cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 16 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, September 2015" : 16 Documents clear
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH (Studi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo) Yuni Kartika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh pemerintah untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Jadi sebelum PPAT membuat akta jual beli tanah, PPAT wajib untuk melakukan pemeriksaan atas sertifikat asli tanah tersebut ke Kantor Pertanahan sebelum dilakukannya pembuatan akta jual beli atas tanah karena hal tersebut menjadi syarat pembuatan akta jual beli tanah. Akta yang dibuat PPAT merupakan salah satu sumber data bagi pemeliharaan data pendaftaran tanah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 97, peraturan ini dibuat untuk melaksanakan PP RI No.3 Tahun 1997. Namun tidak semua PPAT melakukan hal tersebut. Di Kabupaten Situbondo masih ada PPAT yang tidak melakukan pemeriksaan dan pengecekan sertifikat asli tanah. Hal ini dikarenakan beberapa kendala yang dihadapi PPAT dalam melakukan pengecekan dan hal ini tidak menutup pelaksanaan tanggung jawab PPAT dalam melakukan pengecekan sertifikat tanah sebelum pembuatan akta jual beli tanah.Kata kunci : tanggung jawab, PPAT, pemeriksaan dan pengecekan, akta jual beli tanah
PELAKSANAAN PASAL 18 HURUF (c) PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG URAIAN TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN TERKAIT PEMELIHARAAN PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PEMANFAATAN PENERANGAN JALAN UMUM DAN DEKORASI KOTA ( Willy A'ang Qunaifi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan pemeliharaan dan pengawasan penerangan jalan umum yang berada di wilayah Kota Kediri. Penerangan jalan umum selain untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengendara, khususnya untuk mengantisipasi situasi perjalanan pada malam hari juga untuk keamanan lingkungan atau mencegah kriminalitas serta untuk memberikan kenyamanan dan keindahan lingkungan jalan. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah antara lain pertama, Bagaimana pelaksanaan pasal 18 huruf (c) peraturan walikota Kediri nomor 22 tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Terkait pemeliharaan, pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan penerangan jalan umum dan dekorasi kota Kediri. Kedua, Apa kendala pelaksanaan pasal 18 huruf (c) peraturan walikota Kediri nomor 22 tahun 2013 tentang UraianTugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Terkait pemeliharaan, pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan penerangan jalan umum dan dekorasi kota Kediri. Ketiga, Upaya-upaya saja yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri untuk mengatasi kendala tersebut. Apabila pelaksanaan penerangan jalan umum terlaksana dengan baik tidak akan ada timbul permasalahan. Kata Kunci : Pelaksanaan, Perwali, Pemeliharaan dan Pengawasan Penerangan Jalan
PENGATURAN POLA KOORDINASI BANK INDONESIA DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT PENGAJUAN PERMOHONAN KEPAILITAN BANK Kristian Bayu Permana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dialihkannya tugas dan kewenangan Bank Indonesia terkait pengaturan dan pengawasn lembaga perbankan bidang microprudential menyebabkan Bank Indonesia sebagai pemegang legal standing sebagai satu-atunya pihak yang dapat melakukan pengajuan permohonan kepailitan bank tidak mengetahui kondisi individu perbankan secara mendalam. OJK sebagai pengawas bank bidang microprudential lebih mengetahui terkait kondisi individu bank secara mendalam. Bank Indonesia sebagai pengawas bank bidang macroprudential dan OJK sebagai pengawas bank bidang microprudential seharusnya mempunyai pengaturan yang mengatur terkait pola koordinasi antara kedua lembaga tersebut terkait tahap pengajuan permohonan kepailitan bank. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (coceptual approach).  Hasil dari penelitian ini adalah antara Bank Indonesia dan OJK dalam pengajuan permohonan kepailitan bank mutlak membutuhkan suatu koordinasi dengan OJK terkait penilaian tingkat kesehatan bank dan Insolvensi. Sedangkan, ketika pengajuan permohonan kepailitan atas inisiatif dari OJK, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait systematically Important Bank, baru kemudian Bank Indonesia dapat mengajukan permohonan kepailitan ke Pengadilan Niaga (PN). Kata Kunci: Pola koordinasi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepailitan Bank
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERKAIT PENYALAHGUNAAN PRODUK TURUNAN NARKOTIKA Rizki Pratama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terkait penyalahgunaan produk turunan narkotika sangat diperlukan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Hal ini dikarenakan produk turunan narkotika memiliki efek yang sangat buruk bagi kesehatan manusia yaitu dapat merusak fisik dan mental. Produk turunan narkotika masih belum diatur secara spesifik oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sehingga, pertanggungjawabannya terbentur oleh asas legalitas. Suatu tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana apabila tidak terdapat peraturan yang mengaturnya terlebih dahulu. Maka, dalam hal ini dapat menjadi celah hukum bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan produk turunan narkotika. Selanjutnya diperlukan upaya pemerintah dan instansi terkait untuk membentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan produk turunan narkotika serta bagaimana seharusnya undang-undang mengatur mengenai produk turunan narkotika. Sehingga pelaku tindak pidana tidak lepas dari jeratan hukum.   Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Produk Turunan Narkotika
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN LOGO AREMA INDONESIA DAN AREMA CRONUS GUNA MENCEGAH TERJADINYA PELANGGARAN HAK MEREK Ardyan Erfananta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ardyan Erfananta, Sentot P.Sigito, SH., M.Hum., M. Zairul Alam, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : eardyan@yahoo.com ABSTRAKSI Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan hukum mengenai Perlindungan Hukum Penggunaan Logo Arema Indonesia dan Arema Cronus Guna Mencegah Terjadinya Pelanggaran Hak Merek. Judul tersebut dilatarbelakangi oleh dualisme klub sepakbola Arema, yakni antara Arema Indonesia dengan Arema Cronus yang dalam hal ini logo Arema Cronus menyerupai logo Arema Indonesia. Logo Arema Cronus yang menyerupai logo Arema Indonesia tentunya akan menimbulkan permasalahan di bidang hak merek, dikarenakan logo Arema Cronus yang menyerupai Logo Arema Indonesia nantinya dapat memperoleh perlindungan hak merek atau merupakan suatu pelanggaran hak merek. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer yakni bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan yang meliputi TRIP’s dan Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001, kemudian bahan hukum sekunder dan tersier. Teknik penelusuran bahan hukum melalui kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah Interpretasi Gramatikal dengan menafsirkan dan memperjelas isi undang-undang. Kata kunci : logo, perlindungan hukum, pelanggaran, hak merek
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PEMBELAAN HUKUM BAGI KONSUMEN (Kajian Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan) Demitry Septyan Kismadana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Demitry Septyan Kismadana, Dr. Bambang Winarno,S.H.,M.H., Dr Reka Dewantara,S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: dskismadana@gmail.com   Abstrak Alternatif dalam suatu proses penyelesaian permasalahan yang dihadapi manusia merupakan bukti bahwa manusia merupakan mahluk intelektual. Dalam sebuah sengketa di sektor jasa keuangan, sifat tersebut direalisasikan dalam upaya pembelaan hukum. Pembelaan Hukum adalah upaya yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam suatu proses peradilan. Berdasarkan pasal 30 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2011 menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak yang berwenang melakukan pembelaan hukum bagi konsumen. Yang berguna sebagai upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Namun masih banyak para pelaku jasa keuangan yang melewatkan hal ini. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang lebih jelas dan terperinci kedepannya, guna menjaga kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kata Kunci : Pembelaan Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen   Abstract Alternatives in a process of dispute settlement that countered by person is a proof that human beings are intellectual creatures. In a dispute in financial services sector, this nature is realized in the effort of legal pleadings. Legal pleadings is an effort made by the authorities in a judicial process. Based on article 30 paragraph (1) Law No. 21 of 2011, explains that the Financial Services Authority as the competent authorities conducts a legal pleading for consumers, which is beneficial as consumer protection in the financial services sector. Yet, there are still many financial services actors who missed it. Therefore, adjustments should be made clearer and more detailed in the future, in order to maintain public confidence and maintain stability of national economy. Keywords : Legal Pleadings, Financial Fervices Authority, Consumer Protection
PERAN DINAS PERDAGANGAN DAN PENGELOLAAN PASAR DALAM PENERTIBAN PASAR TRADISIONAL TANPA IZIN (Studi Di Kantor Dinas Perdagangan Dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Ngawi) Agustinus Riyan Abimanyu
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dari hasil penelitian dan analisis, diketahui bahwa peran Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Ngawi adalah menentukan kebijakan terkait pengelolaan dan penataan pasar serta melakukan tindakan hokum atas pelanggaran yang telah dilakukan dalam bidang perizinan pasar. Pelanggaran yang terjadi tekait pelanggaran pasar tradisional pasar disebabkan oleh beberpa hal yang bersifat teknis seperti kurangnya anggaran dan minimnya karyawan serta sumber daya manusia yang kurang mumpuni di Kabupaten Ngawi. Solusi yang dilakukan terkait dengan pelanggaran izin pada bidang peizinan adalah dengan restrukturisasi dan revitaslisasi sector perizinan pasar tradisional, penggunaan citizens’ charter dan pengendalian prosen pelayan perizinan yang ada di Kabupaten Ngawi dengan demikian maka penyelanggaraan perizinan pasar tradisional akan lebih optimal Kata Kunci : Perizinan, Peran Pemerintah Daerah, Pasar Tradisional
IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MK NOMOR 85/PUU-XI/2013 TERHADAP PENGUSAHAAN AIR MINUM SECARA KOMERSIL (STUDI KASUS DI KABUPATEN TORAJA UTARA) Datu Bua' Napoh
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keluarnya Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menghapuskan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, tentunya membuat  Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara No. 11 Tahun 2013 tentang Pengolaan Sumber Daya Air secara hukum sudah tidak berlaku lagi karena Peraturan Daerah tersebut merupakan turunan dari  UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Hal ini tentunya menjadi suatu permasalahan hukum utamanya bila dikaitkan dengan keberadaan depot air minum yang ada di kabupaten Toraja Utara. Sebab, depot air minum berdiri berdasarkan Peraturan Daerah tersebut. Di samping itu UU pengairan tidak mengatur mengenai  pemberian izin kepada pihak swasta untuk mengolah sumber daya air dengan tujuan dikomersilkan. Adanya Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 ini bila dikaitkan dengan keberadaan Depot air minum di Kabupaten Toraja Utara tentulah memiliki implikasi hukum. Maka  dari itu, pemerintah daerah yang memiliki kewenagan desentralisasi  sebagai penegak hukum haruslah segera mengambil suatu tindakan hukum dengan cara mengubah peraturan daerahnya sehingga dapat sesuai dengan Undang-undang yang ada diatasnya dan peraturan daerah tersebut haruslah memberikan manfaat dan keadilan tidak hanya bagi masyarakat namun kepada pengusaha depot air minum juga. Kata kunci: Implikasi Hukum, Pengusahaan air minum, Komersil
PERLINDUNGAN HUKUM BURUH MIGRAN INDONESIA DI TAIWAN (BERDASARKAN RECRUITMENT AGREEMENT OF INDONESIAN MANPOWER BETWEEN INDONESIA LABOR AGENCY(PJTKI/PPTKIS) AND TAIWANESE LABOR AGENCY ) Adinda Rizky Amelia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya jumlah penduduk dan terbatasnya lapangan pekerjaan di Indonesia menjadi salah satu faktor pendorong banyaknya masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri. Keingian untuk memperbaiki kualitas hidup seakan menutup bayangan akan kekerasan, eksploitasi dan deportasi yang sewaktu waku dapat terjadi kepada mereka. Salah satu negara yang menjadi negara tujuan adalah Taiwan. Dimulai dengan adanya faktor pendorong adanya program penempatan Buruh Migran Indonesia  di Taiwan. Adanya Buruh Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri mendorong pemerintah untuk membuat aturan yang berguna untuk melindungi para Buruh Migran Indonesia. Melihat permasalahan yang terjadi kepada Buruh Migran Indonesia yang berada di Negara Taiwan, maka tentu menimbulkan pertanyaan bagaimana cara mengantisipasi atau menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada Buruh Migran Indonesia yang berada di Taiwan, dan sejauh mana pemerintah Indonesia menyelesaikan permasalahan Buruh Migran Indonesia di Taiwan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian Normatif. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Perlindungan Tenaga Kerja di Taiwan antara Recruitment Agreement Between Indonesia Labor Agency (PJTKI/PJTKIS) And Taiwanese Labor Agency Dengan Konvensi PBB Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran Dan Keluarganya (International Convention of Protection of the Human Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families) adalah telah berjalan selaras, walaupun masih ada hak-hak yang belum diatur di dalam Perjanjian Rekrut Tenaga Kerja Indonesia antara Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) dengan perusahaan Jasa Tenaga Kerja Taiwan (Recruitment Agreement Of Indonesian Manpower Between Indonesia Labor Agency (PJTKI/PPTKIS) And Taiwanese Labor Agency )). Kata kunci: Perlindungan Hukum, Buruh Migran, MoU
PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019 DALAM UPAYA PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA M Arie Herdianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan sebuah negara yang menerapkan sistem presidensial dansistem multipartai secara bersama-sama. Beberapa argumentasi menyebutkan bahwakombinasi dari kedua sistem tersebut merupakan suatu hal yang rumit bahkanberpotensi menyebabkan pelemahan terhadap sistem presidensial itu sendiri sehinggaberujung pada inektivitas dan instabilitas pemerintahan. Pemilu Presiden dan WakilPresiden serta pemilu anggota legislatif yang akan dilaksanakan secara serentak padatahun 2019 diyakini akan memperkuat sekaligus memurnikan sistem presidensial diIndonesia.Kata kunci: Pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019, penguatan sistem presidensial

Page 1 of 2 | Total Record : 16


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue