cover
Contact Name
Muslih
Contact Email
edulaw.journal@gmail.com
Phone
+6281326148282
Journal Mail Official
edulaw.journal@gmail.com
Editorial Address
Jalan Widasari III Tuparev, Kab. Cirebon, Provinsi Jawa Barat, 45152
Location
Kab. cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
Edulaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance
ISSN : -     EISSN : 30319803     DOI : 10.47453
Core Subject : Social,
Edu Law: Journal of Islamic Law and Yurisprudance. Islamic Criminal Law Journal published by the Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law. This journal contains studies related to law, thought, jurisprudence, case analysis, reform of Islamic Criminal Law both in Indonesia and abroad. This journal is published online using the online journal system starting in 2019 which is published twice a year: February and August.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2021): EduLaw:Journal of Islamic Law and Yurisprudance" : 6 Documents clear
Karakteristik Cybercrime di Indonesia Suhaemin, Amin; Muslih, Muslih
Edulaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance Vol. 2 No. 1 (2021): EduLaw:Journal of Islamic Law and Yurisprudance
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Bunga Bangsa Cirebon Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cybercrime muncul akibat dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet. Motif melakukan kejahatan ini di samping untuk mendapat keuntungan juga iseng. Kejahatan ini juga muncul karena ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana pelaku tidak tampak secara fisik. Begitu hebatnya kejahatan ini bahkan dapat meresahkan dunia internasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa sebenarnya tindak pidana Cybercrime, bagaimana karakteristiknya, jenis-jenis dan faktor pendorong terjadinya cybercrime. Metode dari penelitian ini adalah metode kepustakaan (Library Research), Sumber data yang penulis ambil berupa buku dan artikel-artikel ilmiah. Analisis data yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif, yaitu menganalisis semua sumber yang diperoleh terkait artikel ini, kemudin menemukan karakeristik dan faktor pendorong terjadinya kejahatan cybercrime. Hasil yang didapat dari penulisan ini adalah Cybercrime sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut anatara lain menyangkut lima hal berikut: 1) ruang lingkup, 2) sifat kejahatan, 3) pelaku kejahatan, 4) modus kejahatan, dan 5) jenis kerugian yang ditimbulkan. Sedangkan jenis-jenis kejahatan cybercrime bisa dibedakan berdasarkan; 1) modus atau jenis aktifitasnya, 2) berdasarkan motif, dan 3) berdasarkan sasaran kejahatan. Adapun faktor pendorong terjadinya cybercrime adalah: 1) Akses internet yang tidak terbatas, 2) Kelalaian penggunaan komputer, 3) Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern, 4) Para pelaku merupakan orang yang pada umumya cerdas, mempuyai rasa ingin tahu besar, dan fanatik akan teknologi komputer, 5) Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hukum, 6) Sistem keamanan jaringan yang lemah, 7) Cybercrime dipandang sebagai produk ekonomi.
Kesesuaian Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Soimin, Soimin; Kusumadhani, Juniar Azzahra; Toufiqurrahman, Thoriq
Edulaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance Vol. 2 No. 1 (2021): EduLaw:Journal of Islamic Law and Yurisprudance
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Bunga Bangsa Cirebon Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelayanan publik merupakan suatu hal yang sangat umum untuk ditemukan oleh kita ditengah kehidupan sehari-hari. Khususnya hal ini berlaku pada keadaan seperrti pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Dalam hal ini berarti bahwa pelayanan publik yang sering dijumpai pada kehidupan sehari-hari merupakan bagian serta cakupan dari administrative law. Disamping itu, administrative law yang saat ini ada ditengah masyarakat juga memuat adanya asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dimana asas ini menjadi tumpuan awal ataupun landasan utama bagi upaya menjalankan pemerintahan yang baik. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana ketentuan dalam AUPB untuk optimalisasi pelayanan publik yang ada di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normative untuk mengkaji secara hukum positif dan keetntuannya. Hasilnya ditemukan bahwa kehadiran asas umum pemerintahan yang baik jika diterapkan secara maksimal akan mampu untuk mengoptimalkan pelayanan publik yang ada.
Tindakan Cyberbullying Dalam Kajian Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Firmansyah, Moch. Fahmi
Edulaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance Vol. 2 No. 1 (2021): EduLaw:Journal of Islamic Law and Yurisprudance
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Bunga Bangsa Cirebon Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini menunjukkan bahwa Cyber Bullying merupakan tindakan penghinaan, intimidasi, kekerasan psikis yang dilakukan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, atau lembaga melalui media sosial terhadap orang, kelompok, atau lembaga lain. Terkadang pelaku bullying juga membuat korbannya tidak berdaya bahkan bisa merenggut nyawa korbannya. Pengaturan mengenai UU Perundungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 untuk menjerat pelakunya. Jenis ini Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan, metode yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan teologis normatif (Hukum Islam), pendekatan yuridis normatif (Hukum), pendekatan sosiologis, dan komparatif pendekatan (perbandingan). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier. Data yang digunakan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari segi Islam hukum dan hukum positif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mengelaborasi analisis bentuk-bentuk tindakan bullying di media sosial. Dalam pandangan Islam Hukum dan hukum positif terhadap tindakan perundungan di media sosial. serta memberikan sanksi terhadap tindakan bullying di media sosial sesuai Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun gambaran dari kata Cyber Bullying sendiri belum mengatur tentang Cyber Bullying dan hanya beberapa bagian saja yang mencakup jenis Cyber Bullying yaitu, pencemaran nama baik, ancaman/intimidasi, berita palsu, fitnah, menyebarkan kebencian dan permusuhan. Dalam Hukum Islam tindakan Cyber Bullying sangat jelas dilarang karena itu termasuk menganiaya atau menyakiti orang lain. Yang tidak sesuai dengan tuntunan syara' bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kehormatan bagi setiap uamtnya, namun untuk sanksinya belum sudah khusus di nash namun kejahatan Cyber Bullying termasuk dalam ranah Jarimah Ta'zir.
Syariat Islam dan Kontroversial (Studi Syariat Islam di Aceh) Andriyadi, Fauza
Edulaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance Vol. 2 No. 1 (2021): EduLaw:Journal of Islamic Law and Yurisprudance
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Bunga Bangsa Cirebon Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Komitmen penegakan syariat Islam di Aceh, hingga kini menemui rintangan yang cukup berat. Pro dan kontra yang selalu bermunculan berkaitan dengan pemberlakuan hukum pidana Islam di Aceh (Qanun Jinayah), merupakan isu yang belum tertuntaskan hingga saat ini. Sebagian ahli hukum menganggap Qanun ini banyak bertentangan dengan HAM dan UUD 1945, sedangkan sebagian ahli hukum yang lainnya, termasuk ulama Aceh, berpendapat bahwa Qanun ini merupakan aspirasi sebagian besar rakyat Aceh yang menginginkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Penelitian ini merupakan gabungan penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan analisis kualitatif. Pendekatan yanag digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis dan normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Teknik dokumentasi terutama akan digunakan untuk menggali sisi historisitas Qanun Jinayat dan potret masyarakat Aceh. Adapun untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan faktor-faktor yang menghambat implementasi Qanun Jinayat ini, maka akan digunakan teknik wawancara mendalam terhadap sejumlah tokoh yang dianggap mengetahui secara persis perjalanan Qanun Jinayat ini. Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah merupakan upaya kompilasi terhadap sejumlah Qanun yang telah ada (Qanun Aceh No. 13 dan 14 tahun 2003), dengan perluasan pada hukum materiil dan hukum formalnya. Isu yang paling kontroversial dalam rancangan Qanun Tahun 2009 ini adalah tentang dimasukkannya hukuman rajam untuk tindak pidana zina ba`d al-i???n. Sebagaimana Qanun sebelumnya, rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat ini masih menuai kontroversi hingga saat ini. Pembentukan dan penerapan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah ini tentu tidak dapat dilepaskan dari politik hukum Islam di Aceh. Penetrasi politik nasional dan internasional, tarik menarik kelompok radikal dan moderat, serta tarik menarik kepentingan politik, telah memperberat langkah penerapan Qanun ini di bumi Nanggroe Aceh Darussalam.
Hak Asasi Manusia Prespektif Hukum Islam Mariyam, Siti; Firmansyah, Moch. Fahmi
Edulaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance Vol. 2 No. 1 (2021): EduLaw:Journal of Islamic Law and Yurisprudance
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Bunga Bangsa Cirebon Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak asasi manusia adalah hak yang unik dan universal yang melekat pada diri manusia. Hak asasi manusia berarti hak asasi manusia yang unik dalam Islam. Ini adalah tugas alami dan mendasar yang diberikan Allah kepada SWT. Dari sudut pandang Islam, hak asasi manusia dikaitkan dengan konsep kesetaraan. Ini adalah Q.S. Al Hujjarat ayat 13. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan kajian pustaka dengan mengumpulkan informasi penelitian kepustakaan sebagai sumber data. Beberapa kajian teoritis membahas tentang pengertian HAM, HAM dan tanggung jawab, serta kesetaraan dan status hukum dari perspektif Islam. Kesimpulan dari artikel penulis adalah bahwa dalam perspektif Islam, hak asasi manusia datang langsung dari Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat ditangguhkan atau dicabut, sehingga hak tersebut telah ada jauh sebelum menjadi hak dasar individu. Prinsip universalnya adalah bagian dari semangat dan nilai-nilai Syariah.
Suap dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam : Studi Atas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Hidayat, Taufik; Gunawan, Gunawan
Edulaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance Vol. 2 No. 1 (2021): EduLaw:Journal of Islamic Law and Yurisprudance
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Bunga Bangsa Cirebon Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suap menyuap dan Korupsi merupakan kejahatan yang sudah tidak bisa di tolerir lagi, karena kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dan dapat di pastikan kejahatan tersebut tidak akan dilakukan oleh satu orang pelaku saja, Kejahatan korupsi yang terjadi di Negara kita sudah menjadi hal yang tidak asing lagi, bahkan masyarakat indonesia merasakan bahwa hukum mengenai tindak pidana korupsi ini seperti hukum yang tajam ke bawah dan tumpul keatas, meski demikian para Penegak Hukum telah melakukan kinerja semaksimal mungkin demi tegaknya hukum di indonesia sehingga hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsipun dianggap telah maksimal sesuai dengan bukti dan fakta yang ada dilapangan. Bahkan di Hukum Pidana Islampun disebutkan bahwa Korupsi sama Halnya dengan Al-Ghulul yang didalamnya terdapat unsur Mencuri harta rampasan perang (Al-ghulul), Menggelapkan uang dari kas Negara (baitul maal), Menggelapkan zakat, Hadiah untuk para pejabat dan sanksinyapun sama dengan hal tersebut yaitu dijatuhkan sesuai dengan tingkatan korupsi yang dilakukan yang dapat berupa hukuman penjara, hukuman denda, masuk dalam daftar orang tercela, hukum pemecatan, hukum potong tangan bahkan sampai hukuman mati, meskipun ada ancaman hukuman baik itu dihukum formal maupun hukum pidana islam tetapi bagi pelaku kejahatan khususnya korupsi belum merasa ada efek jera, hal ini dapat dilihat dari kasus yang menimpa pada salah satu penegak hukum yaitu Instansi Kejaksaan yang menimpa salah satu pegawainya yaitu Jaksa Pinangki, bagaimana tidak, hhukuman yang diberikan hakim kepada jaksa pinangki malah dapat potongan yang fantastis yaitu yang semula 10 Tahun Penjara namun dipotong hingga 6 Tahun sehingga Jaksa Pinangki menjalankan hanya 4 tahun penjara saja.

Page 1 of 1 | Total Record : 6