cover
Contact Name
Izzat Pratama
Contact Email
jurnalsainmikum@gmail.com
Phone
+6285239778771
Journal Mail Official
jurnalsainmikum@gmail.com
Editorial Address
Lumbung Pare Cendekia Jl. Raya Praya-Mantang KM.07 Aik Mual, Lombok Tengah - NTB 83511 email : jurnalsainmikum@gmail.com
Location
Kab. lombok tengah,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum
Published by Lumbung Pare Cendekia
ISSN : 3025650X     EISSN : 3025650X     DOI : https://doi.org/10.60126/sainmikum
SAINMIKUM : Jurnal Riset Ilmiah is a peer-review journal that could be access to the public, published by Lumbung Pare Cendekia. This journal is published six issue a year, every month with online version of E-ISSN: 3025-650X. SAINMIKUM provides a platform for researchers, academics, professionals, practitioners and students to embed and share knowledge in the form of empirical and theoretical research papers, case studies, literature reviews and book reviews related to multidisciplinary research. SAINMIKUM welcomes and recognizes high quality theoretical and empirical research papers, case studies, review papers, literature reviews, book reviews, conceptual frameworks, analysis and simulation models, technical notes related to research from researchers, academics, professionals, practitioners, and students.
Articles 103 Documents
Antara Rechtsgemeenschap dan Indigenous Peoples: Implikasi Normatif Pergeseran Nomenklatur Masyarakat Hukum Adat Menjadi Masyarakat Adat dalam Pembentukan Undang-Undang Zulherman Idris; Miftahur Rachman
Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum Vol. 3 No. 4 (2026): SAINMIKUM : Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/sainmikum.v3i4.1832

Abstract

Perubahan nomenklatur dari kesatuan masyarakat hukum adat menjadi masyarakat adat dalam berbagai peraturan perundang-undangan menimbulkan persoalan mengenai konsistensi terminologi dan tautan konstitusional dalam pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsekuensi yuridis penggunaan nomenklatur masyarakat adat dalam hubungannya dengan konstruksi pengakuan masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta merumuskan model harmonisasi terminologi yang dapat memberikan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), historis (historical approach), dan kasus (case approach). Bahan hukum primer meliputi UUD NRI Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terkait masyarakat adat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007 dan Nomor 35/PUU-X/2012. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui identifikasi, interpretasi, dan perbandingan norma serta pertimbangan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan istilah masyarakat adat tidak dengan sendirinya mengubah dasar konstitusional pengakuan masyarakat hukum adat, tetapi penggunaan nomenklatur yang tidak disertai klausul penaut dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai hubungan antara subjek yang diatur dalam undang-undang dan kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Perbedaan terminologi antarperaturan juga berpotensi menimbulkan perbedaan parameter dalam menentukan keberadaan, pengakuan, dan perlindungan hak masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi terminologi melalui klausul penaut konstitusional, penyeragaman konsep lintas sektor, serta mekanisme pembuktian yang proporsional dengan mempertimbangkan kondisi faktual dan karakteristik masing-masing masyarakat adat. Temuan ini menegaskan bahwa konsistensi nomenklatur bukan semata persoalan kebahasaan, melainkan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum dan efektivitas pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat.
Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pengungsi Rohingya dan Penerapan Prinsip Non-Refoulement dalam Perspektif Pancasila Dedek Gunawan; Zulherman Idris; Muhammad Khadafi
Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum Vol. 3 No. 5 (2026): SAINMIKUM : Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, Oktober 2026
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/sainmikum.v3i5.1863

Abstract

Perlindungan terhadap pengungsi merupakan salah satu persoalan hak asasi manusia yang menghadirkan tantangan bagi negara, terutama dalam menyeimbangkan kepentingan kemanusiaan dengan kedaulatan dan pengendalian wilayah negara. Pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia berada dalam kondisi rentan akibat konflik, persekusi, dan ancaman terhadap keselamatan serta kebebasan mereka di negara asal. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak asasi manusia terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia, khususnya penerapan prinsip non-refoulement, serta mengkaji relevansinya dengan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, instrumen hukum internasional, doktrin, dan literatur ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara deduktif-kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip non-refoulement harus dipahami sebagai larangan mengembalikan seseorang ke wilayah yang dapat mengancam kehidupan atau kebebasannya dan tidak secara otomatis dapat ditafsirkan sebagai kewajiban negara untuk memberikan hak masuk, kewarganegaraan, atau tempat tinggal permanen. Dalam konteks Indonesia, perlindungan terhadap pengungsi perlu ditempatkan dalam kerangka hukum nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Perspektif Pancasila, khususnya sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta sila ketiga tentang Persatuan Indonesia, memberikan landasan normatif untuk menyeimbangkan penghormatan terhadap martabat dan hak dasar pengungsi dengan kepentingan nasional dan kedaulatan negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi nasional, koordinasi antarlembaga, serta kebijakan penanganan pengungsi yang berorientasi pada kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.
Pembelajaran dari Pemecahan Enigma dalam Pengembangan Kerja Sama Sipil-Militer untuk Menghadapi Ancaman Siber di Indonesia Yanto Manurung; Prabaswari Prabaswari
Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum Vol. 3 No. 5 (2026): SAINMIKUM : Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, Oktober 2026
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/sainmikum.v3i5.1885

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah karakter ancaman terhadap keamanan nasional dari konflik konvensional menuju ancaman yang semakin kompleks di ruang siber. Pengalaman Perang Dunia II, khususnya keberhasilan Sekutu dalam memperoleh dan memanfaatkan informasi dari komunikasi terenkripsi Jerman melalui pemecahan Enigma, menunjukkan pentingnya kolaborasi antara berbagai keahlian dan institusi dalam mendukung keunggulan informasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pembelajaran dari pengalaman Inggris pada masa Perang Dunia II dan perkembangan kelembagaan keamanan sibernya untuk merumuskan konsep kerja sama sipil-militer yang relevan bagi Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode historis dan studi kepustakaan terhadap sumber yang berkaitan dengan Perang Dunia II, hubungan sipil-militer, serta perkembangan pertahanan siber. Analisis difokuskan pada perkembangan Government Code and Cypher School (GC&CS), transformasinya menjadi Government Communications Headquarters (GCHQ), pembentukan National Cyber Force (NCF), serta relevansinya bagi pengembangan kapabilitas siber Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan dalam menghadapi ancaman siber membutuhkan integrasi kemampuan sipil, militer, intelijen, penelitian, akademisi, dan industri melalui pembagian kewenangan serta mekanisme koordinasi yang jelas. Berdasarkan pembelajaran tersebut, penguatan kapabilitas pertahanan siber Indonesia perlu diarahkan pada model kolaboratif yang mengintegrasikan fungsi keamanan siber, pertahanan, intelijen, dan riset di bawah mekanisme pengawasan dan koordinasi yang jelas. Model tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan kelembagaan yang telah ada atau pembentukan organisasi/satuan tugas lintas institusi dengan mempertimbangkan aspek hukum, kewenangan, sumber daya, dan akuntabilitas.

Page 11 of 11 | Total Record : 103