cover
Contact Name
Ina Heliani
Contact Email
jurnalhukumumt@gmail.com
Phone
+6281316352225
Journal Mail Official
jurnalhukumumt@gmail.com
Editorial Address
Jl. Cipinang Besar No.2, RT.1/RW.1, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur,13410
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Delegasi
ISSN : -     EISSN : 30264227     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
DELEGASI : merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari mahasiswa jurusan hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. Fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga proses pelaksanaan undang-undang tersebut. Delegasi akan Diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu (Januari dan Juli).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 2 (2021): DELEGASI JOURNAL" : 5 Documents clear
TUJUAN PEMBINAAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA Di LAPAS KELAS I CIPINANG Ade Jostama; Stephanus Pelor; Appe Hutauruk
DELEGASI Vol 1 No 2 (2021): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut Penyalahgunaan narkotika oleh remaja merupakan masalah serius yang mengancam generasi muda di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Pusat pembinaan yang berperan penting dalam upaya rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satu Lapas yang memiliki program pembinaan khusus untuk remaja penyalahguna narkotika adalah Lapas Kelas I Cipinang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tujuan pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas I Cipinang dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika oleh remaja. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi langsung, wawancara dengan petugas Lapas, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan pembinaan di Lapas Kelas I Cipinang meliputi tiga aspek utama, yaitu rehabilitasi, pendidikan, dan pencegahan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman tentang tujuan pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas I Cipinang dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika oleh remaja. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan rekomendasi bagi pihak terkait dalam meningkatkan efektivitas program pembinaan di Lapas serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ATAS KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM TANPA IZIN (STUDI PUTUSAN 119/PID.SUS/2022/PN JKT.PST) Adhitias Muhammad Fajrin; Ina Heliany; M.Amin Saleh
DELEGASI Vol 1 No 2 (2021): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap suku mempunyai benda-benda Kuno termasuk senjata tradisional. Senjata tajam tradisional mengalami pergeseran nilai seperti keris sudah bergeser nilainya dari alat berperang menjadi benda pusaka. Sedangkan pisau, golok, kampak, celurit dari yang tadinya tools/perkakas yang berfungsi sebagai peralatan yang dipakai manusia untuk meringankan pekerjaan sehari-hari namun pada saatsaat tertentu dapat menjadi alat untuk melukai orang lain. Saat ini banyak sekali pemberitaan mengenai tindak pidana yang menggunakan atau membawa ataupun senjata tajam sebagai alat pendukung untuk melakukan suatu kejahatan seperti perampokan, penculikan, penodongan, tawuran. Berdasarkan paparan diatas maka skripsi ini meneliti tentang Bagaimanakah penerapan hukum pidana Materiil terhadap tindak pidana atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin pada putusan 119/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst? Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan 119/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan kesimpulan sementara diketahui bahwa Penerapan hukum pidana materiil pada putusan perkara No. 119/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst telah sesuai dengan penerapan hukum dan memenuhi semua unsurunsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.12 Darurat Tahun 1951 dan Pertimbangan hakim dalam putusan perkara No. 119/Pid.Sus/2022/PN. Jkt.Pst, sudah tepat dalam menjatuhkan putusan. Hakim sebelum memutuskan suatu perkara harus mempertimbangkan banyak hal, yakni mulai dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum serta memperhatikan hal-hal yang memperingan dan memberatkan Terdakwa.
Efektifitas Undang Undang No 17/2016 Tentang Pelindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Snn) Agung Fernando Siregar; Ina Heliany; M.Amin Saleh
DELEGASI Vol 1 No 2 (2021): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan terhadap anak adalah segala tindakan untuk menjamin, melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Suatu kegiatan perlindungan anak adalah suatu kegiatan yang membawa akibat hukum. Tindak pidana pencabulan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap kesusilaan. Hal ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat pencabulan terhadap anak dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Trauma dapat membahayakan bagi perkembangan jiwa anak yang mengakibatkan anak tidak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar. Perlindungan anak korban pencabulan dalam proses penyelesaian perkara pidana sangat penting bagi korban, keluarganya dan penanggulangan kejahatan. Pencabulaan terhadap anak di bawah umur merupakan suatu tindak pidana. Tindak pidana pencabulan merupakan suatu delik yang seperti delik pada umumnya memiliki rumusan delik, unsur-unsur dan jenis-jenis tersendiri yang membawa konsekuensi perbedaan pada pasalpasal yang diterapkan pada pelaku. Pencabulan terhadap anak di bawah umur juga memiliki konsekuensi tersendiri, karena anak di bawah umur mempunyai banyak perlindungan secara hukum untuk menjaga hak dan masa depan anak Indonesia. Kejahatan memiliki faktor-faktor penyebab yang melatarbelakangi. Faktor-faktor itu bisa berupa psikologis/fisik, sosiologi cultural, lingkungan manusia/ekologis, ekonomi dan asosiasi diferensial. Kejahatan bisa ditanggulangi dengan dua cara preventif yaitu tindakan yang dilakukan untuk mencegah kemungkinan akan adanya kejahatan dan represif yaitu tindakan yang dilakukan untuk mencegah kejahatan setelah terjadinya kejahatan.Salah satu bentuk kejahatan yang sangan merugikan dan meresahkan masyarakat adalah kejahatan pencabulan anak dibawah umur.Berdasarkan paparan diatas maka skripsi ini meneliti tentang bagaimana Efektifitas Undang Undang No 17/2016 Tentang Pelindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan Putusan (PN Sanana Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Snn).Bagaimana penerapan sanksi Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif.Berdasarkan kesimpulan sementara diketahui bahwa Efektifitas Pelindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan didalam Persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sanana dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Snn,sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan penarapan sanksi dan norma Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah tepat karena berdasarkan pertimbangan Hakim,untuk melihat Efektivitas perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan dan Pidana yang dijatuhkan Terhadap pelaku ini bertujuan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,dan memberikan tindakan tegas dalam kejahatan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,untuk dikemudian hari tindakan ini bisa di tanganin dengan baik,untuk melindungan anak dari kejahatan pencabulan dan hak anak dapat dipenuhin,dan anak menjadi penerus bangsa dimasa depan yang akan dating.
ISTRI HAMIL DENGAN PRIA LAIN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (Analisis Putusan Nomor : 447/Pdt. G/2021/MS.Tkn) Amirulloh Amirulloh; Edy Supriyanto; Setia Jaya
DELEGASI Vol 1 No 2 (2021): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu penyebab perkawinan dapat dibatalkan ialah apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. Dalam kasus pembatalan pernikahan yang terjadi di Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon Kabupaten Aceh Tengah Nomor Perkara 447/Pdt.G/2021/MS.Tkn bahwasanya setelah berlangsungnya pernikahan dalam kurun waktu dua bulan si istri dinyatakan telah hamil lima bulan dengan pria lain (bukan suami sahnya). Skripsi ini meneliti tentang apa dasar-dasar hukum yang berhubangan dengan pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)? Apa yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon dalam memutuskan perkara Pembatalan Perkawinan Nomor : 447/Pdt. G/2021/MS.Tkn ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan kesimpulan sementara diketahui bahwa proses pembatalan perkawinan di dalam Persidangan yang di laksanakan oleh Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon dalam putusan Nomor : 447/Pdt. G/2021/MS.Tkn sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 22 sampai dengan pasal 28, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pembatalan perkawinan terdapat dalam pasal 70 sampai dengan 76 dalam putusan Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon Nomor : 447/Pdt. G/2021/MS.Tkn sudah tepat karena berdasarkan pertimbangan hakim permohonan pemohon telah terbukti dan telah memenuhi alasan pembatalan perkawinan sebagiaman yang telah ditentukan dalam pasal 6 (1), Pasal 22 dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 72 ayat (2) Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam bahwa “seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai suami atau istri.” Adalah benar adanya, karena istri yang telah dinyatakan hamil 5 bulan (bukan dengan suaminya) pasca berlangsungnya perkawinan, maka untuk menjaga kesucian perkawinan, majelis Hakim membatalkan perkawinan tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ABH (ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM) SEBAGAI PELAKU PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN NO.21/PID.SUS-ANAK/2022/PN.JKT.SEL) Andrew Guntur; Ina Heliany; Edy Supriyanto
DELEGASI Vol 1 No 2 (2021): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu Tindak Pidana yang diatur dalam hukum positif di Indonesia adalah Tindak Pidana Perlindungan Anak yang sebagiamana penulis memfokuskan pada Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak oleh Anak. Hal ini kerap kali terjadi di Indonesia, bahkan pelaku dari Tindak Pidana tersebut adalah seorang anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah efektifitas UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan NO.21/PID.SUS-ANAK/2022/PN.JKT.SEL? serta Faktor-faktor apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara NO.21/PID.SUS-ANAK/2022/PN.JKT.SEL? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitiannya adalah Efektifnya atau sudah sesuainya penerapan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Hukum Pidana Persetubuhan terhadap Anak yang dilakukan oleh Anak dalam kasus ini, yang dibuktikan dengan sudah disertakannya penggantian hukuman perihal pelatihan kerja kepada pelaku anak. Hakim “Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 (empat) tahun, denda terhapuskan diganti dengan pelatihan kerja di BLK LPKA selama 6 (enam) bulan”, seperti dalam Pasal 71 ayat (3) UU No.11 Tahun 2012 yang berbunyi: “Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda diganti dengan pelatihan kerja”. Serta apa saja faktor – faktor pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak ini yang berhak didapatkan pelaku anak, seperti faktor yuridis yaitu “Alat bukti sah secara hukum adalah: Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan Terdakwa atau hal yang secara umum sudah diketahui sehingga tidak perlu dibuktikan”, serta apa saja unsur – unsur dalam kasus ini. Sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga pelaku anak ini harus diberikan perlindungan. Bentuk perlindungan yang diberikan adalah dengan memberikan hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak untuk mendapatkan perlindungan selama berhadapan dengan hukum serta mendapat perlakuan yang sama di muka hukum sesuai Undang- Undang.

Page 1 of 1 | Total Record : 5