cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Civil Law
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Civil Law adalah Jurnal yang memuat karya ilmiah di bidang hukum keperdataan dikelola oleh Departemen Keperdataaan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 3 (2019)" : 10 Documents clear
ASPEK HUKUM PERJANJIAN ANTARA PERUSAHAAN PENYEDIA JASA DENGAN PENGGUNA JASA (STUDI KASUS PADA PT.GAVCO INDONESIA) DONI ANSYARI RAMBE
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (639.905 KB)

Abstract

Pengujian atau Inspeksi tidak merusak (NDT) merupakan salah satu kegiatan didalam bidang jasa yang mempunyai peran yang sangat penting dalam terwujudnya kemajuan industri di Indonesia. Perkembangan industri tersebut mengharuskan adanya pengujian atau isnpeksi melalui metode NDT. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perjanjian kotrak berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, bagaimana ketentuan perjanjian pada PT. Gavco Indonesia dengan PT. Pal Indonesia (Persero), serta bagaimana pelaksanaan perjanjian pada PT. Gavco Indonesia dengan PT. Pal Indonesia (Persero). Penelitian dalam skripsi ini menggunakan  metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field research) di PT. Gavco Indonesia, data dianalisis secara deskriptitif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dari skripsi ini adalah Pertama, Perjanjian kotrak berdasarkan peraturan perundang-undangan diatur didalam Kitab Undan-Undang Hukum Perdata yang memuat pengertian, syarat sahnya perjanjian, asas hukum perjanjian, wanprestasi, dan force majeure. Kedua, Ketentuan perjanjian pada PT. Gavco Indonesia dengan PT. Pal Indonesia (Persero) yang berbentuk perjanjian tertulis dengan akta dibawah tangan dan jenis perjanjiannya adalah perjanjian kerja. Dalam perjanjian memuat hak dan kewajiban para pihak dan tanggung jawab para pihak. PT. Gavco Indonesia merupakan perusahaan penyedia jasa inspeksi sedangkan PT. Pal Indonesia perusahaan penerima jasa inspeksi. Ketiga, pada pelaksaan pekerjaan diatur dalam Surat Perjanjian Nomor : SPER/07/30000/1/2019. PT. Gavco Indonesia melalukan pengujian terhadap kapal di PT. Pal Indonesia dengan metode NDT yang dilakukan oleh personil NDE level II dan III dengan waktu pelaksaan yang diatur dalam perjanjian. Cara penyelesaian sengketa dalam perjanjian adalah dengan musyawarah dan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).   Kata kunci: Hukum Perjanjian, Non Destructive Test, Surat Perjanjian
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN MASALAH PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 72/PDT.G/2013/PN.KEDIRI) ELIZA RATNA AMELIA TARIGAN
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (531.473 KB)

Abstract

Konsep bisnis waralaba ini telah menjadi salah satu pusat perhatian sebagai bentuk terobosan pengembangan usaha. Mengingat usaha yang diwaralabakan adalah usaha-usaha yang telah teruji dan sukses dibidangnya, sehingga dianggap dapat “menjamin” mendatangkan keuntungan. Melalui konsep waralaba seseorang tidak perlu memulai usaha dari nol, karena telah ada sistem yang terpadu dalam waralaba, yang memungkinkan seorang penerima waralaba menjalankan usaha dengan baik. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana bentuk hubungan hukum dalam bisnis waralaba, bagaimana pengaturan hukum tentang perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata dan bagaimana analisis yuridis terhadap penyelesaian masalah perjanjian waralaba (franchise) pada Putusan Nomor 72/Pdt.G/2013/PN.Kediri). Metode penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skrispsi ini adalah metode yuridis normatif.Studi kasus yang dibahas adalah Putusan Nomor 72/Pdt.G/2013/PN.Kediri.Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder yang meliputi tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwabentuk hubungan antara Penggugat dan Tergugat adalah selaku penerima lisensi atau izin untuk memanfaatkan dan menggunakan merek PRIMAGAMA dalam kegiatan usahanyauntuk menjadi franchise lanjutan atas Primagama Pare-Kediri.Perbuatan melawan hukum yang dilakuan Para Tergugat dalam kasus putusan 72/Pdt.G/2013/PN.Kediri adalah tindakan Tergugat II yang mengeluarkan surat tugas pada tanggal 16 Juli 2013 kepada pihak lain untuk menindaklanjuti Surat KeputusanTergugat I. Analisis Yuridis terhadap penyelesaian masalah perjanjian waralaba (franchise)pada Putusan Nomor 72/Pdt.G/2013/PN.Kediri adalah permasalahan dalam Putusan Nomor 72/Pdt.G/2013/PN.Kediri mengenai perjanjian waralaba antara Pemegang Hak Lembaga Bimbingan Belajar PT. Primagama adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I yakni Pihak Pemegang Hak (franchisor) dengan Pihak Penggugat yang berawal dari dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 075/DIRUT/01.B/I/2013. Dalam hal ini pihak Turut Tergugat tidak memenuhi unsur perjanjian yakni adanya itikad baik dari kedua belah pihak yang sepakat untuk mengikatkan diri sehingga dapatlah disimpulkan bahwa pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang telah diajukan Penggugat dalam gugatannya.Pengalihan hak franchise antara Turut Tergugat kepada Penggugat tidaklah sah dan berkekuatan hukum. Kata Kunci : Perjanjian, Waralaba, Hukum Perdata
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENGAJUKAN DISPENSASI NIKAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PENETAPAN NOMOR 95/Pdt.P/2017/PA.Mdn). EVALIANA MATONDANG
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.741 KB)

Abstract

Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ialah batas usia untuk menikah yang tercantum didalam pasal 7 ayat (1) yaitu Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Namun terdapat pengecualian untuk pasal tersebut pada pasal 7 ayat (2), yaitu para pihak boleh mengajukan dispensasi nikah kepada pengadilan, yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak pria maupun pihak wanita. Dalam hal ini ketentuan pada pasal 7 ayat (2) bertentangan pada pasal 26 ayat (1) butir c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang isinya mengenai kewajiban dan tanggungjawab orangtua yang harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, yang disebut anak pada UU Perlindungan Anak ini ialah seseorang dibawah 18 tahun. Maka dalam hal ini adanya ketidaksesuaian antara kedua UU tersebut. Ketentuan batas minimum serta dispensasi nikah yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah membuka celah terjadinya perkawinan pada usia anak. Maka dari hal inilah diangkat permasalahan pada skripsi ini yaitu apa faktor penyebab perkawinan anak dibawah umur dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi nikah menurut UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, serta bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Menggambarkan suatu perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan dispensasi nikah dengan cara mengumpulkan data di lapangan dan data dari sumber-sumber yang terkait lalu menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian terhadap anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi nikah ini pun di latabelakangi berbagai macam faktor. Salah satu contoh, analisa terhadap pertimbangan hakim dalam perkara nomor 95/Pdt.P/2017/PA.Mdnyaitu dipengaruhi oleh kekhawatiran orangtua terhadap anaknya yang sudah sangat akrab antara pihak pria dan pihak wanita, sehingga orangtua merasa harus menikahkan keduanya. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Kunci: Anak Dibawah Umur, Dispensasi Nikah, Perlindungan Hukum
PEMBATALAN HIBAH WASIAT KARENA MELANGGAR LEGITIME PORTIE (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO. 433/ PDT. G/ 2011/ PN. JKT. PST) HIMPUN MARGARETTA SILABAN
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (638.079 KB)

Abstract

Pewarisan yang terjadi akibat dari kematian memiliki aturan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, meskipun terdapat kebebasan yang diberikan kepada pewaris dalam mewariskan harta warisannya tetapi terdapat batasan yang sering diabaikan oleh pewaris sehingga tidak menutup kemungkinan pembagian harta warisan dibatalkan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang hibah wasiat dan bagaimanakah pengaturan KUHPerdata terhadap hibah wasiat apabila melanggar hak mutlak ahli waris serta bagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 433/PDT.G/2011/PN. JKT. PST. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai suatu sistem norma dengan metode penelitian deskriptif analitis. Jenis sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan primer, sekunder dan bahan tersier dan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Analisa data yang digunakan adalah kualitatif. Hibah Wasiat telah jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu Buku Kedua tentang Kebendaan dalam Bab XIII tentang surat wasiat pada Bagian VI tentang Hibah Wasiat dan jelas pengaturannya apabila telah melanggar bagian mutlak, maka dapat diminta pembatalan ke pengadilan negeri oleh ahli waris yang merasa bagian mutlaknya telah dilanggar dan akan dilakukan pengurangan sesuai ketentuan Pasal 920 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Majelis Hakim dalam kasus ini, berdasar pada Pasal 902 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur batasan dalam pemberian hibah wasiat terhadap istri kedua membatalkan Akta Hibah Wasiat karena melanggar ketentuan pasal tersebut di atas, namun penggugat dalam kasus ini tidak mengadakan perhitungan kembali seperti mana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena para penggugat tidak memberi perhitungan ril dari harta peninggalan sehingga Majelis Hakim tidak membagi sesuai ketentuan undang-undang. Dapat disimpulkan bahwa putusan ini mengabulkan permohonan pembatalan akta hibah wasiat untuk sebagian yang berkenaan dengan hibah wasiat terhadap istri kedua tetapi tidak membagi secara rinci pembagian harta dari pewaris. Kata Kunci : Hibah Wasiat, Pembatalan Hibah Wasiat, Legitime Portie
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP BARANG ELEKTRONIK YANG CACAT PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pada UD TRG Computer Bandung) JUWITA ANTASARI TARIGAN
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.659 KB)

Abstract

Kegiatan perdagangan melibatkan hubungan saling membutuhkan antara pelaku usaha dan konsumen. Kepentingan dari pelaku usaha adalah untuk memperoleh laba dan kepentingan konsumen adalah untuk memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tertentu. Pada kegiatan transaksi jual beli barang elektronik secara online seringkali didapati bahwa barang yang terima oleh konsumen adalah barang dalam kondisi cacat sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat merugikan konsumen. Berdasarkan hal tersebut, dipilih materi penulisan skripsi dengan judul : “Tinjauan Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Terhadap Barang Elektronik Yang Cacat Pada Transaksi Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Pada UD TRG Computer Bandung)”.  Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah : Bagaimana proses jual beli barang elektronik dengan sistem online yang memenuhi syarat sah perjanjian?, Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang memperoleh barang elektronik yang cacat dalam transaksi jual beli online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?, serta Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penjual pada barang elektronik dagangannya yang cacat dalam transaksi jual beli online?. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dan empiris yang data-datanya diperoleh melalui telaah kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai pihak pengelola pada usaha dagang TRG computer. Analisis data yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif yang menguraikan data yang diperoleh dengan menghubungkannya satu sama lain secara sistematis untuk memperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan transaksi jual beli barang elektronik online, proses perjanjian antara pelaku usaha dan pembeli melalui perantara elektronik harus dilaksanakan berdasarkan syarat sah perjanjian dan itikad baik mulai dari pemilihan jenis barang, metode pembayaran dan pengiriman, hingga sampai ketangan pembeli. Bentuk perlindungan konsumen akibat diterimanya barang elektronik yang cacat adalah dengan pemberian ganti rugi serta memperoleh upaya penyelesaian sengketa konsumen baik litigasi maupun non litigasi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaksanaan tanggung jawab oleh pihak seller terhadap barang cacat bersifat mutlak dan wajib dilaksanakan apabila telah terbukti dengan cara pengembalian uang, penggantian barang, serta pemberian dana santunan bagi kecelakaan yang disebabkan oleh karena barang cacat tersebut, dan adanya tindakan pengabaian tanggung jawab ini oleh pihak seller dapat menyebabkan sanksi. Kata Kunci  :  Proses jual beli online, Perlindungan Konsumen, Tanggung jawab pelaku usaha
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMILIK MEREK TERHADAP PEREDARAN PRODUK-PRODUK KOSMETIK MEREK PALSU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 (STUDI DI KOTA MEDAN) MAYA NETA MARTA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (785.044 KB)

Abstract

Merek adalah tanda yang dapat digunakan untuk membedakan antara barang dengan jasa yang satu dengan yang lain, sehingga konsumen dapat membedakan tiap-tiap merek, khususnya untuk barang dan jasa yang sejenis. Seiring dengan kemajuan zaman dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, semakin banyak ditemukan berbagai pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi para pemilik merek terdaftar. Permasalahan dalam skripsi ini membahas tentang peredaran kosmetik dengan merek palsu sebagai salah satu bentuk pelanggaran merek, serta upaya perlindungan hukum yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka melindungi hak dari pemilik merek kosmetik terdaftar. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan pustaka yang dapat dijadikan sumber dari penelitian didapatkan dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel, jurnal, dan media elektronik. Studi kasus skripsi ini dilakukan di Kota Medan. Penelitian dilaksanakan guna melengkapi penyelesaian skripsi ini. Hasil penelitian ini ialah banyaknya peredaran kosmetik merek palsu yang terjadi di Kota Medan, di antaranya merek Kosmetik Nature Republic serta merek kosmetik NYX yang dipalsukan. Terdapat beberapa perbedaan antara kosmetik merek Nature Republic Asli dengan palsu dan perbedaan kosmetik merek Nature Republic asli dengan palsu yaitu perbedaan ukuran dan kemasan, perbedaan stiker dan logo kemasan, perbedaan tekstur serta perbedaan aroma. Perbedaan kosmetik merek NYX asli dengan merek kosmetik NYX Palsu juga terletak pada kemasan, tekstur, serta aroma. Upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka melindungi pemilik merek terdaftar ialah dengan membentuk lembaga-lembaga untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek serta pemberian sanksi. Kata Kunci :Merek, Perlindungan Hukum, Produk Palsu
ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM BAGI AHLI WARIS PENDERITA CACAT MENTAL DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN (STUDI KASUS: PENETAPAN NO. 51/PDT.P/2014/PA.MDN) MUTIARA HAYATI BATUBARA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1027.444 KB)

Abstract

Anggota keluarga saling mewaris antara satu dan yang lain, yang dibagi dalam beberapa golongan. Bila salah satu anggota keluarga mengalami cacat mental maka ia tidak dapat melakukan perbuatan hukum, sementara jika dihubungkan dengan hal pewarisan maka sudah tentu berkaitan dengan hukum. Berdasarkan hal tersebut maka penulis mengangkat jurnal dengan judul ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM BAGI AHLI WARIS PENDERITA CACAT MENTAL DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN (STUDI KASUS: PENETAPAN NO.51/PDT.P/2014/PA.MDN dengan pokok permasalahan apakah ahli waris yang penyandang cacat mental berhak mendapat warisan menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam? Kemudian bagaimanakah kedudukan hukum ahli waris penyadang cacat mental dalam pembagian harta warisan menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam?Serta yang terakhir bagaimana analisis dari penetapan hakim dalam mengabulkan permohonan pengampuan ahli waris penyandang cacat mental pada Penetapan Pengadilan Agama Medan No. 51/Pdt.P/2014/PA.Mdn. Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam jurnal ini adalah yuridis-normatif yaitu mengkaji dan menyelesaikan masalah melalui peraturan yang berlaku di Indonesia, Penetapan Pengadilan, buku-buku dan menggunakan metode wawancara yaitu mewawancarai Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan selaku lembaga yang dianggap berkompeten untuk memberikan pendapat dan data seteliti mungkin. Setelah melalukan penelitian yuridis-normatif maka dapat disimpulkan untuk ahli waris yang mengalami cacat mental tetap memiliki hak mewaris menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam, dengan porsi waris yang sama seperti ahli waris pada umumnya. Kemudian dalam pengurusan harta warisan diperlukan peran seseorang yang dapat menggantikannya untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan dalam hal pewarisan tadi. Di Indonesia hal ini dapat dilakukan dengan bantuan proses hukum bernama Pengampuan, sementara kedudukan ahli waris yang mengalami cacat mental adalah sebagai terampu. Penentuan pengampu ditetapkan oleh Pengadilan seperti pada Penetapan Pengadilan No.51/Pdt.P/2014/PA.Mdn, hanya saja produk hukum mengenai pengampuan masih terlalu sedikit sehingga kiranya perlu bagi Pemerintah membuat Undang-Undang mengenai pengampuan. Kata kunci : Waris, Cacat Mental, Pengampuan
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERSELISIHAN TERUS MENERUS SEBAGAI PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE NOMOR 30/PDT.G/2013/PN.BLG) NOSY ANNISA PUTRI
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (666.861 KB)

Abstract

Perkawinan bagi masyarakat adalah suatu pilihan hidup yang memang harus dijalani agar dapat melanjutkan keturunan dalam keluarganya. Hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun dalam kenyataannya perkawinan bisa saja berujung pada perceraian dikarenakan sering terjadinya perselisihan didalam rumah tangga. Perselisihan terus menerus dalam rumah tangga merupakan salah satu alasan paling umum yang digunakan seseorang untuk mengajukan gugatan perceraian dan paling sering digunakan diantara alasan perceraian lainnya karena pembuktiannya paling mudah dan tidak memiliki batasan yang pasti, penilaian adanya perselisihan terus menerus tersebut cenderung subjektif sesuai dengan keyakinan hakim. Hakim pengadilan dalam hal ini harus mendapat kejelasan tentang sebab-sebab perselisahan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apa saja faktor penyebab terjadinya perceraian dalam perkawinan, bagaimana hak asuh anak setelah perceraian, dan bagaimana analisis yuridis atas putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 30/Pdt.G/2013/PN.BLG. Metode yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau berdasarkan pada data sekunder. Faktor penyebab terjadinya perceraian adalah faktor pendidikan, faktor usia dalam perkawinan, faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, faktor campur tangan orang tua dalam rumah tangga dan faktor perselisihan atau pertengkaran. Hakim yang memutuskan hak pengasuhan anak akan memiliki beragam pertimbangan yang bertujuan untuk kebaikan dan kepentingan anak, jadi hakim dalam pertimbangan hukumnya akan mempertimbangkan juga kondisi perilaku ayah atau ibu yang pantas untuk memlihara anak. Berdasarkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa untuk melaksanakan perceraian dapat terjadi karena antar suami istri terus menerus terjadi pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam menjalankan rumah tangga, maka dari itu hakim mengabulkan gugatan perceraian tersebut.   Kata kunci : Perkawinan, Perceraian, Perselisihan terus menerus
KEDUDUKAN PEWARIS DALAM HUKUM WARIS ADAT TIONGHOA DI KECAMATAN TANJUNG MORAWA SHIRLEY SHIRLEY
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (763.127 KB)

Abstract

Hukum adat merupakan salah satu sumber hukum bagi pembangunan hukum nasional yang menuju ke arah unifikasi hukum terutama yang akan dilaksanakan melalui pembentukan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan pembagian harta warisan menurut adat masyarakat Tionghoa dapat dibagikan sebelum pewaris meninggal dunia ataupun setelah pewaris meninggal dunia dan tidak menutup kemungkinan adanya ketidakadilan dalam pembagian harta warisan yang dapat menimbulkan konflik/masalah. Dengan demikian rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertamapembagian warisan menurut Hukum Adat Tionghoa, kedua kedudukan pewaris dalam Hukum Adat Tionghoa di Kecamatan Tanjung Morawa, danketiga upaya yang dapat dilakukan ahli waris ketika tidak diberikan harta warisan oleh pewaris di Kecamatan Tanjung Morawa. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum berjenis yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembagian warisan menurut Hukum Adat Tionghoa di Kecamatan Tanjung Morawa dilakukan pada saat sebelum pewaris meninggal dunia melalui lisan maupun tulisan,dan setelah pewaris meninggal dunia. Berkaitan dengan pembagian warisan pada saat sebelum pewaris meninggal dunia, dalam hal ini menunjukkan bahwa kedudukan pewaris dalam Hukum Adat Tionghoabersifat penuh artinya memiliki hak penuh untuk menentukan siapa saja ahli waris yang dapat mewarisi harta warisan sehinggaakan ada ahli waris yang tidak mendapat bagian dalam pembagian harta warisan. Upaya yang dapat dilakukan ahli waris ketika tidak diberikan harta warisan oleh pewaris adalah menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat/kekeluargaan, jika tidak berhasil menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat di hadapan kekerabatan serta tidak memperoleh kesepakatan maka masyarakat Tionghoa mengajukan gugatan ke pengadilan agar mendapat harta warisan, serta dapat juga memilih untuk mengabaikan masalah yang terjadi.   Kata Kunci: Pewaris, Hukum Waris Adat, Adat Tionghoa
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No.505/Pdt.G/2015/PN.Mdn IRHAM AFRIANSYAH NASUTION
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.021 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peristiwa perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan sertifikat tanah. Dalam prosesnya terjadi perselihan antara pemilik dengan pihak pengurus sertifikat tanah tersebut. Pemilik tanah tersebut menggugat pihak pengurus tersebut karena melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak mengurus Sertifikat tanah tersebut sesuai dengan perjanjian dan melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penjualan tanah kepada pihak lain. Dalam putusan majelis hakim No. 505/Pdt.G/2015/PN.Mdn. menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sedangkan cara pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan. Metode Analisis bahan menggunakan deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini adalah: Pengaturan hukum tentang prosedur pengajuan gugatan ke pengadilan diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, Pasal 8 ayat (3) Rv, Putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1970 No. 492K/Sip/1970 Pasal 181 ayat (1) dan (3) HIR, Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 1250 KUHPerdata Pasal 606a Rv, Pasal 383 KUHPerdata, Pasal 123 ayat (1) HIR, Pasal 127 HIR, Putusan MA Nomor 2990K/Pdt/1990 tanggal 23 Mei 1992 tentang gambaran acuan penerapan penggabungan gugatan dan sebagainya. Faktor penyebab gugatan tidak dapat diterima dalam putusan perkara No. 505/Pdt.G/2015/PN.Mdn. adalah karena tidak adanya hubungan yang sinkron tentang dalil-dalil gugatan (posita) dengan petitumnya sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 16 Desember 1970 No. 492K/Sip/1970 mengatakan bahwa tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara No. 505/Pdt.G/2015/PN.Mdn. adalah sebahagian sudah tepat, namun dalam bagian tertentu terdapat kekeliruan, yaitu keputusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan penggugat karena terhambat masalah formil gugatan yaitu penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan, sehingga masalah materil dihentikan.

Page 1 of 1 | Total Record : 10