cover
Contact Name
M. Amin El Walad Meuraksa, S.H.I., M.H.
Contact Email
elmeuraksa@gmail.com
Phone
+6281299311533
Journal Mail Official
kayyismuliajaya07@gmail.com
Editorial Address
Alamat: Perumahan Grand Handayani Residence Blok F No 12A Besari 01/04, Siraman, Kec. Wonosari, Kab. Gunungkidul, Prov. DI Yogyakarta. 55851
Location
Kota yogyakarta,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Supremasi hukum
ISSN : -     EISSN : 31636314     DOI : -
Core Subject :
Jurnal Supremasi hukum adalah jurnal yang membahas seputar publikasi kajian Ilmu Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Internasional menggunakan sistem Open Jurnal System (OJS). Adapun ruang lingkup Fokus pada kajian Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Agraria, Hukum Pidana Internasional, Hukum Perdata Internasional, Kriminologi, Hukum Keluarga, dan Hukum Islam .
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
PERLINDUNGAN KERUKUNAN ANTAR SUKU, AGAMA, DAN RAS DARI PENYALAHGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK DALAM KERANGKA HUKUM UU ITE Agus Purwanto Agus Purwanto
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Jurnal Supremacy Of Law
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

: Peranan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah menempatkan pada posisi yang amat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan efisiensi. Dengan adanya alasan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga dapat dijadikan alasan bagi para pemilik akun untuk memposting apapun sesuai kehendak mereka. Hasilnya, perang ejekan dan hinaan di jejaring sosial menjadi semakin besar. Akun yang memprovokasi justru akan semakin puas dengan komentar-komentar panas yang mengomentari status akunnya. Suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan elemen sosial yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu, kebebasan setiap pihak harus dihargai dan dijamin. Kebebasan setiap masyarakat dalam mengembangkan individu atau kelompok dapat menjadikan seseorang mampu meniadakan diskriminasi; pelanggaran terhadap hak setiap masyarakat; paksaan yang akan mengganggu kebebasan seseorang. Sebagai contoh beberapa kasus postingan yang dapat memecahkan hubungan antar umat berbangsa.
STRATEGI PENINGKATAN KEPATUHAN HUKUM SISWA DALAM PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DI SMK MUHAMMADIYAH 2 KOTA TANGERANG Agung Agung Arafat; Rino Dedi Dedi
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Jurnal Supremacy Of Law
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi informasi yang pesat telah menjadikan media sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan anak muda. Namun, penggunaan media sosial juga menghadirkan  berbagai tantangan dan risiko hukum. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para siswa di SMK Muhammadiyah 2 Kota Tangerang mengenai aspek hukum dari penggunaan media sosial. Program ini Program ini berfokus pada beberapa area utama: memahami hak dan tanggung jawab pengguna media social, mengenali dan menghindari aktivitas ilegal seperti cyberbullying dan penyebaran informasi yang tidak benar, dan melindungi privasi data pribadi. Melalui serangkaian sesi interaktif, termasuk seminar, lokakarya, dan studi kasus, siswa dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menavigasi platform media sosial secara bertanggung jawab dan legal. Tujuan akhirnya adalah untuk menumbuhkan generasi generasi warga digital yang tidak hanya melek teknologi tetapi juga sadar akan etika dan hukum implikasi dari tindakan online mereka. Inisiatif ini sangat penting dalam membangun komunitas online yang lebih aman dan lebih aman dan komunitas online yang saling menghormati.
PENGARUH TINDAKAN PERUNDUNGAN TERHADAP KONDISI MENTAL DAN SOSIAL REMAJA Abdul Hadi Abdul Hadi; Imma Rahmani
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Jurnal Supremacy Of Law
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bullying atau perundungan sangat marak di Indonesia terutama di kalangan pelajar atau bahkan di masyakarat luas. Bullying sendiri adalah perilaku yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasikan orang lain secara emosional, fisik, atau mental. Tindakan Bullying sendiri berupa menonjok, mendorong, memukul, menendang, dll. Cyberbullying (perundungan siber) merupakan perilaku yang di sengaja untuk menyakiti orang lain secara online. Hal ini menjadi masalah serius terutama karena remaja dapat mengalami dampak emosional dan psikologis yang besar akibat tindakan perundungan. Cyberbullying sendiri mempunyai beberapa jenis yaitu : Outing dan Trickery, Flaming, Impersonation, Harassment, Cyberstalking, dan Denigration. Untuk alternatif pemecahan masalah diatas, maka diadakan penyuluhan tentang bullying di Yayasan Darunna`im Yapia – Bogor. Dengan tujuan mengurangi bullying atau menguatkan mental anak-anak terhadap tindakan bullying. Khalayak sasaran di dalan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah anak-anak Yayasan Darunna`im Yapia – Bogor yang beralamat di Jalan Demang Aria, RT01 RW03, Parung Bogor. Biaya kegiatan ini diperoleh dari dana kegiatan pengabdian masyarakat tahun akademik 2023/2024 oleh Yayasan Sasmita Jaya dan swadaya dosen yang melakukan Penelitian. Berdasarkan evaluasi setelah dilakukan penyuluhan hukum tentang pentingnya pengaruh tindakan bullying terhadap perkembangan mental anak di yayasan Darunna’i  Yapia – Bogor.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP REMAJA RAWAN SASARAN CYBER BULYYING Fariz Hasbi
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Jurnal Supremacy Of Law
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perilaku bullying adalah tindakan seseorang atau kelompok yang dilakukan secara berulang kali dengan tujuan sengaja melukai seseorang meliputi indikator sebagai berikut: 1) mengintimidasi adalah tindakan menakut-nakuti dan menggertakan yang menyebabkan seseorang merasa takut seperti mengucilkan, mengabaikan, mengancam, dan mendiamkan; 2) Penghinaan perasaan tidak berharga adalah tindakan merendahkan seseorang dengan menyerang kehormatan seperti memandang sinis, mempermalukan di depan umum, menghina, merasa tidak pantas dihormati; 3) mengganggu adalah ucapan verbal yang mengandung perilaku seperti mengusik terus-menerus, memanggil nama dengan nama khusus yang menyakitkan, menuduh dengan menjelaskan pada orang lain hal yang tidak benar, menyebarkan fitnah dengan menceritakan tidak sesuai fakta Penghinaan muncul dengan memungkinkan seseorang menyakiti orang lain tanpa merasa empati, iba, atau malu. Contoh penghinaan perasaan tidak berharga seperti siswa berperilaku sinis terhadap teman yang merasa lemah. Adanya dominasi kekuasaan cenderung ada di lingkungan sekolah, antara kakak kelas dengan adik kelas. Adik kelas harus memenuhi keinginan kakak kelasnya, bila tidak dipenuhi akan diancam. Kakak kelas membuat merasa rendah adik kelas yang dapat diperintahkan semaunya saja. Perilaku bullying ringan yang sering dialami yaitu bullying verbal, dimana siswa sering berbicara kasar setiap marah dengan teman sebaya. Adapun terkait bullying terdapat 50 kasus diantaranya menyebutkan nama orang tua, menyebutkan nama pelabelan, menyoraki, menyindir, mengolok-olok, menghina, dan mengancam serta ada yang merusak barang milik orang lain.
PENGARUH TINDAKAN PERUNDUNGAN TERHADAP KONDISI MENTAL DAN SOSIAL REMAJA Yusika riendy; Asip Suyadi Asip Suyadi
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Jurnal Supremacy Of Law
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perilaku bullying adalah tindakan seseorang atau kelompok yang dilakukan secara berulang kali dengan tujuan sengaja melukai seseorang meliputi indikator sebagai berikut: 1) mengintimidasi adalah tindakan menakut-nakuti dan menggertakan yang menyebabkan seseorang merasa takut seperti mengucilkan, mengabaikan, mengancam, dan mendiamkan; 2) Penghinaan perasaan tidak berharga adalah tindakan merendahkan seseorang dengan menyerang kehormatan seperti memandang sinis, mempermalukan di depan umum, menghina, merasa tidak pantas dihormati; 3) mengganggu adalah ucapan verbal yang mengandung perilaku seperti mengusik terus-menerus, memanggil nama dengan nama khusus yang menyakitkan, menuduh dengan menjelaskan pada orang lain hal yang tidak benar, menyebarkan fitnah dengan menceritakan tidak sesuai fakta Penghinaan muncul dengan memungkinkan seseorang menyakiti orang lain tanpa merasa empati, iba, atau malu. Contoh penghinaan perasaan tidak berharga seperti siswa berperilaku sinis terhadap teman yang merasa lemah. Adanya dominasi kekuasaan cenderung ada di lingkungan sekolah, antara kakak kelas dengan adik kelas. Adik kelas harus memenuhi keinginan kakak kelasnya, bila tidak dipenuhi akan diancam. Kakak kelas membuat merasa rendah adik kelas yang dapat diperintahkan semaunya saja. Perilaku bullying ringan yang sering dialami yaitu bullying verbal, dimana siswa sering berbicara kasar setiap marah dengan teman sebaya. Adapun terkait bullying terdapat 50 kasus diantaranya menyebutkan nama orang tua, menyebutkan nama pelabelan, menyoraki, menyindir, mengolok-olok, menghina, dan mengancam serta ada yang merusak barang milik orang lain.    

Page 2 of 2 | Total Record : 15