cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
IMPLEMENTASI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP RING BACK TONE DAN NADA SAMBUNG PRIBADI OLEH PROVIDER TELEPON SELULER Mogot, Paulus
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i1.11144

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  perlindungan hukum  terhadap hasil karya cipta ring back tone dan nada sambung pribadi dan bagaimana implemtasi hasil karya cipta sebagai ring back tone dan nada sambung pribadi menurut Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Lagu sebagai hasil ciptaan mendapatkan perlindungan hukum,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014Tentang Hak Cipta. Perbuatan yang merugikan pencipta lagu baik secara moral dan yang paling besar adalah secara ekonomi dapat dikenakan sangsi hukum. 2. Mekanisme penggunaan Hasil Karya Cipta Lagu sebagai Ring Back Tone dimana domainnya adalah provider telepon seluler seyogyanya tunduk pada aturan mengenai Hak Cipta, dimana diatur mengenai pemberian royalty terhadap pencipta lagu dan nada sambung patas digunakannya lagu tersebut sebagai Ring Back Tone dan nada sambung pribadi yang mekanismenya dilakukan lewat perjanjian kontrak kerjasama antara perusahaan selular dengan si pencipta. Hal ini untuk memberikan penghargaan atas upaya si pencipta sehingga dapat memetik manfaat ekonomis dari hasil karyanya tersebut. Kata kunci: Ring back tone, nada sambung pribadi, provider, telepon seluler
PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 Surya, Martin
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i1.11145

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase dan bagaimana proses penyelesaian sengketa arbitrase. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal putusan di ucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan di daftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri. Penyerahan dan pendaftaran tersebut dilaksanakan dengan cara melakukan pencatatan. Dalam rangka pelaksanaan putusan arbitrase nasional, ada beberapa tahap yang akan dilalui yaitu tahap pendaf taran putusan arbitrase dan tahap eksekusi putusan arbitrase. Permohonan pembatalan putusan harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari telah menentukan sikap menerima atau menolak permohonan pembatalan tersebut. Apabila permohonan pembatalan untuk seluruh atau hanya sebagian dari putusan arbitrase. 2. Proses penyelesaian sengketa arbitrase dimulai dengan mengajukan permohonan arbitrase. Pada surat permohonan itu harus dilampirkan salinan naskah sengketa kepada arbiter atau majelis arbiter (akta kompromis); atau perjanjian klausula bahwa sengketa yang akan timbul dari perjanjian tersebut akan diputus oleh arbiter atau majelisa rbitrase. Dalam surat permohonan harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Tahap kedua pihak tidak menunjuk arbiter maka ketua arbitrase yang dipilihakan menunjuk suatu tim yang terdiri atas tiga orang arbiter yang akan memeriksa dan memutus sengketanya. Dan tahap yang ketiga proses pemeriksaan dan tenggang waktu yang diperlukan menurut Undang-UndangNomor 30 Tahun 1999, para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis bebas untuk menentukan proses pemeriksaan arbitrase yang dipergunakan dalam persidangan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Kata kunci: Pembatalan putusan, Arbitrase
HAK WARIS ANAK DI LUAR NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM Aldjufri, Rizky
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i1.11146

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di luar nikah dalam hukum Islam dan dalam hukum perkawinan di Indonesia dan bagaimana implikasi kedudukan anak di luar nikah dalam hukum Islam terhadap hak waris anak setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi No. Nomor 46/PUU-VIII/2010, Tanggal 13 Februari 2012 yang membatalkan Pasal 43 UU Perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka peneliotian ini dapat disimpulkan: 1. Kedudukan anak luar nikah dalam hukum Islam pada awalnya memiliki persamaan dengan undang-undang perkawinan yakni hanya dinisbahkan kepada ibu dan kerabat ibunya namun setelah pembatalan pasal 43 undang-undang perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi maka terjadi perbedaan antara  Hukum Islam dengan Undang-undang Perkawinan yakni  Hukum Islam sesuai dengan Al Qur’an dan Hadist tetap menisbahkan anak luar nikah kepada ibu dan kerabatnya sedangkan dalam undang-undang perkawinan dapat dinisbahkan kepada ayahnya sepanjang terdapat pembuktian berdasarkan teknologi bahwa anak tersebut memiliki hubungan genetic dengan seorang laki-laki. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki implikasi pada hak waris anak melalui pembatalan Pasal 43 Undang-undang Perkawinan dengan memberikan hak waris kepada anak di luar nikah sepanjang dibuktikan dengan  hasil pemeriksaan DNA sehingga dapat dimohonkan penetapan ke Pengadilan Negeri bagi non muslim dan Pengadilan Agama bagi muslim namun hal ini tidak mengubah ketentuan dalam ajaran Islam bahwa anak luar nikah tidak memiliki hubungan waris dengan ayahnya namun untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak, ayah biologis anak tersebut diwajibkan memberikan nafkah kepada anak biologisnya serta memberikan bagian peninggalannya melalui hibah wasiat. Kata kunci: Hak waris, anak, di luar nikah.
TINJAUAN YURIDIS PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS DAN IMPLEMENTASINYA PADA PT. BANK SULUT-GO Sadnyoto, Rizky Kurniawan
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i1.11147

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor penyebab perubahan bentuk badan hukum bank pembangunan daerah dan bagaimana implementasi perubahan bentuk badan hukum pada PT. Bank Sulut-Go. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk badan hukum perbankan konvensional yang banyak digunakan ialah perseroan terbatas dan perusahaan daerah, tetapi terjadi perubahan dari bentuk badan hukum perusahaan daerah pada bank pembangunan daerah (BPD) yang semula berbentuk hukum perusahaan daerah menjadi bentuk hukum Perseroan Terbatas. Perubahan bentuk tersebut terkait dengan keunggulan bentuk badan hukum perseroan terbatas dibandingkan perusahaan daerah, antara lain faktor kepentingan perluasan bisnis, faktor mudahnya memperoleh dana bagi pengembangan bisnis, dan lain sebagainya. 2. Implementasi perubahan bentuk perusahaan daerah pada BPD Bank Sulut kemudian menjadi PT. Bank Sulut, dan terakhir berganti nama menjadi PT. Bank Sulut-Go menyebabkan terjadi pula perubahan nama, anggaran dasar perbankan, serta masuknya investor baru, Chairul Tanjung yang menyebabkan komposisi kepemilikan bank juga berubah oleh karena kehadiran Chairul Tanjung menyebabkan porsi kepemilikan sahamnya signifikan dan termasuk di dalam para pemegang saham PT. Bank Sulut-Go. Proses masuknya Chairul Tanjung ditempuh melalui cara akuisisi atau pengambilalihan saham tidak mutlak, atau hanya sebagian kecil saham saja, sehingga tidak ditempuh melalui mekanisme penawaran saham perdana di pasar modal yang akan berakibat bergantinya suatu Perusahaan Perseroan menjadi perusahaan perseroan terbatas, oleh karena penjualan saham tersebut tidak berlaku di pasar modal berdasarkan penawaran saham perdana (initial public offering (IPO)). Kata kunci: Perubahan bentuk, badan hukum.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN PSIKIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 Tumewu, Alvin
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Berbagai bentuk eksploitasi terutama kekerasan psikis terhadap anak-anak terjadi akibat kelemahan dan ketidakberdayaan anak dan sangat minimnya perlindungan terhadap kondisi anak-anak yang karena kemiskinan tidak memiliki alternatif lain selain bertahan hidup dengan melakukan pekerjaan yang sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa. 2. Upaya perlindungan hukum dalam menanggulangi anak korban kekerasan psikis ditinjau dari aspek hak as asi manusia perlu dilaksanakan secara efektif, karena anak termasuk kelompok yang rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, karena tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak asasinya apabila dilanggar. Perlindungan hukum tersebut meliputi; hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak untuk mendapat perlindungan, hak untuk berperan dan hak untuk memperoleh pendidikan serta kesehatan. Kata kunci: Anak, korban kekerasan, psikis.
DAMPAK YURIDIS PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTONIK Mangadil, Debora Maya
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i1.11149

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak yuridis penggunaan Media Sosial menurut UU No 11 Tahun 2008 dan bagaimana peran dan fungsi Media Sosial terhadap masyarakat menurut UU No 11 tahun 2008, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa faktor yang mempengaruhi penyalah-gunaan Media sosial adalah kebebasan masyarakat untuk penggunaan tekonologi melalui berbagai perangkat tekonologi seperti hand phone, dan komputer kemudian melakukan pengunduhan aplikasi melalui sarana internet yang tidak berbayar. Terjadinya penyalah-gunaan tersebut tanpa memikirkan dampak akibat penggunaan teknologi informasi yang merugikan setiap orang yang menggunakannya, termasuk belum ada aturan batas usia penggunaan teknologi tersebut, yang saat ini telah digunakan oleh anak-anak yang belum dewasa yaitu di bawah 18 tahun. Faktor lain yang mempengaruhi kehidupan masyarakat adalah, baik yang belum dewasa maupun sudah dewasa, lebih bersifat indivudualistis, dimana tidak terjadi komunikasi secara verbal, melainkan hanya melalui media sosial. Dengan demikian hubungan sosial kemasyarakat dapat terganggu, dan kebebasan mengeluarkan pendapat semakin tidak dapat terkontrol berakibat pada perbuatan yang melanggar hukum. Dampak Yuridis penggunaan Media Sosial sebagai perangkat lunak yang terpopuler di dunia termasuk Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana setiap orang yang menggunakan dengan melawan hukum dapat di kenakan sanksi Pidana menurut Undang-Undang tersebut, termasuk Perundang-undangan lainnya seperti KUHP, berhubungan dengan pencemaran nama baik dan atau penghinaan, sehingga Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE, cukup dapat di adaptasi terhadap berbagai perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, khususnya dibidang teknologi informasi. Kata kunci: media social, informasi dan transaksi elektronik
HAK-HAK TENAGA KERJA DAN UPAYA HUKUM AKIBAT PERUSAHAAN PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 Angkouw, Ridel
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah hak-hak normatif pekerja/buruh menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 dan hak-hak normatif dalam hubungan industrial yang dinyatakan pailit dan bagaimanakah upaya hukum yang dilakukan pekerja/buruh apabila hak-hak normatifnya dilanggar perusahaan yang dinyatakan pailit, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur hak-hak normatif pekerja / buruh yang meliputi hak atas upah, hak atas cuti, hak atas kesehatan dan keselamatan kerja, hak atas kesejahteraan dan hak berorganisasi demikian juga dengan hak-hak normatif pekerja / buruh dalam hubungan industrial yang dinyatakan pailit yang meliputi uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dimana telah diatur dengan baik untuk memberikan perlindungan hukum kepada hak-hak normatif pekerja / buruh dalam hubungan industrial. 2. Pekerja / buruh mempunyai hak preferen yaitu hak yang harus didahulukan yang berupa hak atas upah meskipun perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit apabila hak-hak normatifnya dilanggar oleh perusahaan yang telah dinyatakan pailit tersebut maka pekerja / buruh dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan terlebih dahulu melalui lembaga pemerintah yang meliputi bipartit dan mediasi apabila dua perundingan tersebut tidak tercapai adanya kesepakatan maka pekerja / buruh dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat dan apabila pekerja / buruh merasa dirugikan dengan putusan pengadilan Hubungan Industrial maka pekerja/ buruh dapat mengajukan permohonan kasasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kata kunci: pailit, tenaga kerja
PENEGAKAN HUKUM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999 Rumimpunu, Rival
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan dan kedudukan  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menjamin pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 dan bagaimanakah penanganan perkara dan peran  Komisi Pengawas  Persaingan Usaha (KPPU) sebagai penasihat kebijakan (policy advisory) terhadap kebijakan pemerintah yang mempengaruhi persaingan usaha, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Salah satu  hal yang paling menarik dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ini ialah adanya Komisi Pengawas  Persaingan Usaha yang dapat menjamin pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ini Komisi ini dikatakan sebagai suatu lembaga independen yang  terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain. Untuk menjamin independensi kerja komisi dari pengaruh pemerintah dan pihak lain ditentukan bahwa anggota komisi diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Bagaimanakah independensi komisi ini jika peran presiden  sangat dominan dalam hal mengangkat dan memberhentikan anggota komisi. Komisi diberi wewenang untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini. KPPU tidak hanya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, melainkan juga dari pengaruh pihak lain, seperti misalnya lembaga kemasyarakat atau kelompok masyarakat yang memegang kekuasaan keuangan atau ekonomi. Kemandirian komisi yang termuat dalam Undang-Undang tersebut adalah hak istimewa yang diperlukan untuk dapat melaksanakan Undang-Undang secara efisien, dan dengan demikian, komisi tersebut berkewajiban untuk memelihara ketidaktergantungan tersebut dan tidak dapat membuka dini terhadap pengaruh dari luar. 2. Penanganan perkara oleh komisi pengawas dimulai dari dilakukannya pemeriksaan pendahuluan untuk kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha  dilakukan apabila : (a) adanya laporan dari pihak ketiga yang  mengetahui terjadinya pelanggaran ; (b) laporan dari pihak yang dirugikan ; atau (c) atas inisiatif sendiri dari komisi pengawas tanpa adanya laporan (Pasal 40) yang dimaksud oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai istilah penyelidikan adalah tindakan yang dipergunakan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh komisi pengawas sebelum memberikan putusannya terhadap dugaan telah terjadi suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti Monopoli. Dalam pengertian ini komisi pengawas juga  dapat memberikan putusan bersalah atau tidaknya pelaku usaha  yang melakukan persaingan curang atau praktik monopoli. Maka untuk selanjutnya dapat dikaitkan bahwa komisi pengawas dalam tugas-tugasnya dapat bertindak sekaligus sebagai penyelidik, jaksa, dan hakim yang memutus. Walaupun demikian tugas dan wewenang tersebut semata-mata hanya wewenang bersifat administratif   tidak serta merta bersifat perdata atau pidana. Pengertian penyidikan dalam arti hukum acara pidana merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang pejabat penyidik (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981  tentang KUH Acara Pidana). Selain menjalankan tugas utama mencegah terjadinya dan menindak pelanggar Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam upaya menegakkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, KPPU juga menjalankan peran penasihat kebijakan (policy advisory) terhadap kebijakan pemerintah yang mempengaruhi persaingan usaha. Upaya ini sangat diperlukan dan penting mengingat penciptakan iklim persaingan sehat merupakan hal baru, baik bagi pemerintah sendiri maupun pelaku usaha, konsumen, maupun masyarakat secara keseluruhan. Kata kunci: Penegakan hukum, antimonopoly, persaingan usaha tidak sehat
KAJIAN HUKUM TERHADAP EKSEKUSI YANG TIDAK DAPAT DIJALANKAN (NONEKSEKUTABEL) PASCA PUTUSAN PENGADILAN Tindi, Zakaria
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i1.11152

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara eksekusi menurut Undang-Undang yang berlaku dan bagaimana jika putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) tetapi tidak dapat dilaksanakan, yang dengan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan bahwa: 1. Yang menjadi dasar/asas-asas pelaksanaan eksekusi (pelaksanaan putusan) adalah sebagai berikut : Eksekusi (pelaksanaan putusan) dijalankan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Eksekusi dijalankan terhadap putusan yang tidak dijalankan secara sukarela.; Putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang bersifat condemnatoir. 2. Tata cara pelaksanaan eksekusi (pelaksanaan putusan): a. Pelaksanaan putusan atas perintah dan atau dipimpin ketua pengadilan Negeri, b. Sebelum pelaksanaan eksekusi diberikan peringatan (aanmaning), c. Jika tidak mengindahkan, maka dilakukan sita eksekusi, d. Penyitaan dilakukan oleh panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, e. Sita eksekusi harus disaksikan oleh dua orang saksi,f. Barang yang disita tetap berada pada orang yang disita atau ditempatkan pada penyimpanan yang layak. G. Penyitaan benda tidak bergerak dilakukan dengan membuat berita acara. 3. Putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi, alasannya : Karena harta kekayaan tereksekusi tidak ada, Karena putusan bersifat deklaratoir (pernyataan), Barang yang menjadi objek eksekusi berada ditangan pihak ketiga, Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa. Karena tanah yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya, Tanah berubah status menjadi tanah Negara, Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar Negeri, Terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Kata kunci: eksekusi, noneksekutabel
PENCURIAN IKAN OLEH KAPAL ASING DI WILAYAH TERITORIAL INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA Abdul, Firmansyah
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i1.11153

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penenggelaman Kapal Ikan Asing yang Melakukan Illegal Fishing di Wilayah Teritorial Indonesia Dalam Perspektif Hukum Positif Yang Berlaku di Indonesia dan Hukum Internasional dan bagaimana Dampak Hukum dan Dampak Terkait Lainnya Dari Penenggelaman Kapal Ikan Asing yang Melakukan Illegal Fishing di Wilayah Kedaulatan Indonesia, yang dengan menggunakan merode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Kebijakan penenggelaman kapal nelayan asing yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia merupakan bentuk ketegasan dan keseriusan pemerintah untuk menghentikan praktik ini sekaligus menjaga kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, DPR RI perlu mendukung kebijakan pemerintah ini dilaksanakan melalui instrumen diplomasi dalam mengkomunikasikan kebijakan ini lebih dahulu guna menghindari konflik antar negara. Penegakan hukum di laut merupakan langkah atau tindakan serta upaya dalam rangka memelihara dan mengawasi ditaatinya ketentuan-ketentuan hukum baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku di laut yurisdiksi nasional Indonesia. Secara yuridis, kebijakan penenggelaman kapal asing ilegal dan terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah NKRI ini tetap memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian tidak ada alasan bagi negara lain untuk keberatan atas tindakan tegas Pemerintah Indonesia terhadap pelaku kriminalitas berkewarganegaraan asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Optimalisasi pengelolaan kekayaan laut Indonesia yang berlimpah belum mampu diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satunya karena maraknya praktik pencurian ikan oleh kapal-kapal asing. Meskipun menuai pro dan kontra, kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia merupakan momentum yang tepat untuk menegakkan hukum nasional di wilayah NKRI. Masalah illegal fishing ini pada akhirnya berdampak pada diharuskannya Indonesia untuk melakukan diplomasi kembali dengan negara-negara tetangga dan negara asal pelaku illegal fishing mengenai aturan yang berlaku di Indonesia mengenai penenggelaman kapal negara mereka yang melakukan illegal fishing di wilayah kedaulatan Republik Indonesia dan mengenai batas wilayah. Dampak penenggelaman kapal asing mulai menimbulkan efek yang positif, terutama bagi para nelayan. Ditambah lagi beberapa negara tetangga mulai bersikap tegas kepada kapal nelayan negaranya agar tidak mencuri ikan di wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Kata kunci: pencurian ikan, teritorial

Page 38 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue