cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
FUNGSI PERADILAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN Wowor, Klenen
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i10.10333

Abstract

Hukum di Indonesia tebagi atas 3 bagian penting, yaitu; Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara. Di dalam hukum perdata terdapat suatu sistem yang memungkinkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa perkara perdata di luar pengadilan. Sistem tersebut dikenal dengan arbitrase. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, menyebutkan: “Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau Arbitrase adalah suatu peradilan yang dianjurkan oleh undang-undang demi tercapainya tujuan keadilan yakni untuk memberikan kemanfaatan bagi setiap subyek hukum. Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dijatukan putusan yang bersifat final dan mengikat. Idealnya, para pihak yang menyelesaikan sengketa Arbitrase tidak lagi membawa permasalahan ke pengadilan, baik dalam hal eksekusi ataupun membatalkan putusan Arbitrase. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah fungsi peradilan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan untuk mengetahuai bagaimana kekuatan mengikat keputusan peradilan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode kepustakaan atau library research. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi dari Lembaga Peradilan Arbitrase adalah membantu menyelasaikan penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Arbitrase memberikan kemudahan para pihak dalam proses penyelesaian sengketa baik dalam hal biaya maupun waktu.  Artinya dalam suatu sengketa kedua belah pihak yang bersengketa melakukan suatu perjanjian bahwa suatu ketika terdapat permasalahan maka penyelesaian sengketa dilakukan dihadapan badan Arbitrase. Maka dari itu Arbitrase memberikan kepastian tanpa mengeluarkan waktu yang banyak dan tidak terdapat kerugian yang besar  oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Selanjutnya dalam putusan  Arbitrase menyebutkan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat para pihak. Kemudian  Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase Sehingga, setelah ada putusan arbitrase tidak ada upaya hukum lain yang bisa diajukan oleh pihak yang kalah dan pihak yang menang tinggal menjalankan eksekusi. Kalau pun ada yang menolak putusn Arbitrase ini, alasannnya hanya bisa dilihat dalam pasal 62 ayat (2) di antaranya apabila putusan arbitrase melanggar kesusilaan dan ketertiban umum dan pasal 5 ayat (2) sengketa yang menurut perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
GUGATAN ATAS PELANGGARAN OLEH PELAKU USAHA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Walelang, Margareta
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i10.10334

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana gugatan konsumen terhadap pelaku usaha dan bagaimana penyelesaian sengketa atas gugatan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan atau sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, serta pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit. Gugatan diajukan kepada peradilan umum. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi. Tolok ukur kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit yang dipakai adalah besar dampaknya terhadap konsumen. 2. Penyelesaian sengketa atas gugatan konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Kata kunci:  Gugatan, pelaku usaha, konsumen
URGENSI OBITER DICTA DALAM PUTUSAN HAKIM PERKARA PERDATA Larenggam, Masni
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keadilan dan kepastian hukum dalam putusan Hakim bisa terwujud bagi para pencari keadilandan bagaimana penerapan obiter dicta putusan hakim dalam perkara perdat. Dengan menggunakan merode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Keadilan dan kepastian hukum merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan yaitu: a. Keadilan adalah sebagai tujuan tertinggi hukum (The Ultimate Goal) yang ingin dicapai dalam suatu penegakkan hukum, keadilan adalah cita-cita luhur yang lahir dan senantiasa tumbuh bersama masyarakat; b. Kepastian hukum sebenarnya dapat dipahami sebagai buah proses atau dinamika hukum yang selama ini hidup dan berkembang dan dijalani oleh masyarakat yang dimaksud adalah yang memenuhi tiga kriteria umum yaitu: Ius constitutum; Ius constituendum; Ius operatum. 2. Obiter Dicta merupakan pernyataan dan proposisi hakim dalam mempertimbangkan suatu kasus atau perkara yang sedang ditanganinya tentang tidak secara langsung bersentuhan atau berkaitan dengan pokok perkara (not directly relevant to the case). Obiter dicta secara implisit terdapat dalam Pasal 170 HIR dan Pasal 1906 KUHPerdata. Kata kunci: perkara perdata, obiter dicta
PEMBEBANAN JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP KREDIT MACET Harmain, Meyske Fransiska
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i10.10336

