cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis" : 13 Documents clear
TANGGUNGJAWAB PIHAK FRANCHISE TERHADAP KONSUMEN Poluan, Fangky Christian
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4652

Abstract

Tanggungjawab Franchise terhadap konsumen adalah semuah tema Hukum dagang yang sedang marak dibicarakan akhir-akhir ini. Dalam konteks hukum di Indonesia, franchise sebagai salah satu pelaku usaha memiliki tanggungjawabnya terhadap semua hasil produksi dan semua kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tanggungjawab franchise dalam konteks hukum Indonesia, dilakukan dalam dua tataran yang berbeda, yakni: tanggungjawab internal perusahaan dan tanggungjawab eksternal pemasaran produk. Tanggungjawab internal perusahaan berhubungan dengan Perencanaan mutu strategis, Analisa SWOT, Produksi barang dan/atau jasa, Biaya produksi, dan Pengawasan. Sedangkan tanggungjawab eksternal pemasaran produk berhubungan dengan kemasan produk di pasaran, promosi dalam bentuk periklanan dan pengawasan daluwarsa produk. Franchise sebagai salah satu pelaku bisnis juga memiliki tanggungjawab dalam melindungi konsumen. Bentuk tanggungjawabnya antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR, dalam KUH Perdata, dalam hukum publik, dan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kata Kunci :  Franchise, Konsumen
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERITAAN PERS Muntu, Rafael
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4653

Abstract

Gambaran pers yang sesungguhnya adalah pers yang mandiri dan memiliki karakteristik sebagai media massa baik media tradisional maupun media massa modrn, seperti koran, tabloid, majalah, radio, televisi, internet, dan telepon. Dan menurut ketentuan pers, pers yang sesungguhnya harus menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan unsur-unsur tertentu dalam sebuah media masa atau pers. Unsur-unsur tersebut antara lain menyangkut: Status Badan Hukum Pers, Isi Pemberitaan Pers, Proses Kerja Pers (Jurnalistik), Bahasa Pers (Jurnalistik), Eksistensi Pemberitaan Pers, dan Struktur Kepemimpinan Pers yang jelas. Adapun sengketa pemberitaan pers yang sering terjadi antara lain: sengketa tentang Status Lembaga Penerbitan Pers, sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik. Sengketa-sengketa ini diselesaikan dengan menempuh jalur Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Penyelesaian Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi. Kata kunci: Sengketa, Pers.
TUGAS DAN KEWENANGAN PASAR MODAL Tumanduk, Rayen F.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tugas pokok pasar modal adalah menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan. Pasar modal sebagai penghimpun dana dari masyarakat serta mempertemukan antara sikekurangan dana dan yang berkelebihan dana. Selain itu tugas pasar modal berdasarkan penjelasan dari Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maka pasar modal mempunya itu gas sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi. Pasar modal atau bursa efekmerupakansuatulembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan di pasar modal. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh pasar modal mempunyai kekuatan mengikat yang wajib ditaati oleh semua pihak yang berkecimpung di pasar modal atau bursa efek, emiten yang efeknya tercatat di bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpan dan penyelesaian, custodian atau pihak lain yang mempunyai hubungan kerjasama kontraktual dengan bursa efek. Kata kunci: Tugas dan kewenangan, Pasar Modal.
IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PERSONA NON GRATA PEJABAT DIPLOMATIK BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961 Palenewen, Elisabeth Remillia
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4655

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran apakah yang dapat menyebabkan terjadinya Persona Non Grata terhadap pejabat diplomatik  dan bagaimana penerapan Konvensi Wina 1961 berkaitan dengan Persona Non Grata terhadap pejabat diplomatik. Penelitian ini m,enggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya Persona Non Grata terhadap pejabat diplomatik pada dasarnya adalah kegiatan-kegiatan yang merugikan pihak negara penerima, yang berhubungan dengan harkat martabat daripada negara penerima sendiri yang melingkupi faktor personal atau bertindak atas pribadi dari pejabat diplomatik sendiri. Serta berbagai macam faktor besifat subversi dan intervensi  yaitu hal-hal yang dapat menghancurkan kekuasaan negara penerima itu sendiri. 2. Penerapan Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik berkaitan dengan pengusisran Pejabat Diplomatik, hanya secara tersirat diatur dalam pasal 9 tentang persona non grata. Pasal tersebut hanya mengatur bahwa  seorang pejabat diplomatik dapat dinyatakan sebagai  “Non Acceptable“ atau  “Persona Non Grata”  saja, tanpa adanya suatu pengaturan mengenai hukuman bagi seorang diplomat yang melakukan pelanggaran. Walaupun demikian berdasarkan apa yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Konvensi Wina 1961 mengenai pengusiran atau mempersona non-gratakan pejabat diplomatik adalah kewenangan daripada negara penerima itu sendiri yang dapat dilakukannya setiap dan tanpa harus memberitahukan secara jelas alasan dari keputusannya itu. Kata kunci: Persona non grata, Konvensi
FUNGSI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Rampengan, Mahdalena Deisi
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4656

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan atas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan bagaimana fungsi Badan Pemeriksa Keuangan dalam upaya menanggulangi terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dalam hal pengawasan BPK atas pengelolaan dan penanggulangan terjadinya tindak pidana korupsi dilakukan BPK dengan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang hasil akhirnya menyatakan bahwa instansi pemerintah atau pejabat pemerintah tersebut telah melakukan penyelewengan dana sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau tidak. Dalam kasus tindak pidana korupsi, suatu instansi pemerintah atau pejabat pemerintah dikatakan telah melakukan penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dilihat dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tersebut merupakan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Fungsi BPK selaku yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara berperan penting untuk memeriksa apakah telah terjadi penyimpangan dana yang merugikan keuangan negara yang disebut dengan Tindak Pidana Korupsi. BPK berwenang melakukan tindakan yang dibenarkan hukum keuangan negara. Kata kunci: BPK, Tindak Pidana, Korupsi.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERJANJIAN KERJA KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN Adam, Aldi
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4657

Abstract

Pengusaha/perusahaan bisa dengan mudah secara sepihak melakukan tindakan yang dapat merugikan pekerja/karyawan/buruh dikarenakan ketidakseimbangan posisi. Diantaranya, rendahnya pendidikan pekerja (karyawan)/buruh sehingga tidak mengetahui hak dan kewajibannya, tidak memiliki keahlian khusus serta regulasi dalam hukum ketenagakerjaan tidak seimbang dalam mengatur hak dan kewajiban pihak pekerja/karyawan/buruh dan pengusaha. Dengan demikian perlunya perlindungan terhadap pekerja/karyawan/buruh yang dapat dilakukan baik dengan jalan memberikan tuntutan, santunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan sosial ekonomi melalui norma yang berlaku dalam perusahaan. Kata kunci: Perselisihan, Karyawan, Perusahaan.
IMPLEMENTASI PEMANFAATAN LAUT LEPAS MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 Runtunuwu, Kendis Gabriela
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4658

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pemanfaatan bentuk-bentuk kebebasan di laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) dan bagaimana pengecualian terhadap kebebasan di laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan mengenai laut lepas terdapat dalam Bagian VII Pasal 86 sampai Pasal 120 Konvensi Hukum Laut 1982.  Setiap negara diberikan baik negara berpantai maupun negara tidak berpantai diberikan hak dan kebebasan untuk memanfaatkan laut lepas.  Kebebasan-kebebasan negara di laut lepas adalah kebebasan sesuai pasal 87, yaitu kebebasan berlayar (navigation), penerbangan, memasang kabel dan pipa bawah laut, kebebasan membangun pulau buatan dan instalasi lainya, kebebasan menangkap ikan, dan kebebasan untuk melakukan riset ilmiah.  Setiap kebebasan yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan oleh setiap negara tetapi setiap negara wajib untuk menjaga dan memanfaatkan laut lepas demi tujuan damai untuk keberlangsungan hidup manusia. 2. Selain memberikan kebebasan untuk memanfaatkan laut lepas Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan pengecualian terhadap kebebasan tersebut.  Di mana setiap negara bebas memanfaatkan laut lepas tetapi tidak boleh melakukan tindakan ilegal atau melanggar hukum baik hukum nasional maupun hukum internasional yang dalam penerapannya sering dilanggar oleh negara-negara di dunia.  Terdapat beberapa pengecualian kebebasan laut lepas seperti larangan perbudakan (slavery), pembajakan (piracy), perdagangan obat-obat narkotika dan bahan psikotropika, pengejaran seketika, penyiaran gelap, dan pencemaran lingkungan laut.  Maka setiap negara baik negara berpantai maupun negara tidak berpantai diwajibkan untuk dapat bekerjasama dalam hal menumpas segala bentuk penyalahgunaan kebebasan di laut lepas. Kata kunci: Konvensi, Hukum Laut.
PERPISAHAN HIDUP PERKAWINAN MENURUT KITAB HUKUM KANONIK (KHK) KANON 1151-1155 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SISTEM PERUNDANGAN INDONESIA Purnadi, Alfian Hadyanto
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makna perpisahan hidup perkawinan ada berbagai macam tergantung dari sudut pandang mana kita melihat perpisahan perkawinan itu. Jika dari segi hukum sipil, maka kita harus melihat pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dari segi hukum religius, maka kita melihat telah beberapa agama mayoritas di negara ini; pertama dari agama islam melihat bahwa perpisahan hidup perkawinan itu diselesaikan melalui jalur talak  dari seorang suami atau untuk agama Hindu, tidak mengakui adanya perpisahan hidup perkawinan karena jika demikian maka akan sangat bertentangan dengan ajaran agama hindu tentang kehidupan setelah kematian. Untuk agama Budha, perpisahan itu seharusnya tidak terjadi, namun jikalau pun itu terjadi haruslah di hadapan dewan Pandita Agama Buhda Indonesia. Sedangkan Agama Katolik menjelaskan bahwa makna perpisahan hidup perkawinan yang sesungguhnya perpisahan dengan tetap adanya ikatan nikah antara seorang pria dan seorang wanita. Konsep perpisahan hidup perkawinan Katolik jika dilihat dalam keseluruhan Hukum Kanonik maka akan ditemukan dua hal pokok, yakni perpisahan hidup perkawinan yang sempurna ini dikenal dengan sebutan pembatalan nikah atau anulasi perkawinan; bahwa pernikahan tidak pernah terjadi antara seorang pria dan wanita karena alasan-alasan juridis dalam kanon 1141-1150, dan perpisahan hidup yang tidak sempurna dikenal dengan sebutan pisah meja makan, pisah ranjang dan pisah tempat tinggal dengan alasan yuridis sebagaimana diatur dalam Kanon 1151-1155. Perpisahan hidup perkawinan menurut kanon 1151-1155 adalah perpisahan yang terjadi antara sepasang suami-istri dengan tetap adanya ikatan perkawinan di antara kedua pasangan ini. Hal ini diatur dalam kanon dengan penjelasan bahwa: kedua pasangan memiliki Kewajiban untuk Memelihara Hidup Perkawinan (Kanon 1151), Perpisahan bisa terjadi Karena Perbuatan Zinah (Kanon 1152), Perpisahan bisa terjadi Karena Bahaya dan Keadaan Tak Tertahankan (Kanon 1153), Prosedur Perpisahan Hidup Perkawinan harus mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Kanon 1153 dan Kanon 1692-1696, perpisahan hidup perkawinan dengan tetap memperhatikan Pengasuhan anak (Kanon 1154),dan perpisahan hidup perkawinan dengan tetap adanya upaya untuk Memulihkan Hidup Bersama perkawinan (Kanon 1155). Kata kunci: Perkawinan, Hukum Kanonik
PERKAWINAN YANG TAK TERCERAIKAN MENURUT HUKUM KANONIK Kancak, Meikel Kkaliks Leles
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4660

Abstract

Prinsip tak terceraikan dalam perkawinan menurut Hukum Kanonik adalah bahwa hidup perkawinan tidak bisa diceraikan oleh kuasa manusiawi manapun dan dengan alasan apa pun karena perkawinan katolik adalah perkawinan sakramental; institusi ini lahir sebagai sarana keselamatan Allah bagi manusia sekaligus sarana penciptaan Allah dalam kehidupan manusia. Melalui keluarga, Allah menciptakan manusia-manusia baru untuk melanjutkan karya keselamatan-Nya di muka bumi ini. Penegasan ini (pekawinan tak teceraikan) memperoleh dasar yuridisnya dalam ajaran gereja Katolik pada Kanon 1055 dan 1056 serta Kanon 1141. Yang dimaksud dengan “tak terceraikan” atau indissolubilitas adalah bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan secara sah menurut tuntutan hukum, mempunyai akibat tetap dan tidak dapat diceraikan atau diputuskan oleh kuasa manapun kecuali oleh kematian. Sifat tak terceraikan (indissolubilitas) perkawinan Katolik dibedakan menjadi dua, yakni: Indissolubilitas absoluta: yaitu jika ikatan perkawinan tidak dapat diputuskan oleh kuasa manapun kecuali oleh kematian satu-satunya perkawinan yang memiliki indissolubilitas absoluta adalah perkawinan sakramen yang sudah disempurnakan dengan persetubuhan (ratum et consummatum), sebagaimana dikatakan dalam Kanon 1141. Sebagaimana Kristus selalu setia dan tidak pernah meninggalkan gereja-Nya demikian juga antara suami-isteri yang telah dibaptis tidak dapat saling memisahkan diri (bdk. Ef. 5 ayat 22-33). Dan Indissolubilitas relativa: yaitu bahwa ikatan perkawinan tersebut memang tidak dapat diputuskan atas dasar konsensus dan kehendak suami-isteri itu sendiri, namun dapat diputuskan kuasa gerejawi yang berwenang setelah terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang dituntut oleh hukum seperti diatur dalam Kanon 1142 (matriomonium non consummatum) dan Kanon 1143-1149 (khusus untuk perkawinan non sakramen).  Implikasi konsep perkawinan yang tak terceraikan ini dalam kehidupan Perkawinan, yakni bahwa: Perkawinan Katolik adalah Perkawinan yang Monogam dan Tak Terceraikan (Kanon 1065); Perkawinan Katolik adalah Perkawinan yang Sakramental (1055 dan 1056); Perkawinan Katolik adalah Perkawinan yang Tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi mana pun dan dengan alasan apa pun (Kanon 1141); dan Perkawinan Katolik memperoleh Perlindungan Hukum (Kanon 1060). Kata kunci: perkawinan, Tak Terceraikan, Kanonik.
MENGGAGAS PEMBAHARUAN HUKUM MELALUI STUDI HUKUM KRITIS Rondonuwu, Diana Esther
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4661

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan Ilmu Hukum dalam mencapai Pembaharuan Hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Gagasan tentang pembaruan hukum di Indonesia yang terutama bertujuan untuk membentuk suatu hukum nasional, tidaklah semata-mata bermaksud untuk mengadakan pembaruan (ansich), akan tetapi juga diwujudkan menuju pembaruan hukum yang berwatak progresif, yang mana kebijakan pembaruan hukum merupakan konkretisasi dari sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Suatu keadaan yang dicita-citakan adalah adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem-sistem nilai tersebut. 2. Konsekuensinya adalah bahwa perubahan pada sistem nilai-nilai harus diikuti dengan pembaruan hukum, atau sebaliknya. Layaknya apa yang telah di jelaskan oleh studi hukum kritis, bahwa memahami pembaruan hukum haruslah diarahkan kepada realitas kekuatan-kekuatan sosial, politik, dan ekonomi dalam masyarakat. Kata kunci: Pembaharuan, Hukum kritis.

Page 1 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue