cover
Contact Name
Muh. Zainul Arifin
Contact Email
rumahjurnal25@gmail.com
Phone
+6285378329037
Journal Mail Official
rumahjurnal25@gmail.com
Editorial Address
Jalan Tanjung Barangan, Komplek Griya Wijaya Barangan Nomor A76 Bukit Baru, Palembang
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Legal System Journal
ISSN : 30480434     EISSN : 30473136     DOI : 10.70656/lsj
Legal System Journal is a periodic scientific journal managed by CV Cendikiawan Muda Sriwijaya. Translated into English, Legal System Journal means a legal system journal. The name of this journal is inspired by the views expressed in one of the writings of a legal scholar in the national and international arena, namely Lawrence M. Friedman, namely the Legal System. The legal system, at its core, consists of Legal Structure, Legal Substance, and Legal Culture. This scientific journal serves as a publication platform for academics and practitioners to publish scholarly articles that delve into the scope of law enforcement agencies (Legal Structure), legal regulations both written and unwritten (Legal Substance), and analyze legal culture in society (Legal Culture). The scope of the published articles covers topics related to Constitutional Law, Administrative Law, Criminal Law, Civil Law (Islamic Law and Customary Law), Business Law, Agrarian Law, International Law, Environmental Law, and other contemporary legal fields.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 15 Documents
TERBATASNYA LAPANGAN PEKERJAAN DAN EFEK DOMINO PASCA PANDEMI COVID YANG TERJADI DI INDONESIA Nuryani, Feby; Azzahra, Amalia Intan; Andika, Natasha Venarya
Legal System Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i1.347

Abstract

Ruang lingkup perekonomian tidak terlepas dari adanya pekerjaan, dimana dua hal ini saling berhubungan. perkerjaan merupakan suatu kegiatan yang dapat menghasilkan suatu barang atau jasa,yang dapat bermanfaat bagi individu atau masyarakat. Lapangan pekerjaan diindonesia masih cenderung terbatas karena tidak meratanya infrastruktur pembangunan, masih banyak daerah-daerah terpencil mengalami kesulitan dan hanya daerah perkotaan yang berindikasi dengan pekerjaan yang layak. Masuknya era covid-19 berujung pada kerugian yang sangat besar, sejumlah perusahaan yang mengalami kebangkrutan yang berdampak kepada karyawannya. Sehingga solusi yang dapat dilakukan pada saat itu ialah pemutusan hubungan kontrak. tentu saja hal ini membuat bertambahnya jumlah pengangguran diindonesia.
Tingkat Kesehatan Penduduk yang Rendah dan Faktor Penyebab Tingginya Angka Stunting di Indonesia Fikri, Alfin Raihan; Aprilliana; Panjaitan, Rinka
Legal System Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i1.349

Abstract

Indonesia memiliki tingkat kesehatan penduduk yang cukup rendah. Di sisi lain, penduduknya pun mengalami peningkatan yakni pada tahun 2024 mencapai 279 juta penduduk. Hal ini diikuti pula dengan lemahnya tingkat kesadaran penduduk Indonesia terhadap pentingnya kesehatan bagi individu masing-masing. Salah satu persoalan yang menjadi sorot perhatian ialah masalah gizi pada anak yakni stunting. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak yang merupakan akibat dari kurangnya gizi sehingga anak mengalami keterlambatan dalam tumbuh kembangnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi atau mendasari adanya stunting diklasifikasikan ke dalam 2 jenis, yakni faktor internal seperti panjang badan lahir pendek, asupan nutrisi yang tidak sehat, riwayat yang tidak mendapatkan ASI eksklusif dan faktor eksternal berupa faktor ekonomi, jumlah anggota keluarga, kondisi sanitasi. Negara sebagai pengemban pelayanan publik memiliki tanggung jawab mengambil langkah guna mengatasi permasalahan stunting ini. Dalam hal ini, pemerintah sebagai wujud personifikasi negara tentu dipertanyakan gerak-geriknya yakni terkait upaya pemerintah dalam penanganan masalah stunting. Negara sebagai pengemban pelayanan publik memiliki tanggung jawab mengambil langkah guna mengatasi permasalahan stunting ini. Dalam hal ini, pemerintah sebagai wujud personifikasi negara tentu dipertanyakan gerak-geriknya yakni terkait upaya pemerintah dalam penanganan masalah stunting. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi permasalahan stunting baik upaya dalam bentuk regulasi maupun sosialisasi yang juga dilakukan dengan penyebaran informasi secara elektronik melalui situs stunting.go.id
Problematika Ketimpangan Sosial di Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan yang Solutif Primayani, Feby Delva; Putri, Mutiara Rizkia; Ali, Biantga
Legal System Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i1.350

