cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014" : 13 Documents clear
POLA PENGAWASAN BANK UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Reski Adijaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.009 KB)

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai: Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana; Pelaksana kebijakan moneter; Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (Studi di Direktorat Reserse Narkoba POLDA JATIM) Rizky Pamella Hermawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.924 KB)

Abstract

Penyebab terjadinya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh anggota Polri di wilayah Polda Jatim dari perspektif kriminologis antara lain yang pertama adalah karena alasan ekonomi, karena keadaan ekonomi yang lemah mereka cenderung mengambil keuntungan dari menjual narkotika sebagai tambahan hasil, alasan yang kedua yaitu adalah alasan lingkungan. Anggota polri sering terjun langsung dalam komunitas pengguna saat melakukan penyamaran, dan dari alas an itulah mereka cenderung lebih mudah terpengaruh untuk ingin mencoba masuk dalam dunia seperti itu dan mulai mencoba menggunakan narkotika.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL PADA ANAK MELALUI MEDIA SOSIAL ONLINE Ferina Ayu Ardyta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.52 KB)

Abstract

Manfaat teknologi informasi dan komunikasi ini selain memberikan dampak yang positif juga disadari memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan tindak kejahatan-kejahatan baru (Cyber crime). Sasaran kejahatan baru ini (Cyber crime) tidak jarang menjadikan anak di bawah umur sebagai sasaran korbannya, kejahatan baru yang dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi ini adalah eksploitasi seksual komersial pada anak yang di lakukan dengan menggunakan media sosial online. Eksploitasi seksual komersial anak adalah sebuah pelanggaran terhadap hak anak dan mencakup praktek-praktek kriminal yang merendahkan dan mengancam integritas fisik dan psikososial anak, di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diatur mengenai tindak pidana eksploitasi seksual komersial pada anak melalui media sosial online yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.Kata Kunci: Teknologi, eksploitasi seksual, komersial, anak
LAPORAN AUDIT INVESTIGASI SEBAGAI BUKTI PERMULAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI Narendra Aryo Bramastyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.811 KB)

