cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Buletin Alara
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Buletin Alara terbit pertama kali pada Bulan Agustus 1997 dengan frekuensi terbit tiga kali dalam setahun (Agustus, Desember dan April) ini diharapkan dapat menjadi salah satu sarana informasi, komunikasi dan diskusi di antara para peneliti dan pemerhati masalah keselamatan radiasi dan lingkungan di Indonesia
Arjuna Subject : -
Articles 45 Documents
RADIOKALORIMETRI Rohadi Awaludin
Buletin Alara Vol 6, No 3 (2005): April 2005
Publisher : BATAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.226 KB)

Abstract

Pelepasan panas akibat radioaktivitas pertama kali dilaporkan oleh P. Curie dan A. Laborde pada tahun 1903. Pada waktu itu ditemukan bahwa 1 gram radium menghasilkan panas sebesar 100 kalori dalam satu jam. Hasil tersebut diperoleh dengan menggunakan kalorimeter benzena beku. Mereka meneliti lebih lanjut fenomena itu dan menemukan bahwa besarnya panas yang dihasilkan tidak dipengaruhi oleh suhu. Hasil ini membawa mereka pada kesimpulan bahwa pelepasan panas secara terus menerus yang terjadi pada radium bukanlah akibat perubahan kimia biasa karena reaksi kimia biasa dipengaruhi oleh suhu. Akhirnya diketahui bahwa pelepasan panas itu disebabkan oleh radioaktivitas atom radium. [1]
KENDALI KUALITAS DAN JAMINAN KUALITAS PESAWAT RADIOTERAPI BIDIKAN BARU LABORATORIUM METROLOGI RADIASI Gatot Wurdiyanto; Susetyo Trijoko
Buletin Alara Vol 6, No 2 (2004): Desember 2004
Publisher : BATAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.3 KB)

Abstract

Salah satu tugas pokok dari Sub Bidang Kalibrasi di Puslitbang Keselamatan Radiasi dan Biomedika Nuklir-Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah melakukan pengukuran luaran berkas radiasi dari pesawat teleterapi yang dipunyai rumah sakit-rumah sakit di Indonesia. Data ini sangat diperlukan sebagai standar dalam melakukan penyinaran terhadap pasien dengan tingkat akurasi tinggi dan tertelusur dalam sistim internasional. Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, PP Nomor 63 tahun 2000 (Bab V pasal 30)[1,2], SK Dirjen BATAN No. 84/DJ/VI/1991[3] dan SK Ka. Bapeten No.21/Ka.BAPETEN/XII02 tentang Program Jaminan Kualitas Instalasi Radioterapi[4], mengatakan bahwa keluaran sumber radiasi terapi harus dikalibrasi sekurangkurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Fasilitas Kalibrasi Tingkat Nasional. Selain itu dalam pasal 5 (g) SK. Dirjen BATAN No. 84/DJ/VI/1991, dikatakan bahwa luaran sumber radiasi terapi harus diukur oleh pemegang ijin sekurang-kurangnya sekali dalam 1(satu) bulan untuk pesawat sinar-X atau akselerator linier dan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan untuk sumber terapi 60Co atau 137Cs. Tujuan dari pengukuran termaktub dalam pasal 5 (g) adalah sebagai salah satu fungsi kendali kualitas dan jaminan kualitas [5]. Selain itu pengukuran ini dimaksudkan untuk mengetahui secara dini tentang kondisi dari pesawat radioterapi tersebut.
PEMBANGUNAN PLTN SEBAGAI SATU SOLUSI KRISIS LISTRIK DI INDONESIA Sutarman Sutarman
Buletin Alara Vol 7, No 1&2 (2005): Agustus & Desember 2005
Publisher : BATAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.586 KB)

Abstract

PENDAHULUANKebutuhan energi listrik dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan perkem- bangan pola hidup masyarakat, yang meliputi sektor rumah tangga dan sektor industri yang terus meningkat, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Menurut studi Markal, di- perkirakan bahwa permintaan energi listrik akan terus berkembang. Khusus untuk Jawa dan Bali, permintaan energi listrik meningkat dari atahun 1991 sebesar 34.000 GWh/ tahun menjadi 53.000 GW/tahun pada tahun 1996 dan angka ini terus berkembang menjadi 80.000 GWh/tahun pada tahun 2000. Permintaan kebutuhan energi listrik terbesar berada di sektor industri. Sementara sumber daya energi di Indonesia, misalnya minyak dan gas bumi mempunyai cadangan 84 milyar barrel (di Jawa dan luar Jawa), cadangan batubara sebesar 32 milyar ton (berada di luar Jawa), potensi energi panas bumi (geotermal) 16.035 MW (di Jawa dan luar Jawa), dan potensi air (di Jawa dan luar Jawa) sebesar 15.804 MW.  Sedangkan cadangan energi matahari dan belum banyak dimanfaatkan [2]. Khusus untuk kebutuhan energi listrik di Jawa dan Bali diperlukan kapasitas listrik terpasang pada tahun 2015 sebesar 35.000 MW yang terdiri atas 14.000 MW dari Pusat Listrik Tenaga Uap dengan bahan bakar batubara (PLTU batubara), 13.000 MW dari Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA), dan gas, serta sekitar 8.000 MW berasal dari pembangkit energi alternatif lainnya. Penambahan kapasitas terpasang energi listrik di Jawa, pada masa mendatang direncanakan menggunakan sumber daya energi non-minyak. Cadangan sumber daya air, panas bumi, surya dan angin sangat terbatas, sementara pembangkit energi listrik menggunakan bahan bakar batubara menimbulkan masalah pencemaran lingkungan dalam jangka panjang, maka perlu dipikirkan sumber energi alternatif non-minyak yang mempunyai teknologi ramah lingkungan. Salah satu sumber energi listrik nonminyak yang dipilih adalah energi nuklir, namun pembangunannya perlu persiapan yang matang dan lama, karena memerlukan sistem keselamatan dan keamanan yang canggih, serta memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi agar tidak menimbulkan masalah besar pada masa praoperasi, operasi, dan pasca operasi atau dekomisioning (decommissioning).
EFEK PEWARISAN AKIBAT RADIASI PENGION Zubaidah Alatas
Buletin Alara Vol 8, No 2 (2006): Desember 2006
Publisher : BATAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.267 KB)

Abstract

Paparan radiasi pada tubuh dapat menimbulkan kerusakan baik pada tingkat moleku- ler, seluler ataupun jaringan/organ. Dosis radiasi harus mencapai tingkat ambang tertentu untuk dapat menimbulkan kerusakan akut, tetapi tidak sama halnya untuk kerusakan genetik atau induksi kanker. Secara teori, dosis radiasi sangat rendah sudah cukup untuk menimbulkan kerusakan, berarti bahwa tidak ada tingkat dosis radiasi yang dapat dinyatakan aman bagi manusia. Pada saat yang bersamaan, tidak ada tingkat dosis yang berbahaya secara homogen. Bahkan pada dosis yang relatif lebih tinggi tidak setiap orang akan mengalami tingkat kerusakan yang sama karena adanya perbedaan tingkat kemampuan dan ketepatan mekanisme perbaikan terhadap kerusakan yang timbul akibat radiasi. Kematian sel terjadi bila tubuh terpajan radiasi dengan dosis relatif tinggi. Bila dalam waktu yang tidak terlalu lama, tubuh tidak mampu untuk menggantikan sejumlah sel yang mengalami kematian, maka akan timbul efek akut yang dapat segera diamati secara klinik. Pada rentang dosis rendah, radiasi dapat menginduksi terjadinya serangkaian perubahan pada tingkat molekuler dan seluler yang tidak menyebabkan kematian sel tetapi menyebabkan perubahan pada materi genetik sel sehingga terbentuk sel baru yang bersifat abnormal. Sel seperti ini berpotensi untuk mengarah pada pembentukan kanker dan/atau kerusakan genetik yang dapat diwariskan. Kerusakan yang terjadi dapat diperbaiki tanpa kesalahan sehingga struktur DNA kembali seperti semula dan tidak menimbulkan perubahan fungsi pada sel. Tetapi dalam kondisi tertentu, proses perbaikan tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga walaupun kerusakan dapat diperbaiki tetapi tidak secara tepat atau sempurna sehingga menghasilkan DNA dengan struktur yang berbeda, yang dikenal dengan mutasi. Kerusakan yang terjadi pada sebuah sel somatik yang tidak dapat mengalami proses perbaikan secara benar dan tepat maka akan terjadi mutasi somatik. Tetapi bila kerusakan terjadi pada sel telur atau sel sperma, maka akan terjadi mutasi genetik. Sebuah mutasi genetik berpotensi untuk menimbulkan perubahan yang dapat diamati pada generasi berikutnya.
RADIOISOTOP TEKNESIUM-99m DAN KEGUNAANNYA Rohadi Awaludin
Buletin Alara Vol 13, No 2: Desember 2011
Publisher : BATAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3211.384 KB)

Abstract

Abstrak Tidak Ada
SANGAT PENTING, PEMERIKSAAN KESEHATAN PEKERJA RADIASI Devita Tetriana; Maria Evalisa
Buletin Alara Vol 7, No 3 (2006): April 2006
Publisher : BATAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.587 KB)

Abstract

Penggunaan teknologi nuklir untuk kebutuhan manusia telah berkembang pesat meliputi seluruh lapangan kehidupan. Walaupun jelas sekali manfaat telah dipetik oleh umat manusia dari penggunaan teknologi nuklir, sisi bahaya yang dapat ditimbulkan- nya tidak boleh diabaikan terutama bagi mereka yang karena tugasnya langsung berhadapan dengan bahaya ini. Masalahnya adalah menjaga agar dalam menggunakan teknologi nuklir yang melibatkan penggunaan radiasi pengion, dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi harus selalu berada dalam batas-batas yang diijinkan, sehingga risiko yang diterima baik oleh pekerja radiasi maupun oleh penduduk secara keseluruhan tidak berlebihan. Ketentuan Keselamatan Radiasi tertuang dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2000 mengenai ”Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion”. Secara umum PP ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Didalamnya diatur tidak saja keselamatan kerja, tetapi juga keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup serta tanggung jawab dan kewenangan Badan Pengawas, penguasa instalasi, petugas proteksi radiasi, serta pekerja radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan pola kerja yang selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture), sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam pemanfaatan tersebut. Sasaran PP adalah terwujudnya situasi agar setiap pemanfaatan tenaga nuklir berwawasan keselamatan dan lingkungan.
AKREDITASI LAB. KALIBRASI P3KRBiN : TANTANGAN MENGHADAPI ERA GLOBALISASI Nurman Rajagukguk
Buletin Alara Vol 6, No 3 (2005): April 2005
Publisher : BATAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.991 KB)

Abstract

Beberapa waktu yang lalu Direktur Jenderal BATAN membentuk Tim Persiapan Akreditasi untuk mempersiapkan rencana akreditasi beberapa laboratorium yang berada di Pusat Standardisasi dan Penelitian Keselamatan Radiasi, BADAN TENAGA ATOM NASIONAL (Sekarang Puslitbang Keselamatan Radiasi dan Biomedika Nuklir Badan Tenaga Nuklir Nasional) [1]. Hal ini berkaitan dengan pengaturan Dewan Riset Nasional Pedoman 011991 (ISO/IEC GUIDE 25) mengenai perlunya pembentukan sistem mutu di laboratorium kalibrasi/pengujian dan untuk pengakuan kemampuannya melalui akreditasi [2].
PARADIGMA BARD EFEK RADIASI DOSIS RENDAH Zubaidah Alatas
Buletin Alara Vol 13, No 2: Desember 2011
Publisher : BATAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4323.209 KB)

Abstract

Tidak Ada Abstrak
PERENCANAAN TANGGAP MEDIK PADA KEDARURATAN NUKLIR *) Kunto Wiharto
Buletin Alara Vol 7, No 1&2 (2005): Agustus & Desember 2005
Publisher : BATAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.493 KB)

Abstract

PENDAHULUANDewasa ini pemanfaatan tenaga nuklir telah mempunyai lingkup yang demikian luas, baik di penelitian, kesehatan maupun industri, seperti yang tercantum pada Laporan Keselamatan Nuklir di Indonesia Tahun 2002 yang dipublikasikan oleh BAPETEN. Hingga tanggal 31 Desember 2002, tidak kurang dari izin untuk operasi 3 buah reaktor nuklir dan 33 izin pemanfaatan zat radioaktif/sumber radiasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional telah diterbitkan. Selain itu telah pula diterbitkan sebanyak 2504 izin di sektor industri (radiografi, logging, gauging, dsb), dan 2338 izin di sektor kesehatan (radiodiagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir)[1]. Pemanfaatan tenaga/teknologi nuklir tersebut pada umumnya dilaksanakan dengan menggunakan bahan radioaktif atau pesawat pem- bangkit radiasi baik yang dilakukan di dalam suatu fasilitas maupun di lapangan. Dengan pesatnya perkembangan pemanfaatan radiasi tersebut untuk kegiatan pembangunan, apalagi dengan adanya opsi nuklir untuk keperluan pemenuhan kebutuhan energi ke depan yang tidak akan mampu lagi untuk dipenuhi dengan sumber energi konvensional maka di samping kegunaannya yang sangat besar bagi kesejahteraan manusia, potensi kecelakaan yang mungkin dapat terjadi dan dapat menimbulkan keadaan darurat perlu dicermati dan diantisipasi penanggulangannya tidak terkecuali dari aspek medik. Menurut International Basic Safety Standards, yang dimaksud dengan kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak dikehendaki termasuk kesalahan operasi, kegagalan peralatan atau kesalahan-kesalahan lain, yang mempunyai akibat atau berpotensi menimbulkan akibat yang tidak dapat diabaikan dari segi proteksi atau Keselamatan [2]. Kecelakaan radiasi didefinisikan sebagai kejadian tak terduga yang meliputi pemaparan/pemajanan berlebih atau kontaminasi pada seseorang dan atau lingkungan dengan bahan radioaktif. Sedangkan menurut PP No. 63 Tahun 2000 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion, maka yang dimaksud dengan Kecelakaan Radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi dan atau kontaminasi yang melampaui batas Keselamatan [3].
LAYANAN PEMANTAUAN DOSIS TARA PERORANGAN EKSTERNAL DI LABORATORIUM KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN PTKMR – BATAN *) Nur Rohmah; Tuyono Tuyono; Nina Herlina; Rofiq Syaifudin
Buletin Alara Vol 8, No 1 (2006): Agustus 2006
Publisher : BATAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.251 KB)

Abstract

PENDAHULUANPada saat ini perkembangan pemanfaatan radiasi pengion di berbagai bidang terutama industri dan kesehatan semakin meningkat seiring dengan laju perkembangan pemanfaatan iptek nuklir di berbagai bidang. Pemanfaatan radiasi pengion disamping memberikan manfaat, juga dapat memberikan dampak radiologis atau resiko terkena pajanan radiasi bagi para pekerja selama melaksanakan pekerjaannya. Dalam pemanfaatan radiasi pengion, faktor keselamatan terhadap para pekerjanya harus mendapat prioritas utama. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No.63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Radiasi Pengion (α,β,γ,x,n), yang umum disebut keselamatan radiasi. Dalam pasal 10 disebutkan bahwa “Pengusaha instalasi harus mewajibkan setiap pekerja radiasi untuk memakai peralatan pemantau dosis perorangan, sesuai dengan jenis instalasi dan sumber radiasi yang digunakan (ayat 1)”. Untuk itu, para pekerja radiasi perlu memakai peralatan pemantau dosis perorangan untuk mendapatkan layanan pemantauan dosis tara perorangan secara rutin terutama dari sumber radiasi eksternal, sehingga dosis yang diterima oleh para pekerja radiasi selama menjalankan pekerjaannya dapat diketahui. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa “Peralatan pemantau dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diolah dan dibaca oleh instansi atau badan yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Badan Pengawas”. Laboratorium Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (LKKL) – Unit Keselamatan, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi – Badan Tenaga Nuklir Nasional merupakan laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (LP-206-IDN) dan ditunjuk oleh Badan Pengawas (BAPETEN).