cover
Contact Name
Juli Hadiyanto
Contact Email
julihadiyanto43@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalstandardisasi@gmail.com
Editorial Address
Gedung 1 BSN, KST BJ Habibie, Setu, Tangerang Selatan, Banten, 15314.
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Standardisasi
ISSN : -     EISSN : 23375833     DOI : 10.31153
Jurnal Standarisasi (hence JS) is a journal aims to be a leading peer-reviewed platform and an authoritative source of information. We publish original study or research papers focused on standardization policies, development of standards, harmonization of standards, implementation of standards (accreditation, certification, testing, metrology, technical inspection, pre and post market supervision, socio-economic impacts, etc.), standardization of standards, technical regulations, and aspects related to standardization that has neither been published elsewhere in any language, nor is it under review for publication anywhere.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 19, No 2 (2017)" : 5 Documents clear
KELEMBAGAAN SISTEM AKREDITASI DAN SERTIFIKASI SNI ISO 37001 TERKAIT SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN Suprapto - Suprapto; Reza - Lukiawan
JURNAL STANDARDISASI Vol 19, No 2 (2017)
Publisher : Badan Standardisasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31153/js.v19i2.531

Abstract

Di Indonesia hampir setiap hari kasus suap mencuat ke permukaan. Memperhatikan kondisi korupsi, khususnya penyuapan di Indonesia, Presiden RI pada tanggal 22 September 2016 telah menetapkan Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Pada akhir tahun 2016, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi standar internasional ISO 37001:2016 menjadi SNI ISO 37001:2016. Masalahnya adalah bagaimana kelembagaan sistem akreditasi dan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan – Persyaratan dengan Panduan Penggunaan, dapat direalisasikan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi institusi yang berwenang sebagai regulator, penetap SNI, badan akreditasi, dan lembaga sertifikasi penerbit sertifikat; Penelitian menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Diperoleh hasil: (a) 44% responden menghendaki pembinaan, pengaturan/pengawasan (regulator) dilakukan secara terpusat dan 50% secara desentralisasi; (b) 88% responden sangat setuju, 12% setuju dengan catatan, serta tidak ada yang berkeberatan bila BSN menetapkan SNI; (c) 73% responden sangat setuju, 20% setuju dengan catatan, serta 7% tidak setuju bila Komite Akreditasi Nasional (KAN) menjadi badan akreditasi lembaga sertifikasi manajemen anti penyuapan (LSMAP); (d) 33% responden menghendaki skema atau penetapan lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan (LSMAP) bersifat terbuka, 47% tertutup, dan 20 % aspirasi lainnya.
KESESUAIAN PNPS BERDASARKAN KEBUTUHAN PEMANGKU KEPENTINGAN STUDI KASUS SNI IEC 60968:2015 LAMPU SWABALAST Ari Wibowo; Suminto Suminto
JURNAL STANDARDISASI Vol 19, No 2 (2017)
Publisher : Badan Standardisasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31153/js.v19i2.537

Abstract

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang bersifat nasional, salah satu tujuan pelaksanaan standardisasi adalah meningkatnya ketersediaan SNI yang mampu memenuhi kebutuhan industri guna mendorong daya saing produk dan jasa dalam negeri. Sebelum SNI dirumuskan, Komite Teknis (KomTek) mengusulkan PNPS kepada BSN. KomTek merupakan organisasi yang dibentuk dan ditetapkan oleh BSN, yang beranggotakan para ahli yang menangani lingkup tertentu dan mewakili pihak yang berkepentingan, bertugas melakukan perumusan Rancangan SNI (RSNI) dan pemeliharaan SNI. PNPS disusun dengan memperhatikan kebijakan nasional di bidang standardisasi, kebutuhan pasar, perkembangan standardisasi internasional, kesepakatan regional dan internasional, kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah PNPS yang diusulkan oleh KomTek hingga penetapan menjadi SNI sesuai kebutuhan pemangku kepentingan dengan studi kasus produk lampu swabalast yang merupakan produk terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L). Data primer penelitian ini diperoleh melalui Forum Grup Discussion (FGD) dan kuesioner, sedangkan data sekunder didapatkan melalui desk studi dengan analisa kualitatif deskriptif. Dari data tersebut diperoleh hasil bahwa dalam penyusunan dan penetapan PNPS, KomTek telah tata azas mengikuti ketentuan PSN01:2007 dengan melibatkan anggotanya yang mewakili Regulator, Produsen, Konsumen dan Pakar/Akademisi. Disamping itu dalam penyusunan PNPS, KomTek juga telah memperhatikan dan menjaring masukan dari berbagai pihak terutama pemangku kepentingan, Masyarakat Standardisasi (MASTAN) Indonesia dan instansi teknis terkait. Berdasarkan SNI yang ditetapkan pada tahun 2015, SNI IEC 60968:2015 lampu swabalast sebanyak 95% responden menggunakan SNI. Sedangkan 5% responden tidak menggunakan SNI karena belum mengetahui adanya SNI tersebut.
TITIK KRITIS DALAM SKEMA SERTIFIKASI PRODUK ELEKTRIK-ELEKTRONIK DI INDONESIA Endi Hari Purwanto; Suprapto Suprapto
JURNAL STANDARDISASI Vol 19, No 2 (2017)
Publisher : Badan Standardisasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31153/js.v19i2.583

Abstract

Skema sertifikasi merupakan kondisi pra-pasar dari proses jaminan mutu suatu produk. Fenomena menunjukkan bahwa meskipun sudah diberlakukan secara wajib masih ada produk elektrik-elektronik (EE) yang tidak memenuhi syarat SNI. Ada lebih kurang 13% dari 10 produk (petikan) tidak memenuhi syarat SNI. Penelitian ini bertujuan mencari titik kritis skema sertifikasi produk EE. Metode yang digunakan adalah survei dengan alat bantu kuesioner dan diskusi dengan pakar. Hasil menunjukkan bahwa titik kritis yang paling penting diperhatikan bagi setiap lembaga sertifikasi produk dalam menyusun skema sertifikasi adalah 1) survailen pasar, 2) validitas hasil laboratorium uji, 3) LSPro menunjuk auditor tidak kompeten, 4) Proses pengambilan contoh, 5) Kalibrasi alat ukur dan 6) Penjadwalan wittness yang tidak mencakup. Dalam penyusunan skema sertifikasi diharapkan Pemerintah dapat memperhatikan prinsip dan poin kritis seperti yang telah disebutkan di atas.
PEMBUATAN MATERIAL ACUAN INTERNAL BERUPA BATUAN PADA ZONA KAOLINISASI DARI KOKAP KULON PROGO MENGGUNAKAN ICP-MS Ronaldo Irzon
JURNAL STANDARDISASI Vol 19, No 2 (2017)
Publisher : Badan Standardisasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31153/js.v19i2.500

Abstract

Setiap pengujian membutuhkan materail acuan standar untuk mengkonfirmasi kebenaran hasilnya. CRM sebagai material acuan standar berlevel internasional memang memiliki tingkat kepercayaan yang baik namun berharga sangat tinggi sehingga diperlukan bahan lain sebagai pendamping. Penelitian ini membahas mengenai proses pembuatan material acuan internal berupa batuan dari zona kaolinisasi yang diambil dari wilayah Kokap, Kulon Progo untuk analisis unsur jarang dan tanah jarang. Calon standar internal dibagi menjadi delapan fraksi dan diukur komposisinya menggunakan ICP-MS milik Pusat Survei Geologi. Tingkat ketelitian metoda uji ditunjukkan oleh statistika pengukuran larutan kalibrasi yang sangat baik. AGV-2 dijadikan sebagai acuan utama dan dilengkapi dengan GBW 7113 untuk menjaga kebenaran pengukuran. Sebagian besar analit memiliki  tingkat akurasi yang baik dengan memperbandingkan nilai acuan pada kedua CRM tersebut terhadap hasil pengukuran. Homogenitas setiap fraksi calon standar dipastikan melalui metoda Anova singel factor. Penelitian ini telah menghasilkan nilai terhadap 23 elemen yang dianggap layak dijadikan acuan berupa rerata pengukuran dan standar deviasinya. Penelitian ini layak dilanjutkan dengan uji antar laboratorium sehingga tingkat kepercayaan dapat ditingkatkan menjadi bahan acuan nasional.
USULAN PENETAPAN NILAI STANDAR DAN LABEL ENERGI UNTUK MESIN CUCI PADA SEKTOR RUMAH TANGGA Khalif Ahadi; Tri Anggono; Dedi Suntoro
JURNAL STANDARDISASI Vol 19, No 2 (2017)
Publisher : Badan Standardisasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31153/js.v19i2.517

Abstract

Mesin cuci merupakan salah satu peralatan rumah tangga yang mengkonsumsi energi listrik. Peralatan tersebut sudah umum digunakan di Indonesia terutama yang berada di kota besar. Mesin cuci merupakan salah satu peralatan yang direncanakan oleh pemerintah sebagai prioritas peralatan yang akan dimasukkan ke dalam program standarisasi dan/atau labelisasi energi. Pada tulisan ini akan dibahas pengujian kinerja pemakaian energi listrik pada mesin cuci rumah tangga dengan metoda yang sederhana. Hal ini dilakukan agar jika nantinya akan diimplementasikan, pengujian ini akan mudah dilakukan oleh seluruh laboratorium uji yang ada di Indonesia dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Disamping itu, metoda yang diusulkan ini juga mempertimbangkan faktor kebiasaan yang dilakukan konsumen di Indonesia dalam penggunaan mesin cuci dan disesuaikan dengan sampel uji yang didapat dari pasar. Hasil yang didapat berupa data awal yang bisa dijadikan rekomendasi untuk penerapan standar mutu hemat energi. Analisis dilakukan terhadap hasil pengujian laboratorium untuk dapat diketahui standar mutu hemat energi yang mungkin dapat diterapkan di Indonesia. Rekomendasi kriteria nilai efisiensi untuk jumlah bintang pada label hemat energi akan disajikan.

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol 26, No 2 (2024) Vol 26, No 1 (2024) Vol 25, No 2 (2023) Vol 25, No 1 (2023) Vol 24, No 1 (2022) Vol 23, No 3 (2021) Vol 23, No 2 (2021) Vol 23, No 1 (2021) Vol 22, No 3 (2020) Vol 22, No 2 (2020) Vol 22, No 1 (2020) Vol 21, No 3 (2019) Vol 21, No 2 (2019) Vol 21, No 1 (2019) Vol 20, No 3 (2018) Vol 20, No 2 (2018) Vol 20, No 1 (2018) Vol 19, No 3 (2017) Vol 19, No 2 (2017) Vol 19, No 1 (2017) Vol 18, No 3 (2016) Vol 18, No 2 (2016) Vol 18, No 1 (2016) Vol 17, No 3 (2015) Vol 17, No 2 (2015) Vol 17, No 1 (2015) Vol 16, No 2 (2014): Vol 16, No 2 (2014) Vol 16, No 3 (2014) Vol 16, No 1 (2014) Vol 15, No 3 (2013) Vol 15, No 2 (2013) Vol 15, No 1 (2013) Vol 14, No 3 (2012): Vol. 14(3) 2012 Vol 14, No 2 (2012): Vol. 14(2) 2012 Vol 14, No 1 (2012): Vol. 14(1) 2012 Vol 13, No 2 (2011): Vol. 13(2) 2011 Vol 13, No 1 (2011): Vol. 13(1) 2011 Vol 13, No 3 (2011): Vol 12, No 3 (2010): Vol. 12(3) 2010 Vol 12, No 2 (2010): Vol. 12(2) 2010 Vol 12, No 1 (2010): Vol. 12(1) 2010 Vol 11, No 3 (2009): Vol. 11(3) 2009 Vol 11, No 2 (2009): Vol. 11(2) 2009 Vol 11, No 1 (2009): Vol. 11(1) 2009 Vol 10, No 3 (2008): Vol. 10(3) 2008 Vol 10, No 2 (2008): Vol. 10(2) 2008 Vol 10, No 1 (2008): Vol. 10(1) 2008 Vol 9, No 3 (2007): Vol. 9(3) 2007 Vol 9, No 2 (2007): Vol. 9(2) 2007 Vol 9, No 1 (2007): Vol. 9(1) 2007 Vol 8, No 3 (2006): Vol. 8(3) 2006 Vol 8, No 2 (2006): Vol. 8(2) 2006 Vol 8, No 1 (2006): Vol. 8(1) 2006 Vol 7, No 3 (2005): Vol. 7(3) 2005 Vol 7, No 2 (2005): Vol. 7(2) 2005 Vol 7, No 1 (2005): Vol 7(1) 2005 More Issue