cover
Contact Name
athifatul wafirah
Contact Email
athifatulwafirah12@gmail.com
Phone
628197444487
Journal Mail Official
stiqnis.alqorni@gmail.com
Editorial Address
Jl. KH. Moh. Sirajuddin No. 03, Pondok Pesantren Nurul Islam, Karangcempaka, Bluto-Sumenep 69466
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
(Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir)
ISSN : 2502549X     EISSN : 25806394     DOI : -
Jurnal kami bertujuan untuk menerbitkan penelitian atau karya tulis ilmiah lainnya yang berkualitas tinggi di bidang Ilmu al-uran dan Tafsir, dengan penekanan khusus pada aspek Hukum, Sains, historis, teologis, dan sosial-budaya. Kami menyambut artikel penelitian asli atau KTI, ulasan, dan esai kritis yang berkontribusi pada pemahaman pemikiran dan praktik Islam.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 (2018): Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir" : 3 Documents clear
Hukuman Bagi Pezina dalam QS. An-nur Ayat 2 Menurut M. Quraish Shihab Rahman, Abd. Sukkur; Hendero, Mohammad Bambang
JURNAL ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR NURUL ISLAM SUMENEP Vol. 3 No. 1 (2018): Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Publisher : STQINIS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukuman bagi pezina dalam Surah An-Nur Ayat 2 menurut M. Quraish Shihab adalah perintah Allah Swt untuk mendera pezina ghoiru muhson perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali. Adapun hukuman bagi pezina muhson adalah dirajam. Sementara orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt. Serta pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman dengan maksud agar tidak dicontoh oleh yang lain. Dampak dari hukuman bagi pezina dalam Surah An-Nur Ayat 2 menurut M. Quraish Shihab adalah dampak pada upaya menghidupkan ajaran agama, menyebarkannya, dan mengembalikannya kepada bentuk aslinya pada masa awal Islam, pemeliharaan teks-teks suci keagamaan yang benar dan otentik, metode yang benar dalam memahami teks-teks suci, dampak pada hukum Islam sebagai aturan bagi berbagai aspek kehidupan, terpenuhinya upaya ijtihad, sehingga hukum Islam dapat menjawab segala permasalahan yang muncul dalam masyarakat dan dampak pada membedakan hukum Islam yang sebenarnya dengan yang tidak, baik hal tersebut dari Islam sendiri maupun pengaruh dari luar.
Konsep Birrul Walidain dalam Menghadapi Kenakalan Remaja dalam Al-Qur’an Ridho, Achmad Ainur
JURNAL ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR NURUL ISLAM SUMENEP Vol. 3 No. 1 (2018): Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Publisher : STQINIS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Alqur’an istilah birr Al-walidain diinterpretasikan dengan beberapa penafsiran, diantaranya, berbuat baik kepada ibu bapak itu harus tetap dijaga sekalipun keduanya termasuk orang musyrik, melaksanakan perintah keduanya selama tidak dalam kemaksiatan, melayani keduanya, menjaga keduanya, lebih-lebih ketika keduanya usia lanjut dan mendoakan keduanya, baik sebelum maupun setelah matinya keduanya.Yang termasuk katagori birr Al-walidain adalah berbuat baik kepada keduanya, melaksanakan perintah keduanya selama tidak dalam kemaksiatan, melayani keduanya, meminta idzin kepada keduanya kalau ingin keluar dari rumah, membayarkan hutang maupun nadzar keduanya setelah mereka berdua sudah meningal, tidak mengangkat suaranya melebihi suara keduanya, tidak menakut-nakuti keduanya , misalnya dengan menghunuskan senjata di hadapanya, tidak menyakiti keduanya, baik dengan perkataan, pukulan, lebih-lebih sampai pembunuhan, mendoakan keduanya,baik sebelum maupuan setelah matinya keduanya dan dan tetap menjalin silaturrahim dengan orang yang dicintai oleh kedua orangtuanya, yaitu teman akrabnya ketika pada waktu hidupnya. Untuk menanggulangi kenakalan remaja dapat dilakukan dengan cara pemberian nasehat. Dalam hal pemberian nasihat ini ada baiknya diberikan nasihat itu kepada orang seseorang dengan penuh kasih sayang dan dengan tidak membentaknya. Apalagi orang yang akan diberikan nasihat itu telah melakukan kegiatan kemusyrikan. Padahal sebagai seorang muslim tujuan hidup ini hanyalah untuk menjadi hamba Allah semata, dan bukan yang lainnya. Di satu sisi, para remaja justru masuk kepada jurang kenistaan. Berbagai macam hal yang melanggar berbagai macam norma telah mereka lakukan. Hal ini telah meresahkan semua lapisan masyarakat. Dari pesan Lukman di atas memberikan hikmah kepada kita semua, bahwa nasihat yang diberikan kepada para remaja agaknya mampu untuk memberikan kepada mereka agar mereka dapat merubah tingkah laku mereka agar tidak melakukan hal yang dilarang oleh agama. Karena sesungguhnya tujuan diciptakan manusia oleh Allah hanyalah untuk mengabdi kepadaNya.
Poligami dalam Perspektif Al-Qur’an (Analisis Tafsir Surat an-nisa’ ayat 3) Faruqi, Ahmad; Aziz, Abd.
JURNAL ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR NURUL ISLAM SUMENEP Vol. 3 No. 1 (2018): Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Publisher : STQINIS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dari paparan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa ada tiga pandangan ulama terkait poligami. Yaitu Poligami dibolehkan oleh al-Qur’an. Illat (sebab) kebolehan poligami tersebut bukan didorong oleh motivasi seks atau kenikamatan biologis, tetapi oleh motovasi agama, sosial, dan kemanusiaan dan disertai dengan syarat adil di antara para istri. Meskipun poligami dibolehkan, tetapi perlu digaris bawahi bahwa al-Qur’an mengisyaratkan poligami berpotensi besar untuk menyebabkan kezaliman. Oleh karena itu al-Qur’an menganjurkan untuk monogamy. Prinsip perkawinan dalam al-Qur’an adalah monogamy. Syarat poligami menurut poligami menurut poligami menurut ulama yang membolehkan poligami dengan batas maksimal sembilan istri sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad Saw. Muhammad Saw. mengawini janda-janda yang ditinggalkan suaminya yang tewas dalam peperangan. al-Qur‟an pun membolehkan poligami sampai empat istri. Kebolehan poligami maksimal empat ini pun bisa dilakukan hanya dalam keadaan darurat, dengan syarat berbuatadil. Adapun hikmah dari poligami menurut as}-S}abuni ada tiga. Pertama, mengangkat harkat martabat wanita sendiri. Kedua, untuk keselamatan dan terjaganya keluarga. Ketiga, untuk keselamatan masyarakat umum. Disampingitu, as}-Sa}buni, juga harusdiakui bahwa, poligami masih jauh lebih baik dari pergaulan bebas yang melanda duniasecara umum. Juga tidak kalah pentingnya untuk mencatat bahwa, poligami merupakan salah satunya cara menyelesaikan masalah yang muncul, seperti jumlah wanita yang dalam sejarah umat manusia tetap lebih banyak dari pria. Denngan kata lain, polligami bisa dilakukan lebih banyak karena tuntutan sosial masyarakat yang ada.

Page 1 of 1 | Total Record : 3