Articles
1,270 Documents
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Tanos, Gerry Kenjiro
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i1.11154
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara penghinaan yang ada dalam KUHP dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana proses penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana penghinaan yang diatur dalam pasal 310 KUHP memiliki konsep proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat secara lisan/tulisan dalam hal menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Sedangkan penghinaan yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE lebih tegas dan ancaman pidananya lebih berat dari KUHP. Tapi jika ditinjau dari perumusan pasal mengenai penghinaan itu sendiri, maka KUHP secara rinci mengatur dengan membedakan jenis-jenis penghinaan. Berbeda dengan UU ITE yang lebih sederhana dalam perumusan pasal mengenai penghinaan. Jika di dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP ancaman pidananya 9 (sembilan) bulan, berbeda dengan sanksi yang ada dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE dimana hukuman penjaranya sampai 6 (enam) tahun. 2. Pelaku penghinaan melalui media sosial akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi dari tindak pidana penghinaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sanksi pidana penghinaan ini juga terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Meski begitu, jika terjadi kasus penghinaan melalui media sosial maka UU ITE yang harus didahulukan karena merupakan aturan hukum yang lebih khusus. Kata kunci: penghinaan, media sosial
KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN MAHAR DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM
Akume, Sarif
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i1.11155
Hukum di Indonesia tebagi atas 3 bagian penting, yaitu; Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara. Di dalam hukum perdata terdapat suatu sistem yang memungkinkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa perkara perdata di luar pengadilan. Sistem tersebut dikenal dengan arbitrase. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, menyebutkan: “Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketaâ€. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau Arbitrase adalah suatu peradilan yang dianjurkan oleh undang-undang demi tercapainya tujuan keadilan yakni untuk memberikan kemanfaatan bagi setiap subyek hukum. Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dijatukan putusan yang bersifat final dan mengikat. Idealnya, para pihak yang menyelesaikan sengketa Arbitrase tidak lagi membawa permasalahan ke pengadilan, baik dalam hal eksekusi ataupun membatalkan putusan Arbitrase. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah fungsi peradilan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan untuk mengetahuai bagaimana kekuatan mengikat keputusan peradilan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode kepustakaan atau library research. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi dari Lembaga Peradilan Arbitrase adalah membantu menyelasaikan penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Arbitrase memberikan kemudahan para pihak dalam proses penyelesaian sengketa baik dalam hal biaya maupun waktu. Artinya dalam suatu sengketa kedua belah pihak yang bersengketa melakukan suatu perjanjian bahwa suatu ketika terdapat permasalahan maka penyelesaian sengketa dilakukan dihadapan badan Arbitrase.
PENERTIBAN PERJUDIAN MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
Tarore, Tessani Justishine
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i2.11196
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah substansi (materi pokok) dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana dan apakah pengaruh UU No. 7 Tahun 1974 dan PP No.9 Tahun 1981 terhadap penertiban perjudian di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Substansi Pasal 303 KUHPidana melarang menjalankan usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian, sehingga masih membuka peluang untuk menjalankan usaha perjudian dengan izin pemerintah; sedangkan substansi Pasal 303 bis KUHPidana melarang permainan judi  yang bukan sebagai mata pencarian. 2, Peran dari UU No. 7 Tahun 1974 untuk penertiban perjudian, yaitu: a. Semua tindak pidana perjudian dijadikan sebagai kejahatan; dan b. Memperberat ancaman pidana terhadap tindak pidana perjudian. Kata kunci: perjudian, judi
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENGANGKATAN ANAK SECARA ILLEGAL MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Manueke, Jemy
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i2.11197
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengangkatan anak menurut Sistem Hukum di Indonesia dan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pengangkatan anak secara ilegal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Bahwa sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional pada tanggal 25 agustus 1990 maka Indonesia berkewajiban untuk mengimplementasikan Hak-Hak Anak kedalam hukum nasional Indonesia. Dan pelaku tindak criminal terhadap anak harus di hukum Pidana seberat-beratnya.Undang-Undang N0 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah mengatur secara tegas dan anak angkat, mulai Pasal 77 sampai dengan Pasal 90. Dalam pengangkatan anak sesama warga Indonesia dilakukan secara adat serta kebiasaan setempat dan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pengangkatan anak yang melibatkan warga negara asing diatur oleh peraturan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Kata kunci: pengangkatan anak, illegal
KAJIAN JURIDIS KORBAN SALAH TANGKAP OLEH POLISI DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA
Waturandang, Nathalia
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang korban salah tangkap oleh polisi menurut hukum acara pidana dan bagaimana korban salah tangkap oleh polisi dilihat dari aspek hak asasi manusia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Salah tangkap dalam proses peradilan pidana dikenal dengan error in persona yaitu kekeliruan dalam penangkapan mengenai orangnya atau disebut juga dengan disqualification in person yang berarti orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan.Polisi sebagai penyidik yang melakukan error in persona atau  disqualification in person dapat dituntut oleh korban salah tangkap ke pengadilan melalui sidang pra peradilan pidana dengan tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 77 ayat 1 mengenai sah atau tidaknya penangkapan tersebut. Sebagai aturan pelaksanaannya Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan PP 27 Tahun 1983 tentang Pemberian Ganti Rugi kepada korban salah tangkap dengan sejumlah uang satu juta rupiah, Pemerintah seharusnya melakukan revisi kembali dan menyesuaikan dengan kondisi dan Kebutuhan dan Pemajuan Perlindungan Hak Asasi Manusia saat ini. Namun disisi lain sebagai pelaku yang melakukan salah tangkap tersebut yang dalam hal ini (polisi) harus juga diberikan sanksi berupa sanksi administrative, kode etik kepolisian dan sanksi pidana jika korban mengakibatkan luka atau meninggal dunia. 2. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam melindungi korban salah tangkap yang dilakukan polisi dalam proses peradilan pidana sesungguhnya sudah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian yaitu Undang Undang Nomor  2  Tahun 2002 serta Code of Conduct Law Officer yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia, namun dalam pelaksanaan, korban salah tangkap oleh polisi tersebut enggan untuk menggugat kembali kepada penyidik/ polisi sebagai pelaku salah tangkap disebabkan karena disamping rasa takut untuk berurusan kembali dengan polisi, juga korban akan mengeluarkan biaya perkara lebih yang besar dari pada ganti rugi yang akan diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah no 27 Tahun 1983 adalah 1 juta rupiah. Kata kunci: salah tangkap, polisi, hak asasi manusia
PENETAPAN TERSANGKA BERDASARKAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP
Lapasi, Daud
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i2.11199
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penetapan tersangka berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan apakah Perlindungan hak asasi tersangka selama dalam proses hukum menurut peraturan Perundang – Undangan di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Aturan hukum tentang upaya paksa khususnya penangkapan dan penahanan berdasarkan KUHAP dan Perkap 14 Tahun 2012 tidak ada pertentangan antara kedua hukum positif tersebut karena KUHAP adalah hukum acara yang mengatur tentang sistem peradilan pidana didalamnya diatur tentang penangkapan dan penahanan Perkap 14 Tahun 2012 merupakan aturan tehnis yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk kepentingan penyidikan yang didalamnya diatur tentang penangkapan dan penahanan, Perkap 14 Tahun 2012 merupakan peraturan tehnis pelaksananan penyidikan yang memuat tentang berbagai macam hukum acara mulai dari KUHAP sampai dengan hukum acara yang bersifat khusus. 2. Tersangka mempunyai hak-hak sejak ia mulai diperiksa. Pasal 52 KUHAP : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.†Dalam penjelasan pasal itu, jelas yang dimaksud yaitu tersangka tidak boleh dipaksa atau ditekan. Secara garis besar hak-hak tersebut tergambar dalam prinsip azas praduga tak bersalah. Sebagai jaminan ditegakkan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP, maka KUHAP telah memberikan jaminan yang tegas mengatur tentang hak-hak tersangka. Kata kunci: tersangka, bujkti permulaan
PEMERIKSAAN PERKARA ANAK DISIDANG PENGADILAN MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Wado, Pratiwi Citra
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i2.11200
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan perkara anak di sidang pengadilan menurut sistem peradilan pidana anak dan bagaimana perlindungan hak-hak anak selama pemeriksaan perkara di pengadilan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemeriksaan perkara anak di sidang pengadilan menurut sistem peradilan pidana anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak telah mampu memberikan jaminan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, karena pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan upaya diversi dulu dan apabila tidak tercapai baru dilanjutkan ke proses persidangan. Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak dan wajib didampingi oleh orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak.Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara.Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukumdan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 2. Perlindungan hak-hak anak selama pemeriksaan perkara di pengadilan berupa perlindungan khususmelalui perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Anak perlu dipisahkan dari orang dewasa dan memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif serta memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum dan tidak dipublikasikan identitasnya termasuk memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak. Kata kunci: anak, peradilan pidana anak
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Linelejan, Patrick Deo
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i2.11201
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan bagaimana Praktek Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan hukum terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika dapat dilihat dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika dengan adanya Diversi sekiranya perkara anak bisa diselesaiakan secara non-peradilan bahwa keterlibatan anak dalam proses peradilan pada dasarnya akan melahirkan stigmatisasi dan mempengaruhi akan kondisi mental anak. 2. Praktek Perlindungan hukum yang berupa hak-hak terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika dapat dilihat dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjadi sebuah acuan bahwa dalam melindungi hak-hak dari anak yang terlibat tindak pidana narkotika sekiranya mengingat dalam Pidana Pokok Pembinaan diluar lembaga Pasal 75 point (c) Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan; mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. yang di perkuat dalam Pasal 54 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan untuk dilakukan rehabilitasi medik pada rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah. Kata kunci: anak, narkotika
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT KERACUNAN MAKANAN DITINJAU DARI UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Lumban Batu, Risma Duma Sari
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i2.11202
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat keracunan makanan ditinjau dari Undang-undang No 8 Tahun 1999 dan bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi produk-produk makanan yang kadaluwarsa, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Penerapan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat keracunan makanan di tinjau dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 masih memiliki kelemahan yang sifatnya merugikan konsumen, terutama konsumen yang menderita suatu penyakit dan pemberian sanksi hanya sebatas penggantian kerugian atau sangsi administrasi berupa pencabutan izin usaha saja sehingga dalam pemenuhan rasa keadilan dari pihak korban belum sepenuhnya tercapai. Penggantian kerugian hanya di sisi finansial tapi tak memperhatikan kerugian fisik dari konsumen yang disebabkan oleh produk ataupun jasa dari pelaku usaha. 2. Peran pemerintah dalam menangani permasalahan konsumen yang dirugikan akibat keracunan makanan. Sesuai dengan prinsip pembangunan yang antara lain, menyatakan bahwa pembangunan dilaksanakan bersama masyarakat dengan pemerintah. Upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari produk yang merugikan dapat di laksanakan dengan cara mengatur, mengawasi, serta mengendalikan produksi, distribusi, dan peredaran produk sehingga konsumen tidak dirugikan. Kata kunci: Tanggungjawab pelaku usaha, konsumen yang dirugikan, keracunan makanan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANGGOTA TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) YANG MELAKUKAN DESERSI
Waworundeng, Rinaldo F.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana desersi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan desersi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana desersi oleh anggota TNI (Militer) apabila anggota militer pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyeberang ke musuh, atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu dan karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari serta dengan sengaja melakukan ketidakhadiran izin dan karenanya tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintahkan. 2. Pertanggungjawaban pidana bagi anggota TNI (Militer) yang melakukan desersi apabila melakukannya dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan. Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan. Maksimum ancaman pidana yang ditetapkan dapat diduakalikan jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 88 dan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun  apabila melakukan desersi ke musuh. Pertanggungjawaban pidana bagi anggota TNI (Militer) diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 96 Hukum Pidana Militer Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Buku Pertama. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Anggota TNI, Desersi