cover
Contact Name
Advances
Contact Email
adshrjurnal@gmail.com
Phone
+6285174373232
Journal Mail Official
adshrjurnal@gmail.com
Editorial Address
Jl. Senopati No.113 Rt.1/Rw.2 Senayan Kebayoran Baru. Kota Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12190
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Advances In Social Humanities Research
Published by Sahabat Publikasi
ISSN : 30323037     EISSN : 30315786     DOI : doi.org/10.46799/adv.v2i2.187
Advances In Social Humanities Research is a double blind peer-reviewed academic journal and open access to social and humanities fields. The journal is published monthly by Sahabat Publikasi Advances In Social Humanities Research provides a means for sustained discussion of relevant issues that fall within the focus and scopes of the journal which can be examined empirically. This journal publishes research articles covering social and humanities fields. Published articles are from critical and comprehensive research, studies or scientific studies on important and current issues or reviews of scientific books. This journal publishes research articles covering social and technology.
Articles 36 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research" : 36 Documents clear
Jurnal Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia Dimas Alun Gunawan; Rizki Naufal Mumtaz; Muhammad Alief; Dandi Fuadi
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i5.68

Abstract

Menurut Dr.Koentowijoyo dalam tulisanya mengenai radikalisasi pancasila (1998) bahwasanya pancasila perlu di berikan ruh yang baru sehingga pancasila dapat bergerak menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah.dari hal ini kita sudah membawa bahwasanya telah banyaknya penyelewengan terhadap makna dan tujuan pancasila sebagai dasar Negara dalam masa Orde baru maupun Orde lama. Pancasila sebagai idiologi mempunyai tujuan yang sama dan harus bekerja sama dengan pancasila sebagai dasar Negara karena kedua duanya sama mempunyai tujuan dan maksud dalam mepersatukan Negara dan menegakkan suatu Negara.dan keduanya ini di jadikan sesuatu dasar dalam suatu Negara yang harus di tegakkan oleh masyarakat IndonesiaPancasila Sebagai Pedoman Hidup Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Pancasila Sebagai Sumber Hukum Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturanyangbertentangan dengan Pancasila Pancasila merupakan intelligent choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan ( indifferentism ), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam slogan “bhineka tunggal ika”.
IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP UNDANG UNDANG BAGI MASYARAKAT DI LAMPUNG Zainudin Hasan; Adinda Nurmaretha Azzahra; Puput Noviana
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i5.69

Abstract

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Putusan MK tersebut antara lain memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Pengolahan data melalui seleksi data, klarifikasi data, dan penyusunan data. Data yang diperoleh ditafsirkan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja tidak efektif untuk di implementasikan terhadap masyarakat beberapa fraksi dan pihak kepolisian pun menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja karena dianggap hanya untuk kepentingan elit saja bukan rakyat.
REVENGE PORN TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA Dinda Nurfitria; Irma Anggraeni; Novi Ramadhani; Wulan Maulida
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i5.70

Abstract

Saat ini sudah banyak sekali kejahatan – kejahatan yang dapat dilakukan di media social. Salah satu contohnya adalah Revenge Porn. Seringkali korban dari kejahatan seperti ini tidak mendapatkan Hak Asasi Manusia yang adil. Pelaku bisa mendapatkan hukuman yang ringan bahkan bisa tidak dihukum sama sekali. Untuk meneliti kasus yang sering terjadi ini, peneliti menggunakan empat metode yaitu memilih, mencari, menyeleksi, dan memutuskan. Dalam hal ini, para penggiat HAM serta kelompok-kelompok masyarakat sipil harus berjuang untuk mendorong pemerintah dan legislator agar memperkenalkan undang-undang yang melindungi individu dari revenge porn dan mengambil tindakan untuk menjamin hak-hak privasi dan keamanan mereka. Perlindungan hukum dari kasus Revenge Porn ini sebagaimana berdasarkan Pasal 68 sampai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa perlindungan yang diperoleh oleh Korban Revenge Porn yaitu terdiri dari hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, hukum dan/atau bantuan hukum, rehabilitasi sosial, medicolegal, dan psikologis.
ANALISIS PROBLEM TERHADAP PENGARUH MAKSIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN UNTUK TENAGA KERJA PERSPEKTIF UU NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BPJS Nur Indah
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i5.71

Abstract

Di dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS telah diusung 5 program jaminan untuk melindungi peserta atau pekerja apabila mengalami musibah khususnya kecelakaan kerja. Diantara program tesebut yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Ada dan munculnya beberapa pekerjaan yang dilakukan masyarakat namun tidak tercover dengan baik di BPJS (terkhusus BPJS Ketenagakerjaan) secara praktek dilapangan, seperti Pekerja Mandiri, Pekerja Platform (Ojek Online), Pekerja Lepas, Pedagang Keliling, Pedagang Pinggir Jalan, Wirausaha, PSK (Pekerja Seks Komersial) serta Kaum Marjinal (pekerja informal), menjadikan riset ini penting untuk dilakukan. Kemudian masih terdapatnya problem seperti pengelolaan dana yang tidak begitu transparan dan tidak diatur secara khusus didalam UU BPJS, kenaikan tarif iuran yang terjadi namun BPJS tetap mengalami defisit anggaran akibat pengelolaan keuangan yang kurang baik, indikasi praktek monopoli serta masih banyaknya masyarakat biasa dan pekerja yang tidak terdaftar BPJS. Untuk itu perlu dilakukan analisis lebih jauh, adapun metode analisis yang akan digunakan ialah Deskriptif Analisis dengan pendekatan Yuridis Normatif. Hasil riset menunjukkan bahwa secara tertulis didalam UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS niat baik negara dapat dilihat dalam beberapa pasal diantaranya Huruf a, Pasal 1 Ayat 2, 4 dan 7, Pasal 3, Pasal 10 Huruf g, pasal 18, pasal 19 ayat 4, pasal 20 ayat 2 (melibatkan tokoh masyarakat), pasal 41 ayat 1 huruf a yang intinya keberadaan sistem jaminan sosial adalah sebesar besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Kemudian untuk maksimalisasi pelaksanaan kelima program BPJS diatas, nyatanya belum begitu baik karena dalam pengelolaan BPJS, Pegawai BPJS, Dana dan Masyarakat tidak menjadi pelaksana yang sesuai dengan UU BPJS, terlebih terdapatnya kerancuan dan pertentangan dalam UU BPJS dengan peraturan lainnya yang seharusnya menguatkan keberadaan BPJS sehingga menurut teori kepastian dan kemanfaatan hukum, adanya UU BPJS dan peraturan pendukung lainnya membuat keberadaan BPJS ini sendiri menjadi kurang maksimal serta manfaat program yang diatur dalan UU belum dapat dirasakan secara maksimal pula.
STRATEGI PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TENAGA PENDIDIKAN OLEH KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI SDN 34/I TERATAI Listiana Listiana; Fatmawati Fatmawati; Bradley Setiyadi; Yantoro Yantoro
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i5.72

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan strategi pengembangan dan peningkatan kualitas tenaga pengajar oleh kepala sekolah SDN 34/I Teratai. Jenis penelitian ini adalah studi literatur. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam dunia pendidikan, pendidik merupakan kunci keberhasilan dalam meningkatkan mutu pendidikan. Peran penting pendidik dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut memerlukan pengembangan tenaga pendidik dan campur tangan kepala sekolah dalam melaksanakan program-program pendukung sehingga menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas.
Pendidikan Pancasila dalam Era Multikulturalisme: Membangun Toleransi dan Menghargai Keberagaman Aria Gempar Saputra; Syafana Candra Juliansyah; Sabian Athayla
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i5.73

