cover
Contact Name
Abdul Hamid
Contact Email
jurnalposita@gmail.com
Phone
+6285217900078
Journal Mail Official
jurnalposita@gmail.com
Editorial Address
UPPM Building, Floor 1, Banda Aceh - Medan Street, KM. 165, Meunasah Bie Village, Meurah Dua District, Pidie Jaya Regency, Aceh province, Indonesia, Postal Code 24186.
Location
Kab. pidie jaya,
Aceh
INDONESIA
POSITA
ISSN : 29882958     EISSN : 29882338     DOI : https://doi.org/10.52029/pjhki
Core Subject : Religion, Social,
Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam (EISSN. 2988-2338) is an open-access journal published by Sekolah Tinggi Ilmu Syarian Ummul Ayman Pidie Jaya, Aceh, Indonesia. This journal publishes research articles within the scope of Islamic Family Law which are published twice a year, namely in June and December. This journal is a forum for researchers around the world to publish the results of their research in the field of Islamic Family Law in the form of scientific articles. Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam has the ambition to become a quality scientific journal and aspires to present scientific articles that can be used as reference material for researchers as well as recommendation material for policymakers in the field of Islamic Family Law. Information about submitting articles in this journal can be seen in the writing guidelines available in the journal. Incoming articles will go through a review process by reviewers to then be considered for publication.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 1 (2023)" : 5 Documents clear
Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam Indonesia Syeh Khaliluddin
Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : STIS Ummul Ayman, Pidie Jaya, Aceh, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52029/pjhki.v1i1.127

Abstract

Penyelesaian sengketa dalam keluarga adalah sebuah usaha kongkrit dalam rangka mengembalikan keharmosinan sosial dalam masyarakat, karena keluarga adalah unit kecil dalam suatu kelompok masyarakat. Setiap   sengketa atau konflik   pasti ada cara untuk menyelasikannya tergantung pada kemauan dan kesiapan pihak yang bersengketa untuk melakukannya. Alternatif penyesaian sudah diatur dalam Islam dan hukum positif, mana yang lebih efektif sangat ditentukan oleh jenis sengketa dan kesediaan para pihak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi pustaka (library research) dan pendekatan normatif-yuridis empiris yang unit analisisnya adalah korelasi timbal balik antara regulasi dan konsep dengan gejala sosial dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah strategi penyelasian sengketa dalam keluarga menurut Islam dan hukum positif adalah sama namun menggunakan istilah yang berbeda, yakni, shulhu, qudha dan tahkim. Dalam hukum pisitif disebut dengan    negosiasi, litigasi, mediasi dan arbitrasi. Sedangkan yang menjadi venomena dalam masyarakat Indonesia di zaman modern ini adalah kecenderungan menyelesaiakan sengketa keluarga melalui alternatif litigasi atau pengadilan yang sangat rentan berujung pada perceraian, padahal bisa ditempuh dengan mediasi dan negosiasi yang dapat menyelamatkan sebuah keluarga dari perceraian.
Keharmonisan dalam Rumah Tangga Pengaruh Terhadap Material di Mesjid Tuha Munawarsyah Munawarsyah
Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : STIS Ummul Ayman, Pidie Jaya, Aceh, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52029/pjhki.v1i1.128

Abstract

Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan bagaimana keharmonisan dalam rumah tangga berpengaruh terhadap material di Mesjid Tuah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pengaruh keharmonisa terhadap material dalam rumah tangga. Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer tentang krisis ekonomi dan data sekunder adalah dokumen keluarga di tringgadeng. Strategi rangkaian data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara. Metode evaluasi informasi memanfaatkan gagasan, khususnya teknik upaya sistematis untuk mencari dan menyusun informasi yang diperoleh dari wawancara, catatan subjek, dan substansi lain agar dapat dengan mudah dipahami dan temuan dapat diketahui. untuk yang lainnya. Dari hasil penelitian keharmonisan terhadap material dalam rumah tangga di Mesjid Tuha memberikan pengaruh yang sangat besar dalam memenuhi kebutuhan material seperti kurang memadai tempat tinggal dan pendidikan anak yang berakhir ditengah jalan sehingga kericuhan menjadi akhir dari hubungan keluarga yang jauh dari keharmonisan.
Implementasi Isolasi Terhadap Pelaku Zina Ghair Muhsan (Studi Komparatif Hukum Pidana Islam) Nurdin Nurdin
Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : STIS Ummul Ayman, Pidie Jaya, Aceh, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52029/pjhki.v1i1.131

Abstract

Pidana perzinaan adalah perbuatan keji dan merupakan dosa besar yang diancamdengan hukuman cambuk dan rajam. Bagi pelaku zina muhsan (Sudah menikah),maka ia dibebani hukum rajam, yakni dilempari batu sampai mati. Rumusanmasalah adalah bagaimana hukum isolasi terhadap pelaku zina ghair muhsanmenurut fiqh Hanafi dan bagaimana kajian tentang perzinaan ghair muhsan dalamhukum positif di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hukum isolasi terhadap pelaku zina ghair muhsan menurut fiqh Hanafi. Untuk mengetauikajian tentang perzinaan ghair muhsan dalam hukum positif di Indonesia. Jenispenelitian kualitati deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara,observasi penelitian dan telaah dokumentasi. Kesimpulan adalah pendapat ImamAbu Hanifah tentang hukuman isolasi bagi pelaku zina ghair muhsan yaitu zinayang dilakukan orang yang tidak pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan anak muda pacaran masing-masing belum pernah menikah secarasah. Hukuman (had) bagi pelaku zina ghair Muhsan, yaitu zina yang dilakukanorang yang belum pernah menikah Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairuMuhsan di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lainselama 1 tahun. Kajian tentang perzinaan ghair muhsan dalam hukum positif di Indonesia menurut UUD pidana dikenai pasal 284 KUHP hanya dikenai hukuman 9 (sembilan) bulan kurungan.
Telaah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hadhanah Dudung Maulana
Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : STIS Ummul Ayman, Pidie Jaya, Aceh, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52029/pjhki.v1i01.133

Abstract

Penelitian ini merupakan kajian tentang telaah pasal 105 kompilasi hukum Islam tentang hadhanah. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu bagaimana sebenarnya aturan hadhanah dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan jenis data kualitaif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hadhanah hukumnya adalah wajib, karena meninggalkan pengurusan akan menimbulkan kerusakan. Hadanah bagian dari mengurus dan menguasai, nisbat kepada anak kecil maka yang paling berhak adalah ibunya, jika sudah mencapai usia tertentu beralih kepada ayahnya karena lebih mampu dalam mengayomi dan mengarahkan. Dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam sudah diatur mengenai hadhanah yang menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya. Oleh karena itu pembahasan ini menduduki posisi yang penting dalam hukum positif di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi anak untuk mendapatkan pengasuhan yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, dan kehidupan anak menjadi terjamin masa depannya.
Alasan Kemiskinan sebagai Penyebab Perceraian pada Masyarakat Pidie Azmi Abubakar
Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : STIS Ummul Ayman, Pidie Jaya, Aceh, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52029/pjhki.v1i1.135

Abstract

Setiap pernikahan menghendaki adanya keharmornisan dan juga kelanggengan, untuk mewujudkan itu, keserasian antar pasangan sangatlah penting. Keserasian ini dalam hukum perkawinan disebut dengan kafaah. Tolak ukurnya tidak hanya keserasian dalam akhlak, juga berkaitan dengan umur, status sosial dan pendidikan. Banyak fenomena perceraian terjadi karena   tidak terpenuhinya nafkah istri dan anak. Ditelurusi lebih lanut hal ini karena faktor kemiskinan yang disebabkan oleh banyak variabel.  Penelitian ini untuk menjawab dua pertanyaan, pertama apakah kemiskinan sebagai faktor penyebab perceraian, 2. Apa lasan perceraian yang teradi pada masyarakat Pidie? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis menggunakan pendekatan maqāṣidiyah dan fenomenalogi. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, faktior peceraian ditimbulkan oleh banyak variabel, kemiskinan adalah satunya, ia tidak berdiri sendiri sebagai pemicu utama. Perceraian yang terjadi pada masyarakat Pidie disebabkan oleh faktor kemiskinan dengan berbagai variabel lain seperti syiqaq, orang ketiga dan tdak adanya kafaah.

Page 1 of 1 | Total Record : 5