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemberian kredit sindikasi dalam praktek perbankan dan bagaimana akibat hukum pembebanan jaminan dan cara penyelesaian jika terjadi kredit macet. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Proses pelaksanaan pemberian kredit sindikasi diberikan kepada pihak debitur yakni melalui tahap penawaran kredit, pemberian mandate, invitation terhadap peserta sindikasi, penandatanganan perjanjian kredit, publisitas, selanjutnya barulah dilaksanakan pemberian fasilitas kredit sindikasi. 2. Akibat hukum pembebanan jaminan yaitu kreditur memiliki hak eksekutorial atas benda jaminan. Jika di kemudian hari terjadi kredit macet, kreditur dapat langsung melakukan eksekusi terhadap benda jaminan milik debitur. Cara penyelesaian jika terjadi kredit macet terlebih dahulu dilakukan upaya penyelamatan dengan rescheduling, reconditioning, restructuring. Jika upaya penyelamatan tidak berhasil, maka diselesaikan melalui jalur hukum. Kata kunci: kredit macet, kredit sindikasi
PEMBUATAN KONTRAK BISNIS DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT KUHPERDATA Laisina, Vincentius Maxmillian
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i10.10337

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pembuatan Kontrak Bisnis Menurut KUHPerdata dan bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan dalam pembuatan kontrak bisnis.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pembuatan Kontrak Bisnis Menurut KUHPerdata perlu memenuhi kriteria mengenai adanya Adanya Subjek Kontrak, Memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian, mengetahui Tahapan Dalam Pembuatan Kontrak Bisnis, kontrak harus dilakukan dengan menggunakan Teknik Penyusunan Kontrak berupa Obyek dan Hakekat suatu kontrak, Kemampuan merancang kontrak, dan Anatomi kontrak. 2. Akibat Hukum Pembuatan Kontrak Bisnis Menurut KUHPerdata adalah akibat hukum bagi kontrak yang sah dan akibat hukum bagi kontrak yang tidak sah. Adapun jenis akibat hukumnya bisa berupa ganti kerugian, batalnya kontrak dan penyelesaian pada ranah pengadilan perdata yang umumnya dilakukan melalui mekanisme arbitrase dan mediasi serta peradilan umum sesuai dengan keinginan para pihak yang terlibat di dalam kontrak bisnis. Kata kunci: Kontrak, bisnis, akibat hukum
KAJIAN SYARAT FORMIL DAN MATERIL DALAM PROSES PERSIDANGAN MILITER Rares, Yapto Abritrisno
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  syarat formal dan materil dalam lingkungan peradilan militer dan bagaimana suatu proses perkara militer dalam lingkungan peradilan militer. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa syarat formil suatu peradilan militer adalah HAPMIL Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan beberapa pasal Undang-undang dari Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Peradilan HAM. Sedangkan syarat materilnya adalah KUHP, KUHPM dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dapat kita ketahui bahwa syarat formil dan materilnya merupakan dua hal yang saling berkesinambungan di dalam peradilan militer. 2. Kemudian dapat disimpulkan proses perkara militer dalam lingkungan peradilan militer adalah melalui 3 (tiga) tahapan yaitu: tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap persidangan. Kata kunci: Syarat formal dan materil, proses persidangan militer.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP MASYARAKAT DI SEKITAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN Timbalino, Mentari A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i10.10339

