Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam
AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for scholarly and professional discourse of Islamic laws. It is a joint initiative of the members of the APIS (Asosiasi Peminat Ilmu Syariah) and the Syariah Faculty of the State Institute of Islamic Studies of Purwokerto (IAIN Purwokerto).
Articles
12 Documents
Search results for
, issue
"Vol 9 No 2 (2015)"
:
12 Documents
clear
Menyantuni Sejarah dalam Ijtihad: Telaah Kritis Kaidah “Al-‘Ibrah bi ‘UmÅ«m al-Lafzi LÄ bi KhusÅ«s al-Sababâ€
Heriyanto, Heriyanto
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (3014.837 KB)
|
DOI: 10.24090/mnh.v9i2.488
Fokus kajian ini paling tidak akan membahas problem historical approach dalam kajian hukum Islam, yang mana penulis lihat dari perspektif kaidah usul fikih “al-‘ibrah bi ‘umÅ«m al-lafzi lÄ bi khusÅ«s al-sababâ€. Asumsinya, kaidah tersebut telah mendorong pemahaman keagamaan yang bersifat text oriented, sehingga pendekatan sejarah yang digagas oleh beberapa pemikir hukum Islam kontemporer belum juga menuai signifikansinya dalam kajian yang dilakukan. Bahkan pemberlakuan kaidah ini secara rigit akan menegasikan asbÄb al-nuzÅ«l dari kajian ilmu-ilmu al-Qur’an. Dalam kajian ini penulis menilai kaidah tersebut lebih dipahami sebagai dogma teologis dari pada sebagai langkah metodologis dalam kajian hukum Islam. Sehingga eksplorasi aspek historisitas wahyu menjadi terabaikan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah tentang Pengaruh Perubahan Sosial
Basri, Rusdaya
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (3152.889 KB)
|
DOI: 10.24090/mnh.v9i2.489
Ibnu Qayyim al-Jauziyah adalah seorang ulama yang sangat gigih memerangi taklid buta dan menyerukan kebebasan berfikir, namun tetap berpegang teguh pada pokok-pokok ajaran Islam dan aqidah para salaf. Dalam pandangan Ibnu Qayyim, ijtihad harus berkembang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi di berbagai tempat dan zaman. Karena itu ia mengemukakan sebuah kaidah: Fi taghayyir al-fatawa wa ikhtilafiha bi hasbi taghayyir al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal wa al-niyat wa al-‘awa’id. Menurutnya, faktor penting untuk merumuskan ketentuan hukum, atau penetapan hukum harus dikaitkan dengan lima hal yaknial-azminah (situasi zaman), al-amkinah (situasi tempat), al-ahwal (keadaan), al-niyat (sebab niat-keinginan), dan al-awa’id (adat-tradisi). Semua ini, mempengaruhi perkembangan hukum, sehingga hukum Islam benar-benar dapat dihayati sebagai hukum yangrahmatan lil ‘alamin, dapat menjawab tantangan perubahan dinamika sosial masyarakat. Dengan demikian hukum Islam tetapcocok untuk segala zaman dan tempat (salih likulli zaman wa makan).
Tradisi Berpikir dalam Usul Fikih (Memetakan Porsi, Posisi dan Proporsi Akal Sebagai Nalar Berpikir dalam Hukum Islam)
Wathani, Syamsul
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (3666.905 KB)
|
DOI: 10.24090/mnh.v9i2.491
Artikel ini membahas akal sebagai sebuah nalar berfikir dalam tradisi usul fikih. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kategoris-kritis, untuk melihat dan memetakan porsi, posisi dan proporsi akal sebagai alat atau metode dalam melahirkan hukum Islam. Artikel ini diharapkan bisa memetakan dan menempatkan akal secara bijak dalam peran dan aktivitasnya sebagai perangkat dalam mengeluarkan hukum Islam. Meletakkan akal sebagai metode berfikir hukum Islam di tempatnya secara proporsional. Memberikan pandangan mengenai penggunakan akal sebagai sebuah concern dalam tradisi kajian usul fikih. Serta menghilangkan justifikasi negatif mengenai penggunaan akal dalam melahirkan hukum agama.
