cover
Contact Name
Fatahuddin Aziz Siregar
Contact Email
almaqasidfasihiainpsp@gmail.com
Phone
+6281269190067
Journal Mail Official
almaqasidfasihiainpsp@gmail.com
Editorial Address
Jalan Tengku Rizal Km. 4.5 Sihitang, Kota Padangsidimpuan.
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan
ISSN : 24426644     EISSN : 25805142     DOI : https://doi.org/10.24952/almaqasid.v8i2
Jurnal Al-Maqasid ini merupakan jurnal ilmu kesyariahan dan keperdataan. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan diterbitkan dua kali setahun yang memuat 10 artikel dalam setiap edisi., Al-Maqasid Journal: Journal of Sciences and Civilization Journal is a journal that aims to become a leading peer-reviewed platform and authoritative source of information. We publish original research articles, review articles, and case studies that focus on the study of literature and civilization. Articles sent have never been published elsewhere in any language nor are they being reviewed for publication anywhere. The following statement describes the ethical behavior of all parties involved in the act of publishing articles in this journal, including writers, editors, reviewers, and publishers (Faculty of Sharia and Padangsidimpuan IAIN Law Sciences). Jurnal Al-Maqasid : Jurnal Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan adalah jurnal yang bertujuan untuk menjadi platform peer-review terkemuka dan sumber informasi yang otoritatif. Kami menerbitkan artikel penelitian asli, artikel ulasan, dan studi kasus yang berfokus pada kajian kesyariahan dan keperdataan. Artikel yang dikirim belum pernah dipublikasikan di tempat lain dalam bahasa apa pun juga tidak sedang ditinjau untuk publikasi di mana saja. Pernyataan berikut ini menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam tindakan menerbitkan artikel dalam jurnal ini, termasuk penulis, editor, pengulas, dan penerbit (Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 191 Documents
Isbat Nikah dalam Perspektif Maqashid Syari’ah al-Syatibi: Studi di Pengadilan Agama Pekanbaru Helmi Cendra; Jumni Neli
Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan Vol 12, No 1 (2026)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/almaqasid.v12i1.18651

Abstract

Suatu perkawinan dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum apabila dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa setiap perkawinan wajib dicatatkan. Namun, dalam praktiknya masih banyak terjadi nikah siri dengan berbagai faktor penyebab, sehingga memunculkan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru yang tidak seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabulan permohonan isbat nikah pada perkara Nomor 21/Pdt.P/2025/PA.Pbr sejalan dengan maqasid syariah al-Syatibi karena memberikan perlindungan terhadap lima unsur pokok (al-daruriyat al-khams), yaitu perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), harta (hifz al-mal), dan akal (hifz al-‘aql). Sementara itu, putusan NO pada perkara Nomor 19/Pdt.P/2025/PA.Pbr bertujuan untuk menekan praktik poligami siri dan menegakkan ketertiban administrasi perkawinan, namun berpotensi mengabaikan perlindungan hak-hak istri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut sehingga kurang sejalan dengan tujuan maqasid syariah. Oleh karena itu, hakim dalam memutus perkara isbat nikah diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan hak-hak para pihak sesuai dengan tujuan syariat Islam.