Mhd. Taufiqurrahman
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1337
Perjudian secara singkat dapat dijelaskan sebagai kegiatan bertaruh dengan mengharuskan petaruh untuk menyiapkan harta bendanya sebagai yang akan ditaruhkan dengan tujuan untuk memenangkan pertaruhan dengan hasil akan mendapatkan seluruh yang ditaruhkan oleh petaruh lainnya. Pada awalnya, kegiatan berjudi pertama kali pada jaman mesir kuno oleh para pejabat, petinggi dan bangsawan secara bersama-sama sebagai salah satu kegiatan saat berkumpul. Dapat dikatakan berjudi hanya dilakukan untuk bersenang-senang pada masa tersebut atau untuk seru-seruan semata. Mereka melakukan pertaruhan di bangunan berbentuk kuil kuno dengan cara taruhan melalui benda-benda berharga, ternak, tanah, sampai dengan budak-budak yang ditawarkan. Semenjak itu, berjudi menjadi salah satu kegiatan yang terus berkembang keberbagai era dan negara.Perjudian secara singkat dapat dijelaskan sebagai kegiatan bertaruh dengan mengharuskan petaruh untuk menyiapkan harta bendanya sebagai yang akan ditaruhkan dengan tujuan untuk memenangkan pertaruhan dengan hasil akan mendapatkan seluruh yang ditaruhkan oleh petaruh lainnya. Pada awalnya, kegiatan berjudi pertama kali pada jaman mesir kuno oleh para pejabat, petinggi dan bangsawan secara bersama-sama sebagai salah satu kegiatan saat berkumpul.Adapun rumusan masalah dalam tesis ini adalah sebagai berikut : Bagaimana pengaturan pernerapan tindak pidana informasi transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Bagaimana penerapan tindak pidana informasi transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Apa hambatan penyelesaian yang dihadapi dalam pernerapan tindak pidana informasi transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian (Analisis Putusan Nomor : 96 / Pid.Sus / 2019 / PT.MDN).Adapun metode yang digunakan dalam tesis ini adalah sebagai berikut : Metode penelitian yuridis normatif-kualitatif yang didukung oleh data empiris. Dengan demikian objek penelitian adalah norma hukum yang terwujud dalam kaidah-kaidah hukum dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dan penghukuman yang terkait secara langsung dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelaku perjudian online. Bahwa adapun saran dalam tesis ini adalah sebagai berikut : Banyak warga yang tidak mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menjerat/mempidanakan para pelaku judi online sehingga menyebabkan warga tidak menyadari perbuatan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana. Untuk menanggulangi perjudian online yang lagi marak seharusnya Pemerintah melalui pihak terkait memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi aparat penegak hukum baik Polri, Jaksa dan Hakim harus menindak tegas, menuntut serta menjatuhkan hukuman yang wajar kepada para bandar dan pelaku judi online agar menimbulkan efek jera.
ANALISIS YURIDIS TENTANG PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PADA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA)
Zulkarnain W. Harahap;
Gomgom T.P. Siregar;
Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1324
Penanganan tindak pidana korupsi di kepolisian tersebut masih belum dapat dilakukan secara tegas, karena masih ada perkara yang tidak ditindaklanjuti dimana tersangka dilepas begitu saja dengan alasan tidak cukup bukti. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, bagaimana peran kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bagaimana kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam dalam pasal-pasal UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kepolisian Daerah Sumatera Utara merupakan instansi yang memiliki wewenang yang luas dalam penegakan hukum, termasuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Penegakan hukum di kepolisian diawali dengan menerima laporan dari masyarakat dan juga melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan telah terjadinya tindak pidana korupsi, berdasarkan alat bukti yang diperoleh, baik bukti elektronik, bukti fisik, maupun keterangan ahli. Tetapi pada kenyataannya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak mudah dilakukan, terutama karena lemahnya ancaman pidana terhadap tindak pidana korupsi, dimana ancaman pidana dalam undang-undang tindak pidana korupsi terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan rasa takut kepada pelaku korupsi, bahkan terdapat ancaman pidana yang maksimum 3 tahun untuk tindak pidana dengan kerugian negara relatif kecil. Kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah: kurangnya SDM penyidik kepolisian, perbedaan interpretasi antar penegak hukum dan tingginya intervensi kepada penyidik. Disarankan aparat penegak hukum khususnya antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum perlu lebih sering berdiskusi atau bertukar pendapat tentang masalah hukum, sehingga terdapat kesepahaman dalam penerapan hukum. Perlu dilakukan penambahan penyidik untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Disamping itu, penyidik yang kurang berkompeten berlu diberi pelatihan agar kompetensi penyidik kepolisian menjadi lebih merata dan benar-benar siap untuk menangani tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Kepolisian perlu meningkatkan integritas penyidik dengan memberikan bimbingan moral dan spiritual sesuai dengan kepercayaannya, serta melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana suap, sehingga diharapkan dapat menghindari penyimpangan tugas dengan menolak segala bentuk intervensi dari pihak lain.