Abstract

Audit Investigasi secara akurat dapat menentukan unsur kesalahan dan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam birokrasi secara akurat karena metode yang digunakan dalam audit investigasi merupakan penggabungan antara ilmu auditing dan ilmu penyidikan yang dapat menentukan modus operandi, pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, dan kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga kasus korupsi dapat ditangani secara tepat dan meminimalisir melakukan kesalahan dalam pengusutan perkara tindak pidana korupsi. berdasarkan pasal 184 ayat (1) Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi audit investigasi dapat dijadikan sebagai bukti permulaan pada penyidikan tindak pidana korupsiKata kunci : Audit, Penyidikan, bukti permulan
PERAN DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PADA SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA, Ari Dwi Wicaksono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.912 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Sistem Pembuktian Tindak Pidana Di Indonesia. Pemilihan tema tersebut tersebut dilatar belakangi oleh karena pembangunan hukum yang merupakan salah satu cara guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya harus dilakukan terhadap hukum materiil saja tetapi juga hukum formal dalam hal ini hukum acara pidana. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menyebabkan semakin berkembang pula transaksi modern melalui media elektronik, belum diikuti oleh perkembangan hukum terutama hukum formal yang dapat mengikuti percepatan perkembangan implementasi teknologi tersebut. Sehubungan dengan kemajuan teknologi komunikasi, informasi, dan komputer, tentunya tidak dapat dipungkiri telah menimbulkan tatanan sosial dan sisitem nilai yang baru. Alat bukti yang di akui oleh KUHAP tentunya juga mengakibatkan alat bukti digital atau elektronik sulit untuk diterima serta membuktikan kesalahan terdakwa dengan alasan bahwa alat bukti digital atau elektronik tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), sehingga dengan melihat kondisi pengaturan alat bukti elektronik di Indonesia, alat bukti elektronik sifatnya masih parsial karena alat bukti elektronik hanya dapat digunakan sebagai bahan pembuktian dalam tindak pidana tertentu. Yang dimaksud alat bukti elektronik disini informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Informasi elektronik dan dokumen elektronik tersebut yang akan menjadi alat bukti elektronik (digital evidence). Sedangkan hasil cetak dari informasi elektronik dan dokumen elektronik akan menjadi alat bukti surat.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Dokumen elektronik apakah yang dapat di kualifikasikan sebagai alat bukti dalam tindak pidana di Indonesia? (2) Bagaiaman peran dokumen elektronik dalam sistem pembuktian tindak pidana di Indonesia?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif yaitu dengan menganalisa dan menguraikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar, sehingga mudah dibaca, diberi arti atau di interpretasikan. Dari analisis data tersebut maka bisa ditarik kesimpulan yang diuraikan baik secara deduktif maupun induktif. Setelah penarikan kesimpulan maka selanjutnya bahan hukum dapat digambarkan dengan jelas dalam bentuk deskriptif mengenai, Peran dokumen elektronik sebagai alat bukti pada sistem pembuktian tindak pidana di Indonesia sehingga dapat diperoleh gambaran yang menyeluruh tentang permasalahan dan penyelesaian dari penelitian ini.Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu deengan diberlakukannya UU ITE maka terdapat suatu pengaturan yang baru mengenai alat-alat bukti dokumen elektronik. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU ITE ditentukan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Selanjutnya di dalam Pasal 5 ayat 2 UU ITE ditentukan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan alat bukti yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, bahwa UU ITE telah menentukan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan suatu alat bukti yang sah dan merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang telah berlaku di Indonesia, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di muka persidangan. Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan sedikit kemajuan dalam menyikapi dan menanggulangi maraknya cybercrime saat ini, terutama dalam proses penegakan hukumnya/proses beracaranya. Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memberikan sedikit solusi atas kekosongan hukum acara pidana pada perkara-perkara cybercrime. Suatu dokumen elektronik menjadi akurat dan terpercaya bila sistem yang digunakan dalam operasional dikeluarkan oleh sebuah sistem elektronik yang akurat dan terpercaya pula. Di dalam pelaksanaan sebuah sistem elektronik haruslah tersertifikasi sehingga dokumen elektronik yang dikeluarkan darinya dapat dipercaya keberadaannya. Pembuktian terhadap suatu alat bukti berupa dokumen elektronik juga menyangkut aspek validitas yang dijadikan alat bukti, karena bukti elektronik mempunyai karakteristik khusus dibandingkan bukti non-elektronik, karakteristik khusus tersebut karena bentuknya yang disimpan dalam media elektronik, disamping itu bukti elektronik dapat dengan mudah direkayasa sehingga sering diragukan validitasnya.Kata Kunci : Dokumen elektronik, Alat bukti, Sistem pembuktian, Tindak pidana.
PERTIMBANGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG DALAM PELARANGAN KAFE DENGAN HIBURAN PERTUNJUKAN LIVE MUSIC” Nanda Praditya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.411 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui pertimbangan pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam melakukan pelarangan terhadap hiburan live music yang ada di kafe di Kabupaten Tulungagung. 2). Untuk mengetahui dampak apa saja yang terjadi dari kebijakan pelarangan live music yang ada di Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder diperoleh , dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas pertimbangan pemerintah dalam melakukan pelarangan terhadap live music yang ada di Kabupaten Tulungagung dan dampak yang terjadi dengan adanya pelarangan terhadap live music di kafe yang ada di Kabupaten Tulungagung. Pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tulunggaung dalam hal ini adalah Badan Pelyanan Perijinan Terpadu adalah hasil dari penafsiran Peraturan Daerah No 06 Tahun 2012 tentang kepariwisataan angka 12 sampai 14 yang menjelaskan tentang pengertian kafe dan restoran yang tidak menyebutkan live music sebagai bagian dari kafe dan restoran. Dampak dari pelarangan ini terbagi menjadi dua yaitu dampak positif dan dampak negatif adapun dampak positif dari pelarangan ini adalah 1). Menurut Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dari pelarangan ini menimbulkan dampak positif yaitu terciptanya suasana yang kondusif karena menurut Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan adanya live music yang ada di kafe sering terjadi perkelahian. Adapun dampak negatif dari pelarangan ini lebih dominan dari pada dampak positif dimana dampak negatif yang timbul dari pelarangan ini adalah 1) Berkurangnya nilai pariwisata yang ada di Kabupaten Tulungagung. 2) Terhambatnya mata pencaharian musisi yang ada di Kabupaten Tulungagung. 3) Terhambatnya kreatifitas para musisi yang ada di Kabupaten Tulungagung.Kata Kunci : Pertimbangan, Pelarangan, Live music, Kafe, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Kabupaten Tulungagung.
IMPLIKASI YURIDIS SURAT EDARAN JAKSA AGUNG NOMOR B-1113/F/Fd.1/05/2010 DALAM MENUNJANG UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Muchamad Diaz Khoirulloh
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.632 KB)

Abstract

Surat Edaran merupakan salah satu produk peraturan kebijakan yang dikeluarkan dalam hal tertentu yang dirasa belum terdapat aturan yang mengaturnya, Sehingga dalam pembuatan Surat Edaran ini harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat Edaran Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 yang dikeluarkan oleh jaksa agung tidak seharusnya bertentangan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Surat edaran yang mempertimbangkan untuk tidak memberikan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara yang kecil ini bertentangan dengan pasal 4 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, disini pelaku hanya dituntut untuk mengembalikan kerugian negara atas korupsi yang dilakukan pelaku. Jaksa agung dalam membuat surat edaran ini dirasa kurang mempertimbangkan berbagai aspek yang akan timbul atau implikasi yang akan terjadi terkait adanya ketentuan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.Kata Kunci: Implikasi, Surat Edaran, Jaksa Agung
EFEKTIVITAS PASAL 25 AYAT (1) PERDA KOTA MALANG NO.8 TAHUN 2010 TERKAIT PERTIMBANGAN ASPEK ZONASI DALAM PENERBITAN IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM) (STUDI DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MALANG) Wahyu Pribadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.41 KB)

Abstract

Pasar merupakan pusat aktivitas perdagangan tertua di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Permasalahan yang terkait pada pasar tradisional mengalami beberapa permasalahan berkaitan dengan masalah internal pasar seperti buruknya manajemen pasar, sarana dan prasarana pasar yang sangat minim, pasar tradisional sebagai sapi perah untuk penerimaan retribusi, menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) yang mengurangi pelanggan pedagang pasar, dan minimnya bantuan permodalan yang tersedia bagi pedagang tradisional serta persaingan dengan ritel skala besar (mal, supermarket, department store, pusat pertokoan/perbelanjaan) juga menjadi permasalahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.Tujuan dari penelitian ini 1) Memahami dan menganalisis efektivitas Pasal 25 ayat (1) Perda Kota Malang No.8 tahun 2010 terkait pertimbangan aspek zonasi dalam penerbitan IUTM di Kota Malang. 2) Memahami dan menganalisis upaya BP2T Kota Malang sebagai peran maksimal dalam konteks pertimbangan aspek zonasi dalam penerbitan IUTM. 3) Menemukan, memahami, dan menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi oleh BP2T Kota Malang dalam meningkatkan efektivitas Pasal 25 ayat (1) Perda Kota Malang No.8 tahun 2010 terkait pertimbangan aspek zonasi dalam penerbitan IUTM.Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan penelitian yang mengkaji Pertimbangan Aspek Zonasi dalam Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Perda Jawa Timur No.3 Tahun 2008 dalam kaitannya dengan penataan pasar modern dan upaya perlindungan terhadap pasar tradisional. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya diolah mengggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.Terdapat beberapa kelemahan mendasar yang ditemukan sehingga menyebabkan aturan tersebut kurang efektif. Temuan tersebut adalah: 1) IUTM dan SIUP tidak memiliki perbedaan mendasar dan memiliki substansi sebagai dasar hukum pendirian usaha perdagangan. 2) Adanya pandangan bahwa kajian tentang dampak sosial ekonomi sulit dilaksanakan dan menyita banyak waktu. Hambatan teknis terutama pada perangkat hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kerja (Tupoksi BP2T maupun SPP dan SOP). Hambatan lain berkaitan erat dengan aspek koordinasi antar lembaga khususnya antara BP2T dengan Disperindag yang pada dasarnya mengarah pada koordinasi antara dua SKPD tersebut menurut penulis masih kurang luas.
PERAN SERTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT TERHADAP UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA MALANG (STUDI DIMALANG CORRUPTION WATCH) Angga Ario Prasetyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (121.717 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui danmenganalisis peran serta lembaga swadaya masyarakat Malang Corruption Watchterhadap upaya penanggulangan tindak pidana korupsi di Kota Malang. 2). Untukmengetahui dan menganalisis kendalalembaga swadaya masyarakat MalangCorruption Watch terhadap upaya penaggulangan tindak pidana korupsi di KotaMalang. 30. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan lembaga swadayamasyarakat Malang Corruption Watch dalam mengatasi kendala penaggulangantindak pidana korupsi di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metodeyuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis kriminologis. Data primer dansekunder diperoleh , dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif analisis.Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperolehjawaban atas permasalahan yang ada bahwa peran serta yang dilakukan MCWdalam penanggulangan tindak pidana korupsi adalah dengan melakukanpenanganan terhadap 14 kasus tindak pidana korupsi selama kurun waktu tigatahun terakhir, serta pencarian kasus melaui aduan masyarakat dan inisiatifpngkaijan data. Kendala yang dihadapi MCW dalam penaggulangan tindakpidana korupsi di Kota Malang adalah (1) kendala internal yang dihadapi MCWadalah pendanaan lembaga yang masih swadaya serta keterbatasan kualitas dankuantitas anggota MCW yang tidak sebanding dengan wilayah kerjanya, dan (2)kendala eksternal yang dihadapi MCW adalah tertutupnya akses informasi danpublikasi lembaga publik, kurangnya respon dari aparat penegak hukum sertaancama dan intimidasi dari berbagai macam pihak. Upaya MCW dalampenaggulangan tindak pidana korupsi di Kota Malang dilakukan dengan duaupaya. Upaya penaggulangan yang pertama yakni dengan upaya preventifmerupakan uoaya pencegahan yang dilakukan MCW sebelum terjadi tindakpidana korupsi. Upaya yang kedua dengan upaya represif merupakan upayapenaggulangan yang dilakukan setelah adanya dugaan kasus tindak pidanakorupsi untuk membantu aparatur penegak hukum dalam penaggulangan tindakpidana korupsi.Kata Kunci : Peran Serta, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat,Penanggulangan, Tindak Pidana Korupsi.
Kendala Penyidik Dalam Mengungkap Teknik Baru Peredaran Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Polres Malang Kota) Lisa Angeline Lucas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (117.047 KB)

Abstract

Penyidik Polres Malang Kota mempunyai kendala dalam peredaran tindak pidana narkotika yaitu dengan teknik baru peredaran narkotika. Teknik baru disini ialah peredaran narkotika dengan cara mengirim narkotika dengan paket melalui jasa travel, paket titipan kilat, dan paket kereta api. Dimana paket-paket tersebut terbungkus dengan rapi dan tidak mencurigakan apabila isinya merupakan narkotika. Terdapat banyak sekali kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam mengungkap teknik baru peredaran tindak pidana narkotika tersebut. Salah satunya karena pelaku tindak pidana narkotika tersebut mengirimkan paket narkotika kepada nama dan alamat yang palsu, sehingga membuat pihak pembeli narkotika harus mengambil sendiri paketnya ke kantor tempat paket itu dikirim. Dan hal ini membuat penyidik seringkali kesusahan dalam mendeteksi tiap pelaku narkotika, karena para penyidik tidak mendapat informasi yang akurat mengenai nama dan alamat pelaku tindak pidana narkotika. Terdapat banyak upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap teknik baru peredaran tindak pidana narkotika. Hal ini dilakukan agar dapat menekan turun angka peredaran narkotika di kota Malang.

Page 1 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue