cover
Contact Name
Muh. Zainul Arifin
Contact Email
rumahjurnal25@gmail.com
Phone
+6285378329037
Journal Mail Official
rumahjurnal25@gmail.com
Editorial Address
Jalan Tanjung Barangan, Komplek Griya Wijaya Barangan Nomor A76 Bukit Baru, Palembang
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Legal System Journal
ISSN : 30480434     EISSN : 30473136     DOI : 10.70656/lsj
Legal System Journal is a periodic scientific journal managed by CV Cendikiawan Muda Sriwijaya. Translated into English, Legal System Journal means a legal system journal. The name of this journal is inspired by the views expressed in one of the writings of a legal scholar in the national and international arena, namely Lawrence M. Friedman, namely the Legal System. The legal system, at its core, consists of Legal Structure, Legal Substance, and Legal Culture. This scientific journal serves as a publication platform for academics and practitioners to publish scholarly articles that delve into the scope of law enforcement agencies (Legal Structure), legal regulations both written and unwritten (Legal Substance), and analyze legal culture in society (Legal Culture). The scope of the published articles covers topics related to Constitutional Law, Administrative Law, Criminal Law, Civil Law (Islamic Law and Customary Law), Business Law, Agrarian Law, International Law, Environmental Law, and other contemporary legal fields.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 21 Documents
TERBATASNYA LAPANGAN PEKERJAAN DAN EFEK DOMINO PASCA PANDEMI COVID YANG TERJADI DI INDONESIA Feby Nuryani; Amalia Intan Azzahra; Natasha Venarya Andika
Legal System Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i1.347

Abstract

Ruang lingkup perekonomian tidak terlepas dari adanya pekerjaan, dimana dua hal ini saling berhubungan. perkerjaan merupakan suatu kegiatan yang dapat menghasilkan suatu barang atau jasa,yang dapat bermanfaat bagi individu atau masyarakat. Lapangan pekerjaan diindonesia masih cenderung terbatas karena tidak meratanya infrastruktur pembangunan, masih banyak daerah-daerah terpencil mengalami kesulitan dan hanya daerah perkotaan yang berindikasi dengan pekerjaan yang layak. Masuknya era covid-19 berujung pada kerugian yang sangat besar, sejumlah perusahaan yang mengalami kebangkrutan yang berdampak kepada karyawannya. Sehingga solusi yang dapat dilakukan pada saat itu ialah pemutusan hubungan kontrak. tentu saja hal ini membuat bertambahnya jumlah pengangguran diindonesia.
Tingkat Kesehatan Penduduk yang Rendah dan Faktor Penyebab Tingginya Angka Stunting di Indonesia Alfin Raihan Fikri; Aprilliana; Rinka Panjaitan
Legal System Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i1.349

Abstract

Indonesia memiliki tingkat kesehatan penduduk yang cukup rendah. Di sisi lain, penduduknya pun mengalami peningkatan yakni pada tahun 2024 mencapai 279 juta penduduk. Hal ini diikuti pula dengan lemahnya tingkat kesadaran penduduk Indonesia terhadap pentingnya kesehatan bagi individu masing-masing. Salah satu persoalan yang menjadi sorot perhatian ialah masalah gizi pada anak yakni stunting. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak yang merupakan akibat dari kurangnya gizi sehingga anak mengalami keterlambatan dalam tumbuh kembangnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi atau mendasari adanya stunting diklasifikasikan ke dalam 2 jenis, yakni faktor internal seperti panjang badan lahir pendek, asupan nutrisi yang tidak sehat, riwayat yang tidak mendapatkan ASI eksklusif dan faktor eksternal berupa faktor ekonomi, jumlah anggota keluarga, kondisi sanitasi. Negara sebagai pengemban pelayanan publik memiliki tanggung jawab mengambil langkah guna mengatasi permasalahan stunting ini. Dalam hal ini, pemerintah sebagai wujud personifikasi negara tentu dipertanyakan gerak-geriknya yakni terkait upaya pemerintah dalam penanganan masalah stunting. Negara sebagai pengemban pelayanan publik memiliki tanggung jawab mengambil langkah guna mengatasi permasalahan stunting ini. Dalam hal ini, pemerintah sebagai wujud personifikasi negara tentu dipertanyakan gerak-geriknya yakni terkait upaya pemerintah dalam penanganan masalah stunting. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi permasalahan stunting baik upaya dalam bentuk regulasi maupun sosialisasi yang juga dilakukan dengan penyebaran informasi secara elektronik melalui situs stunting.go.id
Problematika Ketimpangan Sosial di Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan yang Solutif Feby Delva Primayani; Mutiara Rizkia Putri; Biantga Ali
Legal System Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i1.350

Abstract

Penelitian ini menelusuri sejumlah faktor yang memengaruhi kompleksitas ketimpangan sosial dan kemiskinan dalam masyarakat serta menyajikan pendekatan solutif untuk pengentasannya. Menyoroti faktor-faktor ekonomi, sosial, dan politik yang memperkuat ketimpangan, penelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam implementasi program pengentasan kemiskinan. Selain itu, pentingnya kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif individu dan komunitas dalam membentuk solusi inklusif juga disorot. Analisis ini mengarah pada pemahaman mendalam tentang dampak dan cara mengatasi ketimpangan sosial dan kemiskinan, dengan harapan mendorong upaya konkret untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.
ANALISIS UNSUR PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAS PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM KASUS KONTEN DEEPFAKE Muslim Nugraha; Amanda Sela Sadina; Viraliza Ramadonna; Keysyah Aulia Hidayat
Legal System Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i1.392

Abstract

Penyebarluasan konten deepfake yang dapat merugikan seseorang akibat dari penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) merupakan tindakan yang melanggar kaidah hukum privat dan memberikan akibat hukum sehingga mewajibkan pelaku penyebarluasan konten deepfake untuk bertanggung jawab terhadap korban yang dirugikan oleh konten deepfake. Permasalahan muncul ketika dihadapkan dengan ketidakjelasan status AI sebagai subjek hukum yang dianggap berperan penting dan bahkan mampu menterjemahkan kehendak manusia, sehingga menciptakan hasil yang diinginkan oleh pelaku dalam proses pembuatan konten deepfake. Dilematika hukum yang terjadi ketika perlu menegaskan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh korban. Tulisan ini dibuat dengan menggunakan penelitan hukum normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam KUHPerdata. Analisis dilakukan dengan mengkaji pemenuhan unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus deepfake sehingga menghasilkan kesimpulan yang menegaskan bahwa penyalahgunaan AI dalam pembuatan dan penyebarluasan konten deepfake harus dipertanggungjawabkan oleh manusia sebagai pihak yang memiliki niat dalam menyebarluaskan konten tersebut. Selain itu diperlukannya pengembangan regulasi yang mengakomodasi pemanfaatan teknologi AI, agar membantu terwujudnya perlindungan hukum yang lebih efektif terhadap korban penyalahgunaan AI dalam dunia digital
Peran Hukum Dalam Mengatasi Konflik Sosial di Masyarakat Multikultural Andini Rahayu Putri
Legal System Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eksistensi keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan yang selalu hidup berdampingan satu sama lain tidaklah dapat dipungkiri. Hal ini kemudian yang mendorong lahirnya ilmu hukum untuk menjaga setiap interaksi satu sama lain agar dapat terjadinya keserasian di tengah multikultural masyarakat itu sendiri, terlebih Indonesia mempunyai ragam suku adat yang apabila tidak dibuat satu kesatuan hukum akan terjadi kekosongan hukum nasional dan juga terjadi bentrokan antara hukum adat antar satu sama lain. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mengkaji nilai – nilai filosofis dan juga sosiologis terhadap masyarakat dan hukum. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana optimalisasi kodifikasi hukum yang ada dalam memberikan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat utamanya apabila terjadi sengketa satu dengan yang lainnya. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini diharapkan dapat menunjukan rekomendasi pembaharuan hukum yang lebih relevan berupa kajian tertulis yang berisi evaluasi kemampuan hukum dalam menangani tiap perkara yang menyangkut keragaman suku di Indonesia.
PERAN HUKUM ADAT SAMAWA SEBAGAI INSTRUMEN PENYELESAIAN KONFLIK DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL DI PULAU SUMBAWA Fyonna Berbie Winy
Legal System Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i1.406

Abstract

enelitian ini membahas peran dan tantangan hukum adat dalam masyarakat multikultural di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat. Fokus utama penelitian meliputi penerapan nilai-nilai kearifan lokal dalam pembangunan, konflik intoleransi yang muncul, dan kebijakan yang mendukung penyelesaian konflik tersebut. Studi ini menggunakan metode analisis dokumentasi dan kajian literatur untuk menggali data dari berbagai sumber, termasuk penelitian sebelumnya dan kebijakan lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat dapat berfungsi sebagai prinsip hidup masyarakat multikultural, namun menghadapi tantangan dalam penerapan di era modernisasi dan globalisasi.
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA OUTSOURCING DALAM KEBARUAN REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Andhini Ratu Nabila; Theta Murty
Legal System Journal Vol. 2 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i2.599

Abstract

Abstrak: Sistem alih daya atau outsourcing di Indonesia mengalami perubahan signifikan pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Masalah utama yang muncul adalah dihapuskannya batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, yang semula hanya untuk pekerjaan penunjang kini mencakup seluruh lini operasional perusahaan tanpa terkecuali. Perubahan ini memicu kekhawatiran mengenai penurunan kepastian kerja (job security) dan perlindungan hak-hak dasar buruh di tengah semangat fleksibilitas pasar kerja yang semakin dinamis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebaruan pengaturan alih daya dalam regulasi terbaru serta mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja diberikan di dalam sistem tersebut secara komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi terbaru memberikan kemudahan operasional bagi perusahaan melalui fleksibilitas tenaga kerja, pemerintah tetap berupaya menyeimbangkan perlindungan pekerja melalui mekanisme uang kompensasi pada akhir kontrak dan jaminan kelangsungan masa kerja yang tidak terputus meskipun terjadi pergantian vendor alih daya. Perlindungan hukum pekerja kini lebih difokuskan pada pemenuhan standar hak normatif minimum dan kejelasan kontrak kerja secara tertulis. Perlindungan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan penyedia jasa terhadap standar hukum yang telah ditetapkan agar fleksibilitas ekonomi tidak mengabaikan martabat pekerja. Kata Kunci: Alih Daya; Ketenagakerjaan; Perlindungan Hukum Abstract: The outsourcing system in Indonesia has undergone significant changes following the enactment of Government Regulation Number 35 of 2021 concerning Fixed-Term Employment Contracts, Outsourcing, Working Hours, Rest Periods, and Termination of Employment. The main problem that arises is the removal of restrictions on the types of work that can be outsourced, which was originally only for supporting work but now covers all company operational lines without exception. This change has triggered concerns regarding the decline in job security and the protection of basic labor rights amidst the spirit of an increasingly dynamic labor market flexibility. This research aims to analyze the novelty of outsourcing arrangements in the latest regulations and examine how legal protection for workers' rights is provided in the system comprehensively. The research method used is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. The data used are secondary data consisting of primary and secondary legal materials analyzed qualitatively. The results show that although the latest regulations provide operational convenience for companies through labor flexibility, the government is still trying to balance worker protection through compensation mechanisms at the end of the contract and guarantees of continuous work periods despite changes in outsourcing vendors. Legal protection for workers is now more focused on fulfilling minimum normative rights standards and clear written work contracts. The protection depends heavily on the compliance of service provider companies with established legal standards so that economic flexibility does not neglect the dignity of workers. Keywords: Employment; Legal Protection; Outsourcing
PERTANGGUNGJAWABAN MARKETPLACE TOKOPEDIA ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT KELALAIAN MITRA Ratna Lidia Astuti; Annalisa Yahanan
Legal System Journal Vol. 2 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i2.601

Abstract

Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik melalui platform marketplace seperti Tokopedia memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi konsumen dalam melakukan transaksi. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul permasalahan hukum, khususnya kerugian konsumen akibat kelalaian mitra logistik dalam proses pengiriman barang. Salah satu kerugian yang kerap terjadi adalah barang tidak sampai kepada konsumen meskipun pembayaran telah dilakukan sesuai perjanjian. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta batas tanggung jawab marketplace terhadap kelalaian pihak ketiga dalam ekosistem transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan serta mengkaji tanggung jawab hukum Tokopedia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/Pdt.Sus-BPSK/2025. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif dengan teknik penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan konsumen telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dalam praktiknya konsumen masih berada pada posisi yang lemah akibat kompleksitas hubungan hukum antara konsumen, marketplace, dan mitra logistik. Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan terintegrasi, termasuk pengiriman barang, seharusnya memikul tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerugian konsumen tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan sepanjang terdapat hubungan kausal antara layanan dan kerugian yang timbul.
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENGELOLAAN RETENSI DATA PRIBADI OLEH PENYELENGGARA JASA TELEKOMUNIKASI PASCA BERLANGGANAN Masayu Jihan Falaqiah
Legal System Journal Vol. 2 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i2.607

Abstract

Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan pemanfaatan layanan telekomunikasi yang berimplikasi pada intensitas pengumpulan serta pengelolaan data pribadi pelanggan. Permasalahan hukum timbul ketika data pribadi tersebut masih disimpan atau dikelola setelah berakhirnya masa berlangganan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum serta pertanggungjawaban penyelenggara jasa telekomunikasi terhadap penyalahgunaan data pribadi pelanggan setelah hubungan layanan berakhir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan, literatur, dan pendapat para ahli, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen tetap berlaku meskipun perjanjian berlangganan telah berakhir. Penyelenggara jasa telekomunikasi tetap memikul kewajiban untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, serta pengelolaan dan penghapusan data pribadi secara bertanggung jawab. Apabila terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian, baik akibat kelalaian maupun kegagalan sistem, penyelenggara dapat dimintai pertanggungjawaban melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pribadi pasca berlangganan menjadi unsur penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan yang efektif bagi konsumen.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PENGAKTIFAN YAYASAN YANG TELAH DIBEKUKAN Achmad Abie Maulana; Putu Samawati
Legal System Journal Vol. 2 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i2.609

Abstract

Abstrak:Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum atas pengaktifan kembali YayasanPutra Putri Sriwijaya setelah pembekuannya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi SumateraSelatan. Permasalahan penelitian meliputi latar belakang pembekuan yayasan oleh pemerintah daerah,bentuk pertanggungjawaban hukum atas pembekuan yayasan, serta mekanisme pengaktifan kembaliyayasan yang telah dibekukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif denganpendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwapembekuan Yayasan Putra Putri Sriwijaya disebabkan oleh tindakan pengurus yang tidak menjalankantugas sesuai dengan anggaran dasar, kurangnya koordinasi dengan pembina, serta pelanggaran prinsipitikad baik dalam pengelolaan yayasan. Dalam kondisi tersebut, pengurus yayasan dapat dimintaipertanggungjawaban pribadi apabila tindakan mereka menimbulkan kerugian bagi yayasan, pihakketiga, atau pemerintah daerah. Pengaktifan kembali yayasan hanya dapat dilakukan setelahterpenuhinya persyaratan administratif dan hukum, termasuk pembaruan struktur organisasi,penyesuaian dokumen hukum, serta verifikasi legalitas oleh pemerintah daerah sesuai ketentuanUndang-Undang Yayasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip perlindunganhukum, kepastian hukum, serta teori organ dalam menjamin tata kelola yayasan yang transparan danakuntabel.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Yayasan, Pengaktifan Kembali Yayasan Abstract:This study examines the legal responsibility related to the reactivation of the Putra Putri SriwijayaFoundation after its suspension by the Department of Culture and Tourism of South Sumatra Province.The research focuses on the background of the suspension, the legal responsibility arising from thesuspension, and the mechanism for reactivating the foundation. This research uses a normative legalmethod with statutory and conceptual approaches. The results show that the suspension occurred dueto the management’s failure to perform their duties in accordance with the articles of association, lackof coordination with the board of trustees, and violations of the principle of good faith in managing thefoundation. The management may be held personally liable if their actions cause losses to thefoundation, third parties, or the local government. The reactivation of the foundation can be carriedout after fulfilling administrative and legal requirements in accordance with the Foundation Law. Thisstudy emphasizes the importance of legal protection, legal certainty, and organ theory in ensuringtransparent and accountable foundation governance.Keywords: Legal Responsibility, Foundation, Foundation Reactivation

Page 2 of 3 | Total Record : 21