Abstract

Penelitian ini menelusuri sejumlah faktor yang memengaruhi kompleksitas ketimpangan sosial dan kemiskinan dalam masyarakat serta menyajikan pendekatan solutif untuk pengentasannya. Menyoroti faktor-faktor ekonomi, sosial, dan politik yang memperkuat ketimpangan, penelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam implementasi program pengentasan kemiskinan. Selain itu, pentingnya kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif individu dan komunitas dalam membentuk solusi inklusif juga disorot. Analisis ini mengarah pada pemahaman mendalam tentang dampak dan cara mengatasi ketimpangan sosial dan kemiskinan, dengan harapan mendorong upaya konkret untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.
ANALISIS UNSUR PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAS PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM KASUS KONTEN DEEPFAKE Nugraha, Muslim; Sela Sadina, Amanda; Ramadonna, Viraliza; Aulia Hidayat, Keysyah
Legal System Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i1.392

Abstract

Penyebarluasan konten deepfake yang dapat merugikan seseorang akibat dari penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) merupakan tindakan yang melanggar kaidah hukum privat dan memberikan akibat hukum sehingga mewajibkan pelaku penyebarluasan konten deepfake untuk bertanggung jawab terhadap korban yang dirugikan oleh konten deepfake. Permasalahan muncul ketika dihadapkan dengan ketidakjelasan status AI sebagai subjek hukum yang dianggap berperan penting dan bahkan mampu menterjemahkan kehendak manusia, sehingga menciptakan hasil yang diinginkan oleh pelaku dalam proses pembuatan konten deepfake. Dilematika hukum yang terjadi ketika perlu menegaskan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh korban. Tulisan ini dibuat dengan menggunakan penelitan hukum normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam KUHPerdata. Analisis dilakukan dengan mengkaji pemenuhan unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus deepfake sehingga menghasilkan kesimpulan yang menegaskan bahwa penyalahgunaan AI dalam pembuatan dan penyebarluasan konten deepfake harus dipertanggungjawabkan oleh manusia sebagai pihak yang memiliki niat dalam menyebarluaskan konten tersebut. Selain itu diperlukannya pengembangan regulasi yang mengakomodasi pemanfaatan teknologi AI, agar membantu terwujudnya perlindungan hukum yang lebih efektif terhadap korban penyalahgunaan AI dalam dunia digital
PERAN HUKUM ADAT SAMAWA SEBAGAI INSTRUMEN PENYELESAIAN KONFLIK DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL DI PULAU SUMBAWA Berbie Winy, Fyonna
Legal System Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Edisi Juni 2025
Publisher : CV. Kimtaro Jaya Abadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70656/lsj.v2i1.406

Abstract

enelitian ini membahas peran dan tantangan hukum adat dalam masyarakat multikultural di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat. Fokus utama penelitian meliputi penerapan nilai-nilai kearifan lokal dalam pembangunan, konflik intoleransi yang muncul, dan kebijakan yang mendukung penyelesaian konflik tersebut. Studi ini menggunakan metode analisis dokumentasi dan kajian literatur untuk menggali data dari berbagai sumber, termasuk penelitian sebelumnya dan kebijakan lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat dapat berfungsi sebagai prinsip hidup masyarakat multikultural, namun menghadapi tantangan dalam penerapan di era modernisasi dan globalisasi.

Page 2 of 2 | Total Record : 15