cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,270 Documents
PRINSIP DAN PENERAPAN TRANSPARANSI DALAM LAPORAN TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 Graziano, Oliver
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada Perseroan Terbatas dan bagaimana penerapan transparansi  mengenai  laporan tahunan pada Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) merupakan prinsip baru yang berkembang dalam Hukum Bisnis di Indonesia. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik bertumpu pada : Transparansi (transparency) atau keterbukaan, akuntabilitas (accountability) atau kejelasan fungsi, pertanggung jawaban (responsibility) yaitu kesesuaian antara pengelolaan dan peraturan perundangan, independensi (independency) atau bebas dari tekanan/pengaruh pihak lain, dan kewajaran (fairness). 2. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Penerapan Transparansi Laporan Tahunan PT merupakan salah satu aspek dari pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan PT, yang mewajibkan Organ-Organ PT untuk menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Dalam penerapannya, terkandung aspek keterbukaan informasi kepada publik, termasuk bagi para pemegang saham maupun stakeholders lainnya. Kata kunci:  Penerapan transparansi, laporan tahunan, perseroan terbatas
EKSISTENSI PIDANA MATI DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA Mulyono, Christ Septian
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.11205

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pidana mati di Indonesia dan bagaimana penerapan pidana mati dari aspek hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan pidana mati di Indonesia diatur dalam hukum lokal berupa hukum adat dibeberapa daerah tertentu, dalam KUHP yang berlaku, ada pula beberapa pidana mati yang diatur di luar KUHP yang mengatur pidana mati. 2. Penerapan pidana mati dari aspek Hak asasi manusia tetap memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3,  yang salah satu ciri-ciri dari negara hukum yaitu menjunjung Hak asasi manusia, sebagaimana yang dijabarkan dalam Pasal 28 tentang Hak asasi manusia lebih khusus hak hidup, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,  begitu pula beberapa perjanjian Internasional yang telah diratifikasi. Semua ini merupakan sumber-sumber hukum yang diakui di Indonesia, jadi eksistensi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia merupakan polemik antara setuju dan tidak setujunya pidana mati itu, yang merupakan pelanggaran Hak asasi manusia. Kata kunci: Eksistensi pidana mati, Hak asasi manusia
TANGGUNG JAWAB PIDANA PENGATUR LALULINTAS PENERBANGAN MENYEBABKAN TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 Motto, Menly Oktavianus
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.11206

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbuatan yang termasuk lingkup tindak pidana di bidang penerbangan dalam perspektif Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi Pengatur Lalu Lintas Udara terhadap kecelakaan pesawat terbang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ketentuan yang mengatur terhadap pemandu lalu lintas udara di Indonesia sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan diatur melalui Paragraf 5 Pasal 278 sampai 283 dan sanksinya administratif  Pasal 223 ayat (2) sedangkan kelalaian yang dilakukan oleh Pemandu Lalu Lintas Udara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat terbang diatur adalah tindak pidana, yang juga diatur dalam bab XXX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada Pemandu Lalu Lintas Udara yang menyebabkan kecelakaan pesawat terbang karena terdapat faktor kesengajaan dan/atau kelalaian. Dimana penerapan peraturan perundang-undangan nasional selain ketentuan dalam regulasi penerbangan internasional yaitu KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bukanlah sebagai bentuk pengesampingan dari adagium lex specialis derogate legi generalis, akan tetapi sebagai suatu langkah guna tercapainya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana, Lalulintas. Kecelakaan Pesawat
TINJAUAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PINJAMAN KREDIT SINDIKASI MENURUT PERATURAN PERBANKAN Sumual, Stivenly Christian
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukumnya tentang pemberian kredit sindikasi dan bagaimana penjaminan perjanjian pinjaman kredit sindikasi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam Pelaksanaan kredit sindikasi menggunakan skema dimana didalamnya terdapat lebih dari satu orang kreditor akan tetapi hanya memiliki satu orang debitor. Hal ini mengakibatkan bahwa setiap kepentingan Kreditor dan Debitor haruslah memiliki perlindungan hukum yang sama. Kreditor haruslah mendapat jaminan perlindungan terhadap kredit yang diberikannya sedangkan Debitor harus mendapat perlindungan akan terselesaikannya objek perjanjian kredit sindikasi dengan cara setiap kreditor memberikan kredit sesuai dengan bagiannya masing-masing. Perjanjian kredit sindikasi dibuat bedasarkan dan mengikuti kaidah-kaidah hukum perjanjian yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan. 2. Pelaksanaan jaminan yang digunakan dalam pemberian kredit sindikasi yakni dapat berupa jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan tergantung dari proyek yang dibiayai. Kata kunci: Perjanjian pinjaman, kredit sindikasi, peraturan perbankan.
TANGGUNG GUGAT TENAGA MEDIS TERHADAP PASIEN DALAM TRANSAKSI TERAUPETIKAR Wenur, Andreas
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.11208

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dalam hal apa dokter dalam menjalankan profesi kedokteran bertanggung gugat atas kelalaian medis dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban dokter dalam transaksi teraupetik antara dokter dan pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dokter harus melakukannya secara maksimal. Jika dalam melaksanakan kewajibannya dokter melakukan kesalahan/kelalaian maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban. Apabila seorang dokter terbukti melakukan kesalahan/kelalaian atau perbuatan yang melanggar hukum, luka/cedera/kerugian maka dokter dapat dituntut tanggung gugat nya dengan membayar ganti kerugian. 2. Dokter sebagai tenaga professional medis bertanggung jawab dalam setiap tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien. Bentuk pertanggungjawaban seorang dokter dalam melaksanakan profesinya tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Bentuk pertanggungjawaban hukum dokter dapat dilihat dari segi hukum perdata, hukum pidana dan profesi kedokteran. Di dalam ketentuan-ketentuan hukum ini termuat tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban dari seorang dokter dalam melaksanakan tugas-tugasnya atau profesinya. Kata kunci: Tanggung gugat, tenaga medis, pasien, transaksi teraupetik
TAHAPAN DAN PROSES MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN Lamsu, Agung Akbar
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.11209

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang mediasi pada penyelesaian sengketa perdata dan bagaimana tahapan mediasi pada penyelesaian sengketa perdata, Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, adalah gabungan dari konsep Perdamaian (Dading) yang diatur dalam Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg, dengan memasukkan unsur mediasi ke dalamnya. Mediasi sebagai salah satu cara alternatif penyelesaian sengketa yang semula ditempatkan sebagai cara penyelesaian perkara perdata di luar pengadilan (non-litigasi), oleh PERMA tersebut digabungkan dengan konsep Perdamaian menurut HIR/RBg, sehingga mediasi yang dimaksudkan oleh PERMA adalah mediasi dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan (litigasi). 2. Tahapan atau proses mediasi adalah rangkaian kegiatan yang secara garis besar dibedakan atas pra mediasi, dan mediasi itu sendiri. Tahapan-tahapan ini tetap membuka kemungkinan dicapainya kesepakatan perdamaian di antara para pihak, baik pada tahap pra mediasi maupun pada tahapan mediasi, bahkan ketika kesepakatan perdamaian dinyatakan gagal dicapai, dan dilanjutkan ke dalam proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan, tetap terbuka peluang untuk upaya dicapainya kesepakatan perdamaian, bahkan ketika perkara sudah masuk ke tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Kata kunci: Tahapan dan proses mediasi, sengketa perdata
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH APARAT KEPOLISIAN Pangulili, Yokseni
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.11210

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian dan bagaimana penerapan sanksi terhadap penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perturan tentang pemilikan senjata api baik untuk masyarakat maupun kepolisian diatur dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api yang menyebutkan diantaranya bahwa barangsiapa yang tampa hak mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya akan dikenai sanksi. Didalam resoluai 34/168 dewan umum PBB, sebagaimana ditentukan dalam prinsip nomor 9 bahwa anggota polisi boleh menggunakan senjata api untuk melawan orang yang dihadapi, kecuali dalam rangka membela diri atau untuk melawan orang yang dihadapi, kecuali dalam rangka membela diri atau membela orang lain ketika menghadapi ancaman nyawa atau luka yang parah dan untuk mencegah kejahatan lain yang mengancam nyawa. 2. Undang-undang no 2 tahun 2002 Tidak ada aturan yang mengatur mengenai penyalahgunaan  senjata api sesuai dengan undang-undang kepolisian,  yang  ada hanyalah Peraturan disiplin anggota kepolisian negara republik indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota kepolisian negara republik indonesia. Pelanggaran peraturan disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota kepolisian negara republik indonesia yang melanggar peraturan disiplin. Kata kunci: Penerapan sanksi, penyalahgunaan senjata api, aparat kepolisian.
KEDUDUKAN PUTUSAN BEBAS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Mamahit, Christian
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.11211

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penegakan dan pemeriksaan hukum pidana dalam mewujudkan tujuan hukum dan bagaimana kontrol dan upaya hukum terhadap putusan bebas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum di Indonesia mengalami situasi yang sulit,sebagaimana tampak dalam realitas keseharian. Barangkali tepat di katakan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini hanya merupakan hukum yang seharusnya memiliki tujuan untuk mengatur tertib sosial justru menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat, sehingga timbul rasa kurang percayanya masyarakat terhadap penegakan hukum yang dalam prosesnya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. 2. Bahwa upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak), hal ini melalui upaya hukum dengan beberapa alasan yuridis untuk berupaya hukum melalui peninjauan kembali (PK), dalam hal ini disebutkan bahwa hakim sebagai manusia biasa tidak dapat luput dari kekurangan,petuah yang sangat bijak berbunyi no body perfect ,tetap berlaku dikalangan hakim ,termasuk hakim yang sangat agung yang sering disebut hakim agung, fakta membuktikan bahwa ada banyak putusan bebas terlahir dari hakim pengadilan negeri dan atau hakim tinggi. Kata kunci: Kedudukan putusan bebas, hukum pidana
HAK TERPIDANAN MATI DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI Nou, Astuty R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai hak terpidana mati dalam mengajukan permohonan grasi dan bagaimana tata cara penyelesaian permohonan grasi oleh terpidana mati atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Terpidana mati diberikan kebebasan untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi baik pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana. Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. 2. Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi. Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan Presiden disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden. Kata kunci: Hak terpidana mati, permohonan, grasi
FUNGSI LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MENURUT KUHAP Matahari, Dedy Vengki
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.11213

Abstract

Upaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupun Penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Tujuan lembaga ini dibentuk agar hak-hak tersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan, penahanan, penetapan tersangka yang tidak sah, serta adanya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Walaupun lembaga tersebut telah diatur dalam hukum positif (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) namun dalam aplikasinya masih terdapat kelemahan-kelemahan baik dalam formulasinya maupun dalam penerapannya di Pengadilan sehingga tidak adanya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah, Bagaimana fungsi lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana berdasarkan KUHAP ? Bagaimana fungsi lembaga praperadilan yang dilaksanakan dalam wewenang badan peradilan berdasarkan KUHAP dalam memformulasikan perluasan objek praperadilan diluar KUHAP ? Kata kunci : Fungsi Lembaga Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut KUHAP

Page 40 of 127 | Total Record : 1270


Filter by Year

2013 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue