cover
Contact Name
M. Amin El Walad Meuraksa, S.H.I., M.H.
Contact Email
elmeuraksa@gmail.com
Phone
+6281299311533
Journal Mail Official
kayyismuliajaya07@gmail.com
Editorial Address
Alamat: Perumahan Grand Handayani Residence Blok F No 12A Besari 01/04, Siraman, Kec. Wonosari, Kab. Gunungkidul, Prov. DI Yogyakarta. 55851
Location
Kota yogyakarta,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Supremasi hukum
ISSN : -     EISSN : 31636314     DOI : -
Core Subject :
Jurnal Supremasi hukum adalah jurnal yang membahas seputar publikasi kajian Ilmu Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Internasional menggunakan sistem Open Jurnal System (OJS). Adapun ruang lingkup Fokus pada kajian Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Pajak, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Agraria, Hukum Pidana Internasional, Hukum Perdata Internasional, Kriminologi, Hukum Keluarga, dan Hukum Islam .
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
ANALISIS EPISTEMOLOGI KRITIS TERHADAP METODE PENELITIAN HUKUM PERDATA Ayyub Kadriah; M. Amin El Walad Meuraksa; Yusika Riendy
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 1 (2026): Jurnal Supremasi Hukum
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji disparitas antara keharusan metode positivisme dalam hukum perdata dengan kenyataan bahwa hukum terus berkembang dan dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam hukum perdata di Indonesia, norma-norma hukum yang bersifat formal sering kali tidak mencerminkan realitas sosial di lapangan, sehingga memunculkan ketidaksesuaian antara aturan hukum tertulis dan praktiknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-eksplanatoris dengan pendekatan hukum kritis yang berfokus pada dekonstruksi. Pendekatan ini bertujuan untuk membongkar struktur hukum yang dianggap statis dan mengeksplorasi bias-bias kekuasaan yang terkandung di dalamnya.Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer berupa artikel jurnal, buku, dan dokumen hukum yang relevan. Melalui analisis normatif, dikaji bagaimana hukum formal diterapkan dalam konteks hukum perdata,  Selanjutnya, pendekatan kritis melalui metode dekonstruksi digunakan untuk menganalisis ketidaksesuaian antara norma-norma hukum formal dengan praktik di lapangan, serta mengungkap bagaimana hukum digunakan untuk mempertahankan kekuasaan dan status quo.Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode penelitian hukum perdata di Indonesia lebih menguntungkan kelompok yang berkuasa, sementara kelompok yang lebih rentan kurang terlindungi. Dengan demikian, diperlukan reformasi dalam metode penelitian hukum yang lebih inklusif dan adil dengan menggunakan metode penelitian empiris yang kualitatif dan peneltian hukum yang kritis terhadap hukum perdata. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa metode hukum kritis, dan kualitatif empiris dapat memberikan perspektif baru dalam memahami hukum perdata dan mendorong perubahan yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial di Indonesia
VICAROIUS LIABILITY KARYAWAN PERBANKAN DITINJAU DARI PASAL 1365 dan 1367 KUHperdata Herliana Heltaji; Ayyub Kadriah
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 1 (2026): Jurnal Supremasi Hukum
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum pengganti dalam konteks karyawan perbankan, khususnya bagaimana bank sebagai pemberi kerja dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawannya. Latar belakang masalah ini terletak pada pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang dirugikan oleh tindakan karyawan bank, serta kebutuhan akan penerapan tanggung jawab pengganti di industri perbankan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata, serta Undang-Undang Perbankan, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin tanggung jawab pengganti dapat diterapkan pada bank dalam kasus di mana karyawan bertindak dalam lingkup pekerjaannya, dan bank bertanggung jawab jika terjadi kelalaian dalam pengawasan. Namun, penerapan tanggung jawab tersebut perlu mempertimbangkan pengecualian tertentu, seperti penggunaan kontraktor independen dan agen yang tampak. Kesimpulannya, bank harus proaktif dalam mengelola risiko dengan menerapkan pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan mitigasi risiko. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kajian lebih lanjut terkait peran teknologi dalam pengawasan karyawan perbankan serta implikasi hukum dari penggunaan kontraktor independen.
KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN BATAS USIA ANAK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA(ANALISIS MATERI MUATAN BATAS USIA ANAK DALAM UNDANG UNDANG) Angga Rahmat Saputra
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 1 (2026): Jurnal Supremasi Hukum
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepastian Hukum Pengaturan Batas Usia Anak Dalam Sistem Hukum Indonesia (Analisis Materi Muatan Batas Usia Anak Dalam Undang Undang). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Permasalahan hukum. Kalau kita merujuk pada Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang namanya anak itu adalah usianya 18 tahun. Undang-undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik secara langsung. Perbedaan Perlakuan usia anak didalam Undang-Undang Perlindungan Anak apabila dikaitkan antara Peraturan Perundangan Undangan Khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dilandaskan dengan Pasal 1 ayat (1) Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pedoman materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dimaksudkan sebagai acuan bagi lembaga atau pejabat yang berwenang membentuk peraturan perundang- undangan. Undang Undang Perlindungan anak menerapkan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang Undang tentang Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah dan Undang Undang Pemilihan Umum Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Hal ini lah yang menjadi sebuah permasalahan yang akan Peneliti bahas dalam Skripsi ini dan akan menjadi jalan untuk rekonstruksi hukum penelitian kedepannya. Rumusan Masalah dalam penelitian ini Pengaturan Batas Usia Anak Dalam Perundang Undangan Di Indonesia dan Konsep Ideal Pengaturan Batas Usia Anak Dalam Undang Undang Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normative yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Ketidakseragaman mengenai batasan usia dewasa dan batasan usia anak di berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia berakibat pada saling berbenturannya antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Konsep ideal pengaturan anak dalam aktifitas politik berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dimasa yang akan datang ialah dengan melakukan revisi peraturan perundang-undangan dengan menyeragamkan batasan usia anak disetiap peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang semula adanya perbedaan batasan usia anak di setiap undang-undang tidak mampu memberikan kepastian hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
SENGKETA KEWENANGAN ABSOLUT DALAM PERMOHONAN FIKTIF POSITIF TERHADAP KEPALA DESA LERAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PERMERINTAHAN (Analisis Putusan Nomor 19/P/FP/2021/PTUN.SBY) Sigit Suryanto
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 1 (2026): Jurnal Supremasi Hukum
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa Kewenangan Absolut Dalam Permohonan Fiktif Positif Terhadap Kepala Desa Leran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Permerintahan (Analisis Putusan Nomor 19/P/FP/2021/PTUN.SBY). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Permasalahan hukum yaitu berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan SEMA Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, Point E Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara ayat 2 Lembaga Fiktif Positif Permohonan Fiktif Positif Sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara”, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak mempunyai kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa permohonan a quo pada faktanya berdasarkan Putusan Nomor 19/P/FP/2021/PTUN.SBY. Majelis hakim mengabulkan Permohonan pemohon dalam arti dari sisi kompetensi absolut masih menggunakan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara masih berkompeten secara absolut untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa permohonan a quo. Dengan Rumusan Masalah Kepastian Hukum Pemohon Yang Mengajukan Perkara Fiktif Positif Pejabat Tata Usaha Negara Ke PTUN dan Dampak Putusan Perkara Fiktif Positif / Sikap Diam Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Putusan Nomor: 19/P/FP/2021/PTUN.SBY.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif, berupa Putusan Mahkamah agung, yaitu dengan mengkaji peraturan perundangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi, Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Kualitatif, dengan Lokasi Penelitian di dalam Ruang Lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, penelitian hukum normatif sumber datanya hanyalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan hasil penelitian, Kepastian Hukum Pemohon Yang Mengajukan Perkara Fiktif Positif, pejabat atau Badan Pemerintah wajib menindaklanjuti permohonan dari warga masyarakat untuk menerbitkan keputusan dan/atau tindakan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Perundang undangan, atau dalam waktu 5 hari kerja jika tidak batas waktunya ditentukan dalam Peraturan Perundang undangan, setelah permohonan di terima secara lengkap tanpa memerlukan adanya perintah dari Putusan Pengadilan sehingga warga masyarakat tidak lagi perlu mengajukan Permohonan di Pengadilan untuk mendapat tindak lanjut dan Dampak Putusan Perkara Fiktif Positif Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengabulkan Permohonan Pemohon, dan Mewajibkan kepada Termohon untuk menerbitkan dan menandatangani Surat Pernyataan Beda Luas terhadap objek tanah serta Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN DISPENSASI NIKAH DIHUBUNGKAN DENGAN BATAS USIA MINIMAL PERNIKAHAN(Analisis Putusan Pengadilan Agama No.0094/Pdt.p/2020/PA.Dpk) RIFQI MUHAMMAD RIANDA
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 1 (2026): Jurnal Supremasi Hukum
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dispensasi pernikahan adalah pelonggaran yang sesuai dengan agama atau membatalkan pernikahan dalam kasus tertentu. Dispensasi pernikahan adalah hal sukarela dalam bentuk kelonggaran yang diberikan oleh Pengadilan kepada calon suami dan istri yang belum mencapai batas usia minimum 19 tahun untuk pria dan 19 tahun untuk wanita agar mereka dapat menikah. Pernikahan dini memiliki dampak negatif dan menciptakan masalah baru, seperti perceraian, risiko tinggi kematian bagi ibu dan anak, serta kemiskinan yang akan muncul. Selain itu, dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan penyimpangan sehingga dalam hal ini hakim harus menafsirkan isi pasal tersebut sendiri dalam meminta permohonan dispensasi kawin yang dikecualikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan pustaka. Teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, yaitu menelusuri dan mempelajari dokumen, dalam bentuk berkas kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama Depok dan menggunakan teknik perpustakaan. Sementara teknik analisis adalah dengan reduksi data, tampilan data, dan menarik kesimpulan. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa 1. Status hukum perkawinan anak di bawah umur terhadap dispensasi perkawinan didasarkan pada pengaturan perkawinan oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan mengandung Pasal ayat (2) mengenai batas usia minimum untuk calon pengantin pria dan wanita sebesar 19 (Sembilan Belas) Tahun untuk calon pengantin pria dan wanita menikah. 2. Pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan dispensasi perkawinan adalah bahwa permohonan yang diajukan sesuai dengan prosedur, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada halangan untuk menikah, kekhawatiran tentang pelanggaran hukum Islam, dan dalam permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang. Dasar hukum untuk pertimbangan hakim dalam menentukan kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama adalah: Undang-Undang Perkawinan 2019, Kompilasi Hukum Islam.  
KEADILAN HUKUM TERHADAP KORBAN PINJAMAN ONLINE YANG DIATUR DALAM UU PERLINDUNGAN KONSUMEN Ernawati Suwarno; Devi Fitria Wilandari,; Imma Rahmani Hasanah
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 1 (2026): Jurnal Supremacy of Law
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

  Kemajuan teknologi digital saat ini membuat mudahnya akses dalam situs dan aplikasi yang ditawarkan kepada masyarakat yang rata-rata memiliki smart phone termasuk kebutuhan dana yang kini kian ramai ditawarkan oleh pinjaman online (pinjol). Akan tetapi pada prakteknya pinjaman online (pinjol) masih menyisakan beberapa masalah yang diantaranya, bunga yang sangat tinggi, penagihan yang tidak sesuai dengan standar prosedur hingga berbagai bentuk ancaman. Perlindungan konsumen dimaksudkan sebagai segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen, sebagaimana pada Pasal 1 angka 1 UUPK. Keberadaan UUPK ini, adalah untuk menjamin kepastian hukum perlindungan konsumen dengan terpenuhinya hak-hak konsumen. Masalah yang timbul adalah bagaimanakah perlindungan hukumbagi konsumen dalam perjanjian pinjaman on line? Langkah-langkah apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam melindungi konsumen terkait dengan fintech /pinjaman on line yang illegal? Metode pendekatan pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian yang digunakan pada kajian ini adalah yuridis empiris yakni suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi dengan maksud untuk mengetahui serta menemukan informasi juga data-data yang dibutuhkan pada masyarakat luas. . Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa data yang didapatkan dari studi kepustakaan berupa jurnal, buku bacaan dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dengan  melakukan sistem pengawasan sangat berkaitan dengan permasalahan hukum perlindungan konsumen yang secara umum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi.
PENERAPAN DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA PERZINAAN BERDASARKAN KUHP BARU Neva Sari Susanti; Rio Hendra
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 1 (2026): Jurnal Supremacy of Law
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru membawa perubahan mendasar terhadap pengaturan tindak pidana perzinaan, khususnya dengan penetapan perzinaan sebagai delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini menegaskan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari suami atau istri yang sah, sebagai bentuk pembatasan intervensi negara dalam ranah privat. Namun, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan peristiwa pelaporan dan penanganan dugaan perzinaan yang diajukan oleh pihak ketiga di luar subjek yang ditentukan undang-undang. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dan realitas penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 263 KUHP baru dalam kaitannya dengan peristiwa hukum konkret yang terjadi di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan delik aduan telah memberikan kepastian mengenai batas kewenangan penegakan hukum, implementasinya masih menghadapi kendala berupa perbedaan pemahaman aparat penegak hukum dan kuatnya pengaruh nilai moral publik. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan norma serta penguatan pemahaman hukum guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak privat warga negara.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PEMBATALAN SEPIHAK PERJANJIAN ELEKTRONIK OLEH PLATFORM MARKETPLACE Lukman Hakim; Risna Menda L. Siregar
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 1 (2026): Jurnal Supremacy of Law
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan perdagangan berbasis  sistem  elektronik  telah mendorong  lahirnya berbagai bentuk perjanjian bisnis digital antara platform marketplace dan pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi pembatalan sepihak perjanjian elektronik oleh platform marketplace yang merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak pelaku usaha dalam kontrak elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik pembatalan sepihak perjanjian elektronik oleh platform marketplace. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak perjanjian elektronik bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak, asas itikad baik, serta ketentuan perlindungan   konsumen   sebagaimana   diatur   dalam   KUH   Perdata,   Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang ITE. Selain itu, penggunaan klausula baku yang memberi kewenangan sepihak kepada platform berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan serta penegasan tanggung jawab hukum platform marketplace guna menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi pelaku usaha. 
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DITINJAU DARI PASAL 351 Ayat (3) KUHP TENTANG PENGANIAYAAN(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1466 K/PID/2024) Budiyono Budiyono
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 1 (2026): Jurnal Supremacy of Law
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindakan penganiayaan menjadi salah satu fenomena yang sulit hilang di dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai tindakan penganiayaan yang sering terjadi seperti pemukulan dan kekerasan fisik seringkali mengakibatkan luka pada bagian tubuh atau anggota tubuh korban, bahkan tidak jarang membuat korban menjadi cacat fisik seumur hidup, atau bahkan sampai berakibat kepada kematian. Selain itu, tindakan penganiayaan juga tidak jarang menimbulkan efek atau dampak psikis pada si korban seperti trauma, ketakutan, ancaman, bahkan terkadang ada korban penganiayaan yang mengalami gangguan jiwa dan mental. Karena itu maka penulis dapat merumuskan permasalahan sebagai berikut Bagaimana tinjauan yuridis terhadap tindak pidana yang mengakibatkan kematian pada pasal 351 ayat 3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana? Apakah putusan hakim dalam dalam Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 telah memenuhi unsur keadilan?  Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif dan Empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang di lakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pada perinsipnya penelitian ini merupakan penelitian (Library Research). Mahkamah Agung menyatakan perbuatan Terdakwa memenuhi unsur tindak pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP, yaitu: “Mengakibatkan matinya orang lain dapat dipidana.”(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Majelis menilai kekerasan yang dilakukan Terdakwa meliputi tindakan menyeret dan melindas korban dengan mobil sesuai yang ada pada kesaksian, Unsur akibat kematian terbukti berdasarkan Visum et Repertum yakni luka robek majemuk pada organ hati tidak ada alasan menyangkali akibat yang dialami korban. Maka Semua unsur untuk menetapkan terdakwa dengan Pasal 351(3) terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Mahkamah Agung benar menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP karena unsur kekerasan telah dapat dibuktikan dalam persidangan melalui temuan hukum terbaru baik berupa kesaksian maupun hasil visum dari korban telah terbukti. Dolus eventualis menjadi dasar utama pertanggungjawaban Terdakwa. Pengadilan Negeri dimana di gelarnya persidangan pertama telah melakukan kekeliruan pembuktian, sehingga putusan bebas dibatalkan, hal ini patut di apresiasi namun tuntutan sanksi pemidanaan 12 tahun sudah mempertimbangkan proporsionalitas dan rasa keadilan publik tidak dikabulkan seluruhnya oleh hakim dengan pertimbangannya dimana sesuai dengan pasal Mahkamah Agung benar menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP karena unsur kekerasan bukan pasal menghilangkan nyawa. Terkait dengan tuntutan restitusi, hakim tidak dapat mengabulkan dikarenakan terkait dengan perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 dimana tuntutan restitusi harus diajukan dengan tuntutan perdata. 
KEPATUHAN HUKUM SISWA DALAM PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DI SMK MUHAMMADIYAH 2 KOTA TANGERANG agung arafat; rino Dedi
Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1 No. 1 (2026): Jurnal Supremacy of Law
Publisher : Yayasan Kayyis Mulia Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi informasi yang pesat telah menjadikan media sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan anak muda. Namun, penggunaan media sosial juga menghadirkan  berbagai tantangan dan risiko hukum. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para siswa di SMK Muhammadiyah 2 Kota Tangerang mengenai aspek hukum dari penggunaan media sosial. Program ini Program ini berfokus pada beberapa area utama: memahami hak dan tanggung jawab pengguna media social, mengenali dan menghindari aktivitas ilegal seperti cyberbullying dan penyebaran informasi yang tidak benar, dan melindungi privasi data pribadi. Melalui serangkaian sesi interaktif, termasuk seminar, lokakarya, dan studi kasus, siswa dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menavigasi platform media sosial secara bertanggung jawab dan legal. Tujuan akhirnya adalah untuk menumbuhkan generasi generasi warga digital yang tidak hanya melek teknologi tetapi juga sadar akan etika dan hukum implikasi dari tindakan online mereka. Inisiatif ini sangat penting dalam membangun komunitas online yang lebih aman dan lebih aman dan komunitas online yang saling menghormati.

Page 1 of 2 | Total Record : 15