cover
Contact Name
Muh. Zainul Arifin
Contact Email
rumahjurnal25@gmail.com
Phone
+6285378329037
Journal Mail Official
rumahjurnal25@gmail.com
Editorial Address
Jalan Tanjung Barangan, Komplek Griya Wijaya Barangan Nomor A76 Bukit Baru, Palembang
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Legal System Journal
ISSN : 30480434     EISSN : 30473136     DOI : 10.70656/lsj
Legal System Journal is a periodic scientific journal managed by CV Cendikiawan Muda Sriwijaya. Translated into English, Legal System Journal means a legal system journal. The name of this journal is inspired by the views expressed in one of the writings of a legal scholar in the national and international arena, namely Lawrence M. Friedman, namely the Legal System. The legal system, at its core, consists of Legal Structure, Legal Substance, and Legal Culture. This scientific journal serves as a publication platform for academics and practitioners to publish scholarly articles that delve into the scope of law enforcement agencies (Legal Structure), legal regulations both written and unwritten (Legal Substance), and analyze legal culture in society (Legal Culture). The scope of the published articles covers topics related to Constitutional Law, Administrative Law, Criminal Law, Civil Law (Islamic Law and Customary Law), Business Law, Agrarian Law, International Law, Environmental Law, and other contemporary legal fields.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 21 Documents
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2981 K/PDT/2024 TERHADAP KEPASTIAN HUKUM WARIS SAUDARA KANDUNG Drep Salna Saskia Br Sitepu Samaita Br Sembiring
Legal System Journal Vol. 2 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i2.663

Abstract

Sengketa waris sering kali timbul akibat perbedaan pandangan mengenai kedudukan hukum para pihak terhadap harta peninggalan pewaris, khususnya yang berkaitan dengan harta perkawinan, terutama ketika pewaris tidak membuat perjanjian perkawinan. Dalam praktik, tidak jarang sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan atau adat, sehingga ditempuh melalui jalur peradilan untuk memperoleh kepastian hukum. Dalam Putusan Nomor 2981 K/Pdt/2024, terjadi perselisihan antara suami almarhum dan saudara kandung terkait dengan harta bawaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan saudara kandung sebagai ahli waris dan implikasi putusan Mahkamah Agung Nomor 2981 K/Pdt/2024 terhadap kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dengan melihat fakta-fakta dipersidangan bahwa yang berhak mewaris hanyalah suami pewaris. Berdasarkan putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan akibat hukum yang final dan mengikat kepada para pihak sebagai ahli waris.

Page 3 of 3 | Total Record : 21