cover
Contact Name
Pengelola Jurnal Penelitian Hukum De Jure Badan Strategi Kebijakan Hukum
Contact Email
jurnaldejure@kemenkum.go.id
Phone
+628119780028
Journal Mail Official
jurnaldejure@kemenkum.go.id
Editorial Address
Jalan Raya Gandul No.04 Gandul Cinere Depok 16512
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
ISSN : 14105632     EISSN : 25798561     DOI : 10.30641
Core Subject :
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means of publishing diverse and relevant legal issues, primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. Based on the Decree of the Director General of Higher Education, Research and Technology, Ministry of Higher Education, Science and Technology of the Republic of Indonesia Number 177/E/KPT/2024 concerning the Accreditation Ranking of Scientific Journals Period II of 2024, dated October 15, 2024, the De Jure Legal Research Journal has received a Scientific Journal Accreditation Ranking of Rank 2 (Sinta-2 or S2). This re-accreditation at Rank 2 applies from Volume 23 Number 1 (2023) through Volume 27 Number 4 (2027), covering publications issued during this period.
Arjuna Subject : -
Articles 345 Documents
Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Yul Ernis
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18 No 4 (2018): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.477-496

Abstract

Keberhasilan penyuluhan hukum langsung yang dilakukan agak sulit diukur dari segi kualitatif, tetapi secara kuantitatif dapat diketahui melalui Indikator-indikator keberhasilan pembudayaan hukum di masyarakat, degradasi budaya hukum yang terjadi di masyarakat, seperti tindakan main hakim sendiri, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat, dan disamping itu perkembangan teknologi dan informasi telah membuat masyarakat mudah mendapatkan berita terkait dengan tindakan dan perbuatan yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan metode Penyuluhan Hukum lansung dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pengaruh Penyuluhan Hukum terhadap kesadaran hukum masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang ditinjau dari segi penerapan peraturan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Penyuluhan Hukum lansung pada masyarakat selama ini sangat minim dilakukan oleh instansi yang terkait dan belum membawa pengaruh yang signifikan bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat karena terkendala  dengan permasalahan antara lain: terbatasnya sarana dan prasarana, anggaran yang tersedia kurang memadai dan terbatasnya kemampuan SDM. Saran Frekuensi pelaksanaan penyuluhan hukum sebaiknya volumenya ditingkatkan dilakukan secara berkesinambungan, baik tempat maupun materinya, perlu peningkatan kualitas maupun kuatintas SDM tenaga fungsional Penyuluh Hukum agar lebih profesional melalui uji kompetensi, perlu dilakukan Penyuluhan Hukum bersama dan disinergikan antar intansi. Metode penyuluhan hukum secara lansung melalui ceramah, hendaknya dilakukan lebih menarik masyarakat.
Kedudukan Hakim Komisaris dalam RUU Hukum Acara Pidana Mosgan Situmorang
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18 No 4 (2018): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.433-444

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut KUHAP telah berumur 37 tahun. Dalam kurun waktu tersebut undang-undang ini sudah bereperan besar dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya sebagai dasar dalam penegakan dan proses hukum pidana. Sebagai karya yang dianggap sangat fenomenal pada waktu pengundangannya ternyata KUHAP juga mempunyai kekurangan yang ditemukan dalam perjalanan penerapannya. Salah satu hal yang akhir-akhir ini menjadi sorotan adalah menyangkut masalah pra  peradilan, yang terdapat dalam KUHAP. Ketentuan mengenai pra peradilan dibuat dengan maksud untuk melindungan Hak Asasi Manusia khususnya hak pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam proses pidana. Menyadari adanya kekurangan dalam pra peradilan maka dalam pembaharuan KUHAP diperkenalkan adanya hakim komisaris sebagai penganti lembaga pra peradilan. Lembaga hakim komisaris ini sudah dimaksukkan dalam RUU Hukum Acara Pidana walaupun masih menuai pro dan kontra, Lembaga Hakim Komisaris ini sudah banyak dibahas di dalam seminar-seminar dan diskusi-diskusi. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai keberadaan lembaga Hakim Komisaris ini maka dipandang perlu untuk melakukan suatu penelitian. Adapun rumusan masalah yang  dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran lembaga hakim komisaris dalam RUU KUHAP. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan  peran lembaga Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah juridis normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Lembaga Hakim Komisaris ini dimaksudkan untuk mengganti peran pra peradilan yang diatur di dalam KUHAP yang bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka dengan cara yang lebih baik. Dengan demikian disarankan agar keberadaan Hakim Komisaris yang telah dimasukkan dalam RUU KUHAP tetap dipertahankan apabila RUU tersebut menjadi undang-undang.
Adopsi Hukum Asing ke dalam Hukum Nasional (Tinjauan terhadap Perjanjian Bank Syariah) Evi Djuniarti
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18 No 4 (2018): Edisi Desember
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.497-512

Abstract

Telah terjadi pencangkokan ketentuan-ketentuan perjanjian KUHPerdata (tranplantasi hukum perjanjian) pada akad pembiayaan bank syariah yang seharusnya secara keseluruhan berdasarkan ketentuan-kekentuan perjanjian menurut hukum Islam, dalam praktek perbankan syariah sudah seharusnya menuangkan syarat dan rukun sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam syariat Islam begitu pula ketika menuangkan ke dalam akad.  Praktik riba tidak meningkatkan kekayaan secara merata tetapi justru terakumulasi pada segelintir orang pemilik modal. Perumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana penerapan tranplantasi hukum perjanjian pembiayaan menurut KUHPerdata ke dalam hukum perjanjian mudharabah muqayyadah pada Bank BNI Syariah dan bagaimana ketentuannya jika terjadi wanprestasi pada perjanjian pembiayaan mudharabah muqayyadah. Metode dalam penulisan yaitu penelitian yuridis normatif. Penelitian ini berbasis pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Adopsi hukum sebagai upaya untuk mempermudah proses pelaksanaan hukum pada suatu negara, salah satunya adalah dalam perjanjian syariah
Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Rahmat Ramadhani
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.97-108

Abstract

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum adalah peralihan status hak atas tanah dari pihak pemilik tanah kepada pihak instansi yang membutuhkan tanah dengan mekanisme ganti rugi. Eksistensi hak komunal masyarakat hukum adat (MHA) atas tanah penting untuk dipertanyakan dalam kaitan pengadaan tanah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (normatif research) dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistisyang memggunakan data skunder. Prosedur pengumpulan datanya adalah berupa dokumentasi catatan atau kutipan, penelusuran literatur hukum, buku-buku dan lainnya yang bertalian dengan identifikasi masalah baik secara cara offline maupun onlineyang kemudian dianalisa melalui metode analisa konten (centent analysis method) dengan fokus padapermasalahan tentang bagaimana eksistensi hak komunal MHA dalam undang-undang pengadaan tanah? dan bagaimana pengadaan tanah yang objeknya hak komunal?.  Dari hasil penelitian diketahui bahwa UU No.2/2012  tidak mengatur secara khusus tentang objek pengadaan tanah yang berasal dari hak ulayat atau menurut Permen ATR /Ka. BPN No.10/2016 disebut hak komunal, eksistensi hak komunal terlihat dalam UU Pengadaan tanah  dalam penjelasan Pasal 40 UU No.2/2012 yang menegaskan bahwa yang berhak menerima ganti rugi antara lain MHA. Sedangkan untuk pegadaan tanah yang objeknya hak komunal (hak ulayat) dilaukan melalui mekanisme ganti kerugian yang "˜layak dan adil" dengan cara; pemberian tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik Tony Yuri Rahmanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.31-52

Abstract

Tindak pidana penipuan saat ini semakin berkembang mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Aturan hukum dibuat untuk mengantisipasi hal tersebut namun aturan yang ada rupanya tidak membuat tindak pidana tersebut semakin berkurang tetapi mengalami peningkatan. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis e-commerce; dan kedua, mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan berbasis e-commerce. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal ilmiah dan referensi. Hasil penelitian menggambarkan bahwa tindak pidana penipuan berbasis e-commerce pada prinisipnya sama dengan penipuan dengan cara konvensional namun yang menjadi perbedaan terletak pada alat bukti atau sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Oleh karenanya penegakan hukum mengenai tindak pidana penipuan ini masih dapat diakomodir oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis Transaksi elektronik masih dipengaruhi oleh lima faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Optimalisasi Proses Asesmen terhadap Penyalah Guna Narkotika dalam Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika Riki Afrizal; Upita Anggunsuri
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 3 (2019): Edisi September
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.259-268

Abstract

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Selanjutnya pasal 127 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam hal penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pengaturan tersebut membuka peluang bagi orang yang sedang dalam proses hukum terkait kasus narkotika untuk mengajukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dapat atau tidaknya menjalani proses rehabilitasi pada tahap penyidikan dan penuntutan akan tergantung kepada proses asesmen yang dilakukan. Proses asesmen ini berperan penting dalam menentukan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika. Rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu: 1) Bagaimanakah proses asesmen terhadap pecandu narkotika pada tahap penyidikan dan penuntutan, 2) Bagaimanakah koordinasi penyidik dan penuntut umum dengan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap penyalah guna narkotika yang menjalani proses hukum pada tahap penyidikan atau penuntutan dapat menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial setelah melalui proses asesmen. Proses asesmen dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Dokter. Melalui Tim Asesmen Terpadu akan ditentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika sebagai pengedar atau pecandu narkotika serta melalui Tim Medis akan diuji kandungan serta tingkat keparahan pengguna narkotika. Apabila berdasarkan pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu diputuskan dapat menjalani rehabilitasi medis, maka tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika akan diserahkan ke lembaga rehabilitasi. Koordinasi antara penyidik atau penuntut umum dengan lembaga rehabilitasi medis dapat dilihat dari awal penyerahan, pelaksanaan, hingga penyerahan kembali kepada penyidik atau penuntut umum. Khusus untuk rehabilitasi yang dilaksanakan dengan rawat jalan, kewenangan menghadirkan tersangka atau terdakwa yang direhabilitasi ada pada lembaga yang menyerahkan (penyidik atau penuntut umum).
Perlindungan Hukum bagi Pengguna Internet terhadap Konten Web Umpan Klik di Media Online Qurani Dewi Kusumawardani
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.11-30

Abstract

Internet telah menciptakan peluang, tatangan serta mempengaruhi perubahan kultur digital di Indonesia. Berdasarkan penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika di tahun 2017 diketahui bahwa 72,13% masyarakat Indonesia merupakan pengguna perangkat TIK, namun rendahnya tingkat literasi dan kebiasaan malas membaca mempermudah orang Indonesia terkena umpan klik. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pertama, belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur clickbait. Clickbait headline saat ini banyak digunakan di dunia jurnalistik, dan artikel ini dianggap sebagai artikel yang tidak melanggar hukum jika hanya mendasarkan aktivitas nya pada judul yang melebih-lebihkan semata, namun artikel clickbait akan dianggap illegal jika mengandung illegal content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, penipuan yang dapat merugikan konsumen,  provokasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), meningkatkan permusuhan antar individu, mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Kedua, cara mengurangi artikel click bait melalui pendidikan, meningkatkan literasi masyarakat, pembelajaran tenik konsumsi berita kritis, atau dapat ditempuh melalui jalur hukum baik perdata ataupun pidana.
Standar Kontrak dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Sri Lestari Poernomo
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.109-120

Abstract

Standar kontrak atau perjanjian baku adalah penggunaan klausula eksonerasi dalam transaksi konsumen. Standar kontrak pada dasarnya lahir dari kebutuhan masyarakat yang  bertujuan untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana keberlakuan standar kontrak dalam perspektif  hukum perlindungan konsumen? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approch) dan pandangan para ahli yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Standar kontrak yang mengandung klausula eksonerasi menimbulkan akibat hukum bagi konsumen yaitu tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pelaku usaha menjadi tanggung jawab konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan standar kontrak yang dipergunakan dengan ketentuan Undang-Undang tetapi dalam praktik hal tersebut sulit dilakukan.  Larangan dan persyaratan tentang penggunaan standar kontrak dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan mencegah timbulnya tindakan yang merugikan konsumen karena faktor ketidaktauan, kedududukan yang tidak seimbang, dan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan.
Mendudukkan Konsep Executive Review dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia Taufik H. Simatupang
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 2 (2019): Edisi Juni
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.217-229

Abstract

Peraturan perundang-undangan yang belum tertata dengan baik  mengakibatkan banyak yang tidak  harmonis dan tidak sinkron, baik secara vertikal maupun horizontal. Hal ini memunculkan konsep executive review sebagai jalan keluarnya. Persoalannya, lembaga negara mana sesungguhnya yang berwenang. Penelitian ini akan menjawab bagaimana aspek hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dan kedudukan executive review dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia. Penelitian hukum yuridis normatif  ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Aspek hukum pembentukan peraturan perundang-undangan harus memuat  landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Analisis dan evaluasi hukum merupakan bagian dari konsep pengujian peraturan perundang-undangan yang penting dalam sistem ketatanegaraan negara hukum. Pengujian dilakukan dengan menilai apakah peraturan yang selama ini telah dikeluarkan dan berlaku telah mencapai tujuan pembentukannya, sekaligus mengetahui manfaat dan dampak pelaksanaan norma hukum tersebut dalam masyarakat. Hasilnya berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan, apakah diubah, dicabut atau tetap. Dalam sistem hukum ketatanegaran Indonesia pengujian sampai kepada pembatalan peraturan perundang-undangan adalah kewenangan lembaga judikatif melalui mekanisme  judicial review. Oleh karena itu tugas evaluasi dan analisis hukum dalam konteks pengujian peraturan perundang-undangan yang bermuara pada rekomendasi mencabut, merubah dan tetap, kurang tepat apabila menjadi kewenangan lembaga eksekutif. Mengingat hal tersebut akan beririsan dan berbenturan dengan tugas dan kewenangan kekuasaan kehakiman, baik di tingkat Mahkamah Konstitusi  dan Mahkamah Agung. Pemerintah lebih tepat melakukan kewenangan pengawasan regulasi melalui penguatan executive preview yaitu pengujian norma hukum sebelum sah mengikat secara umum sebagai produk peraturan perundang-undangan.
Layanan Hukum Legalisasi dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum Edward James Sinaga
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 19 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2019.V19.85-96

Abstract

ABSTRAKLayanan jasa hukum berupa pemberian legalisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pemberian legalisasi merupakan jawaban terhadap pemenuhan kebutuhan layanan hukum serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pemberian legalisasi tanda tangan pejabat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik dengan pendekatan kualitatif. Data dan informasi diperoleh melalui wawancara. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa pemberian legalisasi tanda tangan pejabat dapat memberikan kepastian hukum kepada para pengguna. Legalisasi tanda tangan pejabat yang merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap keseluruhan isi dokumen yang dilegalisasi, melainkan sebatas pengesahan tanda tangan pejabat yang menandatangani dokumen yang dilegalisasi. Perlunya peningkatan kesadaran pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat pemerintah untuk segera mengirimkan spesimen tanda tangan untuk dicatat dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi materi legalisasi hukum perdata umum untuk dilaksanakan di daerah.

Page 11 of 35 | Total Record : 345