cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
KAJIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP HAK-HAK NORMATIF PEKERJA MENURUT UU NO. 13 TAHUN 2003 Sampel, Fleine
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i9.10171

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang bersifat sosial dan ekonomis dan bagaimana pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang bersifat politis dan medis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pemenuhan hak-hak normatif pekerja merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sebaliknya pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mentaati hak normatif dalam setiap pemberian kerja. Hak normatif pekerja yang bersifat sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang yakni: hak cuti, kawin, libur resmi. Pembatasan pekerjaan anak dan perempuan pada malam hari serta beberapa tunjangan fasilitas sosial yakni: tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan pemeliharaan kehadiran, tunjangan kemahalan, tunjangan makan, transport, tunjangan anak/isteri/suami sesuai kemampuan dari perusahaan, perlindungan tenaga kerja terhadap sosial ekonomi yakni berupa asuransi sosial sebagai kewajiban perusahaan, dan pembayaran preminya dibayar oleh perusahaan dan pekerja seusiaprosentasenya.  2. Pemenuhan hak normatif pekerja yang bersifat politis dan bersifat medis, pekerja merupakan aset perusahaan dan sebaliknya pekerja harus merasa perusahaan miliknya. Peraturan perundang-undangan mengatur hak membentuk organisasi pekerja hak menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja, hakmogok, hak tidak diskriminatif yang bertujuan untuk menjalin hubungan antara pekerja dengan perusahaan dalam rangka memajukan produksi perusahaan dan mengatasi segala permasalahan antara pekerja dengan majikan/perusahaan dapat teratasi. Pelaksanaan proses produksi tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja, hak pelarangan kerja anak dan perempuan pada pekerjaan dasar, perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama yang penerapannya melalui cara atau medis sesuai dengan kasusnya, ini diatur, dilindungi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci:  Hak-hak,  normatif, pekerja.
KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGATURAN PIDANA DENDA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Marwan, Noldy
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i9.10172

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah politik hukum pidana tentang denda di Indonesia dan bagaimanakah prospek pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penggunaan pidana denda dalam ketentuan pidana dalam perundang-undangan administrasi, yang ditentukan oleh lembaga legislatif adalah tepat, baik dalam rumusan tunggal terutama dikenakan pada korporasi maupun alternatif dari pidana kebebasan kemerdekaan dan bahkan sanksi denda tunggal pada konsep KUHP, maupun akumulasi pemidanaan dalam tindak pidana korupsi. Tidak dapat dipungkiri juga dalam politik hukum pidana dalam undang-undang, legislator masih menjadikan pidana penjara sebagai primadona. Hukum pidana nasional itu lebih bersifat formal dan belum mempunyai arti hukum pidana nasional yang bersifat materiil, karena dasar pikirannya adalah asas-asas hukum pidana berdasarkan pada ilmu hukum pidana dan praktik pada jaman kolonial. 2. Untuk mengefektifkan pidana denda sebagai alternatif lain khususnya dalam hal penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek, perlu dicarikan modus yang tepat agar pidana denda dapat dirasakan sebagai pidana oleh terpidana. Di dalam Rancangan KUHP telah dilakukan peningkatan kredi­bilitas pidana denda yang dilakukan baik terhadap berat ringannya maupun cara pelaksanaannya. Kata kunci:  Kajian yuridis, pidana denda
KEDUDUKAN HUKUM PENJUAL DAN PEMBELI DALAM BISNIS JUAL BELI ONLINE Languyu, Novianto
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i9.10173

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli melalui online dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli dan penjual dengan jual beli online.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan:L 1. Perjanjian jual beli secara online memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Meskipun ada salah satu syarat sahnya perjanjian yang tidak terpenuhi yaitu mengenai syarat kecakapan para pihak, perjanjian yang jual beli secara online melalui rekber tetap berlaku dan mengikat serta menjadi undang-undang bagi para pihak karena syarat kecakapan termasuk dalam syarat subyektif dimana suatu syarat meskipun tidak terpenuhi dalam perjanjian tidak menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah, namun perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan. 2. Perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli yang telah diatur dalam UUPK yaitu pada Pasal 4 mengenai hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi , Pasal 5 mengenai kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan, Pasal 6 mengenai hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya, dan Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan. Sementara perlindungan hukum yang dapat dilakukan pihak kaskus apabila terjadi permasalahan terkait penggunaan jasa rekber dalam transaksi jual beli adalah melakukan pemblokiran terhadap akun yang terbukti melakukan wanprestasi. Kata kunci: Kedudukan hukum, penjual, pembeli, jual beli online
KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PRA PENUNTUTAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Olongsongke, Richard
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i9.10174

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Pra Penuntutan Perkara Pidana dan bagaimana Cakupan Materi dalam kitab Undang-undang Hukum Acara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Dalam hal Jaksa Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan sudah lengkap, maka sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat (1) KUHAP di atas, ia wajib memberitahukan hal ini kepada Penyidik (Polri) dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima hasil penyidikan itu. 2. Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Menurut Pasal 138 ayat (2) KUHAP, pemberitahuan tentang hal ini wajib disampaikan kepada penyidik dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penerimaan berkas itu dari penyidik. Dalam hal seperti ini maka Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Kata kunci: Kewenangan, Jaksa, pra penuntutan.
PEMBUKTIAN TERBALIK OLEH TERDAKWA KASUS KORUPSI DITINJAU DARI HUKUM HAK ASASI MANUSIA Mandagi, Rio Ray
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian terbalik oleh terdakwa dalam kasus korupsi ditinjau dari hak asasi manusia dan bagaimanakah sumber-sumber hukum yang ada mengatur tentang masalah pembuktian terbalik.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penjelasan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 dikatakan pengertian pembuktian terbalik yang terbatas dan berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istrinya atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. 2. Dasar hukum yang mengatur tentang masalah pembuktian terbalik dalam kasus korupsi didasarkan atas sistem yang diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 dan sekaligus dengan sistem KUHAP. Penerapan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang dengan menggunakan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk overtuiging). Kata kunci: Pembuktian terbalik, terdakwa, korupsi, hak asasi manusia.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT KETENTUAN HUKUM POSITIF INDONESIA Laki, Yesenia Amerelda
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i9.10176

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui baagaimanakah pandangan hukum pidana Indonesia terhadap perdagangan organ tubuh manusia dan bagaimanakah  pengaturan tindak pidana  perdagangan organ tubuh manusia dalam hukum positif Indonesia.  Dengan mmenggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Hukum Pidana pada dasarnya melarang perdagangan organ tubuh manusia, namun apabila organ tubuh manusia itu digunakan untuk kesehatan dan untuk menyambung nyawa seseorang seperti ‘transplantasi’ maka  “Pengaturan Transplantasi Organ Tubuh Manusia di Indonesia” dapat dijelaskan sebagai berikut : Pada Bab VII Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dalam Pasal 204, 205 dan Pasal 206 KUHP membahas tentang sanksi pidana bagi yang memperjualbelikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang. 2. Di dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP, masalah perdagangan organ tubuh manusia merupakan suatu tindak pidana dan pelakunya akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur sebagai berikut: UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, larangan untuk tindakan transplantasi diatur dalam  Pasal 47, 84, dan Pasal 85; UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, mengatur tentang larangan untuk tindakan  memperdagangkan organ tubuh manusia jelas diatur dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 2, 3, 4, 5, 6 dan Pasal 7, dimana dalam pasal-pasal ini tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia sudah termasuk didalamnya; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam Pasal 64 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 65 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 66 , dan Pasal 67 ayat (1) dan (2) mengatur tentang diperbolehkan untuk melakukan transplantasi organ tubuh untuk tujuan kesehatan, namun pada prinsipnya tetap melarang untuk memperjual belikan organ tubuh manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 192 yang mengatur tentang sanksi pidana; PP No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan   Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia, dalam Pasal 17: Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia dan Pasal 18: Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri. Kata kunci:  Perdagangan, organ tubuh, manusia
BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Lokas, Richard
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i9.10177

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian menurut KUHAP dan bagaimana hubungan antara barang bukti dan alat bukti dalam KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam sistem KUHAP, barang bukti (corpus delicti) itu sendiri bukan merupakan suatu alat bukti, melainkan merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi,  keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.  Istilah “alat pembuktian” yang terdapat dalam rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP mencakup alat bukti dan barang bukti.  2. Hubungan antara alat bukti dengan barang bukti dalam sistem KUHAP, yaitu alat bukti merupakan alat untuk menerangkan keterkaitan suatu barang bukti dalam suatu perkara pidana.  Dengan demikian barang bukti merupakan alat pembuktian yang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan perlu diterangkan mengenai keterkaitannya dengan suatu perkara pidana oleh suatu alat bukti. Kata kunci: Brang bukti, alat bukti
PERLINDUNGAN ANAK DALAM PROSES PEMIDANAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Merek, Veynrich T. E.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan anak dalam proses pemidanaan menurut Perundang-undangan dan bagaimanakah perlindungan terhadap anak pelaku tindak kejahatan menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dewasa ini pengaturan-pengaturan mengenai peradilan pidana anak semakin luas dan transparan. Untuk mewujudkan tujuan hukum pidana,  pemerintah Indonesia mendirikan beberapa pengaturan dan lembaga pemasyarakatan yang dikualifikasikan khusus golongan pria dewasa, golongan wanita dan golongan anak. Masing-masing pengaturan dan lembaga pemasyarakatan dimaksud ditentukan untuk membedakan kedudukan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dari masing-masing golongan terhukum, yang termasuk untuk menegakkan hak-hak anak yang melakukan kejahatan-kejahatan pidana atau pelanggaran hukum lainya. 2. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Hakim dalam pemeriksaan awal dipersidangan mempertimbangkan apakah anak akan ditahan atau tidak. Pertimbangannya mengenai apakah anak masih sekolah atau tidak dan apakah orang tuanya masih mampu mendidik anak dan menghadirkan anak dipersidangan dan berbuat baik selama sidang berlangsung. Kata kunci: Perlindungan anak, proses pemidanaan
PENYADAPAN OLEH KPK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Gultom, Rizky O. U.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan di Indonesia dan bagaimana penyadapan oleh KPK dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kewenangan dalam melakukan tindakan penyadapan yang perpedoman dari Pasal 12 huruf (a) Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan KPK dapat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, sesuai dengan Pasal 6 huruf (c), dan dalam penjelasannya dikatakan cukup jelas, sehingga jelas pula bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penyidikan dalam suatu perkara pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi yang adalah merupakan lembaga independen dan dibentuk untuk menangani permasalahan khusus, dan memiliki sifat yang temporer. Sehingga diberikan wewenang oleh undang-undang dalam melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi yang adalah suatu tindakan yang merugikan bagi negara.  2. Sumber pengolahan alat bukti yang sah berupa petunjuk dirumuskan bahwa mengenai ‘petunjuk’ selain diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa juga diperoleh dari keterangan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan. Sehingga dengan demikian pula bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan suatu penyidikan dalam Tindak Pidana Korupsi jelas adanya dan dapat melakukan penyadapan sesuai dengan ketentuan dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi. Kata kunci: Penyadapan, KPK, korupsi
MANFAAT PERDAMAIAN DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI Pongoh, Helmy C. P.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i9.10180

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur mengajukan gugatan perdata dan bagaimana kekuatan mengikat akta perdamaian dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Hukum Acara Perdata dikenal dua teori tentang cara mengajukan gugatan yaitu: a. SubstantieringTheorie, yaitu: Gugatan selain harus menyebutkan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahulukan peristiwa hukum yang menjadi sebab timbulnya peristiwa hukum yang menjadi sebab timbulnya peristiwa hukum tersebut; dan b. Individualiseringstheorie, yaitu dalam gugatan cukup disebutkan peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan tanpa harus menyebutkan kejadian tersebut. 2. Manfaat perdamaian dalam proses perkara perdata di pengadilan adalah: a. Mempunyai kekuatan hukum tetap, b. Tertutup upaya banding dan kasasi, dan c. Memiliki kekuatan eksekutorial. Kata kunci: perdamaian, perkara perdata

Page 34 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue