cover
Contact Name
Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H.I., M.A
Contact Email
al.adalah@radenintan.ac.id
Phone
+6281578564519
Journal Mail Official
al.adalah@radenintan.ac.id
Editorial Address
Letkol. Hendro Suratmin Street Sukarame Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
Al-'Adalah
ISSN : 08541272     EISSN : 2614171X     DOI : 10.24042
Core Subject : Religion, Social,
AL-ADALAH Jurnal Hukum Islam adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan dua kali dalam setahun (Januari dan Juli) oleh Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung. Jurnal AL-ADALAH menekankan spesifikasi dalam studi-studi hukum Islam mengkomikasikan penelitian-penelitian yang berkaitan dengan studi hukum Islam.
Arjuna Subject : -
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah" : 9 Documents clear
Gerakan Islam Jama’ah Tabligh dalam Tinjauan Maqâshid Al-Dîn Budimansyah, Budimansyah
al-'adalah Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i1.267

Abstract

Islam adalah agama yang membawa rahmatan lil ‘âlamin. Islam tidak hanya datang bagi bangsa tertentu. namun Islam adalah suatu sistem dunia. Dalam pandangan seorang Muslim, setiap tempat adalah milik Allah dan segala sesuatu diciptakan oleh-Nya. Islam menginginkan seluruh dunia memperoleh manfaat dari ajarannya yang mulia. Dengan menerima prinsip-prinsip dasar ajaran Islam, seluruh manusia dapat menjadi masyarakat Muslim dan bersaudara dengan Muslim lainnya. Hal demikian menunjukkan Islam merupakan rahmat bagi semesta alam. Realisasi Islam sebagai rahmat telah diatur di dalam syariat Islam dengan tujuan untuk 
Peranan Siyâsah Syar’iyyah dalam Memahami Nas-nas Agama Irwantoni, Irwantoni
al-'adalah Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i1.268

Abstract

Perdebatan peranan siyâsah syar’iyyah sebagai salah satu metode penentuan hukum Islam telah menjadi intellectual discourse para ulama dahulu dan masa kinisebagaimana yang termaktub di dalam banyak literatur baik klasik maupun kontemporer.Kajian ringkas ini berasaskan pada pemahaman ciri-ciri dan karakteristik golongan ifrâth, tafrîth dan wasath dalam merespon kedudukan siyâsah syar’iyyah. Hal ini diharapkan dapa t membantu kaum Muslimin dalam memahami peta pemikiran Islam yang nampak dalam realitas sosial dalam upaya menggapai cita-cita Islam sebagaimana terdapat di dalam Alquran dan sunnah.
Urgensi Ihtiyath dalam Perhitungan Awal Waktu Salat Jayusman, Jayusman
al-'adalah Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i1.269

Abstract

Dalam penentuan awal salat para ahli falak biasanya menghitung waktu ihtiyath untuk memenuhi aspek kehati-hatian. Ihtiyath adalah bentuk untuk mengamankan perhitungan awal waktu salat untuk seluruh kota, termasuk mereka yang hidup di barat. Ada perbedaan di antara para ahli falak mengenai besarnya ihtiyath dalam perhitungan waktu salat. Secara umum ihtiyath yang digunakan dalam perhitungan awal waktu salat oleh para ahli falak adalah dua menit namun menurut ahli falak lainnya yakni Ibn Zahid Abd al-Mu‘îd waktu ihtiyath adalah senilai empat menit untuk awal waktu salat zuhur. Hal ini menyebabkan perbedaan dalam jadwal salat yang dihasilkan.
Efektifitas dan Efisiensi Hukuman Had Tentang Zina dalam Pidana Islam dan Hukuman Penjara Pada Hukum Pidana Positif Jamhari, M Said
al-'adalah Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i1.270

Abstract

Dalam hukum Islam, pelaku tindak pidana diancam dengan hukuman, baik hukuman dunia maupun hukuman akhirat. Hukuman had adalah hukuman yang diancamkan kepada pelaku jarimah hudud. Dalam Islam pidana yang tergolong ke dalam jarimah hudud adalah zina, menuduh orang baik-baik berbuat zina, minuman keras, mencuri, pembegalan/perampokan dan gangguan keamanan, murtad serta pemberontakan. Ketentuan hukum positif juga demikian, setiap pelaku tindak pidana, seperti tindak kejahatan tersebut, diancam dengan hukuman salah satunya hukuman “penjara”. Lamanya hukuman penjara bervariasi, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Para narapidana ditempatkan di rumah tahanan dan dicabut kemerdekaannya namun selama menjalani hukuman makan dan minumnya ditanggung oleh negara.
Ijtihad Ulama Ahl Al-Ra’y dalam Menolak Hadîts Ahad Ichwan, Muhammad
al-'adalah Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i1.275

