cover
Contact Name
Erwin Hikmatiar
Contact Email
jurnal.salam@uinjkt.ac.id
Phone
+6281282648901
Journal Mail Official
jurnal.salam@uinjkt.ac.id
Editorial Address
Jl. Ir. H. Juanda No. 90 Ciputa Tangsel
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i
ISSN : 23561459     EISSN : 26549050     DOI : 10.15408
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i (ISSN 2356-1459) is a national journal published by the Faculty Sharia and Law Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta, INDONESIA. The focus is to provide readers with a better understanding of Indonesia social and sharia culture and present developments through the publication of articles, research reports, and book reviews. SCOPE of SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i specializes in Indonesian social and sharia culture, and is intended to communicate original researches and current issues on the subject. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines. SCOPE of SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i specializes in Indonesian social and sharia culture, and is intended to communicate original researches and current issues on the subject. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines.
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2015)" : 11 Documents clear
Kepemimpinan Transgender dalam Perspektif Fiqih Siyasah dan Hukum Positif Resti Hedi Juwanti
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2383

Abstract

Abstract:Everyone has the same rights, regardless of differences in race, birth status, culture and gender. Anyone has the right to become a leader as long as he has the competence in this matter. Judging from gender, Allah SWT only created two genders, namely male and female. However, there are a number of people who are basically real men but in their daily lives they behave and act like women. In Indonesia such people are referred to as transgender, and in the term fiqh they are called mukhannats. This study uses qualitative research with a literature and interview approach. The results of the study state that there are standard rules that govern leadership by providing boundaries to transgender people.Keywords: Leadership; Transgender; Fiqh Siyasah Abstrak:Setiap orang mempunyai hak yang sama, tanpa memandang perbedaan ras, status kelahiran, budaya, dan jenis kelamin. Siapapun mempunyai hak untuk menjadi pemimpin asalkan dia mempunyai kompetensi dalam hal tersebut. Ditinjau dari jenis kelamin, Allah SWT hanya menciptakan dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Akan tetapi terdapat segelintir orang yang pada dasarnya ia merupakan laki-laki asli tetapi dalam kesehariannya ia bersifat dan bertingkah laku seperti perempuan. Di Indonesia orang seperti ini disebut sebagai transgender, dan di dalam istilah fiqih disebut sebagai mukhannats. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan literature dan wawancara. Hasil penelitian menyatakan bahwa ada aturan baku yang mengatur kepemimpinan dengan memberikan batasan kepada transgender. Kata Kunci: Kepemimpinan; Transgender; Fikih Siyasah
Hak Imunitas Pimpinan KPK Indra Rahmatullah; Aisyah Yusriyyah Akhdal
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2388

Abstract

Corruption has become the focal point of the Indonesian nation's problems in recent times. The public has been promoting the spirit of eradicating corruption because corruption is the enemy of every nation. This is marked by the emergence of a discourse to protect law enforcers in the Corruption Eradication Commission (KPK) with the right to impunity. With this right, law enforcers at the KPK can work optimally and effectively without criminalization while carrying out their duties. However, the discourse actually contradicts several laws and regulations in Indonesia and legal principles because it creates legal uncertainty and injustice. The reason is that eradicating corruption cannot only rely on the KPK institution, but is also part of the responsibility of the Attorney General's Office and the Indonesian Police.Key words: Corruption, Impunity, And Criminalization Abstrak. Korupsi telah menjadi titik nadir masalah bangsa Indonesia dalam kurun beberapa waktu belakangan ini. Ada semangat pemberantasan korupsi yang digembor-gemborkan oleh khalayak luas karena korupsi merupakan musuh setiap bangsa. Hal ini ditandai dengan munculnya wacana untuk memproteksi penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hak kekebalan hukum. Dengan hak tersebut, penegak hukum di KPK  dapat bekerja dengan optimal dan efektif tanpa gangguan kriminalisasi selama menjalankan tugasnya. Akan tetapi, wacana tersebut nyatanya banyak bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia dan asas-asas hukum karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Pasalnya, pemberantasan korupsi tidak dapat mengandalkan oleh institusi KPK saja, tetapi juga merupakan bagian tanggungjawab dari Kejaksaan dan Kepolisian RI.Kata kunci: korupsi, kekebalan hukum, dan kriminalisasi
Pengaruh Anggaran Belanja Daerah dan Senjangan Anggaran Terhadap Tingkat Korupsi Di Indonesia Anissa Windarti
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2384

