Jurnal Penelitian Hukum De Jure
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means of publishing diverse and relevant legal issues, primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. Based on the Decree of the Director General of Higher Education, Research and Technology, Ministry of Higher Education, Science and Technology of the Republic of Indonesia Number 177/E/KPT/2024 concerning the Accreditation Ranking of Scientific Journals Period II of 2024, dated October 15, 2024, the De Jure Legal Research Journal has received a Scientific Journal Accreditation Ranking of Rank 2 (Sinta-2 or S2). This re-accreditation at Rank 2 applies from Volume 23 Number 1 (2023) through Volume 27 Number 4 (2027), covering publications issued during this period.
Articles
345 Documents
Mekanisme Pemungutan Suara Absentee: Upaya Perlindungan Hak Pemilih pada saat Pemungutan Suara
Wulan Pri Handini
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.231-246
Masih kurangnya tingkat partisipasi rakyat dalam pemilu menjadi permasalahan tersendiri bagi Indonesia sebagai negara demokrasi. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai bentuk perlindungan terhadap pelaksanaan hak memilih WNI yang tidak dapat hadir di TPS terdaftar pada saat pemungutan suara. Selain itu akan diteliti juga tentang alternatif pengaturan perlindungan hak memilih warga Negara yang tidak dapat hadir di TPS terdaftar pada saat pemungutan suara di negara lain. Penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian yuridis-normatif, yang mengacu pada norma hukum dalam beberapa peraturan. Penelitian ini juga menggunakan perbandingan komparatif yang dilakukan dengan 9 (sembilan) negara. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak memilih dalam pemilu sebenarnya dijamin oleh konstitusi sebagai hak konstitusional dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus dalam pengaturan tentang pemilu legislatif, baik dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat ketentuan yang didalamnya alternatif mekanisme pemungutan suara bagi masyarakat yang tidak dapat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya terdaftar pada saat pemungutan suara baik bagi pemilih di dalam negeri maupun luar negeri. Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan ketidakhadiran pemilih dengan merujuk pada mekanisme yang digunakan di Jerman dengan mekanisme early voting bagi pemilih yang karena sesuatu hal tidak dapat berada pada TPS tempatnya terdaftar.
Jangkauan Hukum Nasional terhadap Prostitusi Daring
Eko Noer Kristiyanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.1-10
Prostitusi daring adalah keniscayaan ketika teknologi dan akses internet semakin masif dalam kehidupan masyarakat. Prostitusi apapun bentuknya seringkali menimbulkan keresahan karena dianggap melanggar norma-norma yang berlaku. Hukum dianggap mampu menjadi solusi untuk menanggulangi persoalan ini. Penelitian ini mencoba menjelaskan eksistensi prostitusi daring dan sejauh mana hukum nasional mampu menjangkau aktivitas prostitusi daring. Ternyata walau tidak ada aturan yang spesifik terkait prostitusi daring namun aparat penegak hukum tetap dapat menjerat para pelaku ketika kondisi-kondisi tertentu terpenuhi.
Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Ayup Suran Ningsih
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.207-215
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli) merupakan dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Undang-Undang Anti Monopoli memiliki sistem pengaturan yang khas dalam menyikapi hubungan persaingan usaha dan usaha kecil. Kebijakan dan hukum persaingan usaha di Indonesia berpihak kepada UMKM. Semua tindakan pelaku UMKM dikecualikan oleh Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Undang-Undang tersebut juga melarang pelaku usaha besar untuk menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghambat pelaku usaha lain (termasuk UMKM) ataupun melakukan praktek lain yang merugikan. Salah satu tujuan Undang-Undang ini yaitu menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana implikasi atas pengecualian tersebut terhadap pelaku usaha kecil, pelanggaran-pelanggaran apasaja yang potensial dilakukan oleh pelaku UMKM dalam hal persaingan usaha, serta bagaimana pengawasan terhadap pelaku UMKM di negara lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sociolegal. Metode ini merupakan penelitian empiris dan pendekatan masalah melalui peraturan dan teori yang ada kemudian menghubungkannya dengan kenyataan atau fakta yang ada di lapangan (masyarakat). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengecualian kepada pelaku usaha kecil tidak boleh bersifat mutlak atau absolut (absolute), harus tetap dilakukan pengawasan oleh lembaga-lembaga terkait. Pengecualian tidak menjamin pelaku usaha kecil tidak berbuat curang atau nakal dalam bersaing. Pengecualian tersebut memiliki implikasi positif yaitu bertambahnya jumlah pelaku UMKM dan implikasi negatif yaitu pelaku UMKM tidak ingin menjadi pelaku usaha besar. Pelaku UMKM berpotensi untuk melakukan pelanggaran dalam hal persaingan usaha seperti penetapan harga, boikot, pembagian wilayah, perjanjian dengan pihak luar negeri, dan perjanjian tertutup. Thailand menjadi negara yang bisa dijadikan contoh dalam pengembangan dan pengawasan UMKM. Thailand memiliki sistem pengembangan UMKM yaitu one tamboon one product. Thailand memiliki beberapa lembaga untuk UMKM seperti Office of Small and Medium Enterprises Promotion (OSMEP), Institute for Small and Medium Enterprises Development (ISMED), Competition Commission, dan Bank khusus untuk UMKM, serta pemerintah pusat dan daerah.
Perbandingan Konsep Pemilihan Jabatan Publik BPK Atau SAI di Beberapa Negara untuk Mewujudkan BPK yang Independen
Widhya Mahendra Putra
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 3 (2019): Edisi September
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.385-403
Menurut peraturan perundang-undangan, pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan oleh DPR dengan memperhatikan pandangan DPD yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Musyawarah. Sementara itu, pengaturan di dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa BPK harus menjadi lembaga negara yang mandiri. Keterlibatan DPR sebagai lembaga legislatif yang secara tunggal menentukan pimpinan BPK, dinilai sarat akan kepentingan politis dan mempengaruhi independensi atau kemandirian BPK. Studi ini meneliti bagaimana kewenangan DPR yang seharusnya dalam proses pemilihan pejabat publik lembaga negara dan membandingkan proses pemilihan pimpinan supreme audit institution (BPK) di 20 negara. Penelitian ini dilakukan melalui metode yuridis-normatif dengan mengacu pada hukum dan peraturan di Indonesia dan konstitusi negara-negara yang diperbandingkan. Analisis makalah ini memiliki ruang lingkup perbandingan terkait dengan konsep pemilihan pimpinan BPK dan keterlibatan lembaga-lembaga tinggi negara dalam pemilihan pimpinan BPK tersebut. Hasil dari perbandingan menunjukkan, pemilihan pimpinan BPK memerlukan lebih dari satu lembaga negara untuk menjalankan prinsip check and balances antar lembaga dan menjaga kemandirian lembaga audit suatu negara. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pembuat kebijakan dalam menunjuk pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan di Indonesia di masa depan.
Hakim Komisaris dan Miscarriage of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana
I Wayan Gede Rumega
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.53-68
Proses penegakan hukum pidana ternyata dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi pelaku sebagai akibat dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pidana. Berkaitan dengan hal itu sebagaimana hukum acara pidana menyediakan sarana untuk menguji tindakan-tindakan aparat penegak hukum yang melanggar hak asasi manusia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana fungsi hakim komisaris dalam menangani Miscarriage of Justice menurut sistem peradilan pidana di Indonesia? Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif/pendekatan diskriptif analisis. Keberadaan hakim komisaris dengan maksud untuk lebih memberi jaminan perlindungan terhadap HAM seseorang yang menjadi tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan adanya hakim komisaris mencegah terjadinya perbedaan pandangan mengenai keabsahan tindakan hukum pada pemeriksaan pendahuluan yakni mengenai keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan karena tindakan hukum tersebut terkait dengan persoalan hak asasi manusia yang ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yakni mengenai kemerdekaan dan kebebasan, kepemilikan terhadap harta kekayaan dan perlindungan terhadap rasa aman dan tentram. Jaminan perlindungan terhadap hak tersangka/terdakwa pada tahapan pemeriksaan pendahuluan sebagai perwujudan dari fungsi hukum acara pidana yaitu menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial)dalam rangka untuk menemukan kebenaran materiil atau kebenaran yang hakiki. Dan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup bukan hanya diserahkan sepihak kepada penyidik akan tetapi harus ada pengujian yang dilakukan oleh hakim komisaris.
Prosedur Pewarganegaraan Akibat Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam Peraturan Perundang-Undangan
Nevey Varida Ariani
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.69-84
Dalam hal status kewarganegaraan, negara bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kewarganegaraan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya. Pengaturan hal ikhwal kewarganegaraan dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk manifestasi tanggung jawab negara dalam urusan kewarganegaraan, maka timbul permasalahan tentang proses pewarganegaraan akibat status anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yuridis-empiris. Dalam penegakkan hukum anak berkewarganegaran ganda terbatas berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait KTP elektronik seumur hidup pada usia 18 tahun dan ketentuan perundang-undangan tentang memilih kewarganegaraan di usia maksimal 21 tahun. Perlu Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tatacara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI melalui prosedur khusus pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaran ganda karena kelalaiannya ataupun kurangnya literasi status anak berkewarganegaran terbatas tersebut untuk dapat memilih Kewarganegaraan Indonesia dalam hal persyaratan khusus Pewarganegaraan terkait Pekerjaan dan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aspek Hukum Kebijakan Pemerintah Melindungi Industri dalam Negeri Pasca Kesepakatan Perdagangan Regional Afta-China
Halimatul Maryani;
Adawiyah Nasution
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.137-149
Pada prinsipnya konsep dasar perdagangan bebas merupakan penghilangan hambatan-hambatan dalam proses perdagangan internasional, namun yang menjadi isu hukum dalam kajian ini adalah bahwa suatu perdagangan bebas dalam skala sistem multilateral World Trade Organization disingkat dengan WTO sedikit terkendala dan tidak berjalan dengan baik sesuai dengan harapan, sehingga mulailah suatu negara itu membentuk blok perdagangan secara regional misalnya ASEAN, AFTA, termasuk ACFTA yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara langsung dan meningkatkan kemajuan pertumbuhan ekonomi dalam skala regional dengan lebih berkembang serta meningkatkan kemajuan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini berawal dari hasil penelitian adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan kajian yang dianalisis ini berawal sejak 1 Januari 2010, negara China dipastikan telah bergabung dalam kesepakatan Asean China Free Trade Agreement (ACFTA), pada Framework Agreement on comprehensive Economic Co-opration Between The Association of South East Asian Nation and The People's Republic of China (Asean-China) dan telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia waktu itu Megawati di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 Novenber 2002, serta telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No.48 Tahun 2004, dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Oleh karena itu, dasar hukum berlakunya kesepakatan perdagangan regional dalam ketentuan World Trade Organization atau WTO diperbolehkan dalam pasal 24 GATT, dengan beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri terhadap dampak negatif dari pelaksanaan perdagangan bebas regional, sesuai dengan prinsip transparansi, kejujuran dan harus ditetapkan dalam satu kaidah
Problematika Merehabilitasi Kedudukan Orang yang Tersangkut Pidana pada Keadaan Semula
Mosgan Situmorang
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.151-170
Rehabilitasi dalam konteks hukum pidana adalah kata yang cukup populer. Kata ini digunakan utamanya dalam hal pemulihan kedudukan atau jabatan seseorang yang kehilangan kedudukan atau jabatannya karena tersangkut masalah pidana, tetapi sering juga digunakan dalam konteks pidana narkotika khususnya rehabilitasi untuk pecandu. Dalam konteks hak seseorang untuk mendapatkan kembali kedudukannya, rehabilitasi berarti pemulihan orang tersebut untuk dapat kembali menduduki jabatan semula atau dalam keadaan semula. Kedudukan dalam hal ini mempunyai arti yang luas dapat berupa jabatan, ataupun posisi berupa pekerjaan status mahasiswa, pelajar dan lain lain. Rehabilitasi diatur dalam banyak perundang-undangan, mulai dari Udang-Undang Dasar RI 1945 dan beberapa undang Undang organik, seperti Undang-Undang Kehakiman, KUHAP, Undang-Undang ASN, PP Nomor 27 tahun 1983 dan peraturan lainnya. Rehabilitasi diberikan kepada seseorang pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Putusan berupa rehabilitasi dari hakim harus ditindak lanjuti lebih lanjut oleh pihak lain agar rehabilitasi itu dapat berjalan efektif. Dalam praktek pelaksanan rehabilitasi ini sering terkendala, karena posisi atau jabatan seseorang sudah terlanjur diisi oleh orang lain selama proses hukum belangsung atau secara nyata kedaan semula tidak dapat lagi dipulihkan seperti kedaan semula. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian. Adapun rumusan dalam penelitian ini adalah "mengapa rehabilitasi kepada kedudukan atau jabatan semula sulit dilaksanakan." Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dalam pelaksaan rehabilitasi. Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan dalam rangka mengambil kebijakan maupun dalam rangka penyempurnaan regulasi terkait rehabilitasi. Metode yang digunakan adala normatif yuridis. Dari hasil penelitian dapat disimpulan bahwa terdapat beberapa kendala baik yang bersifat regulasi maupun teknis dalam pelaksanan rehabilitasi. Saran yang dapat diberikan adalah agar dibuat regulasi berupa petujuk teknis pelaksanaa rehabilitasi tersebut agar semua pihak terkait dapat melaksanakannya sesuai dengan peran masing masing.
Hegemoni Melalui Regulasi Virus Sharing Internasional: Studi Kasus Virus Flu Burung A (H5N1) Indonesia
Sarah Sarah
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 3 (2019): Edisi September
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.361-383
Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas yang tinggi akan keanekaragaman flora dan fauna, serta penyakitnya. Virus Flu Burung A (H5N1) yang terjadi di Indonesia merupakan kasus penyakit yang menarik untuk dikaji. Di dalamnya terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aktor internasional terhadap regulasi yang berkaitan dengan access and benefit sharing. Masalah semakin diperparah dengan ditemukannya sampel virus yang dikirim Indonesia ternyata berada di tangan Amerika Serikat melalui Laboratorium Los Alamos. Oleh karena itulah, adanya dugaan bahwa kasus Virus H5N1 yang terjadi di Indonesia merupakan salah satu bentuk hegemoni melalui regulasi yang tercipta, yaitu Convention on Biological Diversity dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan dianalisis dengan dua macam teori yakni hegemoni dan rezim internasional. Hasil penelitian ini akan menjelaskan bagaimana sebuah rezim internasional bisa mencerminkan hegemoni negara maju. Penelitian ini juga memaparkan beberapa penyebab bagaimana hegemoni bisa sampai menduduki Indonesia saat kasus Virus H5N1 terjadi di Indonesia.
Perlindungan yang Seimbang Para Pihak dalam Pembuatan Akad Murabahah
Evi Djuniarti
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.247-257
Hubungan para pihak yang tertuang dalam bentuk akad pembiayaan Murabahah adalah suatu hubungan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Bank syariah dengan menyalurkan dana kepada nasabahnya, tentu saja tidak menginginkan kerugian dari hubungan hukum tersebut, sebaliknya, pihak nasabah dapat mengambil manfaat dari dana yang dipinjam dari bank syariah untuk kepentingan usaha (bisnis), seperti perluasan pemasaran produk, peningkatan kualitas produk, pengadaan peralatan, modal kerja, dan lainnya. Sebagai suatu hubungan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum, maka jika salah satu pihak, khususnya nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya, yakni mengembalikan pinjaman sesuai waktu dan besaran jumlah yang diperjanjikan, tentunya dapat berakibat adanya tuntutan hukum dari pihak bank syariah. Akad pembiayaan Murabahah, yang seharusnya merupakan bentuk jual beli, adalah suatu hal baru dalam perbankan oleh karena tidak dikenal dalam perbankan konvensional. Bai' al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dalam baik al-murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu keuntungan sebagai tambahannya.