cover
Contact Name
Aris Machmud
Contact Email
aries_machmud@uai.ac.id
Phone
+628111060099
Journal Mail Official
Magisterilmuhukum@gmail.com
Editorial Address
https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/about/editorialTeam
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan
ISSN : 25487884     EISSN : 28071832     DOI : http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i1.1877
Core Subject : Social,
Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Universitas Al Azhar Indonesia merupakan jurnal ilmiah untuk bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan setiap bulan Januari dan Juli. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2016. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia mempublikasikan artikel penelitian dan hasil review yang berhubungan dengan bidang Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2016)" : 5 Documents clear
Law-making Process in Indonesia An Analysis On the National Legislation Program (Prolegnas) Akhmad Safik
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v1i1.728

Abstract

Abstract- Indonesia is the largest archipelago country in the world that consists of five large islands: Sumatra, Java, Kalimantan (Borneo), Sulawesi (Celebes), and Papua and some 18.000 smaller islands. The distance from Sabang district, a city in the most north-western top of Aceh on Sumatra to Merauke district, the most eastern border with Papua New Guinea is approximately 4,000 km. Most of its population, approximately 140 million live on Java, the smallest of large islands, which makes the island of 132,000 km2 one of the most densely populated areas in the world. The population is consisted by thousands many diverse ethnicities, cultures, traditions, linguistic and religious groups. The fact that Indonesia is one of the most socio-culturally diverse countries in the world is reflected by the symbol of Indonesia motto: unity in diversity. Therefore, the founding father of Indonesia declared Indonesia as the Unitary State of the Republic of Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI). The Indonesian government is divided into three levels of administrations namely the Central Government, the Provincial Government and the Municipal/Regency Government. The Central Government, Provincial Government, Municipal/Regency Government is led by an elected president, an elected governor, and an elected regent/mayor, respectively. Every 5 years, the president, the governor and the regent/mayor are elected through the national, provincial and municipal/regency direct election. Key Words: country, Government, election
MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN KUHP Suparji Suparji
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v1i1.729

Abstract

Abstrak-Pembangunan hukum nasional merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) berarti menjunjung tinggi supremasi hukum yang bermakna teraktualisasinya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial/pembangunan (law as tool of social engineering), instrumen penyelesaian masalah (dispute resolution) dan instrumen pengatur perilaku masyarakat (social control). Supremasi hukum bermakna sebagai optimalisasi peran hukum dalam pembangunan, memberi jaminan bahwa agenda pembangunan nasional berjalan dengan cara yang teratur, dapat diramalkan akibat dari langkah-langkah yang diambil (predictability), yang didasarkan pada kepastian hukum (rechtszekerheid), kemanfaatan, dan keadilan (gerechtigheid). Pembahasan RUU KUHP dengan dua buku dan total 786 pasal akan dilaksanakan secara maraton dan ditargetkan rampung dalam waktu dua tahun. Metode pembahasan dilakukan dengan clustering atau topik permasalahan berdasarkan karakteristik isu. Pemerintah telah memaparkan sejumlah substansi pokok RUU KUHP dengan banyak mengadopsi konsep restorative justice.Kata Kunci: Hukum, KUHP, Pembaharuan
HAKIM INDONESIA MENGESAHKAN PENGGANTIAN DAN PENYEMPURNAAN KELAMIN Erman Rajagukguk
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v1i1.730

Abstract

Abstrak- Hakim di sistem “civil law” tidak boleh menolak suatu perkara karena Undang-Undang tidak ada atau tidak jelas. Hakim harus mencipta hukum, dengan menggali hukum yang hidup di masyarakat. Ini dapat disamakan dengan peranan hakim di ”common law”, yaitu “judge made law” hakim mencipta hukum. Contoh yang cukup menarik adalah berkenaan dengan permohonan Apriyanti yang sejak kecil tertulis berjenis kelamin perempuan berganti menjadi laki-laki. Lama sebelumnya pada tahun 1973, Iwan Rubianto minta Pengadilan mengesahkan perubahan sexnya dari laki-laki menjadi perempuan, sekaligus mengesahkan namanya menjadi Vivian Rubianty. Kemudian diikuti oleh Hendricus Soekotjo menjadi Henriette Soekotjo pada tahun 1978.Kata Kunci: Hakim, Civil Law, Undang-undang
TINDAK PIDANA EKONOMI SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN DI BIDANG EKONOMI Anas Lutfi; Rusmin Nuriadin
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v1i1.726

Abstract

Abstrak-Pembangunan di bidang ekonomi sudah sejak lama menjadi titik berat dalam pembangunan jangka panjang sebab dalam peningkatan hasil-hasil dalam ekonomi akan dapat menyediakan sumber-sumber pembangunan dalam bidang sosial budaya pertahanan dan keamanan. Regulasi utama yang diadakan dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian adalah Undang-Undang Darurat (UUDRT) No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Aturan ini merupakan dasar acuan dari aturan-aturan yang akan lahir selanjutnya dan tentunya juga ikut mengatur perekonomian bangsa ini, Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnya untuk menjabarkan norma dan pengertian perekonomian negara yang berkaitan dengan perekonomian secara umum serta bersifat merugikan negara. Kata Kunci: Pidana, Pembangunan, Ekonomi
ANALISIS PUTUSAN SANKSI PERDATA MALPRAKTEK SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 515 PK/Pdt/2011) Sadino Sadino; Ismet Alaik Rahmatullah
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v1i1.727

Abstract

Abstrak-Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengobatan suatu penyakit, termasuk di dalamnya pelayanan medis yang didasarkan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan kesembuhan atas penyakit yang dideritanya. Dalam pelaksanaan pelayanan medis kepada pasien, informasi memegang peranan yang sangat penting. Informasi tidak hanya penting bagi pasien, tetapi juga bagi dokter agar dapat menyusun dan menyampaikan informasi kedokteran yang benar kepada pasien demi kepentingan pasien itu sendiri. Dokter sebagai profesi mempunyai tugas untuk menyembuhkan penyakit pasiennya. Masyarakat atau pasien lebih melihat dari sudut hasilnya, sedangkan dokter hanya bisa berusaha, tetapi tidak menjamin akan hasilnya asalkan dokter sudah bekerja sesuai dengan standar profesi medik yang berlaku. Sampai sekarang, hukum kedokteran di Indonesia belum dapat dirumuskan secara mandiri sehingga batasan – batasan mengenai malpraktik belum bisa dirumuskan, sehingga isi pengertian dan batasan – batasan malpraktik kedokteran belum seragam bergantung pada sisi mana orang memandangnya. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga tidak memuat tentang ketentuan malpraktik kedokteran. Pasal 66 ayat (1) mengandung kalimat yang mengarah pada kesalahan praktik dokter yaitu “setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia”. Kasus-kasus malpraktik yang muncul dipermukaan hanyalah bagian kecil dari beberapa kasus malpraktik yang terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena pengetahuan masyarakat akan kesehatan khususnya tindakan medik di Indonesia tidak semaju di negara lain. Baik itu pengetahuan si pasien maupun si penegak hukumnya. Sehingga kondisi ini menempatkan posisi pasien dan keluarganya jika terjadi sesuatu atas tindakan medik menempati porsi yang lemah. Kata Kunci: Kedokteran, Pasien, Malpraktek

Page 1 of 1 | Total Record : 5