Lima Prinsip Istinbat Kontemporer sebagai Konklusi Pembaharuan dalam Teori Penetapan Hukum Islam
Arfan, Abbas
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (2797.218 KB)
|
DOI: 10.24090/mnh.v9i2.492
Hukum Islam yang dalam penetapannya tidak dapat terlepas dari dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah yang bersifat terbatas, sedangkan kehidupan masyarakat terus berkembang dan dinamis. Oleh karena itu, pembaharuan dalam teori penetapan hukum Islam melalui pintu ijtihad dipandang menjadi penting untuk memecahkan berbagai problem mayarakat. Sejak abad I sampai VII H perkembangan metodologis ilmu usul fikih telah melahirkan lima aliran, yaitu: al-Syafi’iyyah, al-Hanafiyyah, al-Jam’i (gabungan antara keduanya), Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Usul dan al-Syatibiyyah (al-Maqasidiyyah). Diilhami oleh metode Syatibi inilah geliat pembaharuan metode istinbat dalam ilmu usul fikih mulai berkembang, sehingga muncul beberapa pemikir muslim kontemporer seperti Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, Hasan Hanafi, Muhammad Syahrur, ‘Abdullah Ahmad al-Na’im, Riffat Hassan, dan lain-lain. Mereka semua menyorot secara tajam paradigma keilmuan Islamic studies, khususnya paradigma keilmuan usul fikih dan merekapun menyerukan pembaharuan (reformasi) dalam teori penetapan hukum Islam. Ada titik temu dari beberapa ide-ide pembaharuan dalam teori penetapan hukum Islam, yaitu lima prinsip istinbat sebagai berikut: Fiqh al-Maqasid atau al-Maslahah (prinsip maslahat); Fiqh al-Taghayyur atau al-Tajdid (prinsip pembaharuan); Fiqh al-Taysir (prinsip kemudahan); Fiqh al-Awlawiyyat (prinsip prioritas), dan Fiqh al-Waqi‘ (prinsip realitas).
Istinbat Jama‘i dan Penerapannya dalam Bahsul Masa’il
Aminuddin, Luthfi Hadi
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (4700.151 KB)
|
DOI: 10.24090/mnh.v9i2.494
Di kalangan NU, Musyawarah Nasional (MUNAS) Alim Ulama pada tanggal 21-25 Januari 1992 di Bandar Lampung adalah awal munculnya kesadaran formal akan pentingnya pengembangan pemikiran metodologis khususnya dalam rangka melakukan ijtihad untuk mengambil keputusan hukum. Munas Bandar Lampung memberikan “lampu hijau†untuk memecahkan masalah dengan bermadhhab secara manhaji, ketika terjadi kebuntuaan (mawquf) dalam penerapan mazhab qawli. Yang dimaksud bermazhab secara manhaji adalah mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam. Tulisan ini akan mengkaji posisi istinbat jama‘i dalam bermazhab manhaji, pengertiannya, prosedur pelaksanaannya serta penerapannya dalam bahsul masail. Dari kajian penulis dapat disimpulkan bahwa istinbat jama‘i merupakan salah satu metode dalam bermazhab secara manhaji dan dilaksanakan ketika bermazhab secara qawlimengalami kebuntuan.Adapun perangkat yang digunakan dalam istinbat jama‘iadalah al-qawa‘id al-usuliyah, baik dengan pendekatan al-qawa‘id al-lughawiyah(kaidah-kaidah kebahasaan) maupun al-turuq al-ma‘nawiyah, melalui penerapan qiyas, istihsan, istislah} dan sadd al-zara’i.Sedangkan penerapannya dalam bahs al-masa’il, berdasarkan penelaahan penulis, dari 456 hasil bahs al-masa’il al-diniyah al-waqi‘iyah, mulai Muktamar NU I di Surabaya tahun 1926 hingga Muktamar NU XXXII di Makassar tahun 2010, hanya delapan keputusan hukum yang ditetapkan dengan istinbat jama‘i.Sedangkan keputusan bahsul masail terhadap masalah-masalah yang bersifat tematik (masa’il al-diniyah al-mawdu‘iyah), hampir semuanya diputuskan dengan istinbat} jama‘i.
Membangun Epistemologi Fikih Medis melalui Kontekstualisasi Maqasid al-Syari’ah
Mustofa, Imam
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (3885.779 KB)
|
DOI: 10.24090/mnh.v9i2.501
Perkembangan zaman dengan segala produknya membawa perubahan pada berbagai bidang. Perkembangan sains dan Penemuan teknologi telah berpengaruh pada dunia kedokteran. Hal ini tentunya membawa problem tersendiri bila dilihat dari perspektif fikih. Banyak tindakan medis atau jenis-jenis obat yang berkembang saat ini yang belum terjawab secara pasti mengenai status hukumnya dalam perspektif fikih. Tulisan ini bermaksud mengeksplorasi pentingnya membangun epistemologi ijtihad dalam bidang fikih kesehatan di era global saat ini. Fokus kajian dalam tulisan ini adalah kontekstualisasi maqasid al-syari’ah yang dijadikan landasan, acuan, panduan, standar dan sekaligus batasan ijtihad dalam rangka menemukan jawaban problem hukum Islam dalam bidang kesehatan di era modern. Kajian ini merupakan kajian kepustakaan dengan data dari berbagai kitab atau buku-buku dan artikel yang terkait dengan kajian maqasid al-syari’ah dari buku klasik sampai yang modern. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa, dengan paradigma integratif, maqasid al-syari’ah dapat menjadi sebuah metode yang sangat fleksibel. Ia dapat diterapkan dengan menembus ruang dan zaman. Perangkat-perangkat kontekstualisasi melalui istihsan, fath al-zara’i’, ‘urf dan istishab menjadikan hukum Islam compatible dalam segala situasi, kondisi zaman, sosio-kultural masyarakat modern yang terus berkembang. Paradigma ini akan melahirkan fikih medis yang kontekstual di era modern.
Antara Sunnah dan Tradisi (Khitan Muallaf Perempuan Baligh di Jayapura Papua)
Rahman, Hendra Yulia
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (3937.753 KB)
|
DOI: 10.24090/mnh.v9i2.502
Masyarakat Indonesia pada umumnya khususnya yang bergama Islam, memiliki kebiasaan mengkhitankan anak perempuannya dan memandang ini sebagai sunnah, hal ini juga dilakukan masyarakat di negara-negara lain yang memiliki penduduk pemeluk agama Islam. Pada umumnya masyarakat megkhitankan anak perempuannya, ketika masih bayi dan meyakininya sebagai bentuk kewajiban dari perintah agama. Badan kesehatan dunia World Health Organisation (WHO) melakukan pelarangan segala bentuk khitan pada perempuan, karena dianggap sebagai bentuk kekerasan pada perempuan dengan menyakiti dan merusak alat reproduksi perempuan. Khitan perempuan dianggap sebagai tradisi yang sudah lama ada tengah-tengah masyarakat baik yang muslim maupun yang non muslim, yang dalam pelaksanaannya lebih dimaksudkan sebagai upaya pengontrolan seksualitas perempuan. Muallaf perempuan baligh khususnya di wilayah kota Jayapura, Papua rata-rata melakukan khitan, yang menurut mereka merupakan bagian dari perintah agama. Bahwasanya khitan muallaf perempuan baligh di kota Jayapaura merupakan sebuah tradisi yang terus berlangsung, dan tradisi tersebut sejalan dengan sunnah.
Idealisasi Perlindungan Istri dalam Penerapan Hukum Harta Bersama di Pengadilan Agama
Asni, Asni
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (4282.374 KB)
|
DOI: 10.24090/mnh.v9i2.503
Kajian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus-kasus harta bersama yang berlarut-larut penyelesainnya dan seringnya istri menjadi korban dalam penguasaan harta bersama oleh suami pasca perceraian. Kajian ini difokuskan pada perspektif perlindungan perempuan (istri) dalam institusi hukum harta bersama yang termaktub dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui penerapan di Pengadilan Agama. Kajian ini didasarkan pada hasil penelitian di Pengadilan Agama Kendari melalui analisis putusan hakim terhadap kasus-kasus harta bersama selama kurun waktu 3 tahun terakhir. Secara umum, putusan hakim Pengadilan Agama Kendari cukup memberikan perlindungan kepada istri melalui penerapan diktum hukum berdasarkan Undang-Undang Perkawinan maupun KHI. Namun dalam penerapan aturan tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan telaah secara mendalam oleh hakim sehingga kedudukan istri menjadi lebih terlindungi dengan mempertimbangkan posisi istri dalam situasi tertentu khususnya yang terkait dengan kemaslahatan anak. Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan terhadap istri perlu didukung oleh semua kalangan terkait, termasuk pihak kuasa hukum dan si istri itu sendiri. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pentingnya sinergitas seluruh sistem yang terkait dalam penegakan hukum yakni aparatur hukum, substansi hukum dan kultur hukum masyarakat serta pembenahan maupun pengembangan dalam masing-masing sistem tersebut demi menuju penegakan hukum yang lebih baik ke depan.