Abstract

Pendidikan pancasila di era multikulturalisme memiliki beberapa tujuan utama seperti membentuk kepribadian individu yang berintegritas dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat dan negara. Dalam konteks multikultural, individu harus mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dengan menghargai perbedaan dan menghindari diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras dan golongan. dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan metode studi literaturmengumpulkan berbagai macam data serta mengulas dan membahas artikel-artikel penelitian sebelumnya mengenai Pendidikan Pancasila dalam Era Multikulturalisme: Membangun Toleransi dan Menghargai Keberagaman. Pendidikan pancasila berperan penting dalam membentuk kesadaran multikultural di kalangan siswa. Melalui pendidikan Pancasila, peserta didik didorong untuk mengembangkan sikap inklusif, saling menghargai, dan menerima perbedaan dalam segala aspek kehidupan. Mereka diajarkan untuk menghormati perbedaan agama, budaya, adat istiadat dan tradisi, serta belajar bersama dalam kerangka dialog yang saling memperkaya. Di era modern seperti saat ini, telah banyak perkembangan dalam budaya, teknologi, dan ilmu pengetahuan yang sangat pesat. Dengan pesatnya perkembangan teknologi mengakibatkan penurunan pelaksanaan pendidikan dan semangat Pancasila bagi generasi muda dan milenial.pendidikan pancasila memperkuat nilai-nilai pluralisme, kesetaraan dan keragaman budaya. Pendidikan semacam itu juga berperan dalam memerangi diskriminasi, prasangka, dan ketidakadilan sosial.
Implementasi Nilai-nilai Wawasan Nusantara dalam Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan Nadia Aulia; Indah Elyza Sihite; Dela Septemberiyani; Zahra Silvania
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i5.74

Abstract

Implementasi nilai-nilai wawasan nusantara dalam pendidikan kewarganegaraan menjadi hal yang penting dalam membentuk pemahaman dan penghargaan terhadap kekayaan budaya Indonesia serta memperkuat identitas nasional. Wawasan nusantara mencakup pemahaman yang mendalam tentang keanekaragaman budaya, sejarah, geografi, dan kekayaan Indonesia sebagai negara kepulauan. Pendidikan kewarganegaraan berperan dalam membentuk karakter dan sikap positif warga negara yang aktif, bertanggung jawab, dan mencintai tanah airnya. Integrasi nilai-nilai wawasan nusantara dalam kurikulum pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi landasan penting dalam membangun jiwa nasionalisme, rasa persatuan, dan cinta tanah air. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendokumentasikan implementasi nilai-nilai wawasan nusantara dalam pendidikan kewarganegaraan. Dalam penelitian ini, kami akan menganalisis kurikulum yang ada, metode pengajaran yang digunakan, dan evaluasi dampak dari implementasi nilai-nilai wawasan nusantara pada siswa. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai wawasan nusantara dalam pendidikan kewarganegaraan. Temuan penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi perumusan kebijakan pendidikan yang lebih efektif dalam mempromosikan pemahaman dan penghargaan terhadap kekayaan budaya Indonesia serta memperkuat identitas nasional.
JURNAL PERAN WARGA NEGARA DALAM MEMPERTAHANKAN IDENTITAS NASIONAL BANGSA INDONESIA DI ERA DIGITALISASI Rizki Firman Hidayat; Fadhilla Haqsan; Yasmine Musyarofah; Bayu Gilang
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i5.75

Abstract

Identitas nasional merupakan suatu konsep kebangsaan yang dapat terus berkembang dan mengalami perubahan, terlebih lagi di era digitalisasi saat ini maka akan menimbulkan pertanyaan tentang apa saja serta bagaimana efek yang ditimbulkan dari era digitalisasi ini? Seperti yang telah diketahui secara umum, jika digitalisasi telah membawa dampak signifikan pada identitas nasional, baik dalam konteks positif maupun negatif. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif dengan deskriptif analitik. Adapun instrumen penelitiannya ialah berbasis kuesioner dalam google form. Sumber data penelitian ini adalah hasil jawaban berupa pendapat dari masyarakat sekitar yang didapat dari kuesioner.Jurnal penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan tantangan bagi warga negara dalam mempertahankan identitas nasional bangsa dalam era globalisasi. Lalu dalam penelitian ini dapat difokuskan ke dalam lima hal yaitu: 1) Apa itu identitas nasional bangsa indonesia ?, 2) Bagaimana peran warga negara dalam mempertahankan identitas nasional di era digitalisasi?, 3) Tantangan apa yang dihadapi dalam mempertahankan identitas nasional di era digitalisasi?, 4) Dampak krisis identitas nasional ?, 5) Bagaimana peran pemerintah dan lembaga pendidikan lainnya dalam mendukung identitas nasional di era digitalisasi?. Hasilnya adalah ada beberapa jawaban berupa pendapat dari responden atau masyarakat mengenai fokus pembahasan jurnal penelitian ini yaitu tentang peran warga negara dalam mempertahankan identitas nasional bangsa khususnya di Indonesia di era digitalisasi.
DEMOKRASI PANCASILA : KONSEP DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA Miftahul Rohim; Linda Rahmawati; Arkan Raihan; Saepul Rizki
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i5.76

Abstract

Demokrasi menawarkan wawasan bahwa sumber daya memahami orang dan orang membuat aturan untuk melindungi hak dan kepentingan mereka. Untuk itu, diperlukan basis pendukung dan landasan penghidupan untuk menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Aturan- aturan ini disebut konstitusi. Karena kekuasaan tertinggi itu sendiri ada di tangan rakyat, tidak perlu dipahami sebagai unilateral dan absolut dalam arti kata yang tak terbatas. Inilah yang disebut kontrak sosial antara warga sosial dan juga tercermin dalam Konstitusi. Ini adalah konstitusi yang membatasi dan mengatur cara di mana kedaulatan rakyat ditentukan, dilaksanakan dan dikelola dalam kegiatan sehari-hari negara dan pemerintahan. Pada hakekatnya, konsep kedaulatan rakyat mensyaratkan jaminan bahwa rakyat adalah pemilik negara yang sebenarnya dan memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan semua fungsi kekuasaan negara di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Anda memiliki wewenang untuk merencanakan, mengatur, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi penerapan fitur-fitur terkait tersebut. Dalam konteks demokrasi pancasila, penerapan prinsip-prinsip tersebut meliputi partisipasi aktif warga negara, persatuan dalam keberagaman, keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, segala kegiatan untuk kepentingan rakyat ditujukan untuk memperoleh segala manfaat yang timbul dari adanya dan berjalannya kegiatan negara.Selain itu, untuk kepentingan rakyat, semua kegiatan ditujukan untuk mencapai semua manfaat yang sudah diperoleh dari keberadaan dan berfungsinya kegiatan negara. Ini adalah konsep kedaulatan rakyat atau demokrasi yang dilengkapi oleh rakyat, oleh rakyat, oleh rakyat, dan dengan rakyat.
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA Affan Akbar; Muhammad Yangyang Sihabudin; Riko Elvan Firdaus; Rivan Pahreji
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i5.77

Abstract

Tahun 1945 tahun dimana Bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya setelah lama dijajah oleh kekuatan kolonial dimulai dari Portugis, Spanyol, Belanda, Sekutu, dan Jepang yang berbondong-bondong merebut sumber daya alam bangsa Indonesia. Pembentukan negara Indonesia baru diawali dan dimulai dengan pembuatan Pancasila sebagai dasar ideologi negara dan pandangan bangsa Indonesia serta dibentuknya UUD 1945 sebagai suatu konstitusi. Pada awal kemerdekaan, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi parlementer yang dimana seorang Parlemen sebagai lembaga utama dalam proses pengambilan keputusan di Indonesia. Namun, perjalanan demokrasi Indonesia pada saat itu tidak selalu lancar selalu ada gejolak dimulai dari partai politik hingga pemberontakan. Pada tahun 1950 lebih tepatnya terjadi instabilitas politik dan konflik yang mengakibatkan terjadinya peristiwa perubahan kekuasaan atau konsep menjadi demokrasi terpimpin. Pada era Orde Baru yang dimulai saat mundurnya presiden Soekarno dan diganti oleh Soeharto dimulai pada tahun 1966, demokrasi selalu dibatasi dan kekuasaan tumpul hanya berada ditangan presiden. Meskipun demikian, pada akhir era Orde Baru, pada tahun 1998, muncul gerakan reformasi yang menggulingkan kekuasaan otoriter dan membuka jalan bagi reformasi demokrasi. Sejak tahun 1998, Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat besar dalam sistem perpolitikan. Terdapat perubahan demokrasi dengan mengadopsikan sistem demokrasi multipartai, pemilihan umum yang bebas, dan peningkatan partisipasi politik masyarakat. Bangsa Indonesia telah berhasil mengadakan beberapa pesta pemilihan umum yang sukses, termasuk pemilihan presiden, legislatif, dan pemerintah daerah. Namun, meskipun terdapat kemajuan yang cukup signifikan, Indonesia masih harus dihadapkan pada sebuah tantangan dalam memperkuat demokrasi. Beberapa hal atau tantangan tersebut meliputi seperti korupsi, ketimpangan ekonomi, radikalisme agama, serta ketidaksetaraan gender dan hak asasi manusia. Dan selain itu, demokrasi Indonesia juga diuji oleh polarisasi politik, populisme, dan penyebaran informasi yang salah di zaman serba digital saat ini. Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah dan masyarakat memperkuat lembaga demokrasi, melindungi hak asasi manusia, memerangi korupsi, dan memperluas partisipasi politik. Demokrasi di Indonesia merupakan upaya untuk terus berkembang dan proses yang kompleks, yang melibatkan membangun masa depan yang lebih demokratis

Page 2 of 4 | Total Record : 36


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 3 No. 11 (2025): Advances In Social Humanities Research Vol. 3 No. 10 (2025): Advances In Social Humanities Research Vol. 3 No. 9 (2025): Advances In Social Humanities Research Vol. 3 No. 8 (2025): Advances In Social Humanities Research Vol. 3 No. 7 (2025): Advances In Social Humanities Research Vol. 3 No. 6 (2025): Advances In Social Humanities Research Vol. 3 No. 5 (2025): Advances In Social Humanities Research Vol. 3 No. 4 (2025): Advances In Social Humanities Research Vol. 3 No. 3 (2025): Advances In Social Humanities Research Vol. 3 No. 2 (2025): Advances In Social Humanities Research Vol. 3 No. 1 (2025): Advances In Social Humanities Research Vol. 2 No. 12 (2024): Advances In Social Humanities Research Vol. 2 No. 11 (2024): Advances in Social Humanities Research Vol. 2 No. 10 (2024): Advances In Social Humanities Research Vol. 2 No. 9 (2024): Advances In Social Humanities Research Vol. 2 No. 8 (2024): Advances in Social Humanities Research Vol. 2 No. 7 (2024): Advances in Social Humanities Research Vol. 2 No. 6 (2024): Advances in Social Humanities Research Vol. 2 No. 5 (2024): Advances in Social Humanities Research Vol. 2 No. 4 (2024): Advances in Social Humanities Research Vol. 2 No. 3 (2024): Advances in Social Humanities Research Vol. 2 No. 2 (2024): Advances in Social Humanities Research Vol. 2 No. 1 (2024): Advances in Social Humanities Research Vol. 1 No. 12 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research Vol. 1 No. 11 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research Vol. 1 No. 10 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research Vol. 1 No. 9 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research Vol. 1 No. 8 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research Vol. 1 No. 7 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research Vol. 1 No. 6 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research Vol. 1 No. 4 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research Vol. 1 No. 3 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research Vol. 1 No. 2 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research Vol. 1 No. 1 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research More Issue