cover
Contact Name
Romi Mesra
Contact Email
romimesra16@gmail.com
Phone
+6285762530583
Journal Mail Official
mahkamahhukumjournal@gmail.com
Editorial Address
Jl. Piai Tangah Nomor 29, RT. 01, RW. 02, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Kode Pos: 25162
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Mahkamah Hukum
ISSN : 31100422     EISSN : 31100422     DOI : https://doi.org/10.64924
Core Subject : Social,
Welcome to the official website of Jurnal Mahkamah Hukum, we aspire to contribute to the field of law which focuses on the dialectics of theory, philosophy and multi-disciplinary legal sciences, for example criminal law, civil law, constitutional law, Islamic law, land law, law international and others.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 22 Documents
Penyelesaian Sengketa Waris atas Harta Tak Bergerak antara Ahli Waris Berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Adat Delma Marlina Pasla
Jurnal Mahkamah Hukum Vol 3 No 1 (2026): (MAY) Jurnal Mahkamah Hukum
Publisher : PT. NALURI EDUKASI PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64924/08bvmc38

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum dalam penyelesaian sengketa waris atas harta tak bergerak antara ahli waris yang berpegang pada hukum perdata dan hukum adat, serta merumuskan model penyelesaian yang integratif dan berkeadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur melalui kajian bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal ilmiah, buku teks hukum, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Analisis dilakukan secara preskriptif-analitis dengan pendekatan komparatif antara hukum perdata dan hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan mendasar antara orientasi individual hukum perdata dan nilai komunal hukum adat, ketiadaan aturan konflik hukum yang jelas, serta keterbatasan sistem pembuktian formal menjadi sumber utama sengketa. Model penyelesaian yang integratif melalui mediasi berbasis budaya, harmonisasi hukum, dan reformasi legislasi berupa undang-undang waris nasional yang mengakomodasi pluralisme hukum dinilai paling relevan untuk diterapkan di Indonesia.
AGRARISCHE WET 1870: Amandemen Menjadi Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Jeheskiel Gabriel Monding; Almen S. Ramaino; Aldegonda E. Pelealu
Jurnal Mahkamah Hukum Vol 3 No 1 (2026): (MAY) Jurnal Mahkamah Hukum
Publisher : PT. NALURI EDUKASI PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64924/8qsgwe28

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor apa yang menyebabkan sehingga diberlakukan peraturan Agrarische Wet 1870 terhadap perkebunan di Jawa, mendeskripsikan mengapa pemerintah menggantikan Agrarische Wet 1870 ke arah Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan menggambarkan dampak apa yang terjadi dengan diberlakukannya Agrarische Wet 1870 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 terhadap perkebunan masyarakat Jawa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sejarah menurut Marc Bloch. Hasil penelitian Kegagalan Sistem Kolonial: Pelaksanaan Agrarische Wet 1870 di Jawa merupakan instrumen kapitalisme liberal yang secara sistematis memarginalkan rakyat pribumi. Melalui asas Domein verklaring, negara kolonial melakukan "perampasan legal" terhadap tanah-tanah adat yang tidak bersertifikat untuk disewakan kepada korporasi swasta asing (hak Erfpacht). Hal ini mengubah struktur sosial pedesaan di Jawa, di mana petani yang dulunya mandiri berubah menjadi buruh upahan di atas tanah leluhurnya sendiri (proletarisasi). Urgensi Dekolonisasi Hukum: Transisi dari hukum kolonial ke hukum nasional merupakan sebuah keharusan sejarah. Hukum agraria peninggalan Belanda yang bersifat eksploitatif dan diskriminatif tidak lagi relevan dengan jiwa kemerdekaan bangsa Indonesia. Munculnya UUPA 1960 berfungsi sebagai "Amandemen" fundamental yang menghapus dualisme hukum (Hukum Barat vs Hukum Adat) dan menciptakan unifikasi hukum agraria yang berlandaskan pada Pancasila serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Transformasi Kedaulatan Rakyat: Dampak paling signifikan dari pemberlakuan UUPA 1960 adalah pemulihan kedaulatan petani atas tanah di Jawa. Penghapusan asas Domeinverklaring memastikan bahwa rakyat bukan lagi "penumpang" di tanah negara, melainkan pemilik sah yang dilindungi oleh kepastian hukum melalui pendaftaran tanah.

Page 3 of 3 | Total Record : 22