JURIDICAL REVIEW SETTLEMENT OF TRAFFIC ACCIDENT CASES THAT CAUSED THE VICTIMS DEATH WITH A RESTORATIVE JUSTICE APPROACH (Research at the Asahan Resort Police Traffic Unit)
Budiono Saputro;
Mhd. Ansori Lubis;
Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1338
Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana penegakan hukum penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat dan kematian dengan pendekatan keadilan restoratif? Bagaimana penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat dan kematian di Satlantas Polres Asahan? Apakah hambatan dalam penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat dan kematian di Satlantas Asahan? Hasil penelitian menunjukkan, penegakan hukum perkara laka lantas yang menyebabkan luka berat dan kematian melalui pendekatan keadilan restorative belum diatur dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ. Dasar hukum pelaksanaan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara lakalantas di wilayah hukum Polres Asahan didasari pada kewenangan diskresi kepolisian yang diatur dalam Pasal 18 UU No.2/2002 tentang Polri dan Perkapolri No. 15/2013 tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, juga mengacu dan berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice.Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara laka lantas yang menyebabkan luka berat dan kematian di Satlantas Polres Asahan telah berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Untuk kecelakaan lalu lintas sedang dan berat keadilan restoratif dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Hambatan penerapan keadilan restoratif di Satlantas Polres Batubara dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor, yaitu faktor substansi hukum yang belum mendukung dan budaya hukum masyarakat yang saat ini cenderung memiliki paradigma nilai kebendaan dalam menentukan ukuran keadilan.
ANALISIS YURIDIS TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
Anri Manullang;
Gomgom T.P. Siregar;
Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1332
Dampak negatif dari tindak pidana suap adalah menjadikan hukum buruk dimata masyarakat dan demokrasi mati. Mekanisme dan aturan yang ditetapkan untuk kebaikan bersama, secara bersama-sama pula dilanggar, baik dengan cara terang-terangan maupun yang sangat tidak kelihatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara, faktor apa yang menjadi kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana suap pada tingkat penyidikan di di Kepolisian Daerah Sumatera Utara diawali dengan memeriksa laporan mengenai adanya tindak pidana suap dengan memfokuskan analisis terhadap alat bukti permulaan, yang dapat berupa bukti elektronik, bukti transfer, dan bukti fisik lainnya seperti uang tunai. Jika terdapat bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya penyidik kepolisian akan melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Penegakan hukum lebih lanjut akan dilakukan dengan pemeriksaan di pengadilan oleh majelis hakim atas dasar dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Penegakan hukum di pengadilan masih sangat tergantung pada jaksa penuntut dan majelis hakim, yang disertai dengan upaya penasehat hukum untuk melepaskan terdakwa dari dakwaan. Faktor kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap adalah: kurangnya SDM penyidik kepolisian, perbedaan interpretasi antar penegak hukum dan tingginya intervensi kepada penyidik. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap adalah: meningkatkan SDM penyidik kepolisian, meningkatkan kesepahaman antar penegak hukum, dan meningkatkan integritas penyidik kepolisian. Disarankan aparat penegak hukum khususnya antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum perlu lebih sering berdiskusi atau bertukar pendapat tentang masalah hukum, sehingga terdapat kesepahaman dalam penerapan hukum. Perlu dilakukan penambahan penyidik untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Disamping itu, penyidik yang kurang berkompeten berlu diberi pelatihan agar kompetensi penyidik kepolisian menjadi lebih merata dan benar-benar siap untuk menganani tindak pidana, khususnya tindak pidana suap. Kepolisian perlu meningkatkan integritas penyidik dengan memberikan bimbingan moral dan spiritual sesuai dengan kepercayaannya, serta melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana suap, sehingga diharapkan dapat menghindari penyimpangan tugas dengan menolak segala bentuk intervensi dari pihak lain.
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
Maidin Simamora;
Syawal Amry Siregar;
Mhd. Yasid Nasution
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1341
Saat ini banyak sekali kasus akan prinsip kehati-hatian terjadi dalam perbankan nasional. Prinsip ini diperlukan terutama dalam penyaluran kredit karena sumber dari dana kredit disalurkan yaitu bukan dari bank itu sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum tentang penyaluran kredit perbankan di Indonesia, bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian kredit bank dan bagaimana prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi terjadinya kredit macet. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dan sosiologis, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum tentang penyaluran kredit perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam bab II Pasal 4. KUHPerdata tidak mengenal istilah perjanjian kredit, akan tetapi memiliki bentuk perjanjian yang mirip dengan perjanjian kredit, yaitu perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam Buku III Bab XIII. Berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/35/DPAU tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank. Prinsip-prinsip dalam pemberian kredit bank adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat, agar selalu dalam keadaan likuid dan solvent. Prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi terjadinya kredit macet pada penggunaan jaminan SK ASN maka Surat Keputusan ASN dapat dijadikan jaminan kredit adalah karena SK ASN merupakan jaminan kepercayaan bank terhadap watak (Character) dari calon debitur khususnya Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition), yaitu sistem penilaian bank terhadap calon debitur. Hal ini berdasarkan karakter (kepribadian dan watak), adalah suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan pembiayaan ataupun kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang nasabah baik latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dijalaninya, keadaan keluarga, hobi dan lingkungan sosialnya.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN NO. 1972/PID.SUS/2018/PN.MDN)
Hana Nelsri Kaban;
Jaminuddin Marbun;
Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1333
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh sesama anggota keluarga kepada anggota keluarga yang lain, baik kekerasan secara fisik maupun kekerasan secara psikis. Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, serta menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan. Sementara ancaman pidana yang diatur dalam pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, Bagaimana penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada Pengadilan Negeri Medan, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara kekerasan dalam rumah tangga sesuai Putusan No. 1972/Pid.sus/2018/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman pidana kekerasan fisik dalam UU tersebut diatur dalam pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Penegakan hukum tindak pidana KDRT pada Pengadilan Negeri Medan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berdamai di luar pengadilan, tetapi jika tidak berhasil maka mejelis hakim akan melakukan pemeriksaan perkara di pengadilan serta menetapkan putusan yang dapat memberikan penjeraan dan mewujudkan rasa keadilan bagi korban. Dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa adalah melanggar pasal Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23/ 2004 Tentang PKDRT yang unsur-unsurnya adalah ”barang siapa” dan “melakukan kekerasan terhadap fisik dalam lingkup rumah tangganya””. Kedua unsur sudah tepat, tetapi pidana yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan sehingga kurang memberikan rasa keadilan bagi korban dan tidak memberi efek penjeraan. Disarankan aparat penegak hukum perlu berupaya dengan berbagai cara memperoleh keterangan yang lebih lengkap dari dalam lingkup keluarga sehingga penegakan hukum terhadap terdakwa KDRT dapat dilakukan dengan bukti-bukti yang lebih kuat. Pemerintah perlu menetapkan ancaman pidana minimal dalam setiap tindak pidana yang diatur dalam UU PKDRT sehingga majelis hakim tidak dapat menjatuhkan pidana yang terlalu ringan. Disamping itu pemerintah juga perlu mengatur perlindungan hukum terhadap korban yang perkawinannya tidak dicatat secara resmi. Majelis hakim perlu lebih tegas dalam menjatuhkan pidana atas kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek penjeraan bagi terdakwa.
PERANAN SATUAN RESERSE NARKOBA DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN PELAJAR (PENELITIAN PADA SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESOR SERGAI)
Tri Pranata Purba;
Mhd. Ansori Lubis;
Darwin Sinabariba
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1343
Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu Bagaimanakah faktor penyebab dan pengaturan hukum penyalahgunaan Narkoba terhadap pelajar yang melakukan penyalahgunaan Narkoba? Bagaimanakah peranan Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar? Bagaimanakah upaya dan hambatan yang ditemukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, sedangkan sifat penelitian bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan konseptual. Data penelitian terdiri bersumber dari data primer dan sekunder. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penyebab penyalahgunaan Narkoba dikalangan pelajar didorong oleh rasa ingin tahu dan pergaulan di lingkungan masyarakat. Peranan Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar, dilakukan dengan dua cara yaitu, upaya preventif dan refresif. Hambatan yang ditemukan, yaitu rendahnya antusias masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan di lingkungannya masing-masing. Selain itu, pelaksanaan Binluh oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai kepada masyarakat maupun pelajar di masa pendemi covid-19 tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Upaya preventif dilakukan dengan mengusahakan agar anak tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, yaitu dengan memberikan Binluh tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan Narkoba. Upaya refresif dilakukan dengan cara melakukan penegakan hukum.
ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBENTUKAN DINAS PEMADAM KEBAKARAN DI KABUPATEN KARO
Teguh Karya Purba;
Jaminudddin Marbun;
Syawal Amri Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1334
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk memaparkan bagaimana aturan hukum tentang penyusunan / pembentukan perangkat daerah di Indonesia, bagaimana kelayakan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran di Kabupaten Karo, dan faktor apa yang menjadi kendala pembentukannya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa aturan hukum tentang pembentukan perangkat daerah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah dimaksud menekankan bahwa penyususunan organisasi perangkat daerah harus memperhitungkan hasil analisis variabel umum dan variabel teknis. Disarankan Pembentukan Dinas Pemadam Kabupaten Karo sudah layak sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat DAerah, maka penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan layanan / pelayanan dasar harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas mandiri berdasarkan indikator dan kelas interval dari faktor umum diperoleh 160 skor dan faktor teknis diperoleh 520 skor dengan total skor 680 x 1,1 = 748 skor yang tergolong dengan Tipe B (600-800) yaitu dinas dengan tiga bidang. Tetapi untuk mengurangi besarnya lonjakan anggaran dalam pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dapat diantisipasi dengan merujuk pada pola dinas Type C dengan dua bidang merujuk pada PP No. 16 Tahun 2020 Tentang Strukture Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
JURIDICAL ANALYSIS OF THE SETTLEMENT OF THE CRIME OF MIDDLE THEFT THROUGH THE APPROACH RESTORATIVE JUSTICE (Research at the Medan City Police Resort)
Harles R. Gultom;
Mhd. Ansori Lubis;
Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46930/retentum.v4i1.1344
Penyelidikan ini adalah kebijakan yang diterapkan untuk memaksimalkan penyelesaian kasus pencurian ringan melalui landasan hukum, hambatan, dan pendekatan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Medan-Porestabes. Berdasarkan penyidikan, tindak pidana pencurian ringan yang diterapkan dalam restorative justice adalah tindak pidana pencurian ringan dengan kerugian tidak lebih dari Rp, menurut Perma 2 tahun 2012. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dalam penerapan restorative justice harus terpenuhinya syarat materil dan formil. Syarat utama dalam pelaksanaan restoratif Keadilan restoratif dalam menyelesaikan pengaduan adalah keinginan pelaku untuk mengakui kesalahaannya dan kesediaan korban untuk memaafkan pelaku. Hambatan dalam menerapkan restorative justice pada penyelesaian tindak pidana pencurian dipengaruhi oleh sistem hukum yang belum mengatur tentang restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana, termasuk pencurian ringan. Kebijakan dalam memaksimalkan penerapan restorative justice, antara lain dengan mengatur restoratif justice dalam RUU-KUHP dan RUU KUHAP dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum. Selain juga memberikan pemahaman bagi korban bahwa inti dari restorative justice adalah pemaafan terhadap pelaku, bukanlah besarnya jumlah ganti kerugian. Demikian pula terhadap pelaku, bahwa pelaksanaan restorative justice merupakan bentuk tanggung jawab pelaku atas kesalahannya, bukanlah upaya menghindar dari proses peradilan pidana.
JURIDICAL ANALYSIS OF CRIMINAL LIABILITY DISTRIBUTING UNREGISTERED FERTILIZER BASED ON LAW NO 22 OF 2019 CONCERNING SUSTAINABLE AGRICULTURAL CULTURE SYSTEM
Amri Powaster Samosir;
Gomgom T.P. Siregar;
Muhammad Yasid
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat-Universitas Darma Agung. (LPPM_UDA)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilaksanakan untuk mencari tahu Peraturan Hukum Pidana Tentang Orang Yang Pernah Pidana mengedarkan pupuk tidak terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, penerapan unsur pidana terhadap pelaku usaha yang mengedarkan pupuk tidak terdaftar, serta pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku bisnis yg menjual pupuk tidak terdaftar. Metode penelitian yang dipergunakan dalam melakukan penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu pengaturan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk tidak terdaftar terdapat dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Penerapan unsur pidana yang unsur-unsurnya yakni unsur setiap orang dan unsur mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, dimana para terdakwa dijatuhkan pidana penjara dan pidana denda dengan masing-masing hukuman yang disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa.