Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
The Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL) is a peer-reviewed academic journal that focuses on advancing research in Islamic jurisprudence, economics, and legal theory within the Indonesian context. Published quarterly (March, June, September, and December), the journal serves as a platform for scholars, researchers, and practitioners to explore theoretical and practical developments in Islamic law. IJIJEL welcomes original research articles, conceptual papers, critical reviews, and comparative studies covering topics such as Islamic legal methodology, contemporary jurisprudential issues, legal reform, and interdisciplinary perspectives. The journal aims to foster academic discourse, enhance understanding of Islamic law, and contribute to the integration of Islamic legal principles within Indonesia’s legal and socio-economic systems.
Articles
111 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 3 No. 1 (2025)"
:
111 Documents
clear
Hukum Menyediakan Piduduk Pada Saat Acara Pernikahan Yang Dipercayai Masyarakat Banjar Untuk Menghindari Gangguan Makhluk Halus
Zulia Rahma Andini
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.959
Penelitian ini bersifat empiris atau penelitian dengan melakukan observasi/wawancara, dengan mewawancarai salah satu mu’allim di pondok pesantren rasyidiyah khalidiyah amuntai untuk mengetahui hukum menyediakan piduduk pada saat pernikahan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Banjar. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep tradisi piduduk yaitu menggunakan beberapa sajian dalam perkawinan. Tradisi piduduk ini dipercaya untuk menolak bala agar terhindar dari roh-roh jahat yang mengganggu selama acara perkawinan itu dilaksanakan. Karena masyarakat beranggapan bahwa akan ada bahaya yang menimpa apabila piduduk tersebut tidak dilaksanakan. Dan sejauh ini pelaksanaan tradisi piduduk dalam perkawinan dikategorikan al-urf al-fasid dan al-urf al-shahih. Al-urf al-fasid , karena banyaknya masyarakat yang meyakini piduduk tersebut agar terhindar dari roh-roh jahat, padahal meyakini selain Allah itu termasuk dosa besar dan perbuatan syirik. Bisa menjadi al-urf al-shahih apabila orang yang melaksanakan perkawinan tidak meyakini bahwa tradisi piduduk merupakan suatu yang menyebabkan bencana. Tradisi piduduk dapat diterima menjadi salah satu adat yang baik dan tidak bertentangan dengan al-Quran maupun hadis jika pelaksanaannya di dalam masyarakat sendiri dirubah yakni dengan cara meluruskan niat dalam melaksanakannya bukan menjadikan kita musyrik tetapi piduduk tersebut disediakan hanya sebagai lambang atau simbol dari doa yang diharapkan untuk si pengantin.
Menelaah Hukum Dan Nilai Islam Dalam Tradisi Bebolang/Bekopiah Haji Di Masyarakat Banjar Pasca Ibadah Haji
M. Nauval Irfan
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.960
Tradisi bebolang atau bekopiah haji di masyarakat Banjar merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap jamaah haji yang baru kembali dari tanah suci. Tradisi ini melibatkan penggunaan kopiah putih sebagai simbol kesucian dan status sosial yang meningkat setelah menunaikan ibadah haji. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum Islam terhadap tradisi tersebut serta nilai-nilai Islam yang terkandung di dalamnya. Tradisi ini memiliki akar budaya yang kuat, namun perlu dipahami bagaimana kesesuaian dengan ajaran Islam yang menekankan kesederhanaan dan menghindari kesombongan. Meskipun tradisi ini dapat dipandang sebagai bagian dari kebiasaan (urf) yang diperbolehkan dalam Islam, penting untuk memastikan pelaksanaannya tidak mengarah pada riya’ atau pemborosan. Nilai-nilai seperti kesyukuran, ukhuwah Islamiyah, dan kesederhanaan tercermin dalam tradisi ini, yang dapat terus dilestarikan dengan pendekatan yang tepat agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, tradisi bebolang/bekopiah haji berpotensi menjadi sarana penguatan ikatan sosial dan spiritual dalam masyarakat Banjar.
Analisis Hukum Terhadap Tradisi Malam Tujuh Likur (Bertuntong) Di Kalangan Masyarakat Melayu Di Sarawak, Malaysia
Nur Azizah Binti Zainal;
Amelia Rahmaniah
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.961
Tradisi Malam Tujuh Likur, yang dirayakan oleh masyarakat Melayu di Sarawak pada tujuh malam terakhir bulan Ramadan, memiliki makna yang mendalam dalam konteks budaya dan keagamaan. Dalam perspektif Islam, malam-malam ini dianggap penuh keberkatan, di mana umat Islam digalakkan untuk memperbanyak ibadah dan refleksi diri. Amalan seperti membaca Al-Qur'an, solat malam, zikir, dan berbuka puasa bersama menjadi inti dalam merayakan tradisi ini. Malam Tujuh Likur bukan hanya sebagai kesempatan untuk meningkatkan hubungan dengan Allah, tetapi juga untuk mengeratkan silaturahim dalam komunitas. Dengan demikian, tradisi ini menggambarkan perpaduan antara nilai-nilai Islam dan warisan budaya Melayu, memperkuat identitas keagamaan dan sosial masyarakat. Artikel ini menganalisis pengaruh dan signifikansi tradisi Malam Tujuh Likur dalam membentuk keperibadian masyarakat Melayu di Sarawak serta dampaknya terhadap penghayatan ajaran Islam.
Tradisi Tahlilan Pada Masyarakat Banjar
Muhammad Firdaus
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.962
Tradisi tahlilan merupakan salah satu praktik budaya keagamaan yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat Banjar di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tradisi tahlilan dari perspektif budaya, sosial, dan keagamaan yang berkembang di kalangan masyarakat Banjar. Tradisi ini biasanya dilaksanakan sebagai bentuk doa bersama untuk mendoakan orang yang telah meninggal, terutama pada malam-malam tertentu seperti hari ke-3, ke-7, ke-40, hingga hari ke-100 setelah wafatnya seseorang. Penelitian ini menunjukkan bahwa tahlilan tidak hanya menjadi sarana spiritual, tetapi juga berfungsi sebagai media penguatan solidaritas sosial dan identitas budaya. Meskipun tradisi ini mendapat kritik dari sebagian kelompok Islam yang memandangnya sebagai bid'ah, masyarakat Banjar mempertahankannya sebagai warisan leluhur yang sarat makna religius dan nilai-nilai kebersamaan. Dengan demikian, tradisi tahlilan mencerminkan bagaimana masyarakat Banjar mengharmonisasikan ajaran Islam dengan kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari.
Kebiasaan Masyarakat Mengubah Nama Anak Ketika Mengalami Kemalangan Atau Sering Sakit-Sakitan
Muhammad Dimas Sahril
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.963
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap adat mengubah nama anak ketika keluarga mengalami kemalangan atau sering sakit-sakitan. Praktik ini sering kali dilakukan oleh sebagian masyarakat dengan harapan dapat mengubah nasib atau memperoleh keberkahan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian adat tersebut dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis hukum normatif, yang mengkaji teks-teks hukum Islam, seperti Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa ulama terkait, untuk memahami apakah perubahan nama anak dalam konteks tersebut diperbolehkan atau dilarang dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mendorong pemberian nama yang baik, namun tidak secara eksplisit membenarkan atau melarang pengubahan nama sebagai akibat dari kemalangan atau penyakit. Analisis hukum Islam berfokus pada niat dan tujuan perubahan nama, serta kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip-prinsip syariah, seperti maslahah (kemaslahatan) dan penghindaran dari kemungkaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa jika pengubahan nama dimaksudkan untuk kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat, maka hal tersebut bisa dibenarkan, namun harus tetap mempertimbangkan aspek-aspek keadilan dan kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
Analisis Hukum Dalam Tradisi “Minta Banyu” Pada Masyarakat Banjar
Farihatun Najiha
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.964
Air merupakan salah satu bentuk karunia dari Allah untuk makhluk yang ada di bumi ini dan sebagai sumber adanya kehidupan ini. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplor konsep air dalam persfektif Al- Qur’an, sains dan medika. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode content analisis. Sumber data penelitian ini berupa Al- Qur’an dan buku- buku literatur yang berkaitan dengan hakikat air menurut sains dan medika. Kajian – kajian literatur yang yang dihimpun akan dikategorisasikan, direduksi, dibandingkan, diverifikasi dan akhirkan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa; Pertama; Al- Qur’an memberikan petunjuk bagi manusia agar berpikir, merenung, menghayati, dan melihat segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah untuk manusia dan bahwa Allah menjadikan segala sesuatu yang hidup dari air. Kedua; Adanya keterkaitan antara Al- Qur’an dan Sains medika tentang Air dan manfaat Air bagi kesehatan. Ketiga; Air memiliki perilaku seperti makhluk hidup, hal ini dapat dilihat dari penelitian yang dilakukan oleh Dr. Masaru Emoto dari Universitas Yokohama, yang meneliti bentuk molekul air dan didapatkan hasil bahwa bentuk molekul air yang dibacakan doa akan menjadi indah.
Tradisi Masyarakat Melaksanakan Bahilah Setelah Kematian
Yuliani Safitri
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.965
Bahilah ini merupakan tradisi hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan merasa bersalahnya orang yang tidak melaksanakan bahilah ini, secara agama tidak ada aturan yang menjelaskan secara detail terkait tradisi bahilah tersebut. Pada dasarnya mereka beranggapan kalau tidak mengerjakan bahilah ini dianggap tidak peduli terhadap si mayit sehingga menimbulkan sanksi. Jadi, kalau sudah ada sanksi maka itu dapat dikategorikan sebagai hukum adat. Apa yang menjadi penyebab mereka banyak yang melaksanakan atau mengerjakan bahilah dan faktor-faktor itulah yang ingin digali oleh si penulis karena yang ingin penulis lihat adalah mereka yang melaksanakan bahilah bukan mereka yang tidak melaksanakan bahilah. Bahkan ada 4 faktor alasan masyarakat mengerjakan bahilah, faktor-faktor tersebut adalah karena ketidakmampuan dalam membayar fidyah yang terlalu banyak, karena ringan dan lebih mudah dikerjakan, fanatik terhadap ulama, kemudian untuk menolong al marhum melepaskan siksa dan beban dosa, atau setidaknya sebagai tindakan hati-hati kalau-kalau ibadahnya tidak diterima Allah swt.
Tradisi Mandi Isap Buyu
Muhammad Farid Zulfikri
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.966
Tradisi mandi isap buyu merupakan warisan budaya unik masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan, yang dilakukan untuk mengatasi gangguan dari makhluk halus atau roh jahat yang dipercaya menyebabkan penurunan kesehatan pada anak. Ritual ini melibatkan pemilihan hari baik, penggunaan bahan alami, serta doa-doa khusus yang dipandu oleh seorang dukun. Masyarakat Banjar meyakini bahwa mandi isap buyu dapat mengusir roh jahat dan mengembalikan kesehatan anak. Meskipun tidak ada dalil spesifik dalam Al-Qur'an mengenai praktik ini, terdapat riwayat yang menyebutkan tentang penggunaan air yang dibacakan ayat-ayat Al-Qur'an untuk penyembuhan. Dalam Islam, mempercayai mandi isap buyu sebagai cara penyembuhan fisik dianggap tidak sesuai dengan syariat, namun ritual ini bisa diterima jika dilakukan dengan niat doa dan mengikuti tuntunan agama. Tradisi ini juga memiliki dampak positif dalam mempererat hubungan sosial masyarakat, meskipun perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan penyimpangan yang berujung pada praktik syirik.
Analisis Hukum Islam Tentang Batasmiah Pada Bayi Yang Baru Lahir Di Masyarakat Banjar
Dita;
Anwar Hafidzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.967
Bagi masyarakat Banjar, Islam merupakan identitas agama yang tidak dapat dipisahkan dan sangat erat kaitannya dengan identitas budaya mereka. Wujud simbolis dari religiusitas mereka dapat dilihat pada upacara-upacara keagamaan yang berkaitan dengan siklus kehidupan, seperti yang berkaitan dengan kelahiran, perkawinan, dan kematian. Salah satu fase penting dalam kehidupan orang Banjar adalah fase kelahiran. Kelahiran seorang anak mempunyai makna sakral dalam kehidupan sosial masyarakat Banjar. Kedatangan bayi baru lahir dalam sebuah keluarga sering kali dirayakan dengan upacara khusus. Salah satu ritual yang terkait dengan tahap siklus hidup yaitu pemberian nama kepada bayi yang baru lahir yang dalam masyarakat Banjar disebut dengan nama batasmiah. Tradisi ini seringkali digabungkan dengan acara akikah. Tulisan ini mengungkapkan bahwa peristiwa seputar kelahiran seseorang dan proses kebudayaan yang melingkupinya sarat dengan nilai-nilai diantaranya sosial dan budaya. Nilai-nilai tersebut tercermin di dalam prosesnya yaitu yang dimulai dari pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, pemberian nama yang dipimpin oleh tuan guru, tahnik, pemercikkan minyak baburih kepada sang bayi dan ditutup dengan makan bersama para tamu undangan.
Menelaah Hukum Tentang Tradisi Berziarah Dan Berdoa Di Makam Wali-Wali Masyhur
M. Ade Nugraha;
Anwar Hafidzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.968
Fenomena ziarah kubur yang terjadi saat ini, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Ada perbedaan pendapat (khilafiyah) terkait hukum ziarah kubur. Kedua pendapat tersebut dapat dikatakan saling berkontradiksi. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan interpretasi dalam mengkaji salah satu teks hadis sebagai sumber hukum. Hasil dari penelitian hadis menunjukkan bahwasanya hadis tentang ziarah kubur yang ditakhrij oleh Imam Muslim dalam kitab Sahih Muslim berkualitaskan sahih. Hal ini tentu setelah melewati langkah-langkah penelitian sanad hadis. Kemudian kontekstualisasi hadis tersebut bersangkutan dengan hadis yang menyatakan tentang tidak diperbolehkannya ziarah kubur. Oleh karena itu, dalam penyelesaian suatu masalah khilafiyah tentang hukum berziarah, jika terdapat seseorang yang tidak sependapat, maka jangan dengan mudahnya menghukumi seorang tersebut dengan label bidah. Akan tetapi ketika muncul perbedaan, alangkah baiknya untuk menggali dalil naqli dan ‟aqli agar kemudian dapat dikompromikan. Sehingga, pada akhirnya umat Islam tidak mudah terpecahbelah ketika ada sebuah khilafiyah.