Abstract

Para ulama sepakat bahwa Hadîts atau Sunnah merupakan sumber dan dalil hukum Islam ke dua setelah Alquran. Namun ulama Ahlu al-Ra’yu menolak Hadîts Âhâd sebagai sumber dan dalil hukum karena otentisitasnya dinilai lemah atau mereka meragukan kasliannya dari Rasul saw. Mereka hanya mengklaim Hadîts Mutawâtir dan Hadîts Masyhûr saja yang dapat dibakukan sebagai sumber dan dalil hukum.Namun dalam praktek ijtihâd hukum mereka, banyak terdapat penggunaan Hadîts Âhâd sebagai dalil dan sandaran penetapan hukum sejumlah masalah.Sehingga menimbulkan kesan ketidak-kosistenan praktek ijtihâd mereka dengan teori penolakannya.
Larangan Muslimah Poliandri: Kajian Filosofis, Normatif Yuridis, Psikologis, dan Sosiologis Ja’far, A.
al-'adalah Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i1.278

Abstract

 Islam membolehkan poligami di mana seorang suami boleh menikah dengan beberapa istri dan melarang poliandri, di mana seorang istri haram menikah dengan beberapa suami. Para ulama fikih sepakat bahwa hukum poliandri adalah haram. Dalam perspektif yuridis, bahwa poliandri bertentangan dengan asas monogami yakni bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami. Dalam perspektif psikologis poliandri tidak dibenarkan, sebab di samping dapat menganggu ketenangan jiwa istri, juga dapat menjatuhkan kehormatan suami istri. Poliandri juga dapat menimbulkan banyak masalah, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. karena bertentangan dengan fitrah manusia, hukum (norma) dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat
Pembaruan Hukum Keluarga: Kajian atas Sudan – Indonesia Qodir Zaelani, Qodir Zaelani
al-'adalah Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i1.280

Abstract

Hukum keluarga merupakan hukum yang hidup dan mengakar di masyarakat, dan menempati posisi yang signifikan sebagai kekuatan moral masyarakat (moral force of people). Modernisasi hukum keluarga Islam menjadi fenomena unik yang terjadi di dunia Muslim modern. Hukum keluarga bersifat adaptif dan applikatif terhadap perkembangan yang berbeda antar negara. Di Sudan, pembaharuan hukum telah banyak dilakukan, aturan hukum yang dibuat berdasarkan hasil keputusan Hakim (Qadhi al-Qudhat) yang kemudian dibukukan dalam bentuk Manshurat: diambil tidak hanya dari satu mazhab namun men-talfiq dari berbagai mazhab. Produk hukum keluarga Sudan mengarah kepada kebijakan reformasi melalui keputusan hakim (the expedient of reform by judicial decisions).
Ambiguitas Pasal 2 Uu No 1 Tahun1974: Sebuah Bentuk Diskriminasi Hukum Irfan, M. Irfan
al-'adalah Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i1.284

Abstract

Pasal 2 ayat (1) UUNo. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Secara sekilas, setiap orang akan memahami bahwa selama pernikahan itu telah dilakukan secara sah dengan pelbagai komponen, syarat dan rukunnya, maka secara agama pernikahan itu telah sah. Permasalahan yang dihadapi mengapa nikah di bawah tangan tidak dianggap memiliki kekuatan hukum. Pertentangan tersebut terlihat antara pasal 2 dan pasal 43 yang menimbulkan ambiguitas dan dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi sebagian anak hasil dari perkawinan tersebut
Filsafat Ilmu dalam Pendekatan Studi Agama: Kajian Konsep dan Aplikasi Ilmu Tafsir dan Syariah Hasani, Hasani
al-'adalah Vol 9 No 1 (2012): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i1.287

Abstract

Pendekatan sains, filsafat, dan agama, ketiganya selalu dipandang memiliki konteks dan ruang berbeda. Dewasa ini, kehadiran agama semakin dituntut agar ikut terlibat secara aktif di dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi manusia. Dua keilmuan penting yang mencoba menjawab persoalan masyarakat adalah studi tafsir dan syariah dalam hal ini ijtihad. Pemahaman literal terhadap teks ayat Alqur’an akan menimbulkan problem ketika pemahaman tersebut dihadapkan dengan kenyataan sosial, hakikat ilmiah, atau keagamaan, di sinilah dibutuhkan peran interpretasi atau tafsir. Peran ilmu syariah dalam konteks ini sejatinya dimaknai sebagai nilai-nilai luhur yang digali dari prinsip ilahiah yang berisi ajaran tentang pembebasan dan kemanusiaan.

Page 1 of 1 | Total Record : 9