cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHI PUTUSAN PIDANA DI BAWAH KETENTUAN MINIMUM ANCAMAN PIDANA TERHADAP HAKIM YANG KORUPSI (Studi pada Putusan Nomor 127/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Jkt.Pst) Bima Bhagaskara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bima Bhagaskara, Abdul Madjid, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: bimabhagaskara.86@gmail.com ABSTRAK Sebagai Negara hukum, Indonesia menganut salah satu asas yang penting yakni Asas praduga tak berasalah (Presumption Of Innocence), Asas yang demikian selain ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), juga dapat disimak dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dinyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihapakan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakankesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan juga menganut asas persamaan di depan hukum (Equality Before The Law). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pertimbangan hakim beserta unsur-unsur perbuatan dari Amir Fauzi untuk mengetahui alasan dan dasar pertimbangan hakim menghukum Amir Fauzi yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c UU Perubahan Kedua UU Tipikor. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut terdakwa tidak ditetapkan sebagai Justice Collaborators sebagimana tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, namun dari fakta hukum yang ada, ternyata keadaan Terdakwa telah memenuhi syarat menjadi Justice Collaborator, maka dengan demikian hal ini akan dapat dijadikan sebagai alasan yang meringankan dalam penjatuhan pidana. Meskipun telah ada aturan bahwa negara wajib mempertimbangkan untuk memberikan keringanan hukuman yang signifikan terhadap mereka yang bersedia menjadi justice collaborator sebagai bentuk reward terhadap keberanian dan jasa mereka membantu aparat negara dalam memerangi tindak pidana luar biasa termasuk korupsi. Akibat hukum dari putusan nomor: 127/Pid.Sus/ Tpk/2015/PN.Jkt.Pst. ialah mau tidak mau terpidana menerima putusan Pengadilan Negeri dalam keadaan apapun. Pada dasarnya, putusan yang menjatuhkan pemidanaan (veroordeling) ialah putusan hakim yang memerintahkan terpidana untuk menjalani suatu hukuman yang telah terpidana perbuat sesuai amar putusan. Selain itu juga akibat dari putusan tersebut terpidana harus mempertanggung jawabkan pidananya apa yang telah terpidana perbuat secara hukum dan akibat hukum dari penerapan sanksi dibawah sanksi minimum khusus dalam perkara tindak pidana korupsi ialah Meskipun Hakim memiliki kebebasan termasuk dalam hal penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dimana dalam putusan tersebut pemidanaannya di bawah batas minimum khusus dari ketentuan yang terdapat dalam UU PTPK. Kata Kunci : Justice Collaborators, Pertimbangan Hakim, Korupsi ABSTRACT As a state of law, Indonesia complies with the presumption of innocence as an essential principle that is regulated in law number 8 of 1981 of Criminal Code Procedure and Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power. Whoever is suspected, apprehended, under arrest, or presented before the court is considered not guilty until a court decision with permanent legal force declaring the arrested guilty is issued. A court decision also refers to the principle of equality before the law. this research aims to investigate the judge’s decision along with its elements of conduct committed by Amir Fauzi to know further about the grounds and bases of the judge’s decision to sentence Amir Fauzi not according to Article 12 letter c of Law concerning the Second Amendment to Law concerning Corruption. This is a normative-juridical study employing statutory and case approaches. The research result concludes that the judge’s decision implies that the defendant is not declared as a justice collaborator as intended in Circular Letter of Supreme Court Number 4 of 2011 concerning Treatment for Whistle-Blowers and justice collaborators in particular criminal cases. In this case, the conditions indicate that the defendant has met the requirements that allow him to be a justice collaborator. Therefore, there should be alleviating grounds for the defendant. Although alleviating grounds for those willing to serve as justice collaborators are governed and accepted by the state as a reward, Decision Number 127/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Jkt.Pst forces the defendant to accept the verdict given by the District Court under any conditions. Principally, the sentencing decision (veroordeling) is the decision that requires the defendant to serve the sentence following the crime committed according to the indictment. Moreover, following the court decision, the defendant has to take the liability for what he/she has committed and the judge has the freedom to sentence the defendant for committing corruption, and the verdict over the corruption case refers to sentencing under specific minimum sentencing from the provision outlined in Law concerning Corruption Eradication. Keywords: justice collaborator, judge’s consideration, corruption
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN TERHADAP ORANG Ferdian Deny Prayuda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ferdian Deny Prayuda, Setiawan Noerdajasakti, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: fdeny18@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran terhadap orang, dimana makna frasa penelantaran dalam Undang-undang tidak dijelaskan secara rinci. sehingga terjadi perbedaan penafsiran antara penegak hukum dengan Undang-undang sehingga sulit ditemukan pertangungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penelantaran tersebut. Penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penulis menggunakan penelitian jenis yuridis normatif karena jenis penelitian ini dirasa tepat untuk digunakan sebagai bahan pembentukan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran terhadap orang. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dengan metode tersebut, penulis memperoleh jawaban bahwa Penelantaran berasal kata “terlantar” yang dimaknai beberapa hal yaitu: terletak tidak terpelihara, serba ketidakcukupan, hidupnya tidak terpelihara, tidak terawat, tidak terurus, tidak ada yang mengurusnya, terbengkalai. Kata kerja “menelantarkan” yaitu membuat terlantar, membiarkan terlantar, sedangkan penelantaran adalah proses atau cara perbuatan menelantarkan. Kemudian dalam konteks pertanggungjawaban pidana, yang wajib bertanggungjawab atas perbuatan penelantaran menurut pasal 304 adalah setiap orang yaitu seluruh anggota keluarga (menurut hukum) ataupun lembaga panti asuhan yang berdasarkan perjanjian atau persetujuan wajib memelihara orang yang sengsara atau terlantar. Dan menurut pasal 9 UU PKDRT yang wajib bertanggungjawab atas perbuatan penelantaran yaitu seluruh anggota keluarga yang didasari atas perkawinan sehingga menimbulkan kewajiban untuk memelihara anggota keluarga lainnya dalam lingkup rumah tangga dan termasuk asisten rumah tangga yang bekerja dan tinggal bersama keluarga tersebut. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, makna frasa penelantaran, pelaku tindak pidana, penelantaran ABSTRACT This research discusses the liability held by a criminal neglecting a person. The word ‘negligence’ in the law concerned is mentioned but not elaborated. This issue may lead to multi-interpretation arising between law enforcers and laws, making it hard to trace the liability held by the perpetrator of the negligence. This research employed normative-juridical methods, statutory, and conceptual approaches. These methods were used since they were deemed relevant to the matter of liability held by the perpetrator of the negligence of a person. The research result has found out that the term ‘negligence’ could give different meanings: not taken care of, not well provided, neglected life, not cared for, not looked after, abandoned. The verb ‘neglect’ means leaving someone or something not taken care of, neglected, while the noun ‘negligence’ is the process of neglecting someone or something. In terms of liability, the responsibility to take care of a neglected person following the negligence according to Article 304 goes to every person including all family members (according to law) or an orphan house under an agreement or a contract. Article 9 of Law concerning Abolishment of Domestic Violence (PKDRT) asserts that all family members have the liability over negligence of a person according to marriage, and this leads to taking care of another family member within the scope of a household. This gives rise to the liability to take care of other family members in a household, including maids sharing the same roof with the family members
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN John Supra Nadi Simanullang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

John Supra Nadi Simanullang, Abdul Madjid, Alfons Zakaria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya email: johnmanullang5@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetаhui dan menganalisis Bagaimana pertanggungjawabkan pidana anggota koperasi dalam Undang-Undang Koperasi dan Bagaimana seharusnya rumusan pengaturan pertanggungjawaban pidana koperasi jika melakukan penipuan. Pasal 34 Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian hanya mengatur mengenai pertanggungjawaban yang dibebankan terhadap pengurus koperasi saja. Sehingga terdapat celah bagi anggota yang melakukan tindak pidana penipuan baik mengatasnamakan koperasi maupun melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan anggota atau pengurus lainnya, anggota tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas tindak pidana yang dilakukannya. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan yuridis kualitatif dengan langkah-langkah interpretasi. Dаri hаsil penelitiаn dengаn metode di аtаs,, penulis memperoleh jawaban atas rumusan masalah penelitian ini yakni anggota koperasi tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana atas keterlibatan dalam suatu tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam dikarenakan dalam Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yakni pasal 34 hanya mengatur mengenai pertanggungjawaban yang dibebankan terhadap pengurus koperasi saja. Sehingga diperlukan pengaturan mengenai pertanggungjawaban terhadap anggota koperasi untuk meminimalisir potensi dilakukannya suatu tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan atau dilakukan oleh anggota koperasi simpan pinjam dan agar pelaku tindak pidana tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana dan ganti rugi atas kerugian yang diderita atas tindak pidana tersebut. Kata Kunci: Koperasi Simpan Pinjam, Penipuan, Anggota Koperasi ABSTRACT This research aims to investigate and analyze the liability of saving and loan cooperative’s members as in Law concerning Cooperative and the formulation of the regulatory provision concerning the liability of the cooperative over fraud. Article 34 of Law of the Republic of Indonesia Number 25 of 1992 concerning Cooperative only governs the liability weighted on the staff in charge of the cooperative. This leaves a loophole for fraud that is possibly committed by cooperative’s members using the name of the cooperative, or it possibly allows them to commit a crime together with other staff in charge. Following this situation, the members concerned are not forced to be liable for what they have committed. This research employed normative-juridical methods, statutory, and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary data were obtained and analyzed according to qualitative-juridical methods and interpretation. The research result learns that the members of cooperative cannot take the liability for their involvement in fraud under the name of the cooperative since Article 34 of Law Number 25 of 1992 concerning Cooperative only governs the liability that cooperative staff have to take. Thus, further regulations regulating the fraud committed by the members of the cooperative are required to shrink the possibility of using the name of the staff of the cooperative over the fraud and to let the members concerned take the liability and be responsible for the compensation they have to pay over this fraud. Keywords: Saving and loan cooperative, fraud, cooperative’s members
PENYELESAIAN KASUS PENEMBAKAN TERHADAP PESAWAT UKRAINE INTERNATIONAL AIRLINES DI IRAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Muhammad Ammar Ramadhani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Ammar Ramadhani, Ikaningtyas, Adi Kusumaningrum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ammar.ramadhani@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif dari hukum internasional atas kasus penembakan pesawat terbang sipil milik Ukraine International Airlines di wilayah udara Iran. Pengaturan mengenai penyelenggaran penerbangan sipil internasional telah diatur dalam berbagai Konvensi-Konvensi Internasional. Pada dasarnya menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan sipil internasional adalah kewajiban bagi semua negara. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menganalisis permasalahan tersebut yakni metode penelitian yuridis normatif (normative legal research), dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), serta pendekatan kasus (Case Approach). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis sistematis, teleologis dan gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa Iran menandatangani Konvensi Chicago 1944 beserta Pasal 3 Bis Protokol Amandemen Konvensi tersebut. Iran berkewajiban menghormati keselamatan penerbangan sipil dan menahan diri untuk tidak menggunakan senjata terhadap pesawat udara sipil. Perbuatan Iran sudah memenuhi indikator yang ada di dalam Pasal 17 Konvensi Montreal 1999 maka ketentuan ganti rugi di Pasal tersebut harus dikenakan pada Iran. Apabila kemudian ketentuan di atas tidak dapat diimplementasikan karena alasan yang dibuat oleh Iran dapat dipilih alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Kata Kunci: Keselamatan Penerbangan Sipil, Tanggung Jawab, Ukraine International Airlines, Iran ABSTRACT This research aims to study the shot down of Ukraine International Airlines’ aircraft within Iran’s airspace. International civil aviation is regulated in international conventions asserting that ensuring the security and safety of international civil aviation is the responsibility of every state. This research employed normative legal research, statutory, and case approaches. The research data were analyzed based on systematic, teleological, and grammatical methods. Iran signed the Chicago Convention 1944 and Article 3 of the BIS Protocol of the amendment to the convention. Iran is required to respect the safety of civil aviation and hold fire against civil aircraft. What Iran has done has met the indicators set forth in Article 17 of the Montreal Convention 1999, resulting in the imposition of compensation that Iran has to pay. If Iran does not fit this provision, an alternative of settlement can be taken. Keywords: safety of civil aviation, responsibility, Ukraine International Airlines, Iran
IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT 1 HURUF C PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL (Studi di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang) Raffika Yusmar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Raffika Yusmar, Lutfi Effendi, Agus Yulianto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: yusmarfika@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional terutama di Kota Malang sebagai tempat peneliti melakukan penelitian. Penelitian ini untuk mengetahui dan menemukan apakah implementasi Pasal 6 ini telah sesuai dan mencari tahu apa saja hambatan yang dihadapi serta langkah apa saja yang dlakukan sebagai upaya dalam menanggulangi hambatan yang dihadapi oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan diambil dari data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan Implementasi Pasal 6. Peneliti mengambil sampel 3 pasar tradisional dari total keseluruhan 26 pasar tradisional yang ada di Kota Malang yaitu pasar Oro-Oro Dowo, pasar Mergan, dan pasar Kasin. Pada hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses rehabilitasi pasar tradisional yang ada di Kota Malang masih belum terealisasikan secara maksimal. Hal ini terjadi karena adanya hambatan hambatan yang muncul seperti kurangnya anggaran dana yang diberikan oleh pemerintah pusat dan kurangnya kesadaran pedagang di pasar tradisional tersebut. Dengan adanya hambatan-hambatan tersebut maka Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang juga melakukan upaya dalam rangka mengatasi hambatan tersebut seperti mengajukan tambahan anggaran. Kata Kunci: Implementasi, Rehabilitasi, Pasar Tradisional ABSTRACT This research aims to find out and analyze the implementation of Article 6 of Regulation of Indonesian Minister of Home Affairs Number 20 of 2012 concerning Management and Empowerment of Traditional Markets in Malang city where the research was conducted and to learn the impeding factors and measures taken to tackle these hindrances faced by Cooperative, Industrial, and Trade Agency in Malang city. This research employed socio-juridical methods requiring primary and secondary data regarding the implementation of Article 6. Samples were taken from three traditional markets of the total 26 traditional markets in Malang, including OroOro Dowo, Mergan, and Kasin. The research result concludes that the process of rehabilitation of traditional markets in Malang has not been optimally performed due to impeding factors such as insufficient funds provided by the central government and lack of awareness among sellers in the traditional markets. Following these hindrances, the agency needs to send a request for additional amounts of the fund as one of the measures that have to be taken into account. Kata Kunci: Implementation, Rehabilitation, Traditional Market
TOLOK UKUR PELANGGARAN HAK ATRIBUSI PADA KARYA CIPTA DIGITAL FILM DAN FOTOGRAFI (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 350 K/Pdt.Sus-Hki/2014 Dan Putusan Pengadilan California Utara No.15-Cv-04324-WHO) Salwa Azzahra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salwa Azzahra, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: salwaazzahra777@gmail.com ABSTRAK Hak atrisbusi adalah salah satu hak yang terdapat dalam cakupan hak moral terkait hak cipta suatu karya cipta yang diberikan kepada pencipta atas ciptaannya. Hak artibusi atau hak peternitini pada dasarnya merupakan hak untuk mengklaim kepengarangan atas suatu karya. Hal ini melibatkan hak pencipta untuk menyebutkan namanya dan menetukan nama yang akan dicantumkan dalam ciptaannya dalam batasan-batasan wajar ketika karya tersebut diproduksi. Selain itu pencipta yang telah mencantumkan namanya pada ciptaan dan salinan ciptaanya harus tetap dicantumkan namanya pada semua salinan, terjemahan atau reproduksi yang diterbitkan, walaupun hak ekonominya telah beralih. Pengaturan terkait hak atribusi sebenarnya telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun dalam Undang-undang tersebut belum mengatur terkait tolok ukur pelanggaran hak atribusi pada setiap karya. Sehingga didalam penelitian ini akan menganalisis tolok ukur pelanggaran hak atribusi pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 350K/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Pengadilan California Utara No. 15-Cv-04324-WHO. Sehingga melalui dua pendekatan tersebut nantinya diharapkan dapat memberi gambaran kategori pelanggaran hak atribusi pada karya film dan fotografi yang akan menjadi tolok ukur pelanggaran. Kata Kunci: Hak Atribusi, Pelanggaran Hak Atribusi, Karya cipta Film dan Fotografi ABSTRACT Attribution right holds a moral scope of creation copyright given to a creator. An attribution right is the basis to claim a creation. This right determines or mentions the name embedded in the creation within accepted scopes when the creation is launched. The name embedded in creation should also be attached to all copies, translated documents, or reproduced creations launched although the economic right has been transferred. Attribution right is regulated in Article 5 Paragraph (1) letter a and b of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright but not the scopes of the violation of attribution right of each creation. Departing from this issue, this research finds out the scopes of the violation as in Supreme Court Decision of the Republic of Indonesia Number 350K/Pdt.Sus-HKI/2014 and Court Decision of North California Number 15-Cv-04324-WHO. These two approaches are expected to present the description of which category the violation is involved in a film and photography creation that should set the scopes of the violation. Keywords: attribution right, violation of attribution right, film and photography as creation
IMPLEMENTASI PASAL 14 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 94 TAHUN 2018 TENTANG PENINGKATAN KESELAMATAN PERLINTASAN SEBIDANG TERKAIT PERLINTASAN SEBIDANG YANG TIDAK DILENGKAPI PALANG PINTU PERLINTASAN (STUDI KASUS DINAS PERHUBUNGAN TULUNGAGUNG) Septya Larasati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Septya Larasati, Lutfi Effendi, Agus Yulianto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: septyalarasati44@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menganalisis dan mendeskripsikan implemntasi kebijakan terkait perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi dengan palang perlintasan di kabupaten Tulungagung dimana masih banyaknya palang perlintasan yang rusak atau tidak dilengkapi dengan palang perlintasan salah perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi dengan palang perlintasan dimana sering terjadinya kecelakaan. Di definisikan sebagai sarana transportasi berupa kendaraan yang digerakan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan bergerak atau berjalan di rel. Dengan demikian kereta api hanyalah dapat bergerak atau berjalan pada lintasan atau jaringan rel yang sesuai dengan peruntukannya, hal ini menjadi keunggulannya karena tidak terganggu dengan lalu lintas lainnya, tetapi dilain pihak menjadikan kereta api menjadi angkutan yang tidak fleksibel dikarenakan jaringan terbatas. Pada perlintasan sebidang rel kereta api memiliki masalah yang kontrovesial, di satu sisi masyarakat membutuhkan akses jalan yang lebih singkat. Akan tetapi, di sisi lain, perlintasan itu menjadi sumber petaka. Sehingga perlunya penangannan lebih untuk mengurangi dan meanggulangi jumlah kematian transportasi darat khususnya pada jalur kereta sehingga keccelakaan transportasi darat khususnya pada jalur kreta api sedikit berkurang. Kata kunci: Pengguna jalan umum, perlintasan kereta api sebidang yag tidak dilengkapi dengan palang perlintasan ABSTRACT This research aims to analyze and describe the implementation of policy regarding level crossing not equipped with barriers in the Regency of Tulungagung. In the same case, many level crossing barriers in the regency have been found damaged, or some level crossings are not even equipped with barriers, causing some accidents in the locations concerned. Trains are described as a means of transportation or a set of connected cars running on special tracks. That is, it is understood that trains move only on railway networks, making them special since their operation is not interrupted by other modes of transport. On the other hand, trains are considered to lack flexibility due to their limited network. On a level crossing, for example, trains can present a controversial issue, where a shortcut by crossing over the railway is needed instead of a detour. Due to accidents that take place at level crossings, it is essential to reduce the incidence of death caused by level crossing accidents. Keywords: public road use, level crossing without barriers
ANALISIS YURIDIS PRINSIP AUDI ET ALTERAM PARTEM DALAM PENANGANAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK BERDASARKAN PERKOM NO. 1 TAHUN 2020 TERKAIT KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER Sesi Alif Khansa Alldila
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesi Alif Khansa Alldila, Rachmi Sulistyarini, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: sesialldila19@gmail.com ABSTRAK Pada tulisan ini, peneliti mengangkat isu hukum mengenai analisis prinsip Audi Et Alteram Partem dalam penanganan perkara secara elektronik berdasarkan Perkom No. 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik terkait perkara persekongkolan tender. Eksplorasi ini didorong oleh pandangan peneliti bahwa pelaksanaan penanganan perkara persaingan usaha terkait perkara persekongkolan tender secara elektronik sebenarnya masih memiliki kekurangan dalam pedoman peraturannya, terutama dalam hal pemenuhan pendengaran yang rata bagi kedua belah pihak yang akan berperkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana analisis prinsip Audi Et Alteram Partem dalam penanganan perkara secara elektronik berdasarkan Perkom No. 