cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota metro,
Lampung
INDONESIA
JURNAL ISTINBATH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue " Vol 10, No 2 (2013): Edisi September 2013" : 8 Documents clear
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOBA SECARA INTEGRAL DALAM KONTEKS SISTEM PERADILAN PIDANA Dewi, Erna
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 10, No 2 (2013): Edisi September 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakUpaya penanggulangan tindak pidana narkoba yang dijalankan selama ini belum mampu mewujudkan tujuan dari sistem peradilan pidana baik jangka pendek yaitu resosialisasi pelaku tindak pidana, jangka menengah berupa  pencegahan kejahatan dan jangka panjang yakni mewujudkan kesejahteraan sosial. Tidak terwujudnya tujuan sistem peradilan pidana tersebut antara lain disebabkan dari kinerja aparat penegak hukum yang masing-masing berpikir dan berjalan dengan konsepnya sendiri-sendiri (department oriented), tidak satu visi dan misi atau dengan kata lain tidak dilakukan secara integral. Oleh karenanya kedepan perlu adanya upaya penanggulangan tindak pidana narkoba yang dilakukan secara integral, yaitu adanya kesatuan konsep dan tujuan baik antar sub sistem dalam sistem peradilan pidana yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan petugas lapas maupun antara sub sistem tersebut dengan lembaga yang terkait antara lain BNN, BNP, Diknas, Depag, Depsos, Depkes sebagai  sub sistem sosial, serta peran serta masyarakat yaitu (P4GN) dalam rangka penanggulangan narkoba baik upaya preventif maupun refresip untuk mencapai  tujuan sistem peradilan pidana yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial, Untuk membangun penanggulangan yang integral tersebut diperlukan menyatukan visi dan misi (konsepsi) antar penegak hukum, adanya koordinasi (menjalin hubungan interaksi dan interdevensi serta interkoneksi) antar lembaga penegak hukum, mewujudkan kesejahteraan sosial, menjalin hubungan kerjasama dengan instansi di luar sistem peradilan pidana, baik dalam upaya preventif maupun rehabilitasi, meningkatkan peran serta masyarakat melalui pelaksanaan program P4GN (Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Kata kunci : Pidana Narkoba, Integral, Peradilan Pidana AbstractEfforts to combat crime, drug running as long as it hasnt been able to realize the goals of the criminal justice system both short-term resocialization perpetrators of crime, crime prevention in the form of medium-term and long-term that embody the social welfare.Not accomplishing the purposes of the criminal justice system, among others resulting from the performance of law enforcement officers who each thought and runs with its own concept (department oriented), no ones vision and mission, or in other words not done in the integral. Hence fore need for efforts for tackling drug crime perpetrated by an integral, namely the unity of concept and good cause between sub system in the criminal justice system which is composed of police, prosecutors, judges and officers of sub system and prison with related agencies, among others, BNN, the BNP, from Education Beureu, Sport Ministry, the Department of health, as sub social systems, as well as the role of the community as well as the (P4GN) in order to combat drug preventive efforts and good refresip to achieve the purpose of the criminal justice system realization of social welfare, to build the integral relief needed unifying vision and mission (conception) between law enforcement, lack of coordination (interdevensi interactions and relationship as well as interconnections) between law enforcement agencies, social welfare, manifesting in a relationship of cooperation with agencies outside of the criminal justice system, both in the preventive and rehabilitation efforts, increase community participation through the implementation of the program P4GN (prevention, Eradication Efforts, Abuse and Illicit Drugs). Keywords : Drug Criminal, criminal justice, Integral
KEPEMILIKAN HARTA BAGI PEREMPUAN: STUDI PERSPEKTIF ULAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA A Jamil, A Jamil
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 10, No 2 (2013): Edisi September 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Dalam Islam pada prinsipnya tidak ada penyatuan harta dalam keluarga, antara suami isteri masing-masing mempunyai hak memiliki, mengelola dan menggunakan harta miliknya secara bebas dan mandiri. Saat terjadi perselisihan, maka menjadi penting untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa hak kepemilikan dalam keluarga menurut para ulama dan pemikiran siapa yang lebih tepat dalam kontek kekinian dan ke Indonesiaan.Melalui pendekatan kualilatif data hasil kajian kitab-kitab fiqih dideskripsikan dan dianalisis dengan memperhatikan situasi dan kondisi sosial keagamaan pada saat dan di mana pemikiran tersebut dilahirkan. Data yang akan dihimpun berupa konsep atau pemikiran para ulama berkaitan dengan penyelesaian sengketa harta dalam keluarga. sumber datanya adalah dokumentasi dari karya-karya fuqaha yang dideskripsikan secara kritis. Hasil penelitian dari beragam pemikiran mengenai penyelesaian sengketa hak kepemilikan antara suami isteri, pemikiran Syâfi’î lebih rasional dan realistis sejalan dengan hak-hak perempuan yang sama dengan hakhak laki-laki, termasuk hak kepemilikan, terutama dalam kontek kekinian dan ke Indonesiaan, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama bekerja dalam berbagai profesi sehingga sangat memungkin laki-laki memiliki barang-barang yang biasanya dimiliki oleh perempuan dan sama dengan perempuan yang profesinya sebagai pengusaha, politisi, pengacara bisa memiliki barang-barang yang biasanya dimiliki oleh laki-laki. Kata kunci : Harta Bersama, Sengketa, Hak Kepemilikan Abstract In Islam in principle there is no unification of property within the family, between the husband and wife each have the right to have, managing and using his possessions freely and independently. In the event of a dispute, then it becomes important to know how dispute resolution rights ownership in the family according to the scholars and thought who is more appropriate in the context of the present and to the Indonesiaan. Through kualilatif approach to the results of the study data books of Fiqh is described and analyzed by observing the situation and religious social conditions at the time and where the idea was born. Data will be compiled in the form of concepts or thoughts of the scholars associated with the resolution of disputes within the family treasures. the source of data is the documentation of the works has been described critically fuqaha. Research results from a variety of thoughts on proprietary rights dispute resolution between husband and wife, thinking Syâfiî more rational and realistic in line with womens rights equal to the rights of men, including property rights, especially in the context of the present and to  Indonesiaan, where men and women are equally working in various professions so it is possible the man had the goods that typically owned by women and women who are equal to his profession as an entrepreneur, politicians, attorneys can have items which are usually owned by men.Keywords : Shared Property, Disputes, Property Rights
HUKUM PERCERAIAN DI INDONESIA; PERBANDINGAN DALM FIQH KONVENSIONAL DAN UU KONTEMPORER DI INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA MUSLIM, PERSPEKTIF HAM DAN CEDAW Sembodo, Sembodo
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 10, No 2 (2013): Edisi September 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Dalam mengarungi behtera rumah tangga siapapun pasti menginginkan terbentuknya kelaurga yang harmonis dan bahagia yang dalam Islam dikenal dengan sakinah, mawadah dan rahmah. Namun tidak dapat dipungkiri pula bahwa seorang suami dan isteri selaku manusia biasa yang berbeda jenis, watak, karakter dan keinginan tentunya tidak terlepas dari adanya kesalahan, kesalahpahaman, percekcokan bahkan perselisihan. Problem ini tiak dapat dihindari dalam setiap keluarga. Sedikit banyak setiap keluarga pasti pernah dan sedang merasakannya. Cukup banyak faktor yang menyebabkan terjadinya ketidak harmonisan dalam rumah tangga. Dan setiap keluarga faktor yang dihadapai juga berbeda-beda. Di antaranya, seperti latar belakang pendidikan, ekonomi keluarga, faktor biologis salah satu pihak, bahkan faktor politikpun bisa juga menjadi pemicu tidak seimbangnya perjalanan sebuah keluarga, dan lain sebagainya. Kesalahpahaman dan perselisihan yang kecil, mungkin bisa dinetralisir dengan rasa saling mempercayai, saling transparan, saling memahami dan saling perhatian antara suami isteri. Namun tidak sedikit juga karena kesalahpahaman itu membersar akhirnya harus memilih jalan terbaik dengan perceraian.Kata kunci : Hukum, Perceraian, Fiqh Konvensional, UU Kontemporer, HAM, CEDAWAbstract In wading through household behtera anyone would want the formation of a harmonious and happy family that in Islam known as sakinah, mawadah and nurses. But it cannot be denied that a husband and wife as a different kind of man, character, character and desire of course inseparable from any mistakes, misunderstandings, even bickering disagreements. This Problem can not be avoided in every family. More or less every family must have been and are feeling it. Quite a lot of factors that cause the occurrence of harmonisan in the household. And every family of the dihadapai factors also vary. Among other things, such as educational background, family economics, biological factors one of the parties, even politikpun factors can also be a trigger does not share a family trip, and others. Misunderstanding and disagreement is small, it may be neutralized with a sense of mutual trust, mutual transparency, mutual understanding and mutual attention between husband and wife. But not least also due to the misconception that membersar finally had to choose the best way to divorce. Keywords: Law, Divorce, Conventional Fiqh, Contemporary LAW, Human Rights, CEDAW
KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Metode Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia) Suchmadi, Suchmadi
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 10, No 2 (2013): Edisi September 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Saat ini wakaf di Indonesia mengalami pergeseran sangat cepat ketika dihubungkan dengan konsep-konsep yang berlaku untuk hubungan masyarakat Indonesia dengan pemahaman hukum klasik Fiqih mazhab. Terutama, mayoritas Muslim dan penerapan hukum mengikuti madzhab Syafi’i. Perubahan dalam pemahaman dan pengembangan hukum wakaf di Indonesia adalah suatu keharusan yang tedapat banyak faktor di belakangnya. Karena itu sangat mendesak untuk mengetahui alasan atau legis rasio wakaf hukum reformasi. Oleh karena itu, makalah ini mencoba untuk mengungkap sisi pendek Wakaf reformasi hukum seperti yang diuraikan dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dan kemudian membahas metode yang digunakan sehingga pelaksanaan reformasi hukum wakaf. Reformasi hukum wakaf di Indonesia dapat dilihat dalam memahami definisi wakaf, jenis wakaf properti, perubahan dan transfer wakaf properti, serta berbagai peraturan administrasi dan organisasi yang mendukung konsep wakaf ini diarahkan untuk manfaat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Metode reformasi hukum wakaf di Indonesia sebagai terpapar dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf menggunakan metode yang berbeda atau legis rasio latar belakang, seperti talfiq dan metode takhayyur, dan siyasah syariyyah. Kata kunci : Legislasi Wakaf, pembaruan, metode, al Khair, Aktiva tetap, Takhsīs alQadā. Abstract Now, waqf in Indonesia experienced very rapid shifting when associated with the concepts that applicable to Indonesian society relation with the understanding of mazhab classical fiqh law. Especially the majority of Muslims and the application of law tend more to use to mazhab Syafii. A change in the understanding and development of waqf law in Indonesia is a necessity which is full of factors behind them. Because it is very urgent to know the reason or the ratio legis of waqf law reform. Therefore, this paper tries to unravel the short side of waqf law reform as outlined in Law No. 41 of 2004 on Waqf, and then discuss about methods are used so that the delivery of legal reform the waqf. Waqf legal reform in Indonesia can be seen in the understanding of the definition of waqf, the type of waqf property, change and transfer of waqf property, as well as various administrative and organizational rules that support the concept of this waqf directed for the benefit and improvement of community welfare. The method of waqf law reform in Indonesia as exposed in Law No. 41 of 2004 on Waqf use different methods or the ratio legis of the background, such as talfiq and takhayyur methods, and siyasa syar’iyyah.Keywords : Waqf Legslation, renewal, method, al-Khair, Fixed Asset, Takhsīs al-Qadā.
USHUL FIQIH DAN TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM ISLAM
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 10, No 2 (2013): Edisi September 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakUshul fiqh sebagai sebuah metode ijtihad, mempunyai peran yang sangat signifikan dalam penemuan dan pengembangan hukum Islam. Sebagai sebuah bidang ilmu metodologi, ushul fiqh mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan zaman. Bahkan, ia mempunyai karakteristik yang berbeda antara satu ulama dengan ulama lainnya. Tulisan ini memaparkan peran ushul fiqh dalam penemuan dan pembentukan hukum Islam. Di sini dipaparkan mulai dari definisi, sejarah perkembangan, obyek kajian dan sekilas tentang aliran ushul fiqh. Selain itu, tulisan ini juga memaparkan tentang tipe-tipe penelitian hukum Islam. Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan tulisan ini adalah pendekatan historis, dengan memaparkan perkembangan ushul fiqh berdasarkan perjalanan masa. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa sebagai metode penemuan hukum, usul fiqh merupakan bagian dari metode penelitian hukum Islam secara umum. Penelitian hukum Islam secara keseluruhan dibedakan ke dalam dua bidang besar, yaitu penelitian hukum Islam deskriptif dan penelitian hukum Islam preskriptif. Penelitian hukum Islam deskriptif meneropong hukum Islam sebagai suatu fenomena sosial yang berinteraksi dengan gejala-gejala social lainnya.  Kata kunci : Ushul fiqh, perkembangan, tipologi, penelitian, hukum Islam. AbstractUshul Fiqh as a method of Ijtihad has a very significant role in the discovery and development of islamic law. As one of the methodology, Ushul fiqh has developed along with the development in this era. In fact, it has different characteristics between one Islamic scholar and others. This paper presents the role of Ushul fiqh in the discovery and establishment of Islamic laws. It discusses the definition, the history of development, the object of the study and an overview of ushul fiqh ideology. In addition, this paper also presents the types of research related to Islamic legal studies. The approach used in this paper is a discussion of the historical approach, by exposing the development of Ushul fiqh based on travel time. From the result of the discussion, it can be known that as a method of discovery law, Ushul fiqh is part of the research methods of Islamic law in general. Studies of Islamic law as a whole is distinguished into two major areas, namely descriptive resarch of Islamic law and perspective research of Islamic law. Descriptive resarch islamic law observe islamic law as a social phenomenon that interact with other social signs.  Keywords : Ushul fiqh, developments, typology, studies, Islamic law.
KEDEWASAAN DALAM PERKAWINAN (MENYOAL BATAS USIA MINIMAL DALAM REGULASI PERKAWINAN DI INDONESIA) Wijayati, Mufliha
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 10, No 2 (2013): Edisi September 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Regulasi batas usia minimal perkawinan adalah persoalan ijtihâdiyah yang memberikan ruang gerak untuk menyesuaikan dengan kondisi di mana regulasi itu diterapkan. Di Indonesia, regulasi tersebut belum pernah ditinjau ulang sejak diundangkannya tahun 1974. Maka seiring dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, regulasi batas usia minimal perkawinan dengan segala bentuk dispensasinya dalam UU Perkawinan niscaya untuk dikaji ulang. Tulisan ini menyoal kembali batas usia minimal perkawinan dengan melakukan pembacaan terhadap konsepsi fiqih dan membandingkannya dengan UU lain di Indonesia dan juga regulasi di negara-negara Muslim lainnya. Meski Fiqih tidak menyebutnya secara rigid numerik namun pernikahan di bawah umur jelas tidak sejalan dengan prinsip dasar dan tujuan perkawinan untuk membangun keluarga berkualitas sakinah mawaddah wa rahmah. Jikapun dibandingkan dengan regulasi negara-negara Muslim lainnya, posisi Indonesia berada di level tengah (tidak terlalu rendah). Hanya saja, batasan dispensasi usia pernikahan 16 tahun bagi perempuan bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Maka, sebagai langkah harmonisasi antar UU juga pertimbangan kemaslahatan perkawinan, batas usia minimal perkawinan dinaikkan menjadi 18 tahun dan usia idealnya 21 tahun. Kata kunci : Minimum usia perkawinan, Aqil baligh, Mumayyiz, Sakinah mawaddah warahmah Abstract The regulation of the minimum age of marriage is a matter of Ijtihadiyah that give space to suit the conditions in which the regulation was applied. In Indonesia, the regulation has not been revisited since tne enactment in 1974. Related to the need and development of the times, te regulation of minimum age of marriage with all form dispensastion, undoubtedly to be revised. This paper concerns about the regulation of the minimum age of marriage by reading the conception of fiqh and comparing to other laws in Indonesia and the same regulation in other moslem countries. Althouhg fiqh doesn’t mention numerical rigidly, but the marriage below the age clearly is not in line with the principles and purposes of marriage; to build quality family sakinah mawaddah warahmah. Even if compared to regulation from other moslem countries, Indonesia’s position is in the middle level (not too low). But, limiation of marriage age (16 years) for women is contrary to the Child Protection Act. Thus, as a measure of harmonization between laws and also considering the benefit of marriage, minimum age of marriage should be raised up to 18 years, and should ideally 21 years old. Keywords : Minimum age of marriage, Aqil baligh, Mumayyiz, Sakinah mawaddah warahmah
HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK SEBAGAI PENGGANTI WARIS: TELAAH HERMENEUTIKA HUKUM TERHADAP PASAL 211 KOMPILASI HUKUM ISLAM Al-Amin, M. Nur Kholis
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 10, No 2 (2013): Edisi September 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakSebagian masyarakat Indonesia melaksanakan kewarisan sebelum ada yang meninggal, umumnya ketika orang tua masih hidup dengan menggunakan usaha alternatif berupa hibah. Hal ini telah diberikan legalisasi dengan terumuskannya Pasal 211 KHI, yang seakan-akan memberikan legalisasi terhadap praktik kewarisan dengan menabrak ortodoksi kewarisan Islam. Oleh karena itu, hal tersebut menarik untuk ditelaah lebih lanjut apa yang melatarbelakangi penyusunan dan substansi hukum pada pasal tersebut. Tulisan ini berusaha untuk memahami substansi dan menakar nilai-nilai hukum yang tersimpan pada Pasal 211 KHI dengan menggunakan pendekatan “hermeneutika hukum”. Pembahasan dalam tulisan  ini berdasarkan pada kajian pustaka dengan pendekatan yuridis. Kajian bersifat kualitatif dengan menggunakan analisa deduktif. Berdasarkan kajian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa perumusan pasal 211 KHI tersebut tidak terlepas dari kajian sejarah yang melatarbelakanginya, serta menjelaskan nilai-nilai hukum yang terkandung di dalamnya. Di samping nilai-nilai hukum yang termuat di dalamnya, pasal 211 KHI mempunyai relevansi terhadap perkembangan hukum di Indonesia yang berupa integrasi konsep keadilan hukum dan kemanfaatan hukum Kata kunci: Waris, Kompilasi Hukum Islam, Hermeneutika Hukum Abstract a portion of society Indonesia implement inheritance before anyone died, generally when the parents are still living with the use of alternative businesses in the form of grants. This has given the legalization of terumuskannya with Article 211 GENGHIS , which seem to give the legalization of the practice of inheritance with bumping Islamic inheritance of orthodoxy. Therefore, it is interesting to analyzed further what aspects influenced the formulation and substance of the law in such article. This paper seeks to understand the substance and take the necessary legal values stored in sections 211 GENGHIS by using the approach of "legal hermeneutics". The discussion in this paper is based on a review of the literature with juridical approach. Study of qualitative nature by using deductive analysis. Based on the study that the author did it can be concluded that the formulation of article 211 of the GENGHIS is inseparable from the history of the study of melatarbelakanginya, as well as explaining the legal values contained therein. In addition to legal values contained therein, article 211 GENGHIS had relevance to the development of law in Indonesia which consists of the integration of the concept of Justice and benefit of law law. Keywords : Inheritance, compilation of Islamic law, Legal Hermeneutics
METODE IJTIHAD ISLAM LIBERAL (STUDI KRITIS TERHADAP IJTIHAD JARINGAN ISLAM LIBERAL/JIL) Mustofa, Imam
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 10, No 2 (2013): Edisi September 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Tulisan ini mencoba mengkritisi pemikiran para tokoh Jaringan Islam Liberal mengenai metode dan sumber hukum dalam ijtihad. Kajian ini dilatarbelakangi adanya pemikiran ijtihad kalangan Islam liberal tersebut yang berbeda dan bahkan bertolak belakang dengan pandangan mayoritas ulama yang selama ini diikuti oleh mayoritas umat Islam. Mereka bermaksud mereformasi metodologi ijtihad klasik yang menurut mereka problematis dari sudut ontologis-epistemologis tersebut. Reformasi ini dilakukan dengan merekonstruksi kaidah-kaidahh ushuliyah. Pembahsan dalam tulisan ini berdasarkan kajian pustaka yang bersifat kualitatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan ushul fiqh. Berdasarkan kajian yang penulis lakukan dapat disimpulakan bahwa kalangan Islam liberal menjadikan akal dan logika publik sebagai ukuran untuk menentukan kemashlahatan dalam pembentukan hukum. Rekonstruksi metodologi tersebut sebagai upaya untuk menghasilkan produk pemikiran Islam, khususnya fikih yang lebih solutif bagi problem-problem sosial dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, ukuran kemashlahatan dalam konsep mereka terlalu lentur dan cenderung mengabaikan nash. Kata kunci : Ijtihad, Jaringan Islam Liberal, Mashlahat, Akal publik. Abstract This article tried to criticize the thought, the method and the source of the laws used by the people that joined in liberal Islam network. The discussion was based on the thought of Ijtihad that is used by them was different and contrast with the view of the majority of Islamic scholars as they are followed by most moslem society. They thinked to reform classical Ijtihad methodology which is problematic based on ontological and epistemologic concept. This reformation is done to reconstruct ushuliyah principle. The discussion of this article is based on the library research qualitatively. The writer used Ushul fiqh approach. Referring to the analyzing the data, it can be concluded that liberal Islam network try to explore the ideas and logical public as the measurement to determine public welfare (mashlahat) in the law convention. This methodology reconstruction is produced as an effort toward new thought of Islamic product especially fiqh in order to solve the social problem in the living society. However, the measurement of public welfare (mashlahat) in their concept is too flexible and tend to avoid nash.Keywords : Ijtihad, Islamic Liberal Association, Mashlahat, Logical Public.

Page 1 of 1 | Total Record : 8