Abstract

AbstractThis study examines the effect of the Regional Budget and Budgetary Slack on the Level of Corruption in Indonesia by using the budgetary slack variable as an intervening variable. Corruption at the district / city government level is still very high. One of the sources of funds being the target of corruption is the regional budget, which is driven by the opportunistic behavior of the executive in the form of slacking off the budget. This is in accordance with what is stated in Agency Theory. There are seven hypotheses in this study which will be tested using the path analysis method. The results showed that only the amount of the budget for Social Assistance and Employee Expenditures has an effect on budgetary slack. The effect of budgetary slack on the higher level of corruption in Indonesia is also proven empirically. In addition, there is an effect of Grants, Social Assistance, Personnel Expenditures, Goods and Services Expenditures, Capital Expenditures on the Level of Corruption in Indonesia with Budget Slack as a moderator. Thus, budgetary slack can create corruption in the regional budget.Keywords: regional spending, budgetary slack, corruption, integrity AbstrakPenelitian ini mengkaji tentang pengaruh Anggaran Belanja Daerah dan Senjangan Anggaran terhadap Tingkat Korupsi di Indonesia dengan menggunakan variabel senjangan anggaran sebagai intervening variable.Korupsi di tingkat Pemerintah daerah Kabupaten/Kota masih sangat tinggi. Salah satu sumber dana yang menjadi sasaran korupsi adalah anggaran belanja daerah yang didorong oleh perilaku oportunistik pihak eksekutif berupa tindakan membuat senjangan anggaran. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Agency Theory. Terdapat tujuh hipotesis dalam penelitian ini yangakan diuji menggunakan metode analisis jalur (Path Analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya besarnya anggaran Bantuan Sosial dan Belanja Pegawai yang berpengaruh terhadap Senjangan Anggaran. Pengaruh Senjangan Anggaran terhadap semakin tinggi Tingkat Korupsi di Indonesia juga terbukti secara empirik. Selain itu, terdapat pengaruh Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal terhadap Tingkat Korupsi di Indonesia dengan Senjangan Anggaran sebagai pemoderasi. Sehingga, Senjangan Anggaran dapat menciptakan terjadinya Korupsi pada Anggaran Belanja Daerah.Kata kunci: belanja daerah, senjangan anggaran, korupsi, integritas
Instrumen dan Institusi Internasional Dalam penegakan HAM Dedy Nursamsi
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2389

Abstract

Human rights are believed to have universal values, which means that they know no boundaries and time space. The universal value of human rights is confirmed in international instruments which also contain international institutions as human rights monitoring and enforcement agencies. In addition, international instruments on human rights can take the form of international customs, general principles of law recognized by civilized nations (ius cogens), and judicial decisions and teachings of legal experts. The development of international instruments on human rights has made rapid progress under the United Nations, in the form of international agreements in the form of conventions, covenants, statutes and other international standards. In addition, there are declarations, proclamations, codes of ethics, rules of action, basic principles and recommendations. . Then as part of the world community, Indonesia has ratified several international instruments on human rights. Ratification is carried out through statutory regulations in the form of Laws (UU) and Presidential Decrees (Keppres). Until 2006, there were 6 international human rights instruments that had been ratified, and 17 ILO instruments related to labor rights.Keywords: HAM; International Institutions Abstrak:HAM dipercaya sebagai memiliki nilai universal, yang berarti tidak mengenal batas dan ruang waktu. Nilai universal HAM tersebut dikukuhkan dalam instrumen Internasional yang juga memuat institusi (lembaga) Internasional sebagai lembaga pengawas dan penegakan HAM. Selain itu, instrumen Internasional tentang HAM dapat berbentuk kebiasaan Internasional, prinsip umum hukum yang diakui bangsa beradab (ius cogens), dan keputusan yudisial serta ajaran para ahli hukum. Perkembangan instrumen Internasional tentang HAM, mengalami kemajuan yang pesat di bawah PBB, baik berupa perjanjian Internasional dalam bentuk konvensi, kovenan, statuta serta standar Internasional lainnya.Selain itu, terdapat deklarasi, proklamasi, kode etik, aturan bertindak, prinsip-prinsip dasar dan rekomendasi. Kemudian sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia telah meratifikasi beberapa instrumen Internasional tentang HAM. Ratifikasi dilakukan melalui peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-undang (UU) dan Keputusan Presiden (Keppres). Sampai tahun 2006 terdapat 6 instrumen Internasional HAM yang telah diratifikasi, dan 17 instrumen ILO yang berkaitan dengan hak hak perburuhan.Kata Kunci: HAM; Institusi Internasional 
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Korban Pecandu Narkoba Di Indonesia Amrizal Siagian
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2380

Abstract

Abstract:The government's criminal policy on the issuance of a drug-related law No. 35 of 2009, especially for drug addicts, needs to be implemented in accordance with the mandate of the constitution. That the government has an obligation to protect the homeland and its citizens from any kind of threat. Including the threat of the dangers of drugs, which are consciously and deliberately spread to the community, especially the younger generation as the nation's successor. Currently, drug users are estimated to reach 5.1 million, or even more. Because the number of drug users is like an iceberg (ice berg) and experiences a dark number (dark number). It is highly hoped that the criminal policy on the issuance of the law will be able to overcome or at least reduce the number of drug users, one of which is creating a new breakthrough by decriminalizing drug users without having to get imprisonment. As stated that the legal protection guarantee provided for narcotics addicts is regulated through Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics by providing both medical and social rehabilitation as stated in Article 54 of the Narcotics Law. Namely that "narcotics addicts and addicts who abuse narcotics are obliged to undergo medical rehabilitation and social rehabilitation".Keywords: Criminal Policy, Drugs, and Decriminalization Abstrak:Kebijakan kriminal pemerintah atas terbitnya undang-undang terkait narkoba No. 35 Tahun 2009 khususnya bagi pecandu narkoba perlu diimplementasikan sesuai amanat konstitusi. Bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga tanah tumpah darah dan warganya dari bentuk ancaman apapun. Termasuk ancaman bahaya narkoba, yang secara sadar dan sengaja disebarkan ke kalangan masyarakat, utamanya generasi muda sebagai penerus bangsa. Saat ini, pemakai narkoba diduga mencapai 5,1 juta, bahkan lebih. Karena jumlah pemakai narkoba itu ibarat gunung es (ice berg) dan mengalami angka gelap (dark number). Sangat diharapkan dari kebijakan kriminal atas terbitnya undang-udang tadi mampu mengatasi atau setidaknya mengurangi jumlah pemakai narkoba, yang salah satunya menciptakan terobosan baru dengan mendekriminalisasi pemakai narkoba tanpa harus mendapatkan sanksi penjara. Sebagaimana disebutkan bahwa jaminan perlindungan hukum yang diberikan bagi pecandu narkotika diatur melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan memberikan rehabilitasi baik medis maupun rehabilitasi sosial sebagaimana tercantum pada Pasal 54 pada Undang-Undang Narkotika itu. Yaitu bahwa ”pecandu narkotika dan pecandu penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.  Kata kunci: Kebijakan Kriminal, Narkoba, dan Dekriminalisasi
Equilibrium Hak Asasi Manusia Vis-À-Vis Kompilasi Hukum Islam; Quo Vadis Relevansi Modernitas dan Keindonesiaan Sadari Sadari
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2382

Abstract

Abstract.This paper offers hududi studies in Islamic family law contained in the Islamic Law Compilation (KHI). Meanwhile, the hududi study itself is a process of desacralization as a form of KHI products to become progressive along with modernity and Indonesianness. To realize the quo vadis, this article carries out two ijtihad thoughts, namely, rejecting thoughts that have not heed hududi (limit) and strengthening the thinking of scholars who offer new ijtihad both on the plain of concept to methodological proposals. This encouraging thought came from a Syrian figure, namely Muhammad Shahrur, through the plausibility structure. His hududi study supports Nurcholish Madjid's idea of desacralization, so that he is able to carry out coherence between KHI and the fields of human rights, democracy, nation state, civil society, and constitutionalism. So this article supports the spirit of desacralization - apart from not giving up its sacredness - which is echoed by Nurcholish Madjid through his book on the theme: Islam, Kemodernan and Keindonesiaan. The source of the study of this article is KHI, while the way to read is by using the hududi paradigm, which is armed with the adagium sabat al-nass wa harakah al-muhtawa, meaning that the text is permanent (the text is permanent) and its content is constantly changing (the content moves). So that legal norms always derive from text-based liminality, whose axis of study is centered from text to context, not the opposite from context to text.Keywords: Equilibrium, Human Rights, KHI, and Indonesian-Modernity Abstrak. tulisan ini menawarkan studi hududi dalam hukum keluarga Islam yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan studi hududi itu sendiri merupakan proses desakralisasi sebagai wujud agar produk KHI menjadi progresif seiring dengan modernitas dan keindonesiaan. Untuk mewujudkan quo vadis tersebut, maka artikel ini melakukan dua ijtihad pemikiran yakni, menolak pemikiran yang belum mengindahkan hududi (limit, batas) dan menguatkan pemikiran para sarjana yang menawarkan ijtihad baru baik pada dataran konsep sampai pada tawaran metodologis.  Pemikiran yang menguatkan itu datang dari tokoh Syiria, yakni Muhammad Shahrur, lewat struktur kemasukakalan (plausibilitas structure). Studi hududi-nya mendukung ide dari Nurcholish Madjid tentang desakralisasi, sehingga mampu melakukan koherensi antara KHI dengan bidang HAM, demokrasi, nation state, civil society, dan konstitusionalisme.  Jadi artikel ini mendukung semangat desakralisasi – di samping tidak menanggalkan sakralisasinya – yang dikumandangkan oleh Nurcholish Madjid melalui bukunya yang bertema: Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan. Sumber kajian artikel ini adalah KHI, sedangkan cara membaca dengan memakai paradigma hududi, yang berbekal pada adagium sabat al-nass wa harakah al-muhtawa, artinya teksnya tetap (the text is permanent) dan kandungannya terus berubah (the content moves). Sehingga norma hukum selalu bersumber pada liminalitas berbasis pada teks, yang poros kajiannya berpusat dari teks menuju konteks bukan sebaliknya dari konteks menuju teks.Kata Kunci: Equilibrium, HAM, KHI, dan Modernitas-Keindonesiaan
Budaya Hukum Dalam Masyarakat Multikultural Syafrudin Makmur
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2387

Abstract

Cultural diversity existed in the archipelago even before Indonesia as a modern nation state was born. So, it sounds quite plausible if there is a claim that multiculturalism has been a noble cultural heritage of the nation since time immemorial. The success or failure of the legal culture in society always depends on the structure of society as a whole. Regarding the legal values it adheres to, the areas of life are subject to legal culture, tools and methods of legal communication and the quality of leaders. There is an assumption that every member of the community is considered to know the applicable law. Communities obey the law usually out of fear of negative sanctions in order to maintain good relations with the government and other community members. Legal culture has a vital and very important role in law enforcement in Indonesia because law is very much determined by the legal culture in the form of values, views and attitudes of the people concerned. Therefore, it is necessary to improve the quality of the role of legal culture, including through work culture and professional behavior of law enforcement officials, education and fostering broad individual and social behavior not only for law enforcement officers but all elements of society and government.Keywords: Law, Society, Multicultural Abstrak:Kemajemukan budaya telah ada di bumi Nusantara bahkan sebelum Indonesia sebagai sebuah nation state modern lahir. Maka, kedengarannya cukup masuk akal apabila kadang-kadang ada klaim bahwa multikulturalisme sudah merupakan warisan luhur budaya bangsa sejak dahulu kala. Berhasil tidaknya budaya hukum dalam masyarakat, senantiasa tergantung pada struktur masyarakat secara keseluruhan, terkait nilai-nilai hukum yang dianutnya, bidang-bidang kehidupan sasaran budaya hukum, alat-alat dan cara komunikasi hukum dan kualitas pemimpin. Terdapat suatu asumsi bahwa setiap warga masyarakat dianggap mengetahui hukum yang berlaku masalahnya apa benar demikian. Masyarakat mematuhi hukum biasanya karena takut pada sanksi negatifnya untuk memelihara hubungan baik dengan pemerintah dan warga masyarakat lainnya. Budaya hukum mempunyai peran yang vital dan sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia karena hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai, pandangan serta sikap dari masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas peran budaya hukum antara lain melalui budaya kerja dan perilaku yang profesional para aparat penegak hukum, pendidikan dan pembinaan perilaku individu dan sosial yang luas tidak hanya kepada aparat penegak hukum namun semua elemen masyarakat dan pemerintah.Kata kunci:  Hukum, Masyarakat, Multikultural
HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM Ahmad Mukri Aji
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2386

Abstract

Human rights in Islam are not foreign goods, because the discourse on human rights in Islam is earlier when compared to other concepts or teachings. In other words, Islam came inherently carrying teachings about human rights. Islamic teachings on human rights can be found in the main source of Islamic teachings, namely the Koran and Hadith which are the source of normative teachings, also found in the practice of Muslim life. Apart from Human Rights (HAM), there are Human Obligations (KAM) which act as a balance and harmonization in order to achieve the benefit of the ummah.Keywords: Islamic law, human rights, KAM AbstrakHAM dalam Islam sebenarnya bukan barang asing, karena wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal jika dibandingkan dengan konsep atau ajaran lainnya. Dengan kata lain, Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur`an dan Hadis yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Selain Hak Asasi Manusia (HAM) ada Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang menjadi penyeimbang dan penyelaras guna mencapai kemaslahatan umat. Kata kunci: Hukum Islam, HAM, KAM
Praktik Restorative Justice Pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Di Perancis, New Zealand dan Arab Saudi: Sebuah Perbandingan Fitria Fitria
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2385

Abstract

The description of the article below will discuss the practice of restorative justice in correctional institutions in three countries: France, New Zealand and Saudi Arabia. The selection of these three countries is based on two reasons, first: the three countries represent three different legal systems: the continental legal system, the anglo saxon system and the Islamic legal system. Second, the three countries mentioned above have the capacity to represent the ideas developed by their respective legal systems. France is an old country that has contributed a lot in building the idea of restorative justice. New Zealand is an Anglo Saxon country that has successfully implemented restorative justice in its correctional institutions. Meanwhile, Saudi Arabia is a country that is considered an Islamic country that is the most consistent in implementing Islamic criminal law which also has a concept of restorative justice.Keywords: Restorative Justice; Correctional Institution; France; New Zealand; Saudi Arabia Abstrak:Paparan tulisan dibawah ini akan membahas praktik restorative justice pada Lembaga Pemasyarakatan di tiga negara: Perancis, New Zealand dan Arab Saudi. Pemilihan tiga negara ini berdasarkan pada dua alasan, pertama: ketiga negara mewakili tiga sistem hukum yang berbeda: sistem hukum kontinental, sistem anglo saxon dan sistem hukum islam. Kedua, ketiga negara yang disebutkan diatas memilki kapasitas untuk mewakili gagasan yang dikembangkan masing-masing sistem hukum. Perancis merupakan negara tua yang memberikan kontribusi yang tidak sedikit dalam membangun gagasan restorative justice. Adapun New Zealand merupakan negara anglo saxon yang sukses menerapkan restorative justice pada Lembaga Pemasyarakatannya. Sedangkan Arab Saudi merupakan negara yang dianggap sebagai negara islam yang paling konsisten menerapkan hukum pidana islam yang juga memiliki konsepsi restorative justice.Kata Kunci: Restorative Justice; Lembaga Pemasyarakatan; Perancis; New Zealand; Arab Saudi
Penerapan Wajib Militer di Indonesia Ria Marsella; Putri Hilaliatu Badaria
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2390

Abstract

The legal basis for the implementation of this compulsory military service is stated in the Draft Reserved Component (Komcad) Law, where the Komcad is a military reserve force, consisting of civilians who have received basic military education, prepared to support the military as the main component during martial law. Military conscription rules first appeared in Law Number 29 of 1954 concerning the State Defense of the Republic of Indonesia. Furthermore, it is regulated separately which is thoroughly explained in Law Number 66 of 1958 concerning Military Compulsory Services. The problem that arises is that if military service continues, it will cause funding problems. Military conscription will of course require a large amount of funds in its implementation, while Indonesia's funding is still insufficient. This is evident in terms of funding for unfulfilled national defense priorities, such as the budget for overall defense and the main defense system tool (alutsista). In addition, the implementation of compulsory military service in Indonesia will threaten the constitutional rights of citizens as well as international covenants on human rights (HAM). Military conscription is considered contrary to or has the potential to violate several rights, especially the right to life, the right to freedom and security, freedom of thought, conscience and religion.Keywords: Military Conscription, International Covenant, National Defense Abstrak. Dasar hukum pelaksanaan wajib militer ini tertera dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad), yang mana Komcad adalah pasukan cadangan militer, terdiri dari warga sipil yang mendapat pendidikan militer dasar, dipersiapkan untuk mendukung militer sebagai komponen utama pada masa darurat perang. Aturan wamil pertama kali muncul dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 Tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. Selanjutnya diatur tersendiri yang secara menyeluruh dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 Tentang Wajib Militer. Permasalahan yang muncul adalah jika wajib militer ini tetap dilaksanakan yakni masalah pendanaan. Wajib militer tentunya akan membutuhkan dana yang besar dalam pelaksanaannya sementara itu pendanaan Indonesia masih belum memadai. Hal ini terbukti dalam hal pendanaan untuk prioritas pertahanan negara yang belum terpenuhi, seperti anggaran untuk pertahanan keseluruhan dan alat utama sistem pertahanan (alutsista). Penerapan wajib militer di Indonesia akan mengancam hak konstitusional warga negara dan juga kovenan-kovenan Internasional mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Wajib militer dianggap bertentangan atau berpotensi melanggar beberapa hak, terutama hak untuk hidup (right to life), hak atas kebebasan dan keamanan (right to liberty and security), kebebasan untuk berpikir, hati nurani dan beragama (freedom of thought, conscience and religion). Kata Kunci: Wajib Militer, Kovenan Internasional, Pertahanan Negara 

