cover
Contact Name
Fiska Maulidian Nugroho
Contact Email
fiska.fh@unej.ac.id
Phone
+6282229813506
Journal Mail Official
jak@unej.ac.id
Editorial Address
Jl. Kalimantan 37, Kampus Tegal Boto, Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Anti Korupsi
Published by Universitas Jember
ISSN : -     EISSN : 29860741     DOI : https://doi.org/10.19184/jak
JURNAL ANTI KORUPSI is an open-access and peer-reviewed law journal. It is journal part of the Faculty of Law, University of Jember, Indonesia. The publication contains a rich store of legal literature analyzing the legal development of Indonesia. This journal is concerned to anti-corrpution issues.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 11 No 2: November 2021" : 5 Documents clear
Pemberantasan Tindak Pidana Suap di Sektor Pertambangan Melalui Penguatan Kerja Sama Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Hira, Rr Halimatu; Savvira, Yolanda; Tresia, Yunika
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 11 No 2: November 2021
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i2.32300

Abstract

Perkembangan tindak pidana suap di sektor pertambangan selama masa pandemi COVID-19 (keadaan darurat) menjadi tantangan bagi lembaga penegak hukum di Indonesia. Modus-modus operandi yang baru dan sulit dideteksi menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan suatu strategi pemberantasan. Apalagi, suap dalam sektor pertambangan berkaitan dengan perizinan atau sebuah mekanisme yang menentukan suatu korporasi dapat atau tidaknya memulai proses penambangan, atau disebut dengan prosedur Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini pun menjadi penyebab terjadinya praktik suap yang berdampak pada sisi ekonomi berupa ketidakstabilan perekonomian, dampak sosial dalam bentuk pergeseran iklim yang kondusif dalam kesejahteraan, dan dampak lingkungan terkait eksplorasi sumber daya tambang yang berlebihan. Tidak hanya itu, dampak yang disignifikan terlihat pada meningkatnya jumlah kasus, kerugian negara yang telah nyata ada, dan kerugian negara yang berpotensi sangat besar untuk terjadi. Oleh karena itu, melalui artikel ini akan dianalisis seluruh esensi dari tindak pidana suap di sektor pertambangan khususnya terkait IUP, yang menjadi tugas dari para lembaga penegak hukum untuk memberantas jenis kejahatan ini. Melalui metode legal dan sosio-legal yang dilengkapi dengan pendekatan yuridis normatif dan konseptual serta berdasar pada sumber-sumber hukum yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, akan dihasilkan suatu penelitian yang bersifat memulihkan dan meberikan inovasi terhadap lembaga utama pemberantas tindak pidana suap di Indonesia secara komprehensif. Upaya pemberantasan yang akan diutamakan adalah terkait desain kelembagaan yang berfokus pada jalinan kerja sama untuk mewujudkan sinergitas di dua sisi. Sisi lembaga penegak hukum dan lembaga negara yang secara yuridis telah memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan, dan sisi kehidupan sosial masyarakat yang membutuhkan keteraturan di seluruh sendi-sendi dan tatanan kehidupannya.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyalahgunaan Investasi Aset Kripto Nurcholis, Manggala Rizal; Suarda, I Gede Widhiana; Prihatmini, Sapti
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 11 No 2: November 2021
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i2.26765

Abstract

Inovasi dalam pengembangan teknologi alat tukar memunculkan aset kripto yang awalnya berfungsi sebagai uang digital. Aset kripto menawarkan inovasi dengan minat dan peran manusia, dengan hal ini berarti tanpa harus melewati otoritas bank sentral dalam pengoperasian dan pembuatannya. Namun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa mata uang yang diterima oleh Indonesia hanya Rupiah, mengakibatkan aset kripto diganti sebagai uang. Disisi lain keidentikan aset kripto dengan anonimitas (tanpa identitas) serta pseudonimitas (identitas palsu), membuat aset kripto sebagai wadah alat untuk menciptakan ancaman atas tindak tindak pidana tindak pidana uang. Dengan menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif, penelitian ini menemukan permasalan-permasalahan yang memungkinkan bahkan timbul sebagai tindak pidana terhadap inovasi investasi aset kripto. Masalah-permasalahan tersebut, diantaranya adalah keberadaan aset sebagai uang di Indonesia serta dasar penjeratan bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dalam investasi aset kripto. Penelitian ini juga mengungkapkan kepastian hukum perkembangan atas inovasi dalam aset kripto yang masih kabur serta investasi hukum, baik terhadap status uang pada aset kripto yang menyebabkannya tindak pidana pencucian uang. di antaranya adalah keberadaan aset kripto sebagai kategori uang di Indonesia serta penjeratan bagi pelaku tindak pidana tindak pidana uang dalam aset kripto. Penelitian ini juga mengungkapkan kepastian hukum perkembangan atas inovasi dalam aset kripto yang masih kabur serta investasi hukum, baik terhadap status uang pada aset kripto yang menyebabkannya tindak pidana pencucian uang. diantaranya adalah keberadaan aset kripto sebagai kategori uang di Indonesia serta penjeratan bagi pelaku tindak pidana tindak pidana uang dalam aset kripto. Penelitian ini juga mengungkapkan kepastian hukum perkembangan atas inovasi dalam aset kripto yang masih kabur serta investasi hukum, baik terhadap status uang pada aset kripto yang menyebabkannya tindak pidana pencucian uang. Kata Kunci: Aset kripto, Uang, Tindak pidana pencucian uang, Kekosongan Hukum
Wabah Korupsi Dikala Pandemi: Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Selama Pandemi sebagai Refleksi Pemberantasan Korupsi di Indonesia Putri, Ristania Salsabila; Willion, Yonathan Wiryajaya; Nurizkya, Naja
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 11 No 2: November 2021
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i1.27135

Abstract

Polemik tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan malapetaka bagi seluruh negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Bukan hanya menimbulkan kerugian secara materiil bagi negara, korupsi nyatanya turut menciderai hak sosial masyarakat. Terhambatnya pertumbuhan ekonomi, kemerosotan investasi, eskalasi kemiskinan, hingga ketimpangan pendapatan hanyalah sebagian dari banyaknya dampak negatif korupsi. Ironinya, extraordinary crime tersebut tidak pernah memandang situasi, kondisi, apalagi korbannya. Selama pandemi COVID-19 saja, di mana Indonesia sedang pontang-panting menghadapi wabah tersebut, korupsi justru semakin menjamur menjadi suatu “wabah baru”. Ibarat ladang emas yang menyilaukan mata, situasi serba sulit ini dimanfaatkan oleh para koruptor untuk kepentingan pribadi. Kontroversi korupsi semakin memanas pasca tertangkap tangannya mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, atas kasus korupsi dana bantuan sosial masyarakat. Masyarakat yang sedang dilanda situasi serba krisis semakin meringis. Prioritas negara saat ini memang aspek kesehatan, tapi jenis white collar crime tersebut tidak bisa diabaikan. Sayangnya, penjatuhan pidana bagi koruptor selama ini terkesan sekadar retorika belaka. Pidana penjara dan pengembalian aset negara atas kasus korupsi tidak sebanding dengan besarnya kerugian dari kejahatan tersebut. Realita banyaknya kasus korupsi di kalangan aparat penegak hukum juga memangkas kepercayaan masyarakat. Isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilemahkan pasca revisi UU KPK 2019 menjadi puncak kemarahan masyarakat. Arah pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini menjadi tanda tanya besar. Oleh karena itu, Penulis hendak membahas mengenai bagaimana masifnya tipikor selama pandemi. Selain itu, Penulis akan memberi gambaran perihal status quo pemberantasan korupsi masa kini sebagai refleksi masa mendatang. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif serta deskriptif-analitis dengan bahan baku hukum sekunder sebagai kajian kepustakaan. Nantinya, penelitian ini akan menampilkan carut marut problematika korupsi selama pandemi dan memberikan solusi konkrit yang dapat diterapkan di masa mendatang.
Upaya Pengembalian Aset Negara Tindak Pidana Korupsi (Dalam Perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006) Hasanah, Lutfiatul
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 11 No 2: November 2021
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i2.28922

Abstract

Abstrak: Korupsi adalah tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga dalam hal ini terdapat tiga hal pokok yang menjadi fokus pemberantasan korupsi yaitu pencegahan, pemberantasan dan pengembalian aset. Pengembalian aset dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan dengan menggunakan mekanisme pidana dan perdata. Mekanisme perdata digunakan apabila hukum pidana tidak dapat dilakukan karena alasan kematian, tidak terdapat cukup bukti tetapi secara nyata ada kerugian keuangan negara, dan putusan bebas tetapi masih terdapat aset yang belum dirampas. Tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian dalam hukum internasional dapat dilihat dari adanya konvensi UNCAC yang mengatur pemberantasan korupsi termasuk pengembalian aset negara yang diatur pada bab V. Dalam konvensi tersebut menggunakan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan sebagai upaya pengembalian aset negara. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut kedalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 sehingga menimbulkan kewajiban untuk mengharmonisasikan dengan hukum nasional atau mengimplementasikannya kedalam Undang-Undang baru. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dapat diberlakukan khususnya pengembalian aset negara tindak pidana korupsi. Metodologi yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menjukan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tidak dapat diterapkan karena terdapat perbedaan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait jenis pembuktian, proses mekanisme perdata, dan kerjasama internasional yang belum diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan tersebut menunjukan tidak adanya harmonisasi antara kedua Undang-Undang tersebut. Agar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dapat diberlakukan maka diperlukan pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar dapat mengatasi kekurangan yang ada didalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci: Korupsi, Pengembalian Aset, Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Abstract: Corruption is a crime that can harm state finances, so in this case there are three main things that are the focus of eradicating corruption, namely prevention, eradication and asset recovery. The return of assets in the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption is carried out using criminal and civil mechanisms. The civil mechanism is used if the criminal law cannot be carried out because of the reason of death, there is not enough evidence but there is clearly a state financial loss, and the verdict is acquitted but there are assets that have not been confiscated. Corruption is also a concern in international law, as can be seen from the existence of the UNCAC convention which regulates the eradication of corruption, including the return of state assets, which is regulated in chapter V. The convention uses the mechanism for confiscation of assets without punishment as an effort to recover state assets. Indonesia ratified the convention into Law Number 7 of 2006 thus creating an obligation to harmonize it with national law or implement it into a new law. The purpose of this study is to determine whether Law Number 7 of 2006 can be applied, especially the returnof state assets for corruption. The methodology used is normative juridical by using a statutory and conceptual approach. The results of the study show that Law Number 7 of 2006 cannot be applied because there are differences with the Law on the Eradication of Corruption Crimes regarding the type of evidence, civil mechanism processes, and international cooperation that have not been regulated in the Corruption Eradication Act. This difference shows that there is no harmonization between the two laws. In order for Law Number 7 of 2006 to be enacted, it is necessary to ratify the Draft Law on the Confiscation of Criminal Assets in order to overcome the shortcomings contained in the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption. Keywords: Corruption, Asset Return, Non Conviction Based Asset Forfeiture
Praperadilan Atas Kasus Dugaan Korupsi Bank Century (Studi Putusan No. 24/Pid.Pra/2018.Jkt.Sel) Prihatin, Dodik; Halif, Halif; Prayoga A, Alif Nando
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 11 No 2: November 2021
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v3i2.32334

Abstract

Tak sedikit kasus korupsi yang penanganannya menggantung selama bertahun-tahun. Alasan penangguhan kasus korupsi tersebut didasarkan pada fakta bahwa KPK tidak diberi wewenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan atau menerbitkan SP3. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan tersangka karena kasusnya telah ditangguhkan selama bertahun-tahun. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi bank century ini. Dimana kasus ini bermula pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2014. Budi Mulya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bank century ini divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pihak lain yang diduga turut serta dalam kasus korupsi bank century ini digantung atau dibungkam hingga pada tahun 2018 MAKI mengajukan permohonan praperadilan untuk keenam kalinya yang sebelumnya selalu ditolak oleh hakim praperadilan dengan berbagai alasan. Dalam permohonannya, MAKI menduga KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi bank century yang melibatkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk. Dalam putusannya hakim memutuskan mengabulkan permintaan MAKI dengan memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka kepada Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, atau melimpahkan kasus korupsi bank Century kepada polisi atau kejaksaan sehingga SP3 dapat dikeluarkan jika memang tidak ditemukan bukti yang cukup. Permohonan MAKI dan Putusan Praperadilan dengan Nomor Perkara: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt. Sel dianggap aneh dan tidak sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan penulis menggunakan pendekatan penelitian undang-undang dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah analisis bahan hukum sekunder. Dalam kompetensi Pasal 77 KUHAP karena KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan atau menerbitkan SP3 sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam Pasal 40 UU KPK sehingga KPK tidak tidak berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. Kedua, terkait pertimbangan hakim yang dalam putusannya memerintahkan KPK untuk melimpahkan perkara korupsi bank century ke polisi atau kejaksaan, juga tidak tepat dan bertentangan dengan UU KPK, terutama terkait dengan nominal kerugian negara yang sebesar di atas 1 miliar rupiah yang harus ditangani KPK secara independen. Saran dari penelitian ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan berupa hak tersangka dan demi terciptanya kepastian hukum, perlu adanya pedoman terkait jangka waktu penanganan perkara korupsi baik pada tahap penyidikan maupun penyidikan sebagai apa yang telah diterapkan pada penanganan perkara pidana umum yang mempunyai jangka waktu tertentu setiap kali, baik menangani kasus ringan, sedang, dan sulit.

Page 1 of 1 | Total Record : 5