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik terkait perkara persekongkolan tender. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian yaitu penelitian hukum (legal research) dengan jenis pendekatan perundang-undangan "statute approach" dan pendekatan perkara "case approach". Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh peneliti lalu dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan teknik interpretasi sistematis. Dari hasil tinjauan sesuai definisi masalah dan teknik yang digambarkan diatas, peneliti menemukan solusi bahwa pedoman yang mengatur tentang penanganan perkara persaingan usaha secara elektronik, terutama pada perkara persekongkolan tender bila dilakukan penafsiran lalu dihubungkan dengan peraturan perundangundangan yang lain yaitu, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam penafsiran tersebut ditemukan ketentuan pelaksanaan prosedur secara elektronik yang masih menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelaksanaan penentuan prosedur pembuktian dalam persidangan yang tidak diberikan persetujuan diawal bagi kedua belah pihak. Berdasarkan hal tersebut maka pemenuhan prinsip Audi Et Alteram Partem dalam penanganan perkara secara elektronik tidak dapat terpenuhi dengan sempurna. Kata Kunci: Audi Et Alteram Partem, Elektronik, Persekongkolan Tender ABSTRACT This research investigates the issue regarding the principle of Audi Et Alteram Partem in handling a case electronically according to Regulation of Business Competition Supervisory Commission Number 1 of 2020 concerning Electronic Case Handling over tender conspiracies. This investigation is encouraged by the perspective of researchers that this case handling performed electronically has some shortcomings in the regulatory guidelines, especially in equal hearing for the two parties involved in the litigation. This research aims to find out and analyze the analysis of the principle of Audi Et Alteram partem in handling a case electronically according to Regulation of Business Competition Supervisory Commission Number 1 of 2020 concerning Electronic Case Handling over Tender Conspiracies. This legal research employed statutory and case approaches. The legal materials constituted primary and secondary data. From the perspective of Supreme Court Regulation Number 1 of 2019, the implementation of a procedure performed electronically still sparks legal uncertainty and the procedure given to present evidence at court does not gain any approval for the two parties. Thus, the fulfillment of the principle of Audi Et Alteram Partem in electronic case handling cannot be performed as expected. Keywords: Audi Et Alteram Partem, electronic, tender conspiracies
URGENSI PEMBENTUKAN HOLDING BUMN ASURANSI SEBAGAI RESTRUKTURASI DAN UPAYA PENANGANAN JIWASRAYA Abraham Astral
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abraham Astral, Sihabuddin, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: abrahamrantesalu@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini mengangkat permasalahan urgensi pembentukan holding BUMN asuransi dimana pembentukan holding tersebut dikatakan sebagai salah satu restrukturasi dan upaya penanganan dari terjadinya kasus jiwasraya yang mengalami gagal bayar dan merugikan negara serta nasabah yang merupakan masyarakat indonesia. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya ketertarikan penulis dalam menganalisa makna serta pembentukan holding BUMN asuransi itu sendiri karena istilah holding masih belum banyak dipergunakan ataupun diadaptasi oleh masyarakat. Tidak terlepas juga menganalisa terkait urgensi atau hal apa saja yang mendorong pembentukan holding BUMN asuransi tersebut sehingga dapat disebut sebagai restrukturasi dan penanganan dari adanya kasus jiwasraya. Berdasarkan hal tersebut, penulis kemudian mencoba merumuskan dua masalah yang dikaji yaitu bagaimana pengaturan hukum terkait holding company dan holding BUMN secara umum dan apa urgensi pembentukan holding BUMN asuransi bila ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga bisa dikatakan sebagai upaya restrukturasi dan penanganan jiwasraya. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif untuk membahas persoalan hukum yang diteliti. Dalam pembahasan, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa istilah terkait holding dengan holding BUMN mempunyai perbedaan yaitu dari segi permodalan serta anggaran serta kepemilikan saham dimana pada holding BUMN itu sendiri terdapat jenis saham berupa seri A Dwiwarna yang hanya secara khusus dimiliki oleh negara dengan konsep penguasaan kepemilikan holding untuk kepemilikan anggota (BUMN). Terkait konsep holding bumn itu sendiri sudah ada sejak lama akan tetapi penyebutan kata holding ataupun grup secara spesifik pada undang-undang tertentu khususnya UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN belum diatur karena itu menimbulkan permasalahan terkait pembentukan holding BUMN asuransi yang pada saat ini hanya berdiri berdasarkan peraturan pemerintah. Kata kunci: Urgensi, Holding, Restrukturasi ABSTRACT This research studies the urgency in the establishment of insurance state-owned enterprise (henceforth referred to as BUMN) holding as to handle the case of Jiwasraya that has failed to pay insurance claims to its clients, causing the loss both the state and clients have to take. This topic was picked simply because most people in Indonesia are not quite familiar with the term ‘holding’, while the author of this research was intrigued to find out what aspects encourage the establishment of insurance BUMN holding leading to the re-structurization and the handling of Jiwasraya’s case. Departing from these grounds, this research aims to formulate the two following problems: how are holding company and BUMN holding regulated? What is the urgency of the formation of insurance BUMN holding from the perspective of legislation, which involves the re-structurization and the handling of Jiwasraya’s case? This research employed normative-juridical methods, statutory, case, and conceptual approaches. The research data involved primary, secondary, and tertiary materials obtained and analyzed using descriptive analysis. Departing from the analysis results, this research has found out that the term company holding differs from BUMN holding in terms of capital, budgeting, and shareholding. BUMN holding has the share called A Dwiwarna only owned by the state with the concept of the ownership of holding under the member ownership (BUMN). The concept of BUMN holding has been long established, while the term ‘holding’ or ‘group’ in Law Number 19 of 2003 has not been specifically regulated since it may lead to further issues regarding the establishment of insurance BUMN holding that currently exists only under government regulation. Keywords: urgency, holding, re-structurization
UPAYA PENYELESAIAN PERKARA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI IKAN YANG DILAKUKAN SECARA LISAN (STUDI DI KASUS SENGKETA ANTARA PT. PUSPA AGRO DAN CV. ANEKA HOSSE) Dwi Yuni Anggaris
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dwi Yuni Anggaris, Amelia Sri Kusuma Dewi, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: dwi.yuni.anggaris@gmail.com ABSTRAK Dalam penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan terkait dengan masalah perjanjian yang dilakukan secara lisan antara dua perusahaan yang cukup besar di daerah Sidoarjo, dua perusahaan tersebut adalah PT. Puspa Agro dan CV. Aneka Hosse. Penelitian ini di latar belakangi oleh terjadinya kesepakatan perjanjian kerjasama jual beli ikan yang terjadi pada kedua perusahaan tersebut, perjanjian kerjasama jual beli ikan tersebut pada awalnya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan oleh kedua belah pihak baik dari PT. Puspa Agro maupun dari CV. Aneka Hosse hingga pada transaksi selanjutnya CV. Aneka Hosse melakukan wanprestasi, tetapi yang menjadi permasalahan dalam hal ini adalah dikarenakan kesepakatan yang terjadi diantara kedua belah perusahaan tersebut dilakukan secara lisan, yang mana seharusnya jika perusahaan ingin melakukan perjanjian baiknya dituangkan diatas kertas dalam bentuk akta otentik atau akta dibawah tangan agar nantinya lebih memudahkan dalam proses pembuktian dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat. Perkara ini dikuasakan oleh PT. Puspa Agro kepada Kantor Advokat Abdul Salam & Associates sedangkan CV. Aneka Hosse tidak menunjuk kuasa hukum, kasus ini telah terjadi sejak tahun 2015 dan PT. Puspa Agro telah melakukan upaya hukum yang semestinya walaupun upaya hukum yang ditempuh masih belum sempurna dan terdapat hambatan dalam penyelesaiannya. Meski telah dilakukan upaya hukum oleh PT. Puspa Agro, CV. Aneka Hosse tetap tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran kepada PT. Puspa Agro. Kata Kunci: Perjanjian Lisan, Kekuatan Pembuktian Perjanjian Lisan, Perusahaan ABSTRACT This research studies issues of an oral agreement between two leading companies in Sidoarjo, PT. Puspa Agro and CV. Aneka Hosse. This research departed from a fish sale agreement that took place between the two parties, where CV Aneka Hosse committed a breach of contract against the agreement that was made orally instead of being made in a formal agreement as an authentic deed or underhand deed as an accepted evidentiary instrument. With an empirical method and socio-juridical approaches, this research aims to find out the legal remedies taken to settle the dispute between PT. Puspa Agro and CV. Aneka Hosse and the impeding factors in the dispute settlement. This case was handed to Law Firm Abdul Salam & Associates by PT. Puspa Agro, while CV. Aneka Hosse did not pick any legal adviser. This case started to rise in 2015 and PT. Puspa Agro has taken legal remedies although the legal process did not go as expected due to several impeding factors. Despite the legal remedies taken by PT. Puspa Agro, CV. Aneka Hosse did not show any good faith to pay PT. Puspa Agro. Keywords : Verbal Agreement,Proof Of The Strenght Of The Verbal Agreement, Corporate

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue