cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
jurnaldecive@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Published by Actual Insight
ISSN : 27765040     EISSN : 27756009     DOI : https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.274
De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan jurnal yang menerbitkan hasil penelitian dalam bidang, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Nilai, Pendidikan Moral, Pendidikan Politik, Pendidikan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Multikultural, Pendidikan Karakter dan berbagai bidang lainnya yang mendukung pengembangan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal ini diterbitkan duabelas kali dalam setahun yang menampung berbagai naskah hasil penelitian dari para guru, dosen, mahasiswa maupun peneliti yang tertarik dalam bidang penelitian dan pembelajaran.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2022): Januari" : 5 Documents clear
Efektivitas Pelaksanaan Pembelajaran Daring terhadap Pembentukan Keadaban Peserta Didik pada Mata Pelajaran PPKn Wiwin Winarningsih; Muhammad Mona Adha; Abdul Halim
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i1.512

Abstract

Pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat merupakan tujuan dari pendidikan nasional. Salah satu langkah untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan dihadirkannya mata pelajaran PPKn sebagai mata pelajaran yang diharapkan dapat membentuk keadaban peserta didik. Namun pada saat pembelajaran daring dilakukan, untuk sekedar memberikan materi pelajaran pun kesulitan karena banyaknya kendala yang menjadi penghambat. Oleh karena itu, penelitin ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan pembelajaran daring terhadap pembentukan keadaban peserta didik pada mata pelajaran PPKn di SMA Negeri 1 Warunggunung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data di lapangan dilakukan dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembelajaran daring di SMA Negeri 1 Warunggunung belum berjalan efektif dikarenakan keterbatasan teknologi diantaranya yaitu fasilitas yang tidak mendukung, jaringan internet yang tidak stabil, serta tidak adanya kuota. Hal tersebut berpengaruh pada proses pembelajaran mata pelajaran PPKn, yang mana keadaban peserta didik menjadi sulit untuk dibentuk karena interkasi antara pendidik dan peserta didik sangat terbatas.
Saka Mese Nusa Sebagai Perwujudan Nilai Persatuan pada Masyarakat Seram Bagian Barat Maya Sapasuru; Lisye Salamor; Remon Bakker
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i1.586

Abstract

Penelitian ini menunjukkan bahwa Pemahaman Masyarakat Seram Bagian Barat terhadap semboyan saka mese nusa sebagai perwujudan nilai persatuan. pemahaman masyarakat mengenai arti dan makna yang memiliki tujuan, harapan, cita-cita, kesamaan pandangan sebagai bagian dari tata nilai kemasyarakatan yang dipelihara sebagai wujud kehormatan negeri, walaupun terdapat keegoisme kelompok masyarakat tertentu, namun Saka Mese Nusa tetap terjaga sebagai implementasi solidaritas masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Melalui pendekatan kualitatif, data yang dikumpulkan berupa data yang berasal dari naskah wawancara,catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan memo, dan dokumen resmi lainnya. lokasi penelitian ini adalah di Piru Kabupaten Seram Bagian Barat. Teknik analisa data yang dipergunakan adalah teknik analisa deskriptif dengan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa semboyan saka mese nusa menjadi perwujudan nilai kesatuan dengan cara tetap mempertahankan nilai-nilai persatuan yang telah ada (pela dan gandong). Masyarakat secara bersama mendukung kebijakan dan kinerja pemerintah terkait nilai persatuan.
Studi Kasus tentang Pelanggaran Norma Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan dan Peningkatkan Kesadaran Masyarakat Dwi Vika Sari; Suryaningsi Suryaningsi
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i1.1493

Abstract

Keberadaan hukum dalam masyarakat sangat urgent, karena hukum mengatur perilaku manusia hukum tidak terlepas dari masyarakat, begitupun sebaliknya, karena selain hukum itu berfugsi pasif, hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap pasif, hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap Tindakan individu dan selalu berusaha membawa masyarakat ke dalam suatu perubahan yang terencana. Hukum yang berlaku dalam masyarakat, pada dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya, agar masalah/ konflik dapat diminimalisirkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, catatan lapangan. Teknik pengumpulan data berdasarkan fakta dan kejadian yang terjadi di lapangan langsung. Hasil dari penelitian saya kali ini adalah :Pelanggaran Norma Masyarakat Yang Membuang Sampah Sembarangan. Kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat sangat mempengaruhi terjadinya pelanggaran tentang membuang sampah sembarangan.Karena sesungguhnya masyarakat menyadari bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya itu melanggar peraturan yang ada di masyarakat.
Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia Risnal Indrawan
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i1.1494

