cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
jurnaldecive@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Published by Actual Insight
ISSN : 27765040     EISSN : 27756009     DOI : https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.274
De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan jurnal yang menerbitkan hasil penelitian dalam bidang, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Nilai, Pendidikan Moral, Pendidikan Politik, Pendidikan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Multikultural, Pendidikan Karakter dan berbagai bidang lainnya yang mendukung pengembangan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal ini diterbitkan duabelas kali dalam setahun yang menampung berbagai naskah hasil penelitian dari para guru, dosen, mahasiswa maupun peneliti yang tertarik dalam bidang penelitian dan pembelajaran.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 8 (2021): Agustus" : 5 Documents clear
Kolektivitas dalam Nomenklatur Pendidikan Moral di Korea Selatan Diaz Putri Amelia; Dinie Anggraeni Dewi
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2021): Agustus
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v1i8.266

Abstract

Pada dasarnya, setiap negara di dunia akan selalu mengembangkan konsep terbaik untuk mewujudkan cita-cita dan aspirasi bangsa, termasuk di bidang Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan di setiap negara berbeda karena dipengaruhi oleh perkembangan sejarah, latar belakang, kondisi budaya, sistem sosial, ekonomi masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pendidikankKewarganegaraan di Korea Selatan. Pemilihan Korea Selatan sebagai objek penelitian dilatarbelakangi karena pendidikan di Korea Selatan telah diakui dunia sebagai sistem yang unggul. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan di Korea Selatan mengadopsi konsep Pendidikan Kewarganegaraan di Asia. Korea Selatan menerapkan pendidikan nilai dan moral dengan menggunakan pendekatan terpisah yang berasal dari budaya dan religius. Budaya di sini yang dimaksud yaitu kolektivisme yang berasal dari Konfusianisme dan keyakinan yang merupakan agama leluhur. Warga Korea Selatan secara umum sering memperhatikan pendidikan guru-guru karena mereka meyakini bahwasannya kualitas dari pendidikan moral juga sangat ditentukan oleh kualifikasi pendidikan para guru.
Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Fadia Tyora Yulieta; Hilma Nur Aida Syafira; Muhammad Hadana Alkautsar; Sofia Maharani; Vanessa Audrey
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2021): Agustus
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v1i8.298

Abstract

Kemajuan teknologi telah mengubah aktivitas manusia, terutama dalam bidang teknologi dan komunikasi. Namun, kemudahan ini justru disalahgunakan oleh beberapa orang untuk melakukan kejahatan, seperti cyberbullying. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari cyberbullying di media sosial dan mengetahui cara penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pengambilan data melalui penyebaran Google Form kepada pengguna media sosial berusia 13-25 tahun. Penelitian ini bermanfaat untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama manusia khususnya mengenai kesehatan mental. Survei dari 45 responden, terdapat 95,6% yang mengatakan bahwa kasus cyberbullying di Indonesia sudah banyak terjadi. Hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi cyberbullying di Indonesia sudah berada dalam taraf tinggi. Maka, cyberbullying seharusnya ditanggapi dengan serius. Di Indonesia, kasus cyberbullying sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya dapat mengurangi kasus cyberbullying. Namun, pada kenyataannya, UU ITE belum sepenuhnya menjamin dapat mengurangi kasus cyberbullying. Sehingga, satu-satunya yang dapat menanggulangi dampak dari cyberbullying adalah diri sendiri.
Peran Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dalam Membangun Disiplin Belajar Peserta Didik Sifa Fauziah; Tarpan Suparman; Nadya Putri Saylendra
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2021): Agustus
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v1i8.407

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan bagaimana membangun disiplin peserta didik dengan guru PPKn dan membangun disiplin belajar peserta didik dalam pembelajaran PPKn kelas VIII SMP IT Gita Wira Bangsa Gintungkerta Klari Karawang. Metode dalam penelitian ini mengguanakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek pada penelitian ini yakni guru PPKn dan siswa SMP IT Gita Wira Bangsa Karawang. Hasil penelitian menunjukan bahwa guru PPKn telah membangun disiplin belajar peserta didik melalui pembelajaran PPKn, meskipun terdapat beberapa hambatan seperti salah satunya peserta didik kurang memahami dalam pembelajaran PPKn akan tetapi peserta didik dapat berinteraksi dalam pelaksanaan belajarnya dengan baik, sehingga suasana belajar dapat berjalan dengan lebih aktif dari biasanya. Sebelum belajar guru memberikan game agar peserta didik memiliki semangat dalam belajar dan pada saat pembelajaran berlangsung peserta didik dapat beriskusi dengan teman-teman sekelasnya secara langsung. Adapun rekomendasi yang dapat penulis sampaikan untuk guru dan peneliti selanjutnya yaitu, agar dapat terciptanya pembelajaran yang efektif kiranya seorang guru menumbuhkan dulu kedisiplinan peserta didik dan untuk peneliti yang akan melakukan penelitian dengan judul yang sama kiranya harus lebih mendalami lagi masing-masing karakter peserta didik supaya tingkat kedisiplinan peserta didik dapat meningkat dengan pesat.
Menganalisis Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Aji Hensy Paradilla Putri
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2021): Agustus
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v1i8.520

Abstract

Salah satu bentuk hak asasi seorang pekerja adalah mendapat jaminan untuk aman bekerja dan dilindungi sesuai dengan nilai kemanusiaan. Oleh karena rasa keingintahuan yang lebih dalam terhadap hak asasi manusia di tempat kerja atau perusahaan. Tujuan penelitian ini untuk menyampaikan perlindungan terhadap para pekerja, untuk menjamin hak dan kesejahteraannya tanpa diskriminasi. Metode penelitian yang saya gunakan adalah metode empiris. Jadi kesimpulannya bahwa di dalam dunia kerja masih sering terjadi pelanggaran hak asasi para pekerjanya. Hak Asasi Manusia adalah suatu hal penting dan menjadi tanggung jawab semua pihak. Implikasi praktisnya yaitu pihak perusahan atau tempat kerja manapun harus memperhatikan hak-hak para pekerjanya agar para pekerja merasa nyaman dan aman saat bekerja, tidak ada rasa keterpaksaan bahkan takut saat sedang bekerja. Upaya memberi kesejahteraan kepada para pekerjanya sebagai bentuk dari tanggung jawab sosial, pemerintah juga harus mendukung perusahaan dalam mengambil suatu kebijakan, dibutuhkan sarana-prasarana yang dapat memudahkan proses mengidentifikasi kebutuhan masyarakat.
Tindak Represif Aparat Kepolisian Dalam Menghadapi Aksi Demonstrasi Masyarakat Anisa Anisa
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2021): Agustus
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v1i8.521

Abstract

Dalam kemajuan kerangka sosial, sistem kemasyarakatan akan berjalan normal sampai timbul hal yang dirasa sebagai permasalahan dalam sistem kemasyarakatan layaknya diskriminasi, ketidakadilan, dan penyelewengan. Menjadi keliru-satu bentuk ketidakpuasan juga penentangan terhadap konflik tersebut maka masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi unjuk rasa. Penelitian ini bertujuan menginformasikan wacana ketetapan bagi Polisi dalam menghadapi aksi demonstrasi unjuk rasa dan tindakan represif yang bertentangan pada standar operasional prosedur. Penelitian ini memakai pendekatan normatif menggunakan jenis kepustakaan, dilakukan observasi data kepustakaan menjadi cara yang digunakan dalam mengumpulkan data buat menghasilkan referensi penelitian, serta digunakan juga data analisis kualitatif. Penelitian ini menemukan hal yang terkait tindak represif polisi bahwa aparat keamanan Polisi Republik Indonesia dalam melakukan tindakan keamanan haruslah berdasar mekanisme yang diberlakukan untuk Polisi Republik Indonesia. Hal tersebut perlu menghargai Hak Asasi Manusia bagi tiap warga negara Indonesia, maka Polisi Republik Indonesia wajib menghindari sikap represif dalam melakukan penugasan terkait menjaga keamanan dalam aksi demonstrasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 4 (2025): Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025 Vol. 5 No. 3 (2025): Volume 5 Nomor 3 Tahun 2025 Vol. 5 No. 2 (2025): Volume 5 Nomor 2 Tahun 2025 Vol. 5 No. 1 (2025): Volume 5 Nomor 1 Tahun 2025 Vol. 4 No. 12 (2024): Desember Vol. 4 No. 11 (2024): November Vol. 4 No. 10 (2024): Oktober Vol. 4 No. 9 (2024): September Vol. 4 No. 8 (2024): Agustus Vol. 4 No. 7 (2024): Juli Vol. 4 No. 6 (2024): Juni Vol. 4 No. 5 (2024): Mei Vol. 4 No. 4 (2024): April Vol. 4 No. 3 (2024): Maret Vol. 4 No. 2 (2024): Februari Vol. 4 No. 1 (2024): Januari Vol. 3 No. 12 (2023): Desember Vol. 3 No. 11 (2023): November Vol. 3 No. 10 (2023): Oktober Vol. 3 No. 9 (2023): September Vol. 3 No. 8 (2023): Agustus Vol. 3 No. 7 (2023): Juli Vol. 3 No. 6 (2023): Juni Vol. 3 No. 5 (2023): Mei Vol. 3 No. 4 (2023): April Vol. 3 No. 3 (2023): Maret Vol. 3 No. 2 (2023): Februari Vol. 3 No. 1 (2023): Januari Vol. 2 No. 12 (2022): Desember Vol. 2 No. 11 (2022): November Vol. 2 No. 10 (2022): Oktober Vol. 2 No. 9 (2022): September Vol. 2 No. 8 (2022): Agustus Vol. 2 No. 7 (2022): Juli Vol. 2 No. 6 (2022): Juni Vol. 2 No. 5 (2022): Mei Vol. 2 No. 4 (2022): April Vol. 2 No. 3 (2022): Maret Vol. 2 No. 2 (2022): Februari Vol. 2 No. 1 (2022): Januari Vol. 1 No. 12 (2021): Desember Vol. 1 No. 11 (2021): November Vol. 1 No. 10 (2021): Oktober Vol. 1 No. 9 (2021): September Vol. 1 No. 8 (2021): Agustus Vol. 1 No. 7 (2021): Juli Vol. 1 No. 6 (2021): Juni Vol. 1 No. 5 (2021): Mei Vol. 1 No. 4 (2021): April Vol. 1 No. 3 (2021): Maret Vol. 1 No. 2 (2021): Februari Vol. 1 No. 1 (2021): Januari More Issue