Page 1 of 2 | Total Record : 11


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 2 (2025): Summer Edition Vol. 12 No. 2 (2025): Summer Edition Vol 12, No 1 (2025): Spring Edition Vol. 12 No. 1 (2025): Spring Edition Vol 11, No 4 (2024): Winter Edition Vol. 11 No. 4 (2024): Winter Edition Vol 11, No 3 (2024): Autum Edition Vol. 11 No. 3 (2024): Autum Edition Vol. 11 No. 2 (2024): Summer Edition Vol 11, No 2 (2024): Summer Edition Vol. 11 No. 1 (2024): Spring Edition Vol 11, No 1 (2024): Spring Edition Vol 10, No 6 (2023) Vol. 10 No. 6 (2023) Vol 10, No 5 (2023) Vol 10, No 5 (2023): Article-in-Press Vol 10, No 4 (2023) Vol 10, No 3 (2023) Vol. 10 No. 3 (2023) Vol 10, No 3 (2023): Article-in-Press Vol 10, No 2 (2023) Vol 10, No 1 (2023) Vol 10, No 1 (2023): Article-in-Press Vol. 9 No. 6 (2022) Vol 9, No 6 (2022) Vol 9, No 5 (2022) Vol 9, No 4 (2022) Vol 9, No 3 (2022): Mei - Juni Vol 9, No 3 (2022) Vol 9, No 2 (2022): Maret-April Vol 9, No 2 (2022) Vol 9, No 1 (2022) Vol 9, No 1 (2022): Januari-Februari Vol 8, No 6 (2021) Vol 8, No 6 (2021): November-Desember Vol 8, No 5 (2021) Vol 8, No 5 (2021): September - Oktober Vol 8, No 4 (2021): Juli - Agustus Vol 8, No 4 (2021) Vol 8, No 3 (2021) Vol 8, No 3 (2021): Mei-Juni Vol 8, No 2 (2021) Vol 8, No 2 (2021): Maret-April Vol 8, No 1 (2021): Januari-Februari Vol 8, No 1 (2021) Vol 7, No 10 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 8 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 7 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 6 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 5 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 3 (2020): Special Issue Coronavirus Covid-19 Vol 7, No 12 (2020) Vol 7, No 11 (2020) Vol 7, No 9 (2020) Vol. 7 No. 6 (2020) Vol 7, No 6 (2020) Vol 7, No 5 (2020) Vol 7, No 4 (2020) Vol 7, No 2 (2020) Vol 7, No 1 (2020) Vol 6, No 5 (2019) Vol 6, No 4 (2019) Vol 6, No 3 (2019) Vol 6, No 2 (2019) Vol 6, No 1 (2019) Vol 5, No 4 (2018) Vol 5, No 3 (2018) Vol 5, No 2 (2018) Vol 5, No 1 (2018) Vol 4, No 3 (2017) Vol 4, No 2 (2017) Vol 4, No 1 (2017) Vol 3, No 3 (2016) Vol 3, No 2 (2016) Vol 3, No 1 (2016) Vol 2, No 2 (2015) Vol 2, No 1 (2015) Vol 1, No 2 (2014) Vol 1, No 1 (2014) More Issue