cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
'ADALAH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past student work has been awarded the International Law Students Association’s Francis Deak Prize for the top student-written article published in a student-edited international law journal.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 8 (2017)" : 5 Documents clear
Kedaulatan Rakyat Sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia Mohamad Faisal Ridho
ADALAH Vol 1, No 8 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (604.246 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i8.8428

Abstract

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara. Kedaulatan berasal dari bahasa Inggris “sovereignity”, dalam bahasa Perancis disebut “souverainete”, dan dalam bahasa Itali disebut ”sovranus”. yang asal katanya berasal dari bahasa latin superanus yang berarti yang tertinggi (supreme). kedaulatan rakyat merupakan kedaulatan yang menggambarkan suatu sistem kekuasaan dalam sebuah negara yang menghendaki kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Kedaulatan rakyat merupakan cara untuk memecahkan masalah berdasarkan sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum yang tidak hanya ditunjukkan kepada hal terkait penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan peradilan, tetapi juga kekuasaan dalam pembentukan peraturan.
Sistem Hukum Pada Masyarakat Pluralis Latipah Nasution
ADALAH Vol 1, No 8 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1099.878 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i8.9135

Abstract

Hukum tentunya tidak bekerja dalam ruang yang hampa, itulah sebabnya dalam realitas, hukum merupakan faktor pengintegrasi dalam bermasyarakat. Hukum sebagai instrumen pengatur atau kontrol sosial, tentu harus menjalani proses yang panjang dan melibatkan berbagai perbedaan aktifitas yang ada dalam masyarakat. Sebagaimana yang seringkali kita dengar bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pluralnya masyarakat Indonesai tentu memengaruhi pembuatan hukum yang akan di berlakukan. Munculnya slogan pluralisme hukum tentu didasarkan pada adanya beberapa faktor, yakni faktor historis bangsa Indonesia yang memiliki keragaman suku, bahasa, budaya, dan ras. Pluralisme hukum diberlakukan agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri.
Sistem Pemerintahan Presidensial Negara Federasi Rusia Nur Rohim Yunus
ADALAH Vol 1, No 8 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (746.886 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i8.9122

Abstract

Rusia dengan nama resmi Rossiyskaya  Federatsiya (Russian Federation) adalah negara terluas di dunia yang wilayahnya terbentang dari Eropa Timur hingga Asia bagian Utara. Luas wilayahnya hampir sama dengan luas planet Pluto yang mencapai 17.075.200 km (tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu dua ratus) kilometer persegi. Sebelum menjadi negara independen dari Uni Soviet, rezim Soviet menguasai Rusia dan Eropa Timur dengan sistem Sosialis. Pemimpin pertama Uni Soviet pada saat itu yaitu Vladimir Lenin membentuk negara Soviet berpaham sosialis komunis yang artinya tidak ada kepemilikan pribadi, dan segala kegiatan ekonomi masyarakat diatur dan diawasi oleh pemerintah pusat. Namun setelah runtuhnya Uni Soviet di tahun 1991, pemimpin Rusia saat itu lebih condong ke arah paham demokrasi, sehingga berubahlah haluan Rusia menjadi negara Federal berpaham Demokrasi Republik dan terbentuklah sistem pemerintahan Presidensial. Didalamnya Rusia menerapkan pembagian kekuasan yang terpisah antara kekuasaan Yudikatif, eksekutif, dan legislatif dengan tugas pokok pada masing-masing yang berbeda.
Polemik Pemilihan Umum Kepala Daerah Dengan Calon Tunggal Dalam Kerangka Demokrasi Siti Nurhalimah
ADALAH Vol 1, No 8 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.065 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i8.11302

Abstract

Tahun 2017 merupakan ajang perhelatan pemilihan umum kepala daerah (pilkada)serentak. Agenda tersebut, secara signifikan sangat menentukan kondisi semangat demokrasi masyarakat, karena berhasil atau tidaknya penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal berdampak pula pada konstelasi politik dalam skala nasional. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pilkada serentak adalah masih banyaknya polemik calon pasangan tunggal di beberapa daerah yang menghelat pilkada. Sebagaimana di kemukakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat enam daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2017 dengan pasangan calon tunggal.
Nasib Korban Kejahatan Korporasi Siti Romlah
ADALAH Vol 1, No 8 (2017)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (619.335 KB) | DOI: 10.15408/adalah.v1i8.11322

Abstract

Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.com yang mendapatkan data dari BPS, menyebutkan bahwa terdapat 3,98 juta perusahaan baru di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (https://m.detik.com). Dengan cepatnya perkembangan tersebut, tentunya banyak sekali permasalahan-permasalahan yang muncul kepermukaan. Salah satu permasalahan korporasi yang paling vital adalah, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, karena korban dan dampak yang ditimbulkannya cakupannya lebih luas dari pada kejahatan yang lain.Black's law dictionary menyebutkan bahwa kejahatan korporasi adalah setiap tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan karena kegiatan petugas atau karyawannya (Herry Sampel Black, 1990: 339). Kejahatan korporasi menimbulkan korban dan akibat yang lebih luas cakupannya. Namun, hingga saat ini pun, belum ada undang-undang yang mengatur tentang pertanggung jawaban dari korporasi terhadap korban-korban yang ditimbulkan. Jimmy Tawalujan menyebutkan bahwa pertanggung jawaban korporasi belum diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena belum diaturnya korporasi sebagai subjek tindak pidana. KUHP hingga saat ini masih menganut paham bahwa suatu delik hanya dapat dilakukan oleh manusia (Jimmy Tawalujan, 2012: 7). Dengan belum adanya regulasi yang mengatur perihal pertanggung jawaban kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, banyak kejahatan-kejahatan korporasi yang merajalela, seperti kejahatan terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia, PT. Newmont Minahasa  dan laninnya (www.walhi.org.id). Padahal, kerugian yang diterima oleh para korban begitu besar, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil.Sunardi, sebagaimana dikutip oleh Agus Sulaeman dan Umar Ma’arif mengatakan bahwa, “pengaturan terhadap korporasi sebagai subyek tindak pidana harus jelas dan tegas dengan mencantumkan secara autentik dalam ketentuan umum KUHP yang sekarang sedang diperbaharui sehingga ketentuan di luar KUHP harus mengikutinya (Agus Sulaeman dan Umar Ma’arif, 2017: 389).Tidak diaturnya korporasi sebagai subjek hukum di dalam KUHP, merupakan salah satu hal yang patut kita kaji kembali dan Merupakan hal yang harus kita antisipasi bersama. Pasal 59 KUHP hanya menyebutkan bahwa: “Dalam hal-hal di mana ditentukan pidana  karena pelanggaran terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus, atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran, tidak dipidana.” Jika memahami pasal tersebut, jelas bahwa KUHP hanya sebatas mengatur tentang pertanggung jawaban terhadap individunya, bukan kepada korporasi. Pembatasan itulah yang dijadikan tameng oleh para pelaku, dengan mengatasnamakan namakan korporasi, mereka dapat bebas dari jeratan hukum dan mereka dapat lari dari segala pertanggung jawaban kepada para korban.Memasukkan korporasi sebagai salah satu subjek hukum ke dalam rancangan KUHP merupakan suatu urgensi nyata saat ini. Hal tersebut sangat diperlukan, guna mencegah dan adanya kejahatan korporasi di masa mendatang dan memberikan kejelasan pertanggung jawaban korporasi kepada para korban.Sahuri sebagaimana dikutip oleh Agus Sularman dan Umar Ma'ruf menyebutkan bahwa terdaat 4 permasalahan pertanggung jawaban korporasi yang perlu diatur, yaitu : (1), masalah rumusan perbuatan yang dilarang; (2), masalalah penentuan kesalahan korporasi; (3) masalah penetapan sanksi terhadap korporasi; dan (4) sifat pertanggungjawaban korporasi (Agus Sularman dan Umar Ma’arif, 2017: 388). Indonesia harus segera memiliki pengaturan jelas mengenai pertanggung jawaban korporasi kepada korban, agar tidak ada lagi korban yang menderita.

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 6 (2025) Vol 9, No 6 (2025) Vol. 8 No. 6 (2024) Vol 8, No 6 (2024) Vol 8, No 5 (2024) Vol. 8 No. 5 (2024) Vol 8, No 4 (2024) Vol. 8 No. 4 (2024) Vol 8, No 3 (2024) Vol. 8 No. 3 (2024) Vol. 8 No. 2 (2024) Vol. 8 No. 1 (2024) Vol 8, No 1 (2024) Vol 7, No 6 (2023) Vol. 7 No. 6 (2023) Vol. 7 No. 5 (2023) Vol 7, No 5 (2023) Vol 7, No 4 (2023) Vol. 7 No. 4 (2023) Vol. 7 No. 3 (2023) Vol 7, No 3 (2023) Vol. 7 No. 2 (2023) Vol 7, No 2 (2023) Vol. 7 No. 1 (2023) Vol 7, No 1 (2023) Vol 6, No 6 (2022) Vol 6, No 5 (2022) Vol 6, No 4 (2022) Vol 6, No 3 (2022) Vol 6, No 2 (2022) Vol 6, No 1 (2022) Vol. 5 No. 6 (2021) Vol 5, No 6 (2021) Vol 5, No 5 (2021) Vol. 5 No. 5 (2021) Vol 5, No 4 (2021) Vol. 5 No. 4 (2021) Vol 5, No 3 (2021) Vol. 5 No. 3 (2021) Vol. 5 No. 2 (2021) Vol 5, No 2 (2021) Vol 5, No 1 (2021) Vol. 5 No. 1 (2021) Vol 4, No 1 (2020): Spesial Issue Covid-19 Vol 4, No 1 (2020): Coronavirus Covid-19 Vol 4, No 4 (2020): Keadilan Masyarakat Vol 4, No 3 (2020): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 4, No 2 (2020): Keadilan Sosial & Politik Vol 3, No 6 (2019): Philosophy of State Vol. 3 No. 6 (2019): Philosophy of State Vol. 3 No. 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol 3, No 5 (2019): Budaya Hukum Masyarakat Rusia Vol 3, No 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol. 3 No. 4 (2019): Keadilan Sosial & Politik Vol 3, No 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol. 3 No. 3 (2019): Keadilan Budaya & Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol 3, No 2 (2019): Keadilan Negara & Konstitusi Vol. 3 No. 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 3, No 1 (2019): Keadilan Hukum & Pemerintahan Vol 2, No 11 (2018) Vol 2, No 10 (2018) Vol 2, No 9 (2018) Vol 2, No 8 (2018) Vol 2, No 7 (2018) Vol 2, No 6 (2018) Vol 2, No 5 (2018) Vol 2, No 4 (2018) Vol 2, No 3 (2018) Vol 2, No 2 (2018) Vol 2, No 1 (2018) Vol 1, No 12 (2017) Vol 1, No 11 (2017) Vol 1, No 10 (2017) Vol 1, No 9 (2017) Vol 1, No 8 (2017) Vol 1, No 7 (2017) Vol 1, No 6 (2017) Vol 1, No 5 (2017) Vol 1, No 4 (2017) Vol 1, No 3 (2017) Vol 1, No 2 (2017) Vol 1, No 1 (2017) More Issue