cover
Contact Name
Ade Herman Surya Direja
Contact Email
adehermansuryadireja@gmail.com
Phone
+6282182997717
Journal Mail Official
admin@journal.mandiracendikia.com
Editorial Address
Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia Bengkulu, Indonesia Jl. Padat Karya No 25 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC)
ISSN : -     EISSN : 30321638     DOI : 10.70570
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC) adalah Jurnal Penelitian untuk scope Multidisiplin Ilmu, dengan scope keilmuan seperti Ilmu Komputer, Kemasyarakatan, Manajemen, Ekonomi, Matematika, Humaniora, Agama, Ilmu Hukum, Pendidikan, Pertanian, Sastra, Teknik, Kesehatan (Keperawatan, Kebidanan, Kesehatan Masyarakat, Kedokteran, Analis, Rekam Medis dll) Dan Bidang Ilmu Lainnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 4 (2025)" : 3 Documents clear
Strategi Holistik Penanggulangan Minuman Keras Ilegal Di Wilayah Hukum Polsek Tapa Dandi Badu; Lisnawaty W. Badu; Julius T. Mandjo
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v3i4.1693

Abstract

Peredaran dan konsumsi minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, menjadi permasalahan serius yang memengaruhi stabilitas sosial, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum di daerah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak sosial dari peredaran miras ilegal serta mengevaluasi upaya yang telah dilakukan oleh Polsek Tapa dalam menanggulanginya. Dengan menggunakan pendekatan hukum empiris dan metode kualitatif, data diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara dengan produsen miras tradisional, anggota kepolisian, serta tokoh agama setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumsi miras tanpa pengawasan berdampak langsung terhadap meningkatnya angka kriminalitas, kekerasan domestik, dan kecelakaan lalu lintas. Di sisi lain, peredaran miras ilegal turut diperkuat oleh faktor ekonomi, budaya lokal yang permisif, serta lemahnya penegakan hukum. Polsek Tapa telah melaksanakan pendekatan preventif berupa sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, serta pendekatan represif melalui razia dan penindakan hukum yang melibatkan berbagai instansi terkait. Namun, efektivitas upaya ini masih dihadapkan pada sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kebocoran informasi razia, serta rendahnya efek jera dari sanksi hukum yang ada. Oleh karena itu, penanggulangan peredaran miras ilegal perlu diarahkan pada strategi holistik yang mencakup pemberdayaan ekonomi, pelibatan tokoh masyarakat, serta reformulasi kebijakan hukum daerah. Hanya dengan sinergi berkelanjutan antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, persoalan peredaran miras ilegal dapat dikendalikan secara efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan multidimensi yang mengintegrasikan tindakan hukum, perubahan budaya, dan solusi ekonomi sebagai strategi utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib
Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris yang Tidak Memuat Seluruh Ahli Waris Anton Sujarwo Dunggio; Nirwan Junus; Mohamad Taufik Zulfikar Sarson
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v3i4.1695

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum notaris dalam penyusunan Surat Keterangan Waris (SKW), khususnya apabila terjadi kelalaian dalam mencantumkan seluruh ahli waris yang secara hukum berhak. Fokus permasalahan terletak pada sejauh mana notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kelalaian tersebut serta konsekuensi hukum terhadap keabsahan akta-akta yang menjadikan SKW sebagai dasar pembentukannya. Metodologi yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis doktrinal terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris yang melakukan kelalaian dalam menyusun SKW berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana. SKW yang tidak mencantumkan seluruh ahli waris secara utuh dapat menimbulkan implikasi yuridis berupa pembatalan keabsahan akta turunan oleh pengadilan, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan potensi konflik antar pihak. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya prinsip kehati-hatian, integritas profesi, serta jaminan kepastian hukum dalam setiap tindakan dan produk hukum yang dihasilkan oleh notaris
Studi Kasus: Dampak Psikologis Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dan Implikasinya Dalam Proses Peradilan Miftakul Janah; Putri Pusvitasari; Najwa Shafira; Putri Nurmala Dewi; Nur Kharisatuz Zahra
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : Yayasan Pendidikan Mandira Cendikia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jimkmc.v3i4.1710

Abstract

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang berdampak signifikan pada kondisi psikologis korban, terutama perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak psikologis yang dialami oleh korban KDRT serta mengeksplorasi pengaruhnya terhadap partisipasi korban dalam proses peradilan. Metode yang digunakan meliputi kajian literatur untuk memahami hambatan psikologis yang dihadapi korban dalam mengakses keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban KDRT sering mengalami gangguan psikologis seperti PTSD, depresi, dan kecemasan, yang menghambat kemampuan mereka untuk memberikan kesaksian yang jelas dan konsisten. Selain itu, hambatan seperti rasa takut akan balas dendam, stigma sosial, dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum juga menjadi tantangan dalam penanganan kasus KDRT.

Page 1 of 1 | Total Record : 3