Abstract

Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum Hukum di Indonesia ternyata belum memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakam oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam meneggakan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah. Pemerintah menyediakan fasilitas bagi terjadinya penegakan hukum, sedangkan selebihnya diserahkan kepada rakyat untuk bertindak dengan menggunakan fasilitas yang disediakan tersebut. Hukum harus memiliki kewibawaan dalam menegakkan supremasi hukum agar masyarakat dapat menghormatinya dalam wujud kepatuhannya terhadap hukum itu sendiri.
Tingkat Kesadaran Masyarakat pada Peraturan Hukum yang Berlaku Nurani Maharani
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i1.1495

Abstract

Kesadaran Hukum memiliki peran penting dalam kemajuan negara semakin kuat kesadaran hukum maka semakin kuat faktor ketaatan hukum. Begitupun sebaliknya bahwa semakin lemah kesadaran hukum maka semakin lemah faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum dan Kepatuhan Hukum adalah “ikhtisar dari Tesis yang dipertahankan” Soerjono Seokanto didepan sanat Guru Besar Universitas Indonesia. Penegakan hukum adalah sebuah upaya untuk mengapai keteraturan atau ketertiban. Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, semakin tertib kehidupan masyarakat dan negara. Dalam penegakan hukum tersebut, yang pokok adalah menysinergikan ketiga pilarnya yaitu perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya. Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan.(Masyarakat, 2019). Pada dasarnya, masyarakat Indonesia mengetahui dan memahami hukum, tetapi secara sadar mereka masih melakukan tindakan melanggar hukum.

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2022 2022


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 4 (2025): Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025 Vol. 5 No. 3 (2025): Volume 5 Nomor 3 Tahun 2025 Vol. 5 No. 2 (2025): Volume 5 Nomor 2 Tahun 2025 Vol. 5 No. 1 (2025): Volume 5 Nomor 1 Tahun 2025 Vol. 4 No. 12 (2024): Desember Vol. 4 No. 11 (2024): November Vol. 4 No. 10 (2024): Oktober Vol. 4 No. 9 (2024): September Vol. 4 No. 8 (2024): Agustus Vol. 4 No. 7 (2024): Juli Vol. 4 No. 6 (2024): Juni Vol. 4 No. 5 (2024): Mei Vol. 4 No. 4 (2024): April Vol. 4 No. 3 (2024): Maret Vol. 4 No. 2 (2024): Februari Vol. 4 No. 1 (2024): Januari Vol. 3 No. 12 (2023): Desember Vol. 3 No. 11 (2023): November Vol. 3 No. 10 (2023): Oktober Vol. 3 No. 9 (2023): September Vol. 3 No. 8 (2023): Agustus Vol. 3 No. 7 (2023): Juli Vol. 3 No. 6 (2023): Juni Vol. 3 No. 5 (2023): Mei Vol. 3 No. 4 (2023): April Vol. 3 No. 3 (2023): Maret Vol. 3 No. 2 (2023): Februari Vol. 3 No. 1 (2023): Januari Vol. 2 No. 12 (2022): Desember Vol. 2 No. 11 (2022): November Vol. 2 No. 10 (2022): Oktober Vol. 2 No. 9 (2022): September Vol. 2 No. 8 (2022): Agustus Vol. 2 No. 7 (2022): Juli Vol. 2 No. 6 (2022): Juni Vol. 2 No. 5 (2022): Mei Vol. 2 No. 4 (2022): April Vol. 2 No. 3 (2022): Maret Vol. 2 No. 2 (2022): Februari Vol. 2 No. 1 (2022): Januari Vol. 1 No. 12 (2021): Desember Vol. 1 No. 11 (2021): November Vol. 1 No. 10 (2021): Oktober Vol. 1 No. 9 (2021): September Vol. 1 No. 8 (2021): Agustus Vol. 1 No. 7 (2021): Juli Vol. 1 No. 6 (2021): Juni Vol. 1 No. 5 (2021): Mei Vol. 1 No. 4 (2021): April Vol. 1 No. 3 (2021): Maret Vol. 1 No. 2 (2021): Februari Vol. 1 No. 1 (2021): Januari More Issue