cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl.Terusan Arjuna , Tol Tomang - Kebun Jeruk Jakarta 11510
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Published by Universitas Esa Unggul
ISSN : 18580262     EISSN : 18580262     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 3 (2008)" : 5 Documents clear
Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dalam Rangka Meningkatkan Mutu Guru
Lex Jurnalica Vol 5, No 3 (2008)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu cara untuk meningkatkan profesionalitas guru dan sekaligus kesejahteraannya adalah dengan cara sertifikasi dan peningkatan kualifikasinya. Dengan demikian guru yang profesional dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan akan dapat  meningkatkan: harkat dan martabat guru, peningkatan kesejahteraan guru, peningkatan eksistensi dan profesi guru, dan peningkatan kompetensi guru. Untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan Pemerintah tersebut perlu ada langkah langkah strategis antara lain adalah pemetaan guru yang akurat dan selalu diolah, perluasan akses informasi bagi guru yang mudah dan murah, koordinasi dengan instansi terkait secara intensif, dan anggaran yang memadai. Tujuan penelitian ini adalah: Mengidentifikasi dan memaparkan kebijakan pemerintah terkait dengan mutu guru, Menganalisis pelaksanaan kebijakan tersebut, utamanya mengenai kendala-kendala di lapangan, Mengajukan solusi alternatif atas berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan tesebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan  melalui Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan dengan menggunakan daftar pertanyaan kuesioner melalui wawancara dan pengisian, baik kepada responden guru dan juga responden kepala sekolah. Dari penelitian ini didapat kesimpulan, Pertama, peran dinas pendidikan propinsi hanya sebagai koordinator dan teknis pelaksanaan peningkatan mutu guru oleh kabupaten/kota. Kebijakan dinas pendidikan tingkat propinsi kurang intens, tetapi kebijakan  yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru yang bersifat rutin berjalan seperti biasa sesuai anggaran yang ada. Kedua, kurangnya sosialisasi dalam program sertifikasi dan kualifikasi guru. Ketiga, kabupaten/kota mengalami kesulitan dalam menentukan  guru diprioritaskan  mengikuti sertifikasi, terutama kab/kota di luar Jawa karena harus memperhatikan faktor bidang studi, umur dan masa kerja, kualifikasi pendidikan, dan tingkat profesionalitas yang diukur dari keaktifannya dalam profesi. Keempat, ketersediakan dana khusus untuk pra seleksi kualifikasi. Alokasi dana 20 % dari APBN dan 20% dari APBD diharapkan akan dapat mengatasi masalah ini.Kata Kunci: Undang-Undang, Guru dan Dosen, Mutu
Penegakan Hukum di Bidang Hak Cipta Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Lex Jurnalica Vol 5, No 3 (2008)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketika kita mendengarkan sebuah lagu yang mengingatkan pada kenangan indah masa lalu, maka pada saat itu sebenarnya kita sedang mendengarkan sebuah karya intelektual. Tentu hanya sedikit dari kita yang mau tahu bahwa si pencipta tersebut telah bersusah payah membuatnya. Dikalangan negara-negara maju penghargaan dan perlindungan terhadap hak cipta (copy rights) menjadi perhatian yang serius, baik oleh negara maupun dikalangan pelaku usaha. Di negara­-negara berkembang sepertiIndonesia penghargaan dan perlindungan terhadap hak cipta masih sangat rendah. Utamanya di kalangan pelaku usaha dalam negeri.Kata Kunci: Karya Intelektual, Perlindungan, Penegakan Hukum
Analisis Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen: Studi Tentang Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen
Lex Jurnalica Vol 5, No 3 (2008)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Globalisasi dan perdagangan bebas mengakibatkan berkembangnya saling ketergantungan pelaku-pelaku ekonomi dunia. Kecenderungan manusia untuk tidak dapat lepas dari bantuan dan pertolongan orang lain, dapat dilihat dalam interaksi kehidupan antar negara. Negara berkembang dengan segala keterbatasan yang dimiliki, berusaha dengan sekuat tenaga dalam rangka pembangunan ekonomi negaranya dan mensejajarkan diri dengan negara-negara maju di dunia. Disisi lain, kepentingan ekonomi negara maju sangat dominan dalam memperoleh pangsa pasar dunia di negara berkembang. Selain itu,  kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen dapat menjadi objek aktivitas bisnis dari pelaku usaha yang dapat  merugikan konsumen. Sehingga sangat dibutuhkan adanya pengaturan penyelesaian sengketa efektif  yang dapat melindungi kepentingan-kepentingan konsumen yang selama ini terabaikan. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai hal tersebut di atas. Dengan diundangkannya UUPK, maka masyarakat konsumen yang dirugikan merasa terlindungi, dan mempunyai pilihan untuk mengadukan permasalahannya dengan mengajukan gugatan secara alternatif melalui lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK diharapkan mampu dapat berperan secara aktif dalam melakukan upaya-upaya baik sebelum maupun setelah terjadinya sengketa dalam rangka perlindungan konsumen tanpa meniadakan hak-hak pelaku usaha dan tercipta kondisi yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen yang mampu menciptakan persaingan bebas dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.Kata Kunci : Perlindungan konsumen, Penyelesaian Sengketa dan BPSK
Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas
Lex Jurnalica Vol 5, No 3 (2008)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT merupakan asosiasi modal, yaitu dalam pendirian PT secara formal selalu melibatkan dua atau lebih dari para pemodal, yang menggabungkan modalnya dalam satu PT itu, yang berupa pengambilan saham pada saat PT didirikan. Oleh karena itu, dalam PT, yang ditonjolkan adalah asosiasi modalnya bukan asosiasi orangnya, sehingga menimbulkan pertanggungjawaban yang terbatas dari pemodal. Organ-organ PT dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris, yang senantiasa ada dalam setiap PT. Direksi yang merupakan salah satu organ dalam PT, yang melakukan semua kegiatan perseroan dan mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PT. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, direksi harus bertolak dari landasan bahwa tugas dan kedudukan yang diperolehnya berdasarkan pada beberapa prinsip dasar, yaitu  Prinsip fiduciary duty, Prinsip duty of skill and care, prinsip duty of loyalty, dan Prinsip no secret profit rule doctrine of corporate opportuni. Dalam hal terjadi kepailitan PT, direksi dapat diminta pertanggungjawabannya, apabila direksi tersebut dalam penegelolaan PT terjadi kesalahan atau kelalaian. Metode penulisan artikel ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, yaitu suatu bentuk penulisan yang melakukan studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah suatu bentuk penelitian yang hanya bersumber kepada data sekunder atau atau data yang telah ada.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Direksi, Kepailitan
Kepemimpinan Visioner dalam Mewujudkan Krutuhan NKRI
Lex Jurnalica Vol 5, No 3 (2008)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bangsa yang besar dan bermaruah adalah bangsa yang mampu melakukan perubahan cepat terarah dan konsisten dan mempunyai budaya organisasi yang kuat. Untuk membangun budaya organisasi yang kuat diperlukan core belief, core values, visi misi yang mampu menjadi paradigma dan sekaligus kekuatan penggerak untuk melakukan perubahan dan menerapkan Kepemimpinan Spiritualitas. Model kepemimpinan spiritualitas diyakini mampu sebagai solusi terhadap krisis dan masalah bangsa ini. Model kepemimpinan spiritualitas merupakan puncak tertinggi evolusi model kepemimpinan yang ada yakni kepemimpinan transaksional dan kepemimpinan transformasional. Ciri utama model kepemimpinan spiritual adalah, Pertama, hakekat kepemimpinan adalah amanah dari Tuhan. Kedua, fungsi kepemimpinan untuk memberdayakan dan mencurahkan iman dan hati nurani pengikut melalui kerja keras, cedas dan ikhlas. Ketiga, etos kepemimpinan adalah mendedikasikan kepada Tuhan dan sesama manusia untuk ibadah tanpa pamrih. Keempat, pendekatan kepemimpinan adalah spiritualitas dan hati nurani. Kelima, dalam mempengaruhi yang dipimpin adalah keteladanan yang mampu mengilhami dan membangkitkan serta memberdayakan  semua elemen bangsa. Keenam, cara mempengaruhi yang dipimpin bukan dengan pendekatan materi tetapi memadukan jiwa iman dan kasih sayang. Ketujuh, target kepemimpinan adalah membangun kasih,menebar kebajikan dan penyalur rahmat Tuhan di muka bumi. Model pemimpin ini berpijak pada pandangan tentang kesempurnaan manusia sebagai sumberdaya insani. Kepemimpinan spiritualitas adalah kepemimpinan yang sejati, kepemimpinan dengan hati berdasar etika religius yang mampu membentuk karakter ketauladanan yang luar biasa. Ia bukan seorang pemimpin yang mencari pangkat jabatan dan kekayaan pribadi, tetapi lebih banyak berorientasi Cintai Tuhan, sayangi sesama, selamat menyelamatkan. Tentu saja pemimpin model ini mempunyai kecerdasan yang holistic antara lain Emosi, intelektual dan spiritual. Kepemimpinan Spiritual Mampu Efektifkan Budaya Bangsa Indonesia,   Kepemimpinan spiritual berbasis pada etika religius adalah kejujuran sejati, fairness, pengenalan diri sendiri, focus pada amal saleh, spiritualisme yang tidak dogmatis, bekerja lebih efisien, membangkitkan yang terbaik dalam diri sendiri maupun orang lain, keterbukaan dalam menerima perubahan, visioner tetapi focus pada persoalan, doing the right thing, disiplin tetapi fleksibel, santai dan cerdas dan rendah hati.Kata Kunci: Pemimpin, Visioner, Budaya Organisasi

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2008 2008


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 3 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 2 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 1 (2025): LEX JURNALICA Vol 21, No 3 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 2 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 1 (2024): LEX JURNALICA Vol 20, No 3 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 2 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 1 (2023): LEX JURNALICA Vol 19, No 3 (2022): LEX JURNALICA Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica Vol 19, No 1 (2022): LEX JURNALICA Vol 18, No 3 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 2 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 1 (2021): LEX JURNALICA Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 2 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 1 (2020): Lex Jurnalica Vol 16, No 3 (2019): Lex Jurnalica Vol 16, No 2 (2019): LEX JURNALICA Vol 16, No 1 (2019): Lex Jurnalica Vol 15, No 3 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 2 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 1 (2018): Lex Jurnalica Vol 14, No 3 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 2 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 1 (2017): Lex Jurnalica Vol 13, No 3 (2016): Lex Jurnalica Vol 13, No 2 (2016): LEX JURNALICA Vol 13, No 1 (2016): Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica Vol 11, No 2 (2014): Lex Jurnalica Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2009) Vol 6, No 3 (2009) Vol 6, No 2 (2009) Vol 6, No 1 (2008) Vol 5, No 3 (2008) Vol 5, No 2 (2008) Vol 5, No 1 (2007) Vol 4, No 3 (2007) Vol 4, No 2 (2007) Vol 4, No 1 (2006) Vol 3, No 3 (2006) Vol 3, No 2 (2006) Vol 3, No 1 (2005) Vol 2, No 3 (2005) Vol 2, No 2 (2005) Vol 2, No 1 (2004) Vol 1, No 3 (2004) Vol 1, No 2 (2004) Vol 1, No 1 (2003) More Issue