Globalisasi HAM dan Hukum Keluarga Islam di Malaysia
Rofii, Ahmad
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (5016.8 KB)
|
DOI: 10.24090/mnh.v9i2.504
Gagasan umum Hak Asasi Manusia (HAM) telah menarik perhatian khusus di kalangan ahli hukum Islam. Tulisan ini mengangkat persolan keterpengaruhan hukum keluarga Islam di Malaysia oleh globalisasi HAM. Ada dua hal yang dicoba diulas, yaitu tentang bagaimana pengaruh diskursus HAM dalam proses perumusan dan pembentukan hukum keluarga Islam di Malaysia? Danbagaimana hukum keluarga Islam di Malaysia dinegosiasikan dengan pengaturan HAM baik internasional maupun nasional? Melalui perspektif globalisasi, tulisan ini menunjukkan bahwa pertemuan antara hukum keluarga Islam tradisional dan rezim HAM melahirkan negosiasi dan pluralisasi.Dalam proses negosiasi dalam pembentukan hukum keluarga Islam, upaya untuk mengamandemen Akta Undang-Undang Keluarga Islam Wilayah Persekutuan tahun 2005mendapatkan penolakan keras dari organisasi masyarakat sipil dan sebagai akibatnya sebuah rancangan yang baru lebih memihak kepentingan perempuan disahkan.Dalam banyak hal, yang terjadi bukannya semata-mata pencangkokan HAM global terhadap hukum keluarga Islam, tetapi lebih pada menjembatani kepentingan dan tuntutan dari dua tatanan normatif tersebut.
Hukum Ekonomi Syariah, Indeks Pembangunan Manusia, dan Kapitalisme Global (Revitaformasi Hukum Ekonomi Pembangunan Islam)
Khasanah, Karimatul
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 9 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (4914.132 KB)
|
DOI: 10.24090/mnh.v9i2.505
Ekonomi syari’ah sesungguhnya adalah ekonomi yang menggunakan hukum syariah (sebagai nilai dan instrumen) dalam praktek aktivitas perekonomiannya. Hukum ekonomi syari’ah yang dimaksudkan tersebut didasarkan pada maqa>sid al-syari>’ah yang dimaknai sebagai keadilanyang melahirkan kemaslahatan. Secara praksis, keadilantersebut mestinya bisa dikenali melalui Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index).Sayangnya, beberapa negara yang menggunakan sistem ekonomi syariah (secara formal) mempunyai Indeks Pembangunan Manusia yang kurang menggembirakan dibandingkan negara yang tidak menggunakan sistem ekonomi syariah (secara formal) yang notabenenya adalah negara Barat (materialis-kapitalis). Rumusan teoritik dan praktek hukum ekonomi syariah dalam dunia perekonomian syariah tampaknya masih cenderung berkutat pada sisi formal-legal kurang menyentuh substansial-filosofis yang justru seharusnya diperjuangkan, sehingga Indeks Pembangunan Manusia yang dihasilkannya pun cenderung kurang mencerminkan kata “Syari’ah†yang sakral dan bermakna mulia itu. Fenomena tersebut merekomendasikan bahwa hukum ekonomi syar’iah sangat urgen untuk di-revitaformasi-kan. Revitaformasi menghendaki revitalisasi dan reformasiatas hukum ekonomi syariah yang berlandaskan dan berorientasikan pada keadilan dan kemaslahatan. Keadilan dan kemaslahatan yang ditampilkan secara nyata dalam rupa Indek Pembangunan Manusia menjadi barometer seberapa kuat kualitas “Syari’ah†dalam suatu agenda pembangunan ekonomi manusia berbasis hukum Islam (maqasid as-syari’ah).