cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
'ADALAH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past student work has been awarded the International Law Students Association’s Francis Deak Prize for the top student-written article published in a student-edited international law journal.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 6 (2017)" : 5 Documents clear
Pemberlakuan Sistem Lelang Jabatan di Indonesia Egi Arianto
ADALAH Vol 1, No 6 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/adalah.v1i6.8261

Abstract

Cita-cita proklamasi telah dirumuskan secara tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Namun, tujuh puluh dua tahun sudah usia kemerdekaan Republik Indonesia cita-cita itu masih terus hanya menjadi mimpi belaka. Salah satu penyebabnya karena masih ada kecenderungan kebijakan pengembangan karir PNS diwarnai nuansa politis dan berbagai kepentingan lainnya. Baik kepentingan elit politik maupun elit eksekutif. Sehingga penempatan PNS dalam jabatan yang dalam istilah manajemen “the right man on the right place” jauh dari kenyataan.  
Munculnya “Mr. X” Dalam Hak Kekayaan Intelektual Siti Romlah
ADALAH Vol 1, No 6 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (604.815 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i6.8321

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (yang selanjutnya disebut HKI) atau hak milik kekayaan intelektual merupakan kekayaan spesial yang diperoleh berdasarkan kecerdasan dan daya kreatif seseorang yang tentunya dilindungi dengan hukum. Namun, walaupun sudah banyak peraturan perundang-undang yang mengatur tentang HKI itu sendiri, tetap saja “Mr. X” selalu muncul. Seperti yang dilansir oleh e-koran kompas.com (21/07/2016) yang menyebutkan hasil penelitian dari Business Software Alliance tentang hasil dari pembajakan piranti lunak mencapai angka triliunan rupiah. Bahkan peredaran software bajakan di Indonesia mencapai 1,1 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 14,4 triliun. Tingkat peredaran software bajakan ini mencapai 84 persen dari software yang beredar.  
Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Siti Nurhalimah
ADALAH Vol 1, No 6 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.922 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i6.8364

Abstract

Sejak awal tahun 2015, Indonesia telah memasuki era baru dalam hubungan perekonomian khususnya perdagangan yang terlihat dengan bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun, di tengah-tengah gencarnya roda persaingan MEA tersebut, Indonesia masih saja dipusingkan dengan berbagai kendala, salah satunya adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat  tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Rendahnya tingkat kesadaran tersebut memberikan impilaksi yang sangat signifikan bagi perindustrian di Indonesia, dikarenakan penerapan HKI yang kurang maksimal.  
Kedudukan Agama Dalam Konstitusi-Konstitusi Rusia Nur Rohim Yunus
ADALAH Vol 1, No 6 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (531.099 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i6.9035

Abstract

Kedudukan agama pada era kekaisaran Rusia tidaklah mendapatkan tempat yang baik dalam kehidupan negara. Sehingga kemudian, saat Lenin melakukan revolusi negara dari Monarki menjadi Republik Sosialis, maka ia memanfaatkan dukungan dari kaum beragama untuk kepentingan negara. Sehingga saat dukungan sudah didapat, pemerintah melakukan penekanan besar-besar terhadap kaum beragama. Pemisahan agama dari negara pun dilakukan, bahkan agama dianggap candu bagi masyarakat, sebagaimana pendapat Karl Marx. Menurut pemerintah, agama hanya membuat rakyat tidak logis dan rasional.  
Diskriminasi Hukum Terhadap Kaum Difabel (Difrently Abled People) latipah latipah
ADALAH Vol 1, No 6 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.216 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i6.9040

Abstract

Lahir dalam kondisi kekurangan tentu bukan merupakan suatu keinginan, karena segala sesuatu telah ditetapkan oleh yang Maha kuasa dan kita tidak dapat memilih seperti apa wujud dan dari siapa kita akan dilahirkan. Setiap mahluk tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama oleh karena itu sebagai negara hukum tentu harus menjunjung tinggi setiap hak asasi manusia. Hal inipun diaminkan dengan adanya asas persamaan dimuka hukum  dalam penegakan hukum di Indonesia. Keadilan tentu tidak hanya melekat pada masyarakat normal pada umumnya, kaum difabilitas juga harus mendapatkan haknya, karena dalam penerapan hukum seringkali terjadi ketimpangan dalam menerapkannya. Sepertihalnya korban dalam suatu kasus kejahatan tindak pidana, seorang saksi dari kaum difabel tidak dapat diterima kesaksiannya karena dinilai tidak dapat membuktikan kesaksiannya karna dinilai tidak memenuhi unsur unsur seorang saksi sepertihalnya yang disebutkan dalam KUHAP “saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia liahat sendiri, dan ia alami sendiri” dalam hal ini banyak pengacara yang menjadikan penafsiran saksi menjadi multi tafsir, sehingga kaum difabel tidak dapat diproses kasus hukumnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol 9, No 6 (2025) Vol. 9 No. 6 (2025) Vol 8, No 6 (2024) Vol. 8 No. 6 (2024) Vol. 8 No. 5 (2024) Vol 8, No 5 (2024) Vol 8, No 4 (2024) Vol. 8 No. 4 (2024) Vol. 8 No. 3 (2024) Vol 8, No 3 (2024) Vol. 8 No. 2 (2024) Vol. 8 No. 1 (2024) Vol 8, No 1 (2024) Vol. 7 No. 6 (2023) Vol 7, No 6 (2023) Vol. 7 No. 5 (2023) Vol 7, No 5 (2023) Vol. 7 No. 4 (2023) Vol 7, No 4 (2023) Vol. 7 No. 3 (2023) Vol 7, No 3 (2023) Vol 7, No 2 (2023) Vol. 7 No. 2 (2023) Vol. 7 No. 1 (2023) Vol 7, No 1 (2023) Vol 6, No 6 (2022) Vol 6, No 5 (2022) Vol 6, No 4 (2022) Vol 6, No 3 (2022) Vol 6, No 2 (2022) Vol 6, No 1 (2022) Vol. 5 No. 6 (2021) Vol 5, No 6 (2021) Vol 5, No 5 (2021) Vol. 5 No. 5 (2021) Vol. 5 No. 4 (2021) Vol 5, No 4 (2021) Vol 5, No 3 (2021) Vol. 5 No. 3 (2021) Vol 5, No 2 (2021) Vol. 5 No. 2 (2021) Vol. 5 No. 1 (2021) Vol 5, No 1 (2021) Vol 4, No 1 (2020): Coronavirus Covid-19 Vol 4, No 1 (2020): Spesial Issue Covid-19 Vol 4, No 4 (2020): Keadilan Masyarakat Vol 4, No 3 (2020): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 4, No 2 (2020): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 6 (2019): Philosophy of State Vol 3, No 6 (2019): Philosophy of State Vol. 3 No. 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol 3, No 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol. 3 No. 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol 3, No 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol 3, No 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol 3, No 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol. 3 No. 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol. 3 No. 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 2, No 11 (2018) Vol 2, No 10 (2018) Vol 2, No 9 (2018) Vol 2, No 8 (2018) Vol 2, No 7 (2018) Vol 2, No 6 (2018) Vol 2, No 5 (2018) Vol 2, No 4 (2018) Vol 2, No 3 (2018) Vol 2, No 2 (2018) Vol 2, No 1 (2018) Vol 1, No 12 (2017) Vol 1, No 11 (2017) Vol 1, No 10 (2017) Vol 1, No 9 (2017) Vol 1, No 8 (2017) Vol 1, No 7 (2017) Vol 1, No 6 (2017) Vol 1, No 5 (2017) Vol 1, No 4 (2017) Vol 1, No 3 (2017) Vol 1, No 2 (2017) Vol 1, No 1 (2017) More Issue