Robbi Ismail, Riana Susmayanti, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang email : ismailrobbi99@yahoo.com ABSTRAK Bentuk kewenangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dalam Peraturan Perundang-Undangan diatas lahir karena kebijakan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) atas pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan memiliki kewenangan yang diatur lebih spesifik melalui Pasal 2, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 7 Ayat (1), dan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, dan Pasal 3 Ayat (7), Pasal 5 Ayat (7), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (4), Pasal 9 Ayat (5), Pasal 9 Ayat (6), dan Pasal 16 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, bentuk kewenangan tersebut adalah melakukan penelitian. KPP Pratama Kabupten Singosari, sebagai kosekuensi yang mengikat atas hal penerapan kewenangan melalui bentuk penelitian yang atur dalam Peraturan Jendral Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, masih dinilai tidak efektif praktiknya dengan bukti masih maraknya terjadi adanya penambahan atau kekurangan bayar pajak terhadap wajib pajak atas PPH Final tersebut, tidak tepatnya penegakan hukum terhadap praktik tersebut dikarenakan masih adanya inkonsistensi instrumen kebijakan antara aturan dengan dinamika realitas yang terjadi dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian, kewenangan KPP Pratama Kabupaten Singosari harus didesuaikan kembali melalui regulasi aturan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya berdasarkan ralitas yang ada serta memnyelaraskan konsistensitas antara kebjakan-kebijakan yang lahir dari aturan-aturan selineir dalam proses perbuatan hukum atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Â Kata Kunci : Kewenangan, Direktorat Jenderal Perpajakan, Kantor Pajak Pratama Singosari, PPH Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Â ABSTRACT The authority held by small taxpayer office as governed in Laws and Regulations is based on the policy implied in Article 23 A of the 1945 Indonesian Constitution and Article 4 Paragraph (2) of Law Number 7 of 1983 concerning Income Tax as amended several times to Law Number 36 of 2008 concerning Fourth Amendment to Law Number 7 of 1983 concerning Income Tax. Small Taxpayer Office (KPP) of income tax over tax charged due to transfer of right to land and/or building holds an authority that is specifically governed in Article 2, Article 4 Paragraph (1), Article 6 Paragraph (2), Article 7 Paragraph (1), and Article 7 Paragraph (2) of Regulation of Directorate General of Taxation Number PER-18/PJ/2017 concerning Guidelines of Research on Proof of Fulfilment of Responsibility regarding Income Tax Payment over Tax due to Transfer of Right to Land and/or Building along with its change, and Article 3 Paragraph (7), Article 5 Paragraph (7), Article 9 Paragraph (1), Article 9 Paragraph (4), Article 9 Paragraph (5), Article 9 Paragraph (6), and Article 16 letter a of Regulation of Indonesian Minister of Finance Number 261/PMK.03/2016 concerning Guidelines of Payment, Report, and Exception of income tax charge over the revenue obtained from transfer of right to land and/or building, and contract binding sale and purchase transaction of land and/or building along with its change and Article 3 Paragraph (5) of Government Regulation Number 34 of 2016 concerning Income Tax over Tax due to revenue obtained from Transfer of Right to Land and/or Building, and Contract binding Sale and Purchase Transaction over Land and/or Building along with its Change. This authority is performed by conducting research. Small Taxpayer Office of the Regency of Singosari, in terms of binding consequence over the implementation of authority through structural research in the Regulation of Directorate General of Taxation Number PER-18/PJ/2017 is still regarded ineffective since the final amount of tax paid is sometimes considered below or more than the amount should be. Inappropriate law enforcement like this is due to inconsistence of policy instruments between regulations and what really takes place in real life. Thus, the authority held by the Small Taxpayer Office should be re-adjusted through rules in the Regulation of Directorate General of Taxation Number PER-18/PJ/2017 to what happens in real life, and the consistence of policies stemming from related regulations in the process of legal action over transfer of right to land and building must be brought to harmony. Â Keywords: authority, Directorate General of Taxation, Small Taxpayer Office Singosari, final income tax due to transfer of right to land and building.