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan tanggung jawab sosial perusahaan berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan bagi masyarakat dan lingkungan berdasarkan undang-undang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan tindakan suka rela dari perusahaan sebagai upaya perusahaan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun CSR pada mulanya hanya merupakan gerakan moral atau etika dalam berbisnis, namun komitmen berbagai kalangan untuk mendorong penerapan CSR oleh kalangan dunia usaha terus menguat. Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility hanya merupakan etika bisnis yang tidak termuat dalam hukum tertulis di Indonesia. Penerapan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur dalam undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 huruf b menyebutkan Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak dilakukan maka dapat diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Penerapan Tanggung Jawab Perusahaan bagi masyarakat dan Lingkungan Sekitar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari bentuk kegiatan perusahaan. Beberapa kewajiban dari Tanggung JAwab Sosial Perusahaan tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan dengan baik karena prinsip setiap daerah penerima berbeda. Penerapan konsep yang tidak memperhatikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan secara berkelanjutan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan berakibat kerusakan lingkungan dan masyarakat. Kata kunci: Tanggung jawab sosial, perusahaan, masyarakat, lingkungan.
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 Kumurur, Rainer
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wewenang Komisi pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalam penyelenggara pemilihan umum Di Indonesia dan apa kendala-kendala yang dihadapi Komisi pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam mensukseskan dalam penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif sdan dapat disimpulkan: 1. Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum secara umum adalah: (1) merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; (2) menerima, meneliti, dan menetapkan Partai-partai Politik berhak sebagai peserta Pemilihan Umum; (3) membentuk Panitia Pemilihan Indo­nesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; (4) menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk setiap daerah; (5) menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan umum di semua daerah serta pemilihan untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (6) mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; (7) merencanakan dan/atau menetapkan jadwal dan tahapan kegiatan Pemilihan Umum. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPD, Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 2. Kendala yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan adalah kendala yuridis dan kendala non yuridis/teknis. Kendala Yuridis berkaitan kekaburan atau kekurangjelasan berbagai rumusan norma penyelenggaraan pemilihan umum baik yang terdapat pada Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan kendala non yuridis/teknis meliputi kapasitas SDM yang lemah, kondisi geografis yang amat luas. Kedudukan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilihan umum, hanya diberikan tugas, kewenangan dan kewajiban, tapi tidak berikan hak keuangan dan protokoler, sebagaimana lembaga Negara dan/atau komisi-komisi Negara yang dibentuk oleh UUD 1945. Kata kunci:  Tugas, wewenang, kewajiban
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA SUAMI-ISTERI AKIBAT PERCERAIAN YANG TIDAK MEMPUNYAI KETURUNAN Katuuk, Marcella
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang alasan melakukan perceraian dan bagaimana kedudukan harta bersama suami isteriakibat perceraian yang tidak punya keturunanmenurut undang-undang. Dengan menenggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Secara hukum untuk melakukan suatu perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri,dan yang dapat dijadikan alasan perceraian dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum. 2. Kedudukan harta bersama/harta benda perkawinansuami isteri akibat perceraian yang tidak punya keturunan tidak diatur di dalam aturan hukum yang berlaku, yang diatur hanyakedudukan harta benda/ harta bersamaperkawinan suami isteri akibat perceraian. Kedudukan Harta benda/harta bersama suami isteri yang bercerai diatur secara tegas di dalam KUHPerdata (BW), Undang-Undang Perkawinan,Hukum Adat dan Hukum Islam. Kata kunci: Harta bersama, suami istri, perceraian, keturunan
MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN Kurniawan, Budi Triadi
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i10.10342

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara pengajuan dan penerimaan pengaduan nasabah dalamsengketa perbankandi Indonesia dan bagaimana persyaratan pengajuan penyelesaian sengketa pada mediasi perbankan serta bagaimana lingkup penyelesaian sengketa melalui mediasiperbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Terdapat dua cara yang dapat ditempuh nasabah untuk mengajukan pengaduan,yaitu: secara lisan dan tertulis. Secara lisan dengan mengajukan secara langsung ke kantor bank terdekat, kantor bank tempatnasabah membuka rekening atau kantor bank tempat nasabah melakukan transaksi keuangan atau melalui telepon, termasuk call center (layanan 24 jam) yang tersedia. Secara tertulis dengan membuat dan menyampaikan surat resmi secara jelas serta mengungkapkan kronologis dan lokasi terjadinya permasalahan, baik diantar langsung, atau dikirim melalui faksimili atau pos ke bank yang bersangkutan, melalui e-mail atau website bank, atau melalui sarana elektronik lainnya. 2. Persyaratan pengajuan penyelesaian sengketa pada mediasi perbankan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai, Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank, Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau pengadilan, Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan; Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia. 3. Lingkup penyelesaian Sengketa melalui mediasi perbankan hanya sengketa yang berkenaan dengan aspek transaksi keuangan nasabah pada bank, dengannilai tuntutan finansial maksimal Rp 500 juta untuk setiap kasus sengketa. Kata kunci: Mediasi, sengketa, perbankan

Page 36 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue