cover
Contact Name
Masduki
Contact Email
lppi@ums.ac.id
Phone
+62856-4096-0975
Journal Mail Official
lppi@ums.ac.id
Editorial Address
Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Jln. A. Yani, Pabelan, Kartasura, Surakarta - 57162
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Jurisprudence
ISSN : 18295045     EISSN : 25495615     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Jurisprudence is an academic journal published twice a year by the Magister Law Program of Universitas Muhammadiyah Surakarta
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 15, No. 2, December 2025" : 6 Documents clear
Age Limit for Regional Head Candidates and Legal Considerations from the Supreme Court Decision No. 23 P/HUM/2024 and Constitutional Court Decision No. 70/PUU-XXII/2024 Sarjiyati, Sarjiyati; Taufiq Yuli Purnama; Anik Tri Haryani; Endang Murti; Izyan Farhana Zulkarnain; Vivi Frita Trisnani
Jurnal Jurisprudence Vol. 15, No. 2, December 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v15i2.10187

Abstract

ABSTRACT Purpose of the Study: This research aims to analyze the legal consideration that influence differences in a Supreme Court Decision and a Constitutional Court Decision in the Regional Head Election process in 2024, and these decisions’ implications on the age limit for regional head candidates in the 2024 regional general election in creating checks and balances in the government. Methodology: This research utilizes the normative legal research method with the jurisprudential approach, statute approach, conceptual approach, and analytical approach. The data were descriptively analyzed to obtain the research results on the interpretation of age limits for regional head candidates in the 2024 regional general election in the two decisions, namely the Decision of the Supreme Court No. 23P/HUM/2024 and the Decision of the Constitutional Court No. 70/PUU-XXII/2024. These differences led to a lack of legal certainty and a misalignment with the general principle of good governance that is in line with the checks and balances principle in the government. Results: The Decision of the Supreme Court No. 23P/HUM/2024 determines that the age limit for regional head candidates is calculated since the inauguration, while the Decision of the Constitutional Court No. 70/PUU-XXII/2024 regulates that it is calculated since the determination of candidate pairs. Such differences led to a lack of legal certainty, which impacts the implementation of the 2024 Regional Head Election. The legal implications are that these differences may potentially disturb the democratic and political participation processes, especially for the younger generation. The 2024 Regional Head Election applied the Decision of the Constitutional Court No. 70/PUU-XXII/2024, which regulates that the minimum age of regional head candidates is 30 years old for candidate governors and candidate vice governors, and a minimum of 25 years old for candidate regents, candidate vice regents, candidate mayors, and candidate vice mayors. This is calculated since the determination of candidate pairs, as they have passed the stages of the 2024 Regional Head Election.                                                                   Applications of this Study: The state institution and the government are expected to be more careful when issuing interpretations through decisions that equally have final, binding, and erga ormes characteristics to prevent the occurrence of a lack of legal certainty. There should be efforts to align regulations to prevent legal dualism, which may lead to conflicts and issues in society. Novelty/Originality of this Study: It provides an analysis of the Decision of the Supreme Court No. 23P/HUM/2024 and the Decision of the Constitutional Court No. 70/PUU-XXII/2024 on the age limit for regional head candidates and the implications of these decisions in creating governmental checks and balances. Keywords: Decision, age limit, regional head election, checks and balances.   ABSTRAK Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pertimbangan hukum yang mempengaruhi perbedaan dalam putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dan implikasi putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam ambang batas usia calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dalam menciptakan checks and balances di pemerintahan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yurisprudensi, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analisis. Data dianalisis secara deskriptif hingga diperoleh hasil penelitian bahwa perbedaan pada kedua putusan, baik Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, dalam penafsiran ambang batas usia calon kepala daerah tahun 2024 berakibat pada ketidakpastian hukum dan ketidaksesuaian dengan asas umum pemerintahan yang baik yang sejalan dengan prinsip checks and balances pemerintahan. Hasil penelitian: Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa usia dihitung sejak penetapan pasangan calon. Perbedaan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada pelaksanaan Pilkada 2024. Kedua lembaga memiliki argumen hukum dan ada implikasi dari putusan tersebut terhadap sistem checks and balances dalam pemerintahan. Perbedaan pandangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Kosntitusi tidak hanya mencerminkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu proses demokrasi dan partisipasi politik, terutama bagi generasi muda. Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur bahwa usia calon kepala daerah yaitu paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan usia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, yang dalam hal ini dihitung sejak penetapan pasangan calon karena telah melewati tahapan-tahapan Pilkada 2024. Penerapan Penelitian: Lembaga Negara dan Pemerintah diharapkan lebih teliti dalam menerbitkan penafsiran melalui putusan yang sama-sama bersifat final, mengikat, dan erga ormes, sehingga tidak terjadi adanya ketidakpastian hukum. Diharapkan adanya upaya harmonisasi peraturan untuk mencegah adanya dualism hukum, yang dapat menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat. Kebaruan/Orisinalitas: Penelitian ini menelaah Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas usia calon kepala daerah dan implikasi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam menciptakan checks and balances di pemerintahan. Kata Kunci: Putusan, ambang batas usia, pemilihan kepala daerah, checks and balances
Freedom of Expression vs Political Stability: Legal Interpretation of Commotion in Social Media After the Issuing of a Constitutional Court Decision Aditya, Zaka Firma; Al-Fatih, Sholahuddin
Jurnal Jurisprudence Vol. 15, No. 2, December 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v15i2.10648

Abstract

ABSTRACT Purpose of the study: This article analyzes the tension between freedom of expression and political stability in the context of the Indonesian Constitutional Court’s Decisions No. 90/PUU-XXI/2023, 78/PUU-XXI/2023, 7/PUU-VII/2009, and 50/PUU-VI/2008 on the Dissemination of Information Via Social Media, which are deemed to potentially inducing commotion. Methodology: This article used legal research methods using the statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials were examined through a prescriptive analysis to identify new normative constructions related to the cyber commotions, as interpreted in the Constitutional Court decision. Results: The article's main findings show that the Court tends to acknowledge the dangers of vague and ambiguous-norms and relates this issue to the principle of legality, legal certainty, and the permissible limitations of rights under the International Covenant on Civil and Political Rights. The Court underscores the importance of normative clarity to ensure that such provisions do not become repressive instruments against political expression or criticism in digital spaces. In an era where public discourse largely takes place in the digital-space, criminalization based solely on the potential for commotion, without objective criteria, may hinder citizens’ participation in democracy. Results: This article recommends reformulating the norms by employing a more contextual, human rights-based approach to prevent the misuse of law that suppresses freedom of expression. A proportional balance between freedom of expression and political stability can be achieved within Indonesia’s legal system. The scholarly contribution of this research will greatly assist researchers in understanding the meaning of the freedom of expression on social media and will support stronger law enforcement. Novelty/Originality of this Study: The Constitutional Court's Decision on the Judicial Review of Articles 28(3) and 4A(3) of Law 1/2024 emphasizes the need of exercising prudence while balancing the protection of freedom of expression with measures to maintain public order. Keywords: Constitutional Court; Decision; Cyber; Commotion.   ABSTRAK Tujuan penelitian: Artikel ini menganalisis ketegangan antara kebebasan berekspresi dan stabilitas politik dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 78/PUU-XXI/2023, Nomor 7/PUU-VII/2009, dan Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang penyebaran informasi melalui media sosial yang dianggap berpotensi menimbulkan keresahan. Metodologi: Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Bahan hukum dianalisis menggunakan analisis preskriptif untuk menemukan norma baru terkait dengan keresahan siber yang telah ditafsirkan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi. Hasil: Temuan utama artikel ini menunjukkan bahwa Mahkamah cenderung mengakui bahaya norma yang samar dan multitafsir, serta mengaitkan masalah ini dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan pembatasan hak yang diperbolehkan berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Mahkamah menggarisbawahi pentingnya kejelasan norma agar ketentuan tersebut tidak menjadi alat represif terhadap ekspresi politik atau kritik di ruang digital. Di era di mana wacana publik sebagian besar terjadi di ruang digital, kriminalisasi yang semata-mata didasarkan pada potensi kerusuhan, tanpa kriteria yang objektif, dapat menghambat partisipasi warga negara dalam demokrasi. Kegunaan penelitian ini: Artikel ini merekomendasikan perumusan ulang norma menggunakan pendekatan yang lebih kontekstual dan berbasis hak asasi manusia untuk mencegah penyalahgunaan hukum yang menekan kebebasan berbicara. Keseimbangan proporsional antara kebebasan berekspresi dan stabilitas politik dapat dicapai dalam sistem hukum Indonesia. Kontribusi keilmuan dari penelitian ini akan sangat membantu para peneliti dan akademisi dalam memahami makna kebebasan berekspresi di sosial media dan akan membantu penegakan hukum yang kuat. Kebaruan/Keaslian Kajian: Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 menegaskan perlunya kehati-hatian dalam menyeimbangkan upaya perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat dengan upaya menjaga ketertiban umum. Kata kunci: Mahkamah Konstitusi; Putusan; Siber; Kerusuhan        
Between Legality and Justice: A Critical Study of the Supreme Court’s Judicial Reasoning in Dispute of the Awyu Customary Forest Hariri, Achmad; A. Basuki Babussalam; Muhammad Aunurrochim Mas’ad Saleh
Jurnal Jurisprudence Vol. 15, No. 2, December 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v15i2.11442

Abstract

ABSTRACT Purpose of the Study: This research aims to analyze the application of legal positivism and living law approaches in judicial reasoning, particularly in the decisions of the Jayapura Administrative Court No. 6/G/LH/2023/PTUN.JPR, the Manado High Administrative Court No. 92/B/LH/2023/PT.TUN.MDO, and the Supreme Court Decision No. 458 K/TUN/LH/2024. In addition, this study evaluates the extent to which the principles of substantive justice and the protection of customary communities are accommodated in Indonesia’s judicial practice. Methodology: This study employed a normative legal research method using three main approaches: the statutory approach, the case approach, and the conceptual approach. The case approach was used to profoundly analyze three judicial decisions involving the Awyu indigenous people, namely the Jayapura Administrative Court Decision No. 6/G/LH/2023/PTUN.JPR, the Manado High Administrative Court Decision No. 92/B/LH/2023/PT.TUN.MDO, and the Supreme Court Decision No. 458 K/TUN/LH/2024. The conceptual approach linked the theories of legal positivism, living law, and substantive justice. Results: The findings indicate a dominance of formal legality and legal positivism in the judicial reasoning at both the appellate and cassation levels. The Supreme Court rejected the lawsuit of the Awyu indigenous people on the grounds of expiration, as it exceeded the 90-day filing period, without addressing the substantive issues of violations of environmental and indigenous rights. This formal-positivistic pattern of judgment creates a judicial barrier that hinders customary communities’ access to justice and disregards living law. Applications of this Study: This study contributes scientifically to strengthening the discourse on legal pluralism and developing a paradigm of substantive justice within Indonesia’s legal system. It emphasizes the importance of integrating customary legal values and ecological justice into judicial processes. Novelty/Originality of this Study: The novelty of this research lies in its critical and comparative analysis of judicial reasoning across three levels of adjudication in the Awyu case, including the examination of dissenting opinions at the Supreme Court level. It reveals the historical tension between positive law and the substantive justice values of indigenous peoples, highlighting the urgency of reconstructing the judicial paradigm. Keywords: Judicial Decision; Legal Positivism; Substantive Justice; Indigenous People; Awyu Tribe.   ABSTRAK Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan positivisme hukum dan living law dalam pertimbangan hakim, khususnya pada Putusan PTUN Jayapura No. 6/G/LH/2023/PTUN.JPR, Putusan PT.TUN Manado No. 92/B/LH/2023/PT.TUN.MDO, dan Putusan Mahkamah Agung No. 458 K/TUN/LH/2024. Selain itu, penelitian ini menilai sejauh mana prinsip keadilan substantif dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) diakomodasi dalam praktik peradilan Indonesia. Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan tiga pendekatan utama: pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pendekatan kasus digunakan untuk menganalisis secara mendalam tiga putusan pengadilan dalam sengketa Suku Awyu, yaitu Putusan PTUN Jayapura No. 6/G/LH/2023/PTUN.JPR, Putusan PT.TUN Manado No. 92/B/LH/2023/PT.TUN.MDO, dan Putusan Mahkamah Agung No. 458 K/TUN/LH/2024. Pendekatan konseptual mengaitkan teori hukum positivistik, living law, dan keadilan substantif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan adanya dominasi pendekatan legalitas formal dan positivisme hukum dalam praktik peradilan tingkat banding dan kasasi. Putusan MA menolak gugatan MHA Suku Awyu berdasarkan alasan kedaluwarsa karena melampaui batas waktu 90 hari, tanpa menyentuh substansi pelanggaran lingkungan dan hak adat. Pola putusan formil-positivistik ini menciptakan judicial barrier yang menghambat akses MHA terhadap keadilan dan mengabaikan living law. Aplikasi Penelitian: Penelitian ini bermanfaat sebagai kontribusi ilmiah untuk penguatan wacana pluralisme hukum dan pengembangan paradigma keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia. Studi ini menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai hukum adat dan keadilan ekologis ke dalam proses peradilan. Kebaruan: Kebaruan studi ini terletak pada analisis kritis dan komparatif terhadap pola pertimbangan hakim pada tiga tingkat peradilan kasus Suku Awyu, termasuk menguji argumen dissenting opinion di tingkat MA, untuk mengungkap ketegangan historis antara hukum positif dan nilai-nilai keadilan substantif MHA, serta urgensi rekonstruksi paradigma peradilan. Kata Kunci; Putusan Hakim; Positivisme Hukum, Keadilan Substantif; Masyarakat Hukum Adat; Suku Awyu
Restitution for Child Victims as a Recovery Instrument: A Jurisprudential Analysis of Judicial Considerations in Criminal Cases Fernanda, Vuzio; Hafrida, Hafrida; Lasmadi, Sahuri
Jurnal Jurisprudence Vol. 15, No. 2, December 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v15i2.12317

Abstract

ABSTRACT Purpose of the Study: This study aims to examine the construction of judicial reasoning across three levels of s, as well as identify the points which indicate disharmony between the principle of legality, the criminal justice regime, child protection norms, and state finance regulations that contribute to divergent legal reasoning among the District Court, High Court, and Supreme Court decisions. The paper aims to discover why the authority to grant restitution is not exercised in a uniform manner and the extent to which regulatory gaps affect the justice system’s ability to guarantee effective victim recovery. Methodology: This study employed a normative juridical research method . Primary legal materials included Government Regulation No. 43 of 2017, the Child Protection Law, the Law on the Witness and Victim Protection Agency, the State Financial Law, and international instruments on victims’ rights. The jurisprudential analysis focused on Supreme Court Decision No. 5642 K/Pid.Sus/2022 by examining the legal reasoning at each judicial level to map consistency, deviations, and normative conflicts. The conceptual approach was used to interpret the principle of legality, theories of authority, individual offender liability, and victim recovery principles. Results: The findings show that the District Court’s order requiring the Ministry of Women’s Empowerment and Child Protection to pay restitution was driven by a victim-oriented recovery approach but conflicted with the principle of legality and exceeded judicial authority. The High Court corrected this by returning the responsibility to the offender, and the Supreme Court reaffirmed this position based on personal liability and adherence to the state finance regime. The Supreme Court emphasized that judges cannot assign restitution obligations to the state without a clear legislative basis. The study further confirms a critical legal vacuum: no substitution mechanism exists when offenders are unable to pay, resulting in incomplete realization of victims’ rights despite a comprehensive assessment of losses. The lack of synchronization between child protection regulations, criminal law, and state finance governance constitutes a major barrier to effective restitution. Applications of this Study: This research’s findings can serve as a foundation for improving restitution regulations, particularly the need to establish a recovery scheme enabling the state to act lawfully when offenders are unable to pay. The analysis also provides guidance for judges and policymakers on the limits of judicial authority and the importance of harmonizing child protection, criminal law, and state financial regulations in shaping victim-recovery policies. Novelty/Originality of this study: The originality of this study lies in its critical mapping of the relationship between judicial reasoning, limits of authority, and normative conflicts in child-victim restitution cases, an area that is not yet fully elaborated in existing literature. This analysis explicitly reveals the regulatory vacuum that produces divergent reasoning among courts and underscores the need for normative reconstruction, so that restitution mechanisms can operate effectively without violating the legality principle. Keywords: Child; Judicial Considerations; Restitution.   ABSTRAK  Tujuan : Studi ini bertujuan untuk meneliti konstruksi penalaran yudisial di tiga tingkatan pengadilan dalam Kasus No. 5642 K/Pid.Sus/2022 mengenai penentuan restitusi bagi korban anak dalam tindak pidana, serta mengidentifikasi poin-poin yang menunjukkan ketidakselarasan antara prinsip legalitas, rezim peradilan pidana, norma perlindungan anak, dan peraturan keuangan negara yang berkontribusi pada perbedaan penalaran hukum di antara putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Makalah ini bertujuan untuk menemukan mengapa kewenangan untuk memberikan restitusi tidak dilaksanakan secara seragam dan sejauh mana kesenjangan regulasi memengaruhi kemampuan sistem peradilan untuk menjamin pemulihan korban yang efektif. Metodologi: Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan yurisprudensi, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Materi hukum primer meliputi Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Keuangan Negara, dan instrumen internasional tentang hak-hak korban. Analisis yurisprudensi difokuskan pada Putusan Mahkamah Agung No. 5642 K/Pid.Sus/2022 dengan memeriksa penalaran hukum di setiap tingkat peradilan untuk memetakan konsistensi, penyimpangan, dan konflik normatif. Pendekatan konseptual digunakan untuk menafsirkan prinsip legalitas, teori otoritas, tanggung jawab pelaku individu, dan prinsip pemulihan korban. Hasil: Temuan menunjukkan bahwa perintah Pengadilan Negeri yang mewajibkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membayar restitusi didorong oleh pendekatan pemulihan yang berorientasi pada korban tetapi bertentangan dengan prinsip legalitas dan melampaui wewenang peradilan. Pengadilan Tinggi mengoreksi hal ini dengan mengembalikan tanggung jawab kepada pelaku, dan Mahkamah Agung menegaskan kembali posisi ini berdasarkan tanggung jawab pribadi dan kepatuhan terhadap rezim keuangan negara. Mahkamah Agung menekankan bahwa hakim tidak dapat membebankan kewajiban restitusi kepada negara tanpa dasar legislatif yang jelas. Studi ini lebih lanjut menegaskan adanya kekosongan hukum yang kritis: tidak ada mekanisme substitusi ketika pelaku tidak mampu membayar, sehingga mengakibatkan realisasi hak-hak korban yang tidak lengkap meskipun telah dilakukan penilaian kerugian yang komprehensif. Kurangnya sinkronisasi antara peraturan perlindungan anak, hukum pidana, dan tata kelola keuangan negara merupakan hambatan utama bagi restitusi yang efektif. Aplikasi Studi Ini: Temuan penelitian ini dapat menjadi dasar untuk meningkatkan peraturan restitusi, khususnya kebutuhan untuk menetapkan skema pemulihan yang memungkinkan negara untuk bertindak secara sah ketika pelaku tidak mampu membayar. Analisis ini juga memberikan panduan bagi hakim dan pembuat kebijakan tentang batasan kewenangan yudisial dan pentingnya harmonisasi perlindungan anak, hukum pidana, dan peraturan keuangan negara dalam membentuk kebijakan pemulihan korban. Kebaruan/Orisinalitas Studi: Orisinalitas studi ini terletak pada pemetaan kritisnya terhadap hubungan antara penalaran yudisial, batasan kewenangan, dan konflik normatif dalam kasus restitusi anak korban, suatu bidang yang belum sepenuhnya diuraikan dalam literatur yang ada. Analisis ini secara eksplisit mengungkapkan kekosongan regulasi yang menghasilkan penalaran yang berbeda di antara pengadilan dan menggarisbawahi perlunya rekonstruksi normatif, sehingga mekanisme restitusi dapat beroperasi secara efektif tanpa melanggar prinsip legalitas.  Kata Kunci: Anak; Pertimbangan Yudisial; Restitusi
Is a Special Environmental Court Necessary for Civil Lawsuits in Indonesia? A Comparative Study of Judicial Decisions in New Zealand and Hawaii Sunardi, Sunardi; trias hernanda
Jurnal Jurisprudence Vol. 15, No. 2, December 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v15i2.12500

Abstract

ABSTRACT Purpose of the Study: This research aims to analyze the urgency in forming a special environmental court in Indonesia by analyzing judges’ legal decisions in the case of civil liability over environmental destruction. This analysis also compares the legal system in Indonesia with environmental justice models in New Zealand and Hawaii to find the best practices in enforcing environmental justice. Methodology: The method used was the normative legal research with a legal comparison approach. The data used were in the form of secondary data obtained through literary studies, which were qualitatively analyzed through legal reasoning and the comparison of interstate justice systems. Results: Research results showed that the general court system in Indonesia is still ineffective in handling environmental cases due to the lack of judges’ technical understanding and the lack of a special justice institution handling environmental cases. Meanwhile, New Zealand and Hawaii have shown the effectiveness of their environmental justice systems through the strengthening of technical aspects, institutional independence, and the consistent application of civil liability.                                                                                               Applications of this Study: This research is beneficial as a recommendation to renew the Indonesian justice system to achieve a more responsive environmental justice system. Novelty/Originality of this Study: This research’s novelty is placed on the analysis of the relationship between judges’ legal considerations and the urgency in forming an environmental justice system based on interstate comparison. Keywords: Civil Responsibility, Environmental Justice, Hawaii, Indonesia, New Zealand.   ABSTRAK Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan peradilan khusus lingkungan hidup di Indonesia dengan meninjau pertimbangan hukum hakim dalam perkara pertanggungjawaban perdata atas kerusakan lingkungan. Kajian ini juga membandingkan sistem hukum Indonesia dengan model peradilan lingkungan di Selandia Baru dan Hawaii untuk menemukan praktik terbaik dalam penegakan keadilan lingkungan. Metode: Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran hukum dan perbandingan sistem peradilan antarnegara. Hasil penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan umum di Indonesia masih belum efektif dalam menangani perkara lingkungan karena kurangnya pemahaman teknis hakim dan belum adanya lembaga peradilan yang khusus menangani kasus lingkungan. Sebaliknya, Selandia Baru dan Hawaii telah menunjukkan efektivitas peradilan lingkungan melalui penguatan aspek teknis, independensi kelembagaan, dan penerapan pertanggungjawaban perdata yang konsisten. Penerapan Penelitian: Penelitian ini bermanfaat sebagai rekomendasi pembaruan sistem peradilan di Indonesia menuju keadilan lingkungan yang lebih responsif. Kebaruan/Orisinalitas: Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis hubungan antara pertimbangan hukum hakim dan urgensi pembentukan peradilan lingkungan hidup berdasarkan perbandingan lintas negara. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Perdata, Peradilan Lingkungan, Hawaii, Selandia Baru, Indonesia
Judicial Reasoning on Criminal Sanctions in Court Decision: Comparation between Indonesia and Uzbekistan Faisal, Faisal; Turdialiev Mukhammad Ali Polatjon
Jurnal Jurisprudence Vol. 15, No. 2, December 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v15i2.13649

Abstract

ABSTRACT Purpose of the Study: This study aims to provide an in-depth analysis on the judicial reasoning and ratio decidendi in Decision No. 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbh on juvenile theft in Indonesia, especially regarding how judges interpret the element of offense, assess the risk of recidivism, and balance child protection and the need to maintain social order. This study also places this decision in a comparative context with the practice of juvenile penalization in Uzbekistan to strengthen the analysis. Methodology: This research employed the normative-juridical method with a case approach on a decision on a juvenile crime in Indonesia. The analysis was added with a statute approach on the Law on the Juvenile Criminal Court System, the Indonesian Criminal Code, and the Criminal Code of Uzbekistan. It also applied the conceptual approach, which encompasses the restorative justice theory, the best interest of the child theory, and the penalization theory. The analysis was conducted on a criminal case of theft in Indonesia, which involved children as perpetrators  It also analyzed a juvenile criminal case of theft in Uzbekistan and its Criminal Code as a comparison. The primary legal materials consisted of Indonesian court decisions and a juvenile court decision in Uzbekistan. The secondary legal materials consisted of scientific journals, official papers, and relevant literary materials. The technique of analysis was carried out in a descriptive-qualitative manner to reconstruct judges’ juridical considerations and the ratio decidendi structure. Results: Results show that judges arrange reasoning through three main pillars: (1) evidencing of the offense element and the fulfillment of the aggravation element, (2) recidivism is a determinant that increases the criminogenic risk escalation. Thus, it demands a firmer intervention, and (3) the integration of Correctional Centers’ recommendations to guarantee that correctional activities for children are conducted in a structured environment. The decision states that for juvenile crimes, the imprisonment sanction is not sensed as a retributive sanction, but rather as a corrective instrument that is still based on the principle of the best interests of the child. Comparative analyses show that Uzbekistan faces a similar dilemma: restorative policies still give room for the selective use of imprisonment sanctions in the case of recidivism. Applications of this Study: This research provides an empirical reference for policymakers, academicians, and legal practitioners to understand the pattern of judges’ argumentation in juvenile cases. It also serves as a basis to strengthen policies on proportional penalization that are oriented towards rehabilitative actions and are responsive to the risk of recidivism. These findings are relevant to formulate socio-psychological assessment policies, guidelines to juvenile sentencing, and to strengthen Correctional Centers’ recommendation mechanism. Novelty/Originality of this Study: The novelty of this research lies in the systematic analysis of the ratio decidendi of a juvenile sentencing decision, which considers children’s psychological condition and the principle of the best interest of the child in forming a decision order. This study also adds a comparative perspective with Uzbekistan that is seldom discussed in Indonesian jurisprudential literature, enriching the understanding on global trends related to juvenile sentencing. Keywords: Judicial Reasoning, Ratio Decidendi, Juvenile Sentencing, Juvenile Criminal Court System, Child Offenders.   ABSTRAK Tujuan Studi: Studi ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam tentang penalaran yudisial dan ratio decidendi dalam Keputusan No. 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbh tentang pencurian oleh anak di Indonesia, khususnya mengenai bagaimana hakim menafsirkan unsur tindak pidana, menilai risiko residivisme, dan menyeimbangkan perlindungan anak dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban umum. Studi ini juga menempatkan keputusan ini dalam konteks komparatif dengan praktik penindakan anak di Uzbekistan untuk memperkuat analisis. Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan kasus pada keputusan tentang kejahatan anak di Indonesia. Analisis ditambahkan dengan pendekatan undang-undang pada Undang-Undang tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak, KUHP Indonesia, dan KUHP Uzbekistan. Penelitian ini juga menerapkan pendekatan konseptual, yang mencakup teori keadilan restoratif, teori kepentingan terbaik anak, dan teori penindakan. Analisis ini dilakukan pada kasus pidana pencurian di Indonesia yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku (Putusan Pengadilan No. 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbh). Analisis ini juga menganalisis kasus pidana pencurian anak di Uzbekistan dan KUHP Uzbekistan sebagai perbandingan. Materi hukum primer terdiri dari putusan pengadilan Indonesia dan putusan pengadilan anak di Uzbekistan. Materi hukum sekunder terdiri dari jurnal ilmiah, dokumen resmi, dan literatur terkait. Teknik analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk merekonstruksi pertimbangan yuridis hakim dan struktur ratio decidendi. Hasil: Hasil menunjukkan bahwa hakim menyusun penalaran melalui tiga pilar utama: (1) pembuktian unsur tindak pidana dan pemenuhan unsur pemberatan, (2) residivisme merupakan determinan yang meningkatkan eskalasi risiko kriminogenik. Oleh karena itu, diperlukan intervensi yang lebih tegas, dan (3) integrasi rekomendasi Lembaga Pemasyarakatan untuk menjamin bahwa kegiatan pemasyarakatan bagi anak-anak dilakukan dalam lingkungan yang terstruktur. Keputusan tersebut menyatakan bahwa untuk kejahatan anak, sanksi penjara tidak dianggap sebagai sanksi pembalasan, melainkan sebagai instrumen korektif yang masih berdasarkan prinsip kepentingan terbaik anak. Analisis komparatif menunjukkan bahwa Uzbekistan menghadapi dilema serupa: kebijakan restoratif masih memberikan ruang untuk penggunaan sanksi penjara secara selektif dalam kasus residivisme. Aplikasi Studi Ini: Penelitian ini memberikan referensi empiris bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum untuk memahami pola argumentasi hakim dalam kasus anak. Penelitian ini juga berfungsi sebagai dasar untuk memperkuat kebijakan tentang hukuman proporsional yang berorientasi pada tindakan rehabilitatif dan responsif terhadap risiko residivisme. Temuan ini relevan untuk merumuskan kebijakan penilaian sosial-psikologis, pedoman untuk penjatuhan hukuman terhadap anak, dan untuk memperkuat mekanisme rekomendasi Lembaga Pemasyarakatan. Kebaruan/Orisinalitas Studi Ini: Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis sistematis mengenai ratio decidendi dalam putusan hukuman anak, yang mempertimbangkan kondisi psikologis anak dan prinsip kepentingan terbaik anak dalam membentuk suatu putusan. Studi ini juga menambahkan perspektif komparatif dengan Uzbekistan yang jarang dibahas dalam literatur yurisprudensi Indonesia, memperkaya pemahaman tentang tren global terkait dengan hukuman anak. Kata Kunci: Penalaran Yudisial, Ratio Decidendi, Hukuman Anak, Sistem Pengadilan Pidana Anak, Pelaku Kejahatan Anak

Page 1 of